Ruang Ekspresi dari Bali

Kamis, 22 Januari 2026

Uji Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Global, Gde Sumarjaya Linggih Dorong Bulog Dipimpin Strategi Militer dan Teknologi Digital

 

Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali dan sekaligus Ketua DPD Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer.

Jakarta (aspirasibali.my.id)

Di tengah ketidakpastian global dan meningkatnya ancaman bencana di dalam negeri, isu ketahanan pangan nasional kembali menjadi sorotan utama. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Perum Bulog, Rabu (21/1/2026), yang salah satunya membahas dukungan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, menilai saat ini Indonesia sedang berada dalam masa ujian berat, baik dari sisi global maupun domestik. Kondisi tersebut, menurutnya, menempatkan Bulog sebagai institusi strategis yang memegang peran krusial dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

“Saat ini kita memang sedang diuji. Pertama, kondisi internasional yang tidak menentu dan kerap menimbulkan kekhawatiran. Kedua, di dalam negeri, kita juga menghadapi berbagai bencana seperti banjir, bahkan ada kekhawatiran akan potensi megathrust. Situasi ini membuat masyarakat merasa terus berada dalam kondisi waspada,” ujar Demer dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan, perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap ketahanan pangan sudah terlihat jauh sebelum gejolak global terjadi. Oleh karena itu, menurutnya, tidak keliru jika urusan strategis pangan nasional dipimpin oleh figur dengan latar belakang militer yang memiliki kemampuan perencanaan dan eksekusi yang kuat.

“Di tengah situasi tersebut, tugas Bapak menjadi sangat penting, terlebih karena Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar terhadap ketahanan pangan. Jauh sebelum gejolak global dan kondisi seperti sekarang, beliau sudah mencanangkan pentingnya ketahanan pangan nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua DPD Golkar Bali ini menilai kepemimpinan seorang jenderal di tubuh Bulog mampu menyatukan pendekatan strategis dan taktis dalam menghadapi kondisi darurat. Ia mengaitkan hal itu dengan pernyataan Menteri Pertanian mengenai kesiapan “pasukan” pangan nasional.

“Karena itu, saya menilai tidak salah jika urusan strategis ini dipimpin oleh seorang jenderal. Seperti yang pernah disampaikan Menteri Pertanian, pasukan itu belum tahu judulnya apa, tetapi sudah siap bekerja. Dengan kepemimpinan seorang jenderal, aspek strategis dan taktis bisa berjalan seiring,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar Bulog tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Pemanfaatan digitalisasi dan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), dinilai menjadi kunci untuk memastikan kebijakan pangan berjalan efektif dan tepat sasaran.

 “Namun demikian, saya berharap Bapak juga tidak terlepas dari kemajuan zaman, khususnya dalam pemanfaatan digitalisasi dan teknologi. Strategi yang kuat perlu didukung dengan sistem yang efisien, efektif, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Menurutnya, integrasi data kependudukan melalui sistem digital, mulai dari KTP hingga verifikasi biometrik, sangat penting untuk mencegah penyimpangan dalam penyaluran bantuan. Selain itu, teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk mengawasi manajemen gudang Bulog secara lebih presisi.

 “Teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk memantau manajemen gudang, mulai dari keluar masuk barang hingga ketahanan stok. Dengan sistem berbasis AI, potensi kerugian akibat barang rusak atau kedaluwarsa dapat ditekan karena sistem dapat memberikan peringatan dini,” jelas Demer.

Ia mengakui, penggunaan teknologi berpotensi mengurangi kebutuhan tenaga kerja di sektor tertentu. Namun, hal tersebut menurutnya tidak bisa dihindari sebagai konsekuensi kemajuan. Pemerintah, kata dia, telah menunjukkan keseriusan dalam mengantisipasi dampak tersebut melalui perhatian khusus pada isu ketenagakerjaan.

 “Pemerintah, termasuk Presiden, sudah menunjukkan perhatian besar terhadap persoalan ketenagakerjaan. Hal ini terlihat dari pemisahan kementerian yang menangani tenaga kerja dan P2MI, bahkan dengan penambahan dua wakil menteri,” ungkapnya.

Selain teknologi dan ketenagakerjaan, penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan juga menjadi perhatian. Program sekolah unggulan dinilai penting untuk membentuk disiplin, pola pikir, dan karakter generasi muda agar Indonesia tidak terus bergantung pada pihak lain.

Demer menyampaikan bahwa kondisi ketahanan pangan nasional saat ini mulai menunjukkan perbaikan. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa pengelolaan yang modern dan transparan, risiko penyimpangan dan kerugian masih akan terus membayangi.

“Oleh karena itu, saya kembali menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital agar kebijakan berjalan lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran, serta mampu menekan potensi kerugian dan penyimpangan di lapangan,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan sistem berbasis teknologi yang transparan, bantuan pangan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap peran Bulog sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional.

Share:

Rabu, 21 Januari 2026

RDP Dengan BGN, Tutik Kusuma Wardhani Soroti Potensi Bisnis Internal SPPG dalam Program MBG

 

Foto: Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Tutik Kusuma Wardhani.

Jakarta (aspirasibali.my.id)

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Tutik Kusuma Wardhani, menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait kemungkinan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan kegiatan bisnis di internal satuan kerja.

Sorotan tersebut disampaikan Tutik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026. RDP tersebut membahas evaluasi dan isu-isu strategis pelaksanaan Program MBG Tahun 2025 serta strategi perbaikan tata kelola MBG Tahun 2026, termasuk koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pembangunan SPPG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam forum tersebut, Tutik mengapresiasi tujuan besar Program MBG yang dinilainya lahir dari niat mulia dan konsep yang baik. Menurutnya, MBG diharapkan mampu melahirkan generasi anak Indonesia yang cerdas dan sehat, sekaligus menekan angka stunting dan memberdayakan masyarakat kecil.

“Program MBG ini merupakan program yang disusun dengan niat yang sangat mulia, serta konsep yang sangat baik. Output yang diharapkan adalah terwujudnya anak-anak Indonesia yang cerdas dan sehat, disertai upaya penurunan angka stunting serta pemberdayaan masyarakat kecil,” ujar Tutik.

Namun demikian, Tutik mengingatkan agar keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari jumlah porsi makanan yang berhasil dibagikan. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab terhadap dampak lanjutan dari pelaksanaan program tersebut.

“Namun demikian, kita tidak dapat hanya berfokus pada pencapaian target jumlah porsi MBG yang berhasil dibagikan. Kita juga harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi setelah MBG tersebut dibagikan,” lanjutnya.

Salah satu perhatian serius yang disampaikan Tutik adalah terkait pengelolaan limbah SPPG. Berdasarkan hasil pemantauannya, masih ditemukan sejumlah SPPG yang belum memperhatikan manajemen limbah secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Oleh karena itu, izinkan saya memberikan masukan, Pak, agar aspek manajemen limbah juga mendapat perhatian serius, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Berdasarkan pemantauan yang saya lakukan, masih terdapat beberapa SPPG yang belum memperhatikan hal ini dengan baik,” katanya.

Selain itu, Tutik juga menekankan pentingnya penerapan standar pengamanan pangan dan kualitas bahan baku. Menurutnya, kesehatan anak tidak hanya diukur dari kecukupan kalori, tetapi juga dari keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.

“Kesehatan anak-anak kita tidak hanya diukur dari jumlah kalori yang masuk ke tubuh mereka, tetapi juga dari lingkungan yang bersih serta sistem pangan yang aman,” ujarnya.

Namun, perhatian utama Tutik tertuju pada potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG. Ia secara terbuka mengajukan pertanyaan yang disebutnya sensitif, terkait kemungkinan kepala SPPG melakukan aktivitas bisnis di internal.

“Saya memiliki satu pertanyaan yang mungkin cukup sensitif, Pak. Apakah diperkenankan kepala SPPG melakukan kegiatan bisnis di internal? Karena di sini sebenarnya terdapat potensi konflik kepentingan,” tegas Tutik.

Ia mengkhawatirkan, praktik tersebut dapat berdampak langsung pada kualitas layanan MBG, mulai dari pemorsian makanan yang tidak sesuai standar, pemenuhan gizi yang tidak optimal, hingga terhambatnya pemberdayaan UMKM di sekitar SPPG.

“Saya khawatir, pada akhirnya, hal tersebut dapat berdampak pada pemorsian yang tidak sesuai standar, pemenuhan gizi yang tidak optimal, serta tidak berjalannya pemberdayaan UMKM yang berada di sekitar SPPG,” ujarnya.

Tutik menambahkan, kondisi tersebut berpotensi terjadi apabila kepala SPPG telah menjalin kontrak dengan pemasok dari luar daerah yang tidak melibatkan UMKM setempat.

“Hal ini dapat terjadi apabila kepala SPPG telah memiliki kontrak dengan pemasok yang lokasinya jauh dan tidak melibatkan UMKM setempat,” pungkasnya.

Pernyataan Tutik menambah daftar masukan dan kritik dari anggota Komisi IX DPR RI kepada BGN dalam upaya memperkuat tata kelola Program MBG agar berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi anak-anak Indonesia serta masyarakat di sekitarnya.

Share:

Selasa, 20 Januari 2026

Wayan Suyasa Nakhodai PSI Bali, Mesin Politik Gajah Diprediksi Menggema di 2029

Foto: Ketua DPW PSI Bali, Wayan Suyasa.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Peta politik Bali mulai bergerak dinamis seiring menguatnya arus masuk tokoh-tokoh senior ke dalam jajaran elit Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali. Fenomena ini menandai babak baru konsolidasi PSI sebagai kekuatan politik yang kian diperhitungkan, sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa partai berlambang gajah tersebut tidak sekadar menjadi pelengkap, melainkan tengah mempersiapkan diri tampil dominan pada kontestasi politik 2029.

Masuknya I Wayan Suyasa sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Bali menjadi titik balik penting. Mantan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Badung itu dikenal sebagai figur pekerja keras dengan rekam jejak panjang dan teruji. Keputusan Suyasa bergabung dengan PSI bukan sekadar perpindahan politik personal, melainkan langkah strategis yang mempertegas keseriusan PSI membangun mesin politik sejak dini, berbasis pengalaman, jaringan, dan kekuatan akar rumput.

Lahir di Badung pada 6 Februari 1971, I Wayan Suyasa, SH dikenal luas sebagai politisi yang meniti karier dari bawah. Ia memulai perjalanan profesional di sektor pariwisata sebelum terjun ke dunia politik dan organisasi masyarakat. Karier politiknya dimulai saat terpilih sebagai anggota DPRD Badung periode 2004–2009 melalui Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) dari daerah pemilihan Mengwi. Setelah sempat berada di luar parlemen, Suyasa kembali dipercaya masyarakat sebagai anggota DPRD Badung periode 2014–2019 melalui Partai Golkar.

Kapasitas kepemimpinan Suyasa kian menonjol saat ia dipercaya menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung. Di bawah kepemimpinannya, Golkar Badung mencatat lonjakan signifikan perolehan kursi DPRD, dari tujuh kursi menjadi sebelas kursi pada Pemilu Legislatif 2024. Capaian tersebut melampaui ambang batas 20 persen, membuka peluang politik besar bagi Golkar untuk mengusung calon bupati tanpa koalisi. Momentum itu pula yang mengantarkan Suyasa maju sebagai calon Bupati Badung pada Pilkada 2024.

Meski belum berhasil memenangkan Pilkada, posisi politik Suyasa tetap kokoh. Basis massa yang solid, pengalaman legislatif sebagai Wakil Ketua I DPRD Badung periode 2019–2024, serta kemampuannya mengelola organisasi politik menjadikannya figur yang tetap diperhitungkan dalam percaturan politik Bali.

Memasuki 2026, langkah politik Suyasa memasuki fase baru. Ia resmi bergabung dengan PSI dan ditunjuk sebagai Ketua DPW PSI Bali, menggantikan I Nengah Yasa Adi Susanto. Penunjukan ini dinilai sebagai pilihan strategis yang tepat. Dengan kombinasi pengalaman, jejaring lintas partai, serta pemahaman mendalam terhadap karakter politik Bali, Suyasa diprediksi mampu membawa PSI Bali berbicara banyak pada kontestasi politik 2029.

Di tangan I Wayan Suyasa, PSI Bali tidak hanya berpeluang tumbuh sebagai kekuatan alternatif, tetapi juga sebagai pemain utama yang siap mengubah peta politik daerah secara signifikan.

Share:

Sabtu, 17 Januari 2026

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha Tegaskan Investasi di Bali Wajib Taat Aturan dan Hormati Kawasan Suci

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan tata ruang di Bali pada tahun 2026. Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari berbagai upaya yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025, khususnya dalam menertibkan pelanggaran pemanfaatan ruang di Pulau Dewata.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., mengatakan bahwa pada awal tahun 2026 pihaknya langsung bergerak dengan berlandaskan pada hasil kerja Pansus sebelumnya. Dalam waktu sekitar tiga bulan setelah dibentuk, berbagai tindakan konkret telah dilakukan di lapangan.

“Ya, pada tahun 2026 ini kami mengawali langkah dengan berlandaskan pada berbagai kegiatan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan yang diberikan kepada pansus, banyak kegiatan telah dilaksanakan. Mulai dari penutupan tempat-tempat yang melanggar aturan hingga pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan karena ruang di Bali memiliki keterbatasan yang sangat nyata. Ruang yang dimaksud tidak hanya ruang di atas tanah, tetapi juga ruang udara dan ruang di dalam tanah, yang seluruhnya harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan.

“Hal ini dilakukan karena ruang yang dimaksud, baik ruang di atas tanah, ruang udara, maupun ruang di dalam tanah, merupakan ruang yang sangat terbatas. Ruang-ruang tersebut merupakan anugerah yang harus disyukuri, terlebih Bali dianugerahi alam yang luar biasa, diisi dengan kebudayaan, adat istiadat, dan aktivitas masyarakat Bali yang begitu kaya,” katanya.

Menurut Supartha, keunggulan Bali tidak hanya terletak pada keindahan alamnya, tetapi juga pada kekuatan budaya, adat, dan kehidupan beragama masyarakatnya. Inilah yang menjadikan Bali memiliki daya tarik global dan dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai belahan dunia

“Orang Bali dikenal sebagai generasi unggul. Karena itulah banyak orang datang ke Bali, tertarik oleh ruangnya yang luar biasa: alam yang indah, budaya yang kuat, adat dan agama yang dijalankan oleh masyarakat Bali yang unggul. Dengan kondisi ruang dan isi seperti ini, maka siapa pun yang datang ke Bali, terutama para investor dan pengembang, harus dipastikan ikut menjaga dan menghormatinya,” tegasnya.

Namun demikian, Pansus TRAP mencatat masih banyak pelanggaran tata ruang yang terjadi, terutama pembangunan di kawasan-kawasan yang telah dinyatakan terlarang. Kawasan tersebut antara lain sempadan tebing, pantai, sungai, hingga danau, yang kerap menjadi sasaran pembangunan karena dinilai menguntungkan secara komersial.

“Faktanya, masih banyak pihak yang membangun di kawasan terlarang, seperti di tepi tebing, pantai yang telah diatur, sungai, hingga danau. Dari sisi komersial, lokasi-lokasi tersebut memang menguntungkan dan indah, namun jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ke depan Pansus TRAP mendorong adanya penyamaan persepsi yang kuat dalam penataan ruang Bali, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan. Penyamaan persepsi tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan hingga peraturan daerah yang berlaku.

“Karena itu, ke depan Pansus berharap adanya penyamaan persepsi yang kuat, baik dalam pengaturan maupun pelaksanaan regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah,” katanya.

Supartha menegaskan bahwa upaya menjaga ruang Bali tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak. Semua elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, harus memiliki komitmen dan tanggung jawab moral yang sama.

“Penyamaan persepsi ini harus melibatkan semua pihak: pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan siapa pun yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga Bali. Jika ada yang salah, harus ditegur dan disalahkan. Jika benar, tentu harus dibenarkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Bali tetap terbuka terhadap investasi, namun investasi tersebut harus patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun kelestarian ruang.

“Investasi tetap dibuka di Bali, namun dengan syarat tegas: tidak melanggar aturan, tidak mengganggu tempat suci, tidak merusak ruang-ruang terlarang seperti tebing dan jurang, serta tidak mengorbankan masyarakat Bali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Supartha menekankan bahwa masyarakat Bali merupakan tuan rumah di daerahnya sendiri. Namun dalam praktiknya, kepentingan masyarakat kerap terpinggirkan oleh kekuatan modal dan kekuasaan dari luar.

“Masyarakat Bali adalah tuan rumah di ruang yang ada di Bali. Namun realitasnya, kepentingan mereka sering disingkirkan oleh pihak-pihak yang merasa memiliki modal besar dan kekuasaan dari luar,” tegasnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat Bali untuk bangkit dan bersatu menjaga masa depan Pulau Dewata. Tidak hanya Pansus TRAP, tetapi seluruh warga Bali yang mencintai daerahnya.

“Karena itu, kini saatnya kita bangkit bersama, tidak hanya Pansus, tetapi seluruh warga Bali yang mencintai Bali dan merasa bertanggung jawab terhadap masa depan daerah ini,” katanya.

Ia juga menyinggung komitmen Pemerintah Provinsi Bali yang dinilainya telah memberikan contoh nyata dalam menjaga ruang dan tata kelola pembangunan di Bali.

“Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Gubernur, telah memberikan contoh dan komitmen nyata untuk menjaga ruang Bali. Ini menjadi ajakan bagi kita semua untuk bersama-sama menjaga Bali, dengan siapa pun yang memiliki niat baik,” ujarnya.

Upaya Pansus TRAP dalam menjaga tata ruang Bali bahkan mendapat perhatian internasional. Supartha menyebutkan, kerja Pansus menjadi sorotan positif di luar negeri, termasuk di Eropa dan Asia.

“Hal ini terbukti dari perhatian internasional terhadap kerja Pansus, termasuk pemberitaan di Belanda yang mendapat respons positif, serta media di India dengan puluhan juta pembaca yang memberikan apresiasi. Ini menunjukkan bahwa upaya menjaga Bali mendapat perhatian luas,” ungkapnya.

Dengan kondisi Bali sebagai pulau kecil dengan ruang yang terbatas namun memiliki keindahan luar biasa, Supartha menegaskan bahwa pengelolaan ruang harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

“Dengan ruang yang terbatas, sebuah pulau kecil namun indah, Bali harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kehebatan Bali semata-mata untuk kepentingan komersial yang merugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak yang ingin berusaha di Bali harus memberikan kontribusi nyata, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil

“Jika ingin berusaha di Bali, mereka harus memberikan kontribusi nyata, baik kepada pemerintah provinsi maupun masyarakat Bali, sehingga ada peningkatan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah (PAD), dan manfaat ekonomi lainnya,” katanya.

Menurutnya, Bali merupakan daerah yang kaya, khususnya dari sektor pariwisata. Namun kekayaan tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pada akhirnya, Bali adalah pulau yang kaya, khususnya dari sektor pariwisata. Kekayaan ini harus dikelola dengan benar agar perekonomian Bali semakin maju, kuat, dan pada akhirnya mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Bali,” pungkasnya.

Share:

Kamis, 15 Januari 2026

Ungguli Paris hingga Roma, Bali Raih Peringkat Satu Destinasi Terbaik Dunia Versi Tripadvisor 2025

Foto: Ilustrasi AI 

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Bali kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah pariwisata dunia. Tripadvisor secara resmi menempatkan Bali di peringkat pertama dalam The Travelers’ Choice Awards – Best of the Best Destinations List. Dari jutaan ulasan wisatawan sepanjang tahun 2025, Pulau Dewata meraih nilai tertinggi secara global, mengungguli destinasi-destinasi ternama seperti London, Dubai, Hanoi, Paris, dan Roma.

Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah bagi Bali karena untuk pertama kalinya berhasil menduduki posisi nomor satu dunia, setelah bertahun-tahun konsisten berada di jajaran Top 10 global. Keunggulan Bali juga tercermin dalam kategori lain, yakni peringkat pertama dunia sebagai Best Honeymoon Destination, masuk Top 10 dunia untuk destinasi budaya dan solo travel, serta Top 20 dunia dalam kategori kota yang sedang tren. Pengakuan ini menegaskan pesona Bali sebagai destinasi kelas dunia yang unggul dalam keindahan alam, budaya, dan pengalaman wisata yang tak tertandingi.

Share:

Rabu, 14 Januari 2026

Penutupan TPA Suwung Diundur hingga November 2026

Foto: Ilustrasi AI 

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang semula dijadwalkan paling lambat 28 Februari 2026 dan per 01 Maret 2026 tutup total, akhirnya ditunda. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan penutupan baru akan dilakukan pada November 2026 sebagai masa transisi penyiapan sistem pengolahan sampah terpadu di Bali.

Gubernur Koster menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu, 14 Januari. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Bali telah mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar penutupan TPA Suwung diperpanjang hingga November 2026, sembari menunggu kesiapan fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi.

Meski penutupan diundur, Koster menegaskan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung akan terus ditekan. “Mulai April berkurang, Juni berkurang, Agustus berkurang, Oktober berkurang,” ujarnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup tengah merancang skema pengolahan sampah terpadu, termasuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang ditargetkan beroperasi pada 2028.

Gubernur Koster menjelaskan, arahan awal kementerian adalah menutup TPA Suwung pada 28 Februari 2026 dengan mengalihkan sampah ke TPA Bangli. Namun, setelah dilakukan peninjauan langsung, kondisi TPA Bangli dinilai tidak memungkinkan. “Setelah saya cek ke TPA Bangli, ternyata kondisinya tidak memungkinkan,” kata Koster.

Atas pertimbangan itu, pemerintah daerah meminta waktu tambahan untuk mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah yang akan dibangun dan dikembangkan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Upaya yang dilakukan antara lain penambahan mesin pengolah sampah di TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta pembangunan sejumlah TPS3R di Denpasar bagian barat, timur, utara, dan selatan.

Dengan langkah tersebut, Koster memastikan volume sampah yang dibuang ke TPA Suwung akan terus menurun. Ia menyebutkan, pada prinsipnya Menteri Lingkungan Hidup menyetujui usulan penundaan tersebut. “Prinsipnya beliau oke, asal tidak terlalu lama. Tim juga sudah diturunkan untuk pendalaman di lapangan,” pungkas Koster.

Share:

Sabtu, 10 Januari 2026

PHDI Bali Tetapkan Tawur Kasanga Digelar Saat Tilem, Keesokan Harinya Nyepi

Foto: PHDI Bali putuskan tegak pelaksanaan Hari Raya Nyepi tidak berubah.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Perdebatan mengenai waktu pelaksanaan Tawur Kasanga akhirnya menemui titik terang. Pesamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali secara resmi memutuskan Tawur Kasanga tetap dilaksanakan pada Tilem Kasanga, dan keesokan harinya Nyepi, sebagaimana tradisi yang selama ini dijalankan umat Hindu di Bali.

Keputusan tersebut diambil dalam pasamuhan yang digelar di Kantor PHDI Bali, Jumat, 9 Januari 2026. Dengan ketetapan ini, rangkaian Hari Raya Nyepi dipastikan tidak mengalami perubahan. Sehari setelah Tilem Kasanga, tepat pada pananggal apisan sasih Kadasa, umat Hindu tetap melaksanakan Hari Raya Nyepi.

Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak mengatakan, kajian terhadap sumber lontar tidak menemukan dasar pelaksanaan tawur pada perwani Tilem atau panglong 14. Menurut dia, lontar justru secara tegas menyebutkan tawur dilaksanakan saat Tilem itu sendiri. “Dalam lontar tidak pernah disebutkan tawur digelar pada perwani Tilem, melainkan saat Tilem. Bahkan dalam versi lengkap Lontar Sundarigama disebutkan tawur digelar saat Tilem Kasanga,” kata I Nyoman Kenak.

Keputusan pasamuhan ini didasarkan pada hasil seminar yang sebelumnya digelar PHDI Bali dengan menghadirkan sejumlah narasumber lintas disiplin. Mereka antara lain ahli wariga I Made Suatjana, pemerhati lontar Sugi Lanus, serta akademisi Dr. Made Gama Sandi Untara, S.Fil., M.Ag. Dua narasumber lainnya, Ida Pedanda dari Batuaji dan AAGN Ari Dwipayana, turut menyampaikan pandangan melalui makalah tertulis.

Kenak menegaskan, pandangan yang menyebutkan tawur dilaksanakan pada panglong 14 telah terpatahkan oleh kajian ilmiah dan rujukan lontar. “Sehingga tawur panglong 14 atau saat perwani yang dibicarakan itu telah terbantahkan,” ujarnya.

Ia menyebut lebih dari 15 lontar menguatkan bahwa Tawur Kasanga memang dilaksanakan pada Tilem Kasanga. Dari enam narasumber dan masukan para tokoh, pasamuhan menghasilkan satu pandangan yang sama. “Intinya satu suara. Dengan wacana yang beredar, kita tidak boleh saling menyalahkan,” kata I Nyoman Kenak.

Atas keputusan tersebut, PHDI Bali akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan bagi umat Hindu di Bali. Ketetapan itu juga akan disampaikan kepada PHDI Pusat untuk kemudian dikuatkan secara nasional.

Dengan keluarnya keputusan ini, PHDI Bali berharap umat Hindu tidak lagi terbelah oleh perbedaan tafsir waktu pelaksanaan Tawur Kasanga. “Dengan demikian semuanya sudah terang benderang dan tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” pungkas I Nyoman Kenak.

Share:

Kamis, 08 Januari 2026

Wacana Cek Saldo Wisman Masuk ke Bali, Pelaku Pariwisata Yusdi Diaz Ingatkan Tantangan Teknis

Foto: Pelaku Pariwisata Yusdi Diaz.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah Provinsi Bali bersiap melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan sektor pariwisata mulai 2026. Orientasi pembangunan pariwisata yang selama ini menitikberatkan pada jumlah kunjungan akan digeser menuju kualitas wisatawan. Langkah tersebut ditempuh melalui penyaringan ketat terhadap wisatawan mancanegara guna menekan berbagai persoalan sosial dan hukum yang belakangan kerap mencuat di Pulau Dewata.

Salah satu skema yang tengah dibahas adalah pemeriksaan kemampuan finansial wisatawan asing sebelum memasuki Bali. Pemeriksaan itu mencakup pengecekan rekening tabungan dalam tiga bulan terakhir, verifikasi lama tinggal, serta rencana aktivitas selama berada di Bali. Kebijakan ini diproyeksikan dapat memastikan wisatawan yang datang benar-benar memberikan dampak ekonomi positif sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan kriminalitas oleh oknum wisatawan asing.

Menanggapi wacana tersebut, pelaku pariwisata Yusdi Diaz menyatakan dukungannya terhadap arah kebijakan pariwisata berkualitas yang tengah disiapkan pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya perhitungan matang dalam aspek teknis agar kebijakan tersebut tidak berujung mandek dalam implementasi.

“Kami menyikapinya secara positif. Pemanfaatan dan peningkatan kualitas pariwisata tentu merupakan hal yang sangat baik dan memang harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan konsep low impact, high value atau peningkatan spending wisatawan,” ujar Yusdi Diaz.

Meski demikian, ia menilai sejumlah aspek teknis perlu dikaji lebih dalam. “Namun, ada sejumlah hal teknis yang menurut saya perlu benar-benar dipikirkan matang-matang, terutama soal bagaimana cara penerapannya agar tidak bernasib sama seperti kebijakan sebelumnya yang sudah berjalan cukup lama tetapi tidak optimal,” lanjutnya.

Yusdi Diaz mencontohkan wacana pengecekan saldo wisatawan asing sebagai salah satu poin krusial yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Menurutnya, konsep tersebut memang terlihat baik secara teoritis, tetapi menyimpan tantangan besar dalam pelaksanaannya.

“Salah satu contohnya adalah wacana pengecekan saldo wisatawan asing yang hendak datang ke Bali. Secara konsep mungkin terdengar bagus, tetapi secara teknis sangat merepotkan. Di mana dan bagaimana pengecekan saldo itu dilakukan? Jika diterapkan saat kedatangan, maka sistem visa on arrival otomatis tidak bisa berlaku lagi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak lanjutan apabila pemeriksaan dilakukan setelah wisatawan tiba di Indonesia. “Jika pengecekan dilakukan setelah wisatawan masuk Indonesia, lalu ternyata saldo mereka tidak mencukupi, persoalan baru akan muncul, terutama antrean yang pasti akan semakin panjang. Padahal kondisi antrean saat ini saja sudah sangat panjang,” katanya.

Menurut Yusdi Diaz, peningkatan kualitas wisatawan sejatinya bukan hal baru di dunia pariwisata global. Banyak negara telah lebih dahulu menargetkan wisatawan dengan tingkat belanja tinggi. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme yang konsisten dan terintegrasi.

“Ide peningkatan kualitas wisatawan sebenarnya bagus, dan banyak negara memang sudah menargetkan wisatawan dengan spending lebih tinggi. Namun tentu harus disertai dengan kiat dan mekanisme yang tepat,” ujarnya.

Ia mengibaratkan kebijakan tersebut seperti larangan menyalakan petasan berlebihan saat malam tahun baru. “Analogi sederhananya seperti perayaan malam tahun baru. Kita diimbau untuk tidak menyalakan petasan berlebihan karena menghormati saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di Sumatera, Aceh, dan sekitarnya. Namun di sisi lain, penjualan petasan justru dibiarkan marak di mana-mana. Ini kan tidak nyambung,” tegas Yusdi Diaz.

Ia menilai, tanpa konsistensi kebijakan dan kejelasan implementasi, ide yang baik berpotensi mengalami kegagalan serupa dengan kebijakan pariwisata sebelumnya.

Saat ditanya terkait tujuan kebijakan ini untuk menekan angka kriminalitas yang melibatkan wisatawan asing, termasuk mereka yang datang ke Bali untuk mencari pekerjaan atau menyerobot lapangan kerja warga lokal, Yusdi Diaz menilai persoalan tersebut sejatinya berakar pada penegakan hukum.

“Menurut saya, jika masalahnya seperti itu, maka persoalannya adalah kegagalan dalam penegakan hukum. Kita sudah memiliki perangkat imigrasi, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya. Tinggal bagaimana sistem yang ada dijalankan secara tegas dan konsisten, daripada membuat sistem baru yang bahkan kita sendiri belum benar-benar memahami arahnya,” ungkapnya.

Yusdi Diaz juga menyinggung contoh negara yang dinilai berhasil menerapkan konsep pariwisata berkualitas, seperti Bhutan. Negara tersebut membatasi jumlah wisatawan sekaligus mewajibkan tingkat belanja minimum, sehingga kontrol terhadap arus dan kualitas wisatawan dapat dilakukan secara ketat.

“Ada contoh negara yang cukup sukses menerapkan pariwisata berkualitas, seperti Bhutan. Mereka membatasi jumlah wisatawan, tetapi mewajibkan spending minimum. Hal itu bisa dikontrol karena jumlah tamunya tidak banyak, akses keluar masuknya juga terbatas, bahkan penerbangannya menggunakan maskapai khusus sehingga lebih terkontrol,” paparnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan konsep serupa di Bali tidak bisa dilakukan secara instan tanpa mempertimbangkan struktur industri pariwisata yang sudah ada. “Namun jika konsep tersebut diterapkan di Bali, tentu harus dipikirkan dampaknya bagi para pelaku usaha. Selama masih banyak akomodasi seperti homestay dan penginapan murah, akan sulit menerapkan konsep wisatawan dengan spending tinggi secara merata,” katanya.

Selain itu, Yusdi Diaz menilai pemeriksaan saldo wisatawan tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator kualitas. “Lagi pula, pengecekan saldo juga tidak menjamin wisatawan akan berbelanja. Bisa saja seseorang memiliki saldo besar, tetapi tidak membelanjakannya. Bahkan sering kali, orang yang pandai menabung justru jarang berbelanja. Sementara mereka yang saldonya pas-pasan justru lebih konsumtif. Jadi saldo besar tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat belanja,” pungkasnya.

Share:

Senin, 05 Januari 2026

Kawasan Suci Pura Dikeruk Tanpa Izin di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Potensi Pidana dan Denda Rp100 Miliar

Foto: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Aktivitas pengerukan lahan di sekitar sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, membuka dugaan pelanggaran hukum serius. Bangunan suci umat Hindu itu kini terisolasi di tengah tebing cadas setelah kawasan sekitarnya dikeruk untuk kepentingan penataan kavling, tanpa dasar perizinan yang sah.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan dugaan pelanggaran tersebut saat inspeksi mendadak pada Selasa, 30 Desember 2025. Dari hasil sidak, terungkap aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar tiga hektare yang dikaitkan dengan proyek Perumahan Astina Pura.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut etika dan kesucian pura, tetapi telah masuk ranah pidana.

“Seluruh kegiatan tersebut tidak berizin atau bodong,” kata Supartha.

Menurut Supartha, Tim Pansus menelusuri legalitas kegiatan tersebut mulai dari izin penambangan, lingkungan, hingga penataan ruang.

“Kami kemudian menanyakan izin-izin yang dimiliki, khususnya izin penambangan batu kapur. Mereka menyebutkan tidak memiliki izin penambangan, tidak ada izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tidak ada izin penataan ruang sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, serta tidak memiliki izin prinsip untuk penjualan kapling,” ujarnya.

Pansus juga menilai aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam undang-undang itu, ancaman sanksinya bisa mencapai denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Supartha.

Selain undang-undang nasional, kegiatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan regulasi daerah yang mengatur perlindungan kawasan suci.

“Kami juga mengecek kesesuaian dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 tentang kawasan suci, Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang tempat spiritual, serta Pergub Nomor 5 Tahun 2023. Seluruh regulasi tersebut jelas mengatur kewajiban menjaga kesucian pura dan kawasan spiritual,” ujarnya.

Menurut Supartha, pelanggaran berlapis tersebut menunjukkan adanya pengabaian hukum secara sistematis.

“Tempat-tempat suci yang seharusnya dijunjung tinggi justru dikorbankan untuk kepentingan ekonomi, tanpa satu pun izin yang sah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalih ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

“Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan. Tidak ada alasan pembelaan dengan dalih tidak tahu hukum,” ujarnya.

Pansus TRAP bersama organisasi perangkat daerah terkait kini mendorong penanganan kasus tersebut secara lebih serius, termasuk pendalaman unsur pidana dan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh pelanggaran hukum yang berat,” pungkasnya.

Kasus di Kampial ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di Bali, terutama dalam melindungi kawasan suci dan ruang hidup masyarakat dari tekanan kepentingan bisnis. Pansus menegaskan, tanpa penindakan tegas, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dan menggerus wibawa hukum serta nilai-nilai spiritual di Pulau Dewata.

Share:

Pura Terjepit Tebing di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pengerukan Lahan Bodong

Foto: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Video pura yang terisolasi di tengah tebing cadas di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, memantik kegelisahan publik. Bangunan suci umat Hindu itu tampak dikepung aktivitas pengerukan lahan, memunculkan kekhawatiran atas keselamatan fisik pura sekaligus ancaman terhadap kesucian kawasan.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025. Dari hasil peninjauan, Pansus menemukan aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar tiga hektare yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha,S.H.,M.H., mengatakan persoalan ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat dan sorotan media sosial.

“Awalnya kami mengetahui persoalan ini dari dua hal. Pertama, adanya pengaduan dari masyarakat terkait sebuah pura. Kedua, persoalan ini juga sudah viral di berbagai media,” kata Supartha.

Menurut Supartha, kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan serius di sekitar kawasan suci tersebut.

“Seluruh masyarakat bisa melihat langsung bahwa terdapat pura, sebagai tempat suci umat Hindu, yang di sekitarnya sudah mengalami kerusakan parah akibat pembalakan dan pemotongan tebing kapur,” ujarnya.

Tim Pansus kemudian turun langsung ke lokasi pada akhir tahun. Peninjauan dilakukan di dua titik, yakni pura yang viral serta area reklamasi di Pantai Sawangan.

“Kondisi pura yang kami lihat bersama sudah sangat tidak rasional, bentuknya seperti terkoyak dan lingkungan sekitarnya rusak berat,” kata Supartha.

Di lokasi, Pansus berhadapan langsung dengan pihak-pihak yang melakukan aktivitas pengerukan. Dari hasil komunikasi, terungkap adanya pemotongan tebing sekaligus aktivitas penjualan kapling.

“Mereka menyampaikan bahwa memang terdapat kegiatan pemotongan tebing, sekaligus aktivitas penjualan kapling,” ujarnya.

Pihak pelaksana kegiatan menyebut pura tersebut sebagai pura pengempon milik sebuah keluarga besar atau pasemetonan.

“Mereka menjelaskan bahwa pura tersebut merupakan pura pengempon milik sebuah keluarga besar. Dahulu kawasan itu merupakan tempat suci di alam terbuka, berupa hutan dengan banyak pepohonan,” kata Supartha.

Namun, ketika Pansus menelusuri aspek perizinan, hampir seluruh dokumen penting tidak ditemukan.

“Kami kemudian menanyakan izin-izin yang dimiliki, khususnya izin penambangan batu kapur. Mereka menyebutkan tidak memiliki izin penambangan, tidak ada izin lingkungan, tidak ada izin penataan ruang, serta tidak memiliki izin prinsip untuk penjualan kapling,” ujarnya.

“Artinya, seluruh kegiatan tersebut tidak berizin atau bodong.”

Selain melanggar undang-undang, aktivitas tersebut juga dinilai menabrak sejumlah regulasi daerah.

“Kami juga mengecek kesesuaian dengan Peraturan Gubernur tentang kawasan suci dan tempat spiritual. Dalam praktiknya, semuanya diabaikan demi kepentingan komersial dan bisnis,” kata Supartha.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai spiritual dan lingkungan Bali.

“Tempat-tempat suci yang seharusnya dijunjung tinggi justru dikorbankan untuk kepentingan ekonomi, tanpa satu pun izin yang sah,” ujarnya.

Dari sisi hukum, pelanggaran tersebut berpotensi berujung pada sanksi berat.

“Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, ancaman sanksinya bisa mencapai denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Supartha. Sanksi lain juga dapat dikenakan melalui regulasi tata ruang, lingkungan hidup, dan kawasan suci.

Supartha menegaskan tidak ada ruang pembelaan dengan alasan ketidaktahuan hukum.

“Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan. Pembelaan dengan alasan tidak tahu itu tidak bisa diterima,” ujarnya.

Ia menyayangkan kejadian tersebut karena mencerminkan ancaman terhadap ruang hidup dan identitas Bali.

“Kondisi ini menunjukkan kecenderungan masyarakat menjadi tamu di rumah sendiri. Ke depan, ruang-ruang di Bali harus dijaga dengan sangat ketat agar Bali tidak kehilangan jati dirinya,” pungkas Supartha.

Share:

Minggu, 04 Januari 2026

Menuju Pariwisata Berkualitas, Seleksi Ketat Wisatawan Asing Masuk ke Bali: Cek Saldo 3 Bulan Terakhir

Foto: Ilustrasi AI.

Denpasar (aspiriasibali.my.id)

Pemerintah Provinsi Bali bersiap melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan pariwisata. Mulai 2026, Bali tidak lagi mengejar kuantitas kunjungan, melainkan menerapkan sistem penyaringan ketat terhadap wisatawan mancanegara guna menekan berbagai persoalan sosial dan hukum yang kerap muncul belakangan ini.

Salah satu skema paling krusial yang tengah digodok adalah pemeriksaan saldo tabungan wisatawan dalam tiga bulan terakhir, di samping verifikasi lama tinggal serta rencana aktivitas selama berada di Bali. Kebijakan ini akan dilegalkan melalui peraturan daerah tentang tata kelola kepariwisataan, menjadikannya instrumen resmi pengendalian wisatawan.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, kebijakan ini lahir dari realitas lapangan yang menunjukkan bahwa lonjakan wisatawan pascapandemi tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas kunjungan. Banyak kasus pelanggaran hukum, penyalahgunaan izin tinggal, hingga perilaku yang tidak menghormati adat dan budaya lokal.

“Tujuannya agar wisatawan yang datang benar-benar siap, memiliki kemampuan finansial, serta tidak menimbulkan persoalan sosial maupun hukum,” tegas Koster.

Sepanjang 2025, Bali mencatat rekor tertinggi kunjungan wisatawan mancanegara pascapandemi, yakni sekitar 7,05 juta orang melalui jalur udara dan 71 ribu melalui jalur laut. Namun di balik angka tersebut, pemerintah daerah mengakui pengawasan menjadi semakin berat, sementara pelanggaran oleh wisatawan asing terus bermunculan dan memicu keresahan publik.

Pemprov Bali menilai situasi ini sebagai sinyal kuat bahwa pendekatan lama berbasis volume kunjungan sudah tidak relevan. Bali dianggap terlalu kecil untuk menanggung dampak sosial, lingkungan, dan budaya dari pariwisata massal yang tidak terkendali.

Dengan kebijakan baru ini, Bali secara terbuka mengirim pesan bahwa Pulau Dewata bukan destinasi bebas aturan. Wisatawan yang datang diharapkan memiliki kemampuan finansial yang memadai, tujuan yang jelas, serta kesadaran untuk mematuhi hukum dan norma lokal.

Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya proteksi terhadap masyarakat Bali dan keberlanjutan pariwisata itu sendiri. Negara-negara maju, menurut Koster, telah lebih dulu menerapkan sistem seleksi serupa untuk menjaga kualitas kunjungan.

Meski masih dalam tahap pembahasan, kebijakan ini diproyeksikan menjadi tonggak perubahan arah pariwisata Bali: dari destinasi murah dan bebas, menuju destinasi berkelas yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah nyata bagi ekonomi lokal.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa era wisatawan bermasalah di Bali mulai memasuki fase akhir. Pemerintah daerah menegaskan, Bali tetap terbuka bagi dunia, namun hanya bagi mereka yang siap menghormati aturan, budaya, dan masyarakat setempat.

Share:

Sabtu, 03 Januari 2026

Rayakan Tumpek Klurut, Gubernur Koster Traktir Ribuan Kopi dan Be Guling untuk Masyarakat


Foto: Tepat di Rahina Tumpek Klurut Gubernur Bali Wayan Koster mentraktir ribuan cup kopi kepada masyarakat di Jenar Coffee dan Tan Panama Coffee Shop, Denpasar, Sabtu (3/1).

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Gubernur Bali Wayan Koster merayakan Rahina Tumpek Klurut sebagai Hari Tresna Asih yang dimaknai sebagai hari kasih sayang menurut kearifan lokal Bali. Perayaan dilakukan secara sederhana namun sarat makna, dengan menyapa masyarakat secara langsung sekaligus mendukung pelaku usaha lokal.

Perayaan Tumpek Klurut tersebut berlangsung pada Sabtu (3/1) dengan cara unik. Gubernur Koster mentraktir ribuan cup kopi kepada masyarakat di Jenar Coffee dan Tan Panama Coffee Shop, Denpasar. Ribuan gelas kopi dibagikan secara gratis kepada para pengunjung yang didominasi oleh kalangan anak muda atau yowana.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak pagi. Kehadiran Gubernur Bali di tengah-tengah pengunjung kafe menciptakan suasana hangat dan akrab, sejalan dengan makna Tumpek Klurut sebagai simbol cinta kasih, keharmonisan, dan kepedulian antar sesama.

Tidak hanya di Denpasar, rangkaian perayaan juga berlanjut di Kabupaten Badung. Gubernur Koster mentraktir be guling di Warung Men Wenci, Sangeh. Sebanyak dua ekor be guling ludes dalam waktu singkat akibat tingginya minat pengunjung yang ingin menikmati sajian khas Bali tersebut.

Perayaan Tumpek Klurut dengan konsep sederhana ini tidak hanya menjadi simbol pelestarian nilai-nilai budaya Bali, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Dengan memilih kafe dan warung tradisional sebagai lokasi perayaan, Gubernur Koster menegaskan pentingnya menghidupkan ekonomi kerakyatan melalui momentum budaya dan kearifan lokal.

Tumpek Klurut sendiri merupakan hari suci dalam kalender Bali yang sarat makna kasih sayang, keharmonisan, dan cinta terhadap sesama. Melalui perayaan ini, Pemerintah Provinsi Bali mendorong nilai Tresna Asih agar terus hidup dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Bali, khususnya generasi muda.

Share:

Jelang Penutupan TPA Suwung, Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, IB Kiana Dorong Fokus Anggaran dan Teknologi Pengolahan Sampah

Foto: Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, Ida Bagus Kiana, SH.

Denpasar (aspirasibali.my.id) 

Pemerintah Provinsi Bali memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup secara permanen mulai 1 Maret 2026. Penutupan TPA terbesar di Bali itu menjadi tonggak penting perubahan tata kelola sampah, sekaligus tantangan besar bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai penyumbang volume sampah terbesar.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, kebijakan penutupan TPA Suwung diambil setelah pemerintah daerah mendapat arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup. Pemprov Bali juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota agar masing-masing daerah mampu mengelola sampah secara mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, Ida Bagus Kiana, SH., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah para kepala daerah yang telah berupaya mencari solusi ke pemerintah pusat.

 “Yang pasti, kita mengapresiasi perjuangan Wali Kota dan Bupati Badung yang telah mengirimkan surat langsung ke Menteri Lingkungan Hidup, serta dorongan dari Gubernur Bali Wayan Koster. Itu patut diapresiasi. Kita juga memahami mengapa diberikan ruang waktu hingga 01 Maret 2026, karena harapannya dalam pertimbangan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sudah mampu menanggulangi sampahnya masing-masing,” ujarnya.

Namun demikian, Ida Bagus Kiana secara terbuka mengaku pesimistis persoalan sampah dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

 “Namun, jujur saja, kami sedikit pesimis. Saya pribadi pesimis dan tidak yakin Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar mampu menyelesaikan persoalan ini dalam waktu yang singkat,” katanya.

Menurutnya, keraguan tersebut didasarkan pada kondisi riil di lapangan, termasuk pengalaman saat hari raya keagamaan ketika sistem pengangkutan sampah masih berjalan normal.

“Kita ambil contoh sederhana saja. Saat Hari Raya Galungan dan Kuningan, ketika pembuangan TPA Suwung masih berjalan normal, pengangkutan sampah saja sering terlambat. Nah, apalagi nanti jika pada 28 Februari TPA Suwung benar-benar ditutup, dan per 1 Maret 2026 sudah tidak ada lagi aktivitas pembuangan di sana. Dengan kondisi alat dan proses yang disiapkan saat ini, menurut saya tidak akan mampu menanggulangi sampah,” tegasnya.

Ia juga memaparkan besarnya volume sampah harian yang harus ditangani pemerintah daerah.

 “Kita bicara angka. Jumlah sampah bisa mencapai 1.000 ton per hari. Anggaplah sekarang mampu ditangani 900 ton, masih ada 100 ton yang berpotensi menumpuk di jalan, dan itu sudah luar biasa dampaknya,” jelasnya.

Tak hanya itu, residu hasil pengolahan sampah juga dinilai masih menyisakan persoalan serius.

 “Bahkan dari 900 ton yang diolah pun, ada residu sekitar 20 persen, artinya masih ada sekitar 180 ton sampah yang tersisa di kota. Kondisi serupa juga terjadi di Badung. Dengan fakta seperti ini, bagaimana bisa dikatakan dalam waktu deadline yang singkat akan bersih dari sampah?” ungkapnya.

Meski bersikap kritis, Ida Bagus Kiana menegaskan pihaknya tidak menyalahkan Gubernur Bali atas kebijakan tersebut.

“Kita juga tidak bisa menyalahkan Pak Gubernur. Pernyataan beliau tentu memuat strategi politik agar Bupati dan Wali Kota benar-benar bergerak dan tidak diam. Saya yakin beliau juga paham bahwa secara realistis, sampai batas yang ditentukan itu belum cukup,” katanya.

Ia menilai, satu-satunya program yang memberi harapan besar adalah pengolahan sampah berbasis Waste to Energy yang diperkirakan baru dapat berjalan pada 2027.

 “Program yang paling membuat kami agak yakin sebenarnya adalah program Waste to Energy yang diperkirakan baru bisa jalan pada tahun 2027. Itu satu-satunya yang memberi harapan. Selain itu, saya masih belum yakin. Jika ini dipaksakan, yang terjadi bisa tsunami sampah,” ujarnya.

Selain teknologi, ia juga menyoroti pentingnya fokus anggaran secara serius pada penanganan sampah.

 “Anggaran saat ini harusnya difokuskan untuk penanganan sampah. Misalnya mengurangi kunjungan dinas atau acara seremonial yang tidak terlalu penting, sehingga dana besar bisa dialihkan untuk membeli mesin pengolah sampah berteknologi tinggi, bahkan jika harus membeli mesin mahal seharga 1 Triliun sekalipun,” katanya.

Menurutnya, persoalan sampah juga tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

 “Masyarakat dituntut memilah sampah secara penuh dan mengolah kompos, sementara kehidupan mereka belum sepenuhnya sejahtera. Orang yang bekerja di hotel misalnya, terlambat satu jam saja bisa mendapat sanksi. Ini realitas yang harus dipahami,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa hingga mendekati penutupan TPA Suwung, persoalan sampah belum akan sepenuhnya teratasi.

“Intinya, sampai 28 Februari atau 1 Maret nanti, menurut saya persoalan sampah belum bisa benar-benar teratasi. Kita berharap semua pihak bisa lebih sabar dan tidak saling menyalahkan. Yang terpenting, semua tetap berusaha dan bekerja bersama,” pungkasnya.

Share:

Jumat, 02 Januari 2026

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Kemunduran Demokrasi, Anggota DPR RI Kariyasa Adnyana: Jangan Cabut Hak Politik Rakyat

Foto: Anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat pertama kali diterapkan pada 2004, setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak saat itu, pilkada langsung menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan akuntabilitas pemimpin daerah.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Bali dari PDIP, I Ketut Kariyasa Adnyana, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana tersebut. Ia mengaku memiliki pengalaman langsung ketika pemilihan kepala daerah masih dilakukan melalui DPRD.

 “Saya sangat tidak setuju jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Saya sudah pernah mengalami fase itu. Tahun 1999, pemilihan bupati masih dilakukan oleh DPRD, dan saya terlibat langsung dalam proses tersebut. Setelah itu, barulah kita masuk ke era pemilihan langsung oleh rakyat secara demokratis,” katanya.

Kader militan PDI Perjuangan ini menilai munculnya kembali gagasan tersebut patut disayangkan. Ia menduga ada kejenuhan, bahkan ketakutan, dari sebagian elite politik dalam menghadapi pilkada langsung yang menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada publik.

 “Menurut saya, wacana ini sangat disayangkan. Saya menduga ada kejenuhan atau bahkan ketakutan dari sebagian elite politik dalam menghadapi pilkada langsung. Dalam pilkada langsung, dibutuhkan transparansi serta tanggung jawab langsung kepada publik,” tuturnya.

Menurut dia, pemilihan langsung memaksa para pemimpin, baik presiden, gubernur, maupun bupati, untuk menyusun visi, misi, dan janji politik yang realistis serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Proses tersebut juga mendorong calon pemimpin turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi rakyat.

 “Jika pemimpin dipilih langsung, baik presiden, gubernur, maupun bupati, mereka harus menyesuaikan visi, misi, dan janji politiknya agar realistis dan benar-benar bisa dirasakan rakyat. Mereka harus turun ke desa-desa, menyerap aspirasi, dan memperjuangkan perbaikan di berbagai sektor seperti pendidikan dan kesehatan,” terangnya.

Sebaliknya, ia menilai pengembalian pilkada ke DPRD merupakan kemunduran, baik dari sisi demokrasi maupun konstitusi.

 “Sebaliknya, jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, itu merupakan sebuah kemunduran, baik dari sisi demokrasi maupun konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga sudah jelas bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis dan melibatkan rakyat secara langsung,” tegasnya.

Politisi senior asal Kabupaten Buleleng ini juga menyinggung alasan-alasan yang kerap digunakan untuk menolak pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik dan potensi konflik horizontal. Menurutnya, argumen tersebut bersifat klasik dan tidak menyentuh akar persoalan.

 “Selama ini, alasan yang sering dikemukakan untuk menolak pilkada langsung terkesan klasik, seperti biaya politik yang tinggi dan potensi konflik horizontal. Padahal, di mana pun demokrasi dijalankan, pasti membutuhkan biaya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa solusi yang seharusnya ditempuh adalah memperbaiki sistem, bukan mencabut hak politik rakyat.

 “Yang perlu diperbaiki adalah sistemnya, bukan dengan cara mencabut hak rakyat. Kita harus berani membenahi persoalan biaya politik, praktik politik uang, serta penyelenggaraan pemilu. Bukan malah mengambil jalan pintas,” katanya.

Kariyasa mencium adanya agenda politik di balik wacana tersebut, terutama terkait pembentukan koalisi permanen yang berpotensi memusatkan kekuasaan.

“Saya melihat ada agenda politik di balik wacana ini, terutama dengan mulai terbentuknya koalisi permanen. Unsur politisnya sangat kuat. Jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, maka koalisi besar bisa menguasai hampir seluruh jabatan kepala daerah di Indonesia hanya dengan pembagian kekuasaan dan jabatan,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi itu tidak sehat bagi demokrasi dan merugikan rakyat. Ia menilai masih banyak alternatif untuk menekan biaya politik tanpa harus mengorbankan prinsip pemilihan langsung, salah satunya dengan memaksimalkan penggunaan media sosial.

Kariyasa juga menyoroti perkembangan positif dalam praktik demokrasi di tingkat akar rumput. Ia mencontohkan pemilihan kepala desa yang mulai mengandalkan kampanye berbasis media sosial, dengan penekanan pada visi dan program kerja.

Ia menilai masyarakat kini semakin rasional dalam menentukan pilihan politik. Pemberian uang atau sembako tidak lagi menjadi penentu utama, terutama jika tidak diiringi dengan program yang masuk akal. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan kemajuan kualitas demokrasi.

Dengan dominasi pemilih milenial yang mencapai hampir 60 persen serta meningkatnya literasi politik generasi Z, Kariyasa menilai partisipasi publik justru semakin matang dan kritis.

 “Hal-hal inilah yang harus terus kita bina dan perbaiki. Jangan sampai dengan alasan-alasan klasik seperti biaya politik dan konflik horizontal, kita justru mundur dan mengorbankan kualitas demokrasi,” pungkasnya.

Share:

Selasa, 30 Desember 2025

Tegas Tolak Rencana Relokasi Sampah Badung–Denpasar ke Bangli, Niluh Djelantik: Bangli Adalah Rumah Bagi Dewi Danu


Foto: Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Niluh Djelantik.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk merelokasi pembuangan sampah dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar ke Kabupaten Bangli memicu gelombang penolakan. Isu ini mencuat seiring rencana penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang akan berhenti beroperasi pada 28 Februari 2026 dan tidak lagi menerima aktivitas pembuangan sampah mulai 1 Maret 2026.

Salah satu penolakan paling keras datang dari Senator DPD RI perwakilan Bali, Niluh Djelantik. Ia secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap rencana tersebut dan menilai relokasi sampah ke Bangli sebagai kebijakan yang keliru, tidak berempati, serta berpotensi merusak tatanan ekologis, sosial, dan spiritual Bali.

Dalam unggahannya di media sosial, Niluh Djelantik menegaskan bahwa Bangli memiliki posisi yang sangat sakral dan strategis bagi kehidupan masyarakat Bali. Wilayah ini merupakan rumah bagi Dewi Danu, yang dipandang sebagai sumber seluruh mata air dan penopang sistem subak di Bali. Menjadikan Bangli sebagai lokasi pembuangan sampah dinilai dapat mencemari kesucian sumber-sumber air dan mengancam keberlanjutan lingkungan di seluruh Bali.

Selain dampak ekologis dan spiritual, Niluh Djelantik juga menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi. Relokasi sampah disebut akan memicu pergerakan ratusan truk sampah setiap hari yang harus melintasi berbagai kabupaten dan desa yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata, seperti Badung, Tabanan, Denpasar, Gianyar, hingga Klungkung. Kondisi ini dinilai berisiko merusak citra Bali sebagai destinasi wisata serta mengganggu kehidupan masyarakat lokal.

Menurut Niluh Djelantik, pemindahan sampah dari satu wilayah ke wilayah lain bukanlah solusi, melainkan bentuk pengalihan masalah yang menunjukkan minimnya empati terhadap alam dan masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampah di wilayah masing-masing, terutama jika selama ini menggaungkan konsep pengelolaan sampah berbasis sumber.

Niluh Djelantik juga mempertanyakan kinerja nyata pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah yang telah menumpuk selama puluhan tahun. Ia menilai berbagai solusi telah banyak ditawarkan oleh para ahli, termasuk penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti insinerator yang telah berhasil diterapkan di negara-negara maju seperti Singapura dan Jepang. Dengan ketersediaan anggaran dan sumber daya, pemerintah dinilai seharusnya mampu memanggil para ahli dan fokus pada implementasi solusi jangka panjang.

Niluh Djelantik menegaskan bahwa jika pengelolaan sampah dilakukan secara serius dan benar sejak awal, persoalan kronis di TPA Suwung tidak akan terjadi hingga menumpuk sedemikian rupa. Ia pun menyatakan komitmennya untuk menempuh langkah kelembagaan, termasuk melalui tim ahli DPD RI B67 yang akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup serta mengajukan petisi sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi tersebut.

Niluh Djelantik juga menyerukan agar partai politik dan para kepala daerah di Bali lebih tertib dan benar-benar merepresentasikan kepentingan masyarakat kecil, serta memahami sejarah, nilai, dan kearifan lokal tanah Bali yang mereka pimpin.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dan pusat dalam merumuskan solusi pengelolaan sampah yang adil, berkelanjutan, serta sejalan dengan nilai-nilai lingkungan dan budaya Bali.

Share:

Tolak Pengiriman Sampah dari Luar Daerah, Ketua DPC Hanura Bangli Putra Laksana: TPA Lokal Sudah Kewalahan, Sampah Luar Jangan Masuk

Foto: Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bangli, I Made Putra Laksana.

Bangli (aspirasibali.my.id)

Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen melakukan transformasi tata kelola sampah melalui penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang dijadwalkan mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis jangka panjang untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Bali, seiring dengan rencana pengembangan proyek Waste to Energy (WtE).

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung bukan merupakan bentuk kelalaian pemerintah, melainkan bagian dari upaya transformasi pengelolaan sampah agar lebih berkelanjutan. Dalam masa transisi menuju proyek WtE yang diproyeksikan mulai berjalan dalam dua tahun ke depan, pemerintah menilai penguatan pengelolaan sampah dari hulu sebagai langkah yang tidak bisa ditawar.

Optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta penerapan konsep Teba Modern dipandang sebagai strategi utama untuk menekan volume residu yang selama ini berakhir di TPA. Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan akhir dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.

Sementara itu, residu sampah yang masih tersisa selama masa transisi direncanakan dialihkan sementara ke TPA Bangli. Pengalihan ini akan dilakukan dengan pengelolaan yang ketat dan terbatas. Dalam pertemuan lintas pemerintah, juga disepakati bahwa TPA Bangli yang berlokasi di Desa Landih akan direvitalisasi serta ditingkatkan fasilitasnya agar mampu menampung residu secara legal melalui skema kerja sama antar-daerah.

Namun, rencana pengalihan sampah tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak di Kabupaten Bangli. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bangli, I Made Putra Laksana, menyatakan penolakannya secara tegas terhadap wacana pengiriman sampah dari luar daerah ke Bangli. Ia menilai kondisi Bangli saat ini sudah kewalahan dalam menangani sampah lokal, sehingga tidak layak dibebani tambahan sampah dari wilayah lain.

Ia juga mengingatkan potensi gejolak sosial apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan. Berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, terdapat kekhawatiran akan munculnya aksi penolakan, mulai dari pemblokiran TPA Bangli hingga penjagaan di titik-titik perbatasan wilayah. Menurutnya, Bangli selama ini berada dalam kondisi yang kondusif dan damai, sehingga pemerintah diminta tidak mengambil kebijakan yang berpotensi memicu keresahan masyarakat demi kepentingan tertentu.

“Menyerap dari isu masyarakat, TPA Bangli nantinya akan diblok dan disetiap perbatasan akan dijaga bila mana nanti itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab. Bangli sudah damai. Janganlah memancing supaya masyarakat jadi anarkis yang ujung-ujung nya Asal Bapak Senang (ABS),” tegasnya.

Keputusan bersama terkait penanganan residu sampah ini diketahui juga melibatkan para kepala daerah dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli. Menanggapi keterlibatan pemerintah daerah tersebut, I Made Putra Laksana menilai proses komunikasi dengan masyarakat belum dilakukan secara memadai.

“Begini mestinya Bupati (Bupati Bangli) turun dulu untuk mensosialisakan maukah masyarakat menerima. Audensi dengan tokoh, khususnya tokoh yang masih menjabat sebagai bandesa atau kelian adat. Itupun harus melalui keputusan perarem masyarakat di banjar, tempek masing-masing. Jangan sampai para bandesa/kelian membawa keinginan individu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya lebih responsif dalam mencari solusi bersama yang tidak menimbulkan gejolak sosial, terlebih Bangli masih bergantung pada sektor pariwisata internasional yang menuntut lingkungan bersih dan nyaman.

“Sesungguhnya bila pemerintah tanggap dan mau melakukan demi kenyamanan kita bersama dan masih perlu dengan kedatangan wisatawan dari mancanegara senang, segera pemerintah menyikapi dan cari winwin solution. Kdm bilang sampah cgt kalo memang disikapi,” pungkasnya.

Rencana penutupan TPA Suwung dan pengalihan residu sampah ini pun dipastikan masih akan menjadi perhatian publik, seiring dengan tuntutan agar kebijakan pengelolaan sampah dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan masyarakat secara menyeluruh.

Share:

TPA Suwung Resmi Tutup Total 1 Maret 2026, Residu Sampah Dialihkan Sementara ke TPA Bangli?

Foto: Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, seusai melaksanakan pertemuan di Ruang Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen transformasi tata kelola sampah melalui penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung pada 1 Maret 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, dengan Gubernur Bali Wayan Koster serta kepala daerah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025), digelar untuk memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi penutupan total TPA Suwung sekaligus menyusun langkah teknis penanganan sampah ke depan.

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan bagian dari langkah transformasi pengelolaan sampah, bukan bentuk kelalaian pemerintah. Menurutnya, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berlandaskan perubahan budaya.

“Penanganan sampah di Bali tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Bali adalah destinasi pariwisata dunia, kita harus membangun kultur baru dalam mengelola sampah agar memiliki fondasi yang kuat,” tegas Menteri Hanif.

Dalam masa transisi menuju proyek Waste to Energy (WtE) yang diproyeksikan berjalan dalam dua tahun ke depan, Menteri LH menekankan bahwa optimalisasi pengelolaan sampah di hulu menjadi keharusan. Penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta penerapan Teba Modern dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan volume residu.

Residu sampah yang masih tersisa nantinya akan dialihkan sementara ke TPA Bangli dengan pengelolaan yang ketat dan terbatas. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pula bahwa TPA Bangli yang berlokasi di Desa Landih akan direvitalisasi dan ditingkatkan fasilitasnya agar dapat menampung residu secara legal melalui kerja sama antar-daerah.

Sejumlah poin penting menjadi hasil kesepakatan bersama, di antaranya penetapan tenggat waktu penutupan TPA Suwung yang bersifat final tanpa penundaan, yakni per 1 Maret 2026. Selain itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah-langkah teknis dalam kurun waktu dua bulan ke depan agar solusi penanganan sampah sudah siap saat penutupan dilakukan.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah tetap pada pengelolaan sampah dari sumbernya. Ia memastikan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung menjadi garda terdepan dalam optimalisasi penanganan di hulu guna menjaga kebersihan dan kenyamanan Bali.

Dengan langkah terstruktur dan kolaborasi lintas daerah serta dukungan pemerintah pusat, transformasi tata kelola sampah di Bali diharapkan mampu mewujudkan sistem pengelolaan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia.

Share:

Rabu, 24 Desember 2025

Penutupan TPA Suwung Diundur hingga Februari 2026, Badung Maksimalkan TPS 3R dan Teba Modern

Foto: Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.

Badung (aspirasibali.my.id)

Pemerintah pusat resmi mengundur batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Jika sebelumnya operasional TPA terbesar di Bali itu dijadwalkan berakhir pada 23 Desember 2025, kini pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026 sebagai masa transisi penanganan sampah di wilayah Sarbagita.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali atas perpanjangan waktu yang diberikan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian mendalam, sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk mematangkan skema pengelolaan sampah secara mandiri.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Bali atas kebijakan perpanjangan waktu ini. Sebelumnya batas waktu ditetapkan pada 23 Desember, namun setelah melalui pertimbangan dan kajian mendalam, akhirnya diperpanjang hingga 28 Februari 2026,” katanya.

Adi Arnawa menegaskan, mulai 1 Maret 2026 tidak boleh lagi ada pembuangan sampah ke TPA Suwung. Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, camat, perbekel dan lurah, serta bendesa adat di wilayah Badung guna menyikapi kebijakan penutupan tersebut secara komprehensif.

“Terhitung mulai 1 Maret 2026, diharapkan tidak ada lagi pembuangan sampah ke TPA Suwung. Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait, camat, perbekel dan lurah, serta bendesa adat di Badung untuk menyikapi kebijakan ini,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Badung memaksimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang telah ada. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan kecukupan sarana, alat, mesin, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung pengolahan sampah di tingkat lokal. Selain itu, peran TPS swasta yang selama ini membantu pengangkutan sampah rumah tangga juga terus dioptimalkan.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memaksimalkan TPS 3R yang ada. Kami akan mengevaluasi apakah diperlukan penambahan sarana, alat, mesin, serta penguatan sumber daya manusia. Selain itu, kami juga mengoptimalkan peran TPS swasta yang selama ini membantu pengangkutan sampah dari rumah tangga,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, pengelola sampah swasta diarahkan untuk memprioritaskan pembuangan sampah ke TPS 3R setempat. Jika fasilitas tersebut belum siap, sampah dapat dialihkan sementara ke TPS lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah menginstruksikan agar pengelola sampah swasta sebisa mungkin mengarahkan sampah ke TPS 3R setempat. Jika TPS 3R belum siap, maka bisa dialihkan sementara ke TPS lainnya sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Langkah strategis berikutnya adalah mendorong pembangunan teba modern di seluruh rumah tangga di Kabupaten Badung. Konsep pengelolaan sampah berbasis sumber ini dinilai krusial, mengingat sebagian besar timbulan sampah berasal dari rumah tangga. Untuk mendukung program tersebut, anggaran pembangunan teba modern telah dialokasikan melalui APBDes dan akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2026.

“Langkah kedua, kami mendorong pembangunan teba modern di seluruh rumah tangga. Sampah berbasis sumber berasal dari rumah tangga, sehingga pengelolaannya harus dimulai dari sana. Anggaran pembangunan teba modern telah dialokasikan melalui APBDes, dan pada tahun 2026 akan dilaksanakan secara serentak di Badung,” katanya.

Pemkab Badung menargetkan sekitar 60 persen sampah rumah tangga, khususnya sampah organik, dapat ditangani melalui teba modern. Sementara sisanya baru akan diproses di TPS 3R. Jika skema ini berjalan optimal dan dikelola dengan baik, dampaknya diyakini akan signifikan terhadap pengurangan volume sampah.

“Kami berharap sekitar 60 persen sampah rumah tangga, khususnya sampah organik, dapat ditangani melalui teba modern. Sisanya baru diproses di TPS 3R. Jika ini dilakukan secara maksimal dan dikelola dengan baik, dampaknya akan sangat signifikan,” tegasnya.

Namun demikian, Adi Arnawa menekankan bahwa pembangunan infrastruktur semata tidak cukup tanpa pengawasan yang ketat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan teba modern dibangun dan dimanfaatkan sesuai fungsinya, mengingat masih ditemukan fasilitas yang tidak digunakan secara optimal.

“Namun pembangunan infrastruktur saja tidak cukup. Pengawasan juga sangat penting, baik terhadap pembangunan maupun pemanfaatan teba modern. Karena masih ditemukan teba modern yang tidak dimanfaatkan secara optimal atau digunakan tidak sesuai fungsinya,” katanya.

Ke depan, Pemkab Badung berencana membentuk satuan tugas di setiap desa untuk melakukan pemantauan secara berkelanjutan, mulai dari pengelolaan, penyediaan bahan pendukung, hingga tata kelola teba modern. Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah optimistis persoalan sampah di Badung dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.

“Ke depan, akan dibentuk satuan tugas di masing-masing desa untuk melakukan pemantauan, termasuk pengelolaan, pemberian bahan pendukung, serta tata kelola teba modern. Jika semua ini berjalan dengan baik, kami optimistis persoalan sampah di Badung dapat diatasi,” ungkapnya.

Adi Arnawa berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat serta kerja bersama seluruh pihak agar persoalan sampah dapat diselesaikan sebelum batas waktu penutupan TPA Suwung. Dalam jangka pendek, fokus utama Pemkab Badung adalah memastikan pengolahan sampah dapat dilakukan secara mandiri di wilayahnya.

“Harapan kami, dengan kesadaran masyarakat dan kerja bersama, hingga 28 Februari persoalan ini bisa kita selesaikan. Untuk jangka pendek, kami fokus agar pengolahan sampah dapat dilakukan secara mandiri di Kabupaten Badung,” pungkasnya.

Share:

Senin, 22 Desember 2025

Penutupan TPA Suwung Diundur hingga 28 Februari 2026, Daerah Didorong Percepat Reformasi Pengelolaan Sampah

Foto: TPA Suwung.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah pusat resmi mengundur batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Jika sebelumnya dijadwalkan tutup pada 23 Desember 2025, kini operasional TPA Suwung diperpanjang hingga 28 Februari 2026. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi tata kelola sampah secara menyeluruh.

Perpanjangan waktu tersebut diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, melalui Surat Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Keputusan ini merupakan respons atas permohonan resmi Gubernur Bali yang didukung Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.

Permohonan penundaan diajukan menyusul kondisi faktual di lapangan, di mana penutupan total TPA Suwung dinilai belum sepenuhnya siap tanpa menimbulkan risiko penumpukan sampah di kawasan perkotaan dan destinasi pariwisata utama Bali.

Hasil peninjauan tim Kementerian Lingkungan Hidup di Bali menunjukkan adanya kemajuan, namun sekaligus mengungkap pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan Pemerintah Provinsi Bali. Dari hasil pengawasan pada 14 November 2025, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali tercatat telah menghentikan sistem open dumping dengan penutupan tanah sekitar 51,37 persen, memiliki dokumen rencana penghentian open dumping, mengantongi izin lingkungan, hingga merancang instalasi pipa gas di 19 titik.

Namun, sejumlah kewajiban krusial belum dipenuhi. Pengelolaan lindi masih bermasalah karena kualitasnya melampaui baku mutu, instalasi pipa gas belum difungsikan, pemantauan kualitas udara ambien belum berjalan rutin, serta seluruh zona open dumping belum ditutup sepenuhnya. Temuan ini menegaskan bahwa TPA Suwung masih menyimpan risiko lingkungan serius.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tetap berkomitmen menjalankan Keputusan Menteri Nomor 921 Tahun 2025 tentang penutupan TPA Suwung. Perpanjangan waktu hingga akhir Februari 2026 diposisikan sebagai masa transisi terakhir, bukan ruang kompromi tanpa batas.

Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sepakat bahwa penutupan TPA Suwung bersifat final dan tidak dapat ditawar lagi. Pemerintah daerah menyatakan tidak akan mengajukan penundaan lanjutan, serta memastikan mulai 1 Maret 2026 tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut.

Selama masa transisi, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung hanya diperbolehkan membuang maksimal 50 persen dari jumlah truk sampah harian ke TPA Suwung. Sisa sampah wajib dikelola melalui optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), termasuk penerapan Teba Modern, TPS3R, TPST, pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposter, serta pelibatan aktif desa dinas dan desa adat.

Pemerintah daerah juga diberi ruang mencari alternatif teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Penundaan ini menempatkan pengelolaan sampah sebagai isu politik-ekologis yang mendesak. Negara memberi waktu tambahan, namun sekaligus menuntut perubahan nyata. Kini, bola sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah dan masyarakat Denpasar–Badung untuk membuktikan bahwa krisis sampah bisa ditangani tanpa terus bergantung pada TPA Suwung.

Share:

Minggu, 21 Desember 2025

Sebelas Tahun Posaidon Taekwondo Bali, Teguhkan Semangat Pantang Menyerah: "Tidak Mengenal Kata Putus Asa"

Foto: Suasana peringatan 11 tahun Posaidon Taekwondo Bali di Dewata Gym, Pada Minggu, 21 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id) 

Posaidon Taekwondo Bali memperingati hari ulang tahun ke-11 dengan menggelar serangkaian kegiatan olahraga dan kebersamaan yang melibatkan atlet, pelatih, serta orang tua atlet. Perayaan ini menjadi ruang refleksi perjalanan panjang organisasi dalam membina prestasi atlet taekwondo sekaligus memperkuat ikatan kekeluargaan di dalam komunitas bela diri tersebut.

Peringatan ulang tahun yang berlangsung pada Minggu, 21 Desember 2025, di Dewata Gym, Denpasar, diisi dengan beragam aktivitas, mulai dari lomba internal atlet hingga kegiatan kebugaran bersama. Lomba internal menjadi sarana evaluasi pembinaan sekaligus wahana menumbuhkan semangat kompetitif atlet dalam suasana yang sehat, aman, dan menjunjung tinggi nilai sportivitas.

Suasana keakraban semakin terasa saat berbagai lomba kebersamaan digelar, seperti tarik tambang antar atlet, lari karung yang melibatkan orang tua atlet, jalan bakiak, serta permainan lainnya yang memancing gelak tawa. Momen-momen tersebut menghadirkan kegembiraan sederhana yang mempererat hubungan emosional antara atlet, pelatih, dan keluarga atlet.

Selain itu, kegiatan kebugaran bersama dan demonstrasi teknik taekwondo turut menjadi ruang edukasi sekaligus hiburan bagi seluruh peserta yang hadir. Rangkaian kegiatan ini dirancang untuk memperkuat sinergi antara atlet, pelatih, dan orang tua sebagai bagian penting dari ekosistem pembinaan olahraga prestasi. Kebersamaan yang terbangun dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan latihan yang kondusif, berkelanjutan, dan penuh dukungan.

Memasuki usia lebih dari satu dekade, Posaidon Taekwondo Bali terus menegaskan komitmennya dalam mengembangkan olahraga taekwondo di daerah. Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui capaian prestasi di berbagai kejuaraan, tetapi juga melalui pembinaan karakter, kedisiplinan, mental tangguh, dan sportivitas bagi atlet usia dini hingga remaja. Posaidon Taekwondo Bali secara konsisten mendorong lahirnya atlet-atlet berdaya saing yang mampu membawa nama Bali di tingkat regional maupun nasional.

Dalam sambutannya, Sabom Posaidon Taekwondo Bali, Kadek Krismantara, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang telah membersamai perjalanan organisasi hingga memasuki usia ke-11. Ia menegaskan bahwa kekuatan utama Posaidon Taekwondo Bali terletak pada kebersamaan dan semangat kekeluargaan yang terus terjaga.

“Sebelas tahun bukan waktu yang singkat. Ini adalah perjalanan panjang yang dilalui dengan kerja keras, pengorbanan, dan kebersamaan. Posaidon Taekwondo Bali tidak akan bertahan sejauh ini tanpa dukungan atlet, pelatih, dan terutama para orang tua yang selalu setia mendampingi,” ujar Sabom Kadek Krismantara.

Ia kembali menekankan peran strategis orang tua dalam pembinaan atlet. Menurutnya, prestasi tidak hanya lahir dari latihan fisik, tetapi juga dari dukungan moral yang kuat di rumah. “Ketika orang tua hadir, memberi semangat, dan percaya pada proses, itu menjadi energi besar bagi anak-anak untuk terus berjuang dan berkembang,” katanya.

Sabom Krismantara juga menyampaikan bahwa hingga tahun 2025, jumlah anggota Posaidon Taekwondo Bali telah mencapai ratusan atlet dan diproyeksikan terus bertambah pada tahun 2026. “Kami bersyukur Posaidon Taekwondo Bali terus dipercaya masyarakat. Saat ini anggota kami sudah ratusan, dan kami berharap ke depan semakin banyak generasi muda yang bergabung dan tumbuh bersama kami,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan nilai pantang menyerah sebagai prinsip utama yang terus ditanamkan kepada seluruh atlet. “Di Posaidon Taekwondo Bali tidak ada kata putus asa. Saya selalu mengingatkan atlet untuk jatuh bangun dalam latihan adalah bagian dari proses menuju prestasi. Terus berjuang, jaga disiplin, dan jangan pernah berhenti bermimpi,” tegasnya.

Puncak peringatan HUT ke-11 ditandai dengan momen tiup lilin bersama yang berlangsung penuh kehangatan. Para atlet, pelatih, dan orang tua atlet berkumpul mengelilingi kue ulang tahun, menyatukan doa dan harapan untuk masa depan Posaidon Taekwondo Bali. Sorot mata bahagia dan senyum para atlet menjadi gambaran kuat tentang makna kebersamaan yang terbangun selama ini.

Momen sederhana tersebut menjadi simbol eratnya ikatan kekeluargaan di dalam Posaidon Taekwondo Bali, bahwa di balik semangat kompetisi dan target prestasi, terdapat nilai kebersamaan dan rasa saling memiliki yang terus dijaga. Peringatan HUT ke-11 ini sekaligus menjadi penguat tekad Posaidon Taekwondo Bali untuk terus berkontribusi dalam pembinaan generasi muda yang sehat, berprestasi, dan berkarakter melalui olahraga taekwondo.

Share:

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support