Foto: Anggota MPR RI sekaligus anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, saat memberikan pemaparan.
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Anggota MPR RI sekaligus anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, atau yang akrab disapa Ni Luh Djelantik menggelar kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat tentang Konstitusi dengan tema Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD Tahun 1945 dan subtema Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat: Aspirasi Pelaku Pengelolaan Persampahan Berbasis Masyarakat dalam Penguatan Tata Kelola Persampahan di Bali, di Aula Universitas Ngurah Rai, Denpasar, Jumat (19/6).
Kegiatan tersebut menjadi forum dialog antara pemerintah dan para pelaku pengelolaan sampah berbasis masyarakat untuk menghimpun berbagai aspirasi, masukan, serta rekomendasi dalam upaya memperkuat tata kelola persampahan di Bali. Ratusan peserta hadir dalam kegiatan ini, mulai dari pengelola TPS3R, forum swakelola persampahan, bank sampah, pemerintah desa, desa adat, komunitas lingkungan, relawan, kader lingkungan, hingga masyarakat yang aktif dalam pengelolaan sampah di tingkat desa dan banjar.
Dalam pemaparannya, Ni Luh Djelantik menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan keterlibatan semua pihak. Menurutnya, berbagai upaya koordinasi dan komunikasi telah dilakukan dengan pemerintah pusat maupun pemangku kepentingan lainnya, namun sejumlah persoalan di lapangan masih belum sepenuhnya terselesaikan.
“Kami selama ini terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, terkait berbagai kebijakan yang sudah berjalan. Namun hingga saat ini masih ada sejumlah persoalan yang belum bisa diselesaikan secara tuntas,” ujar Ni Luh Djelantik.
Ia mengatakan, pemerintah dan para pemangku kepentingan masih harus terus hadir di tengah masyarakat untuk mendengar keluhan sekaligus meredam berbagai persoalan yang muncul akibat belum meratanya solusi pengelolaan sampah di setiap daerah.
“Karena itu, kami masih harus terus hadir di tengah masyarakat untuk menenangkan situasi serta meredam berbagai keluhan dan emosi yang muncul di lapangan. Faktanya, solusi persoalan sampah ini belum sepenuhnya ditemukan di seluruh desa,” katanya.
Ni Luh Djelantik juga menyinggung wacana pemindahan tempat pengolahan sampah yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Ia mencontohkan Desa Temesi yang pernah diajak berdiskusi terkait rencana pemindahan TPS regional. Namun, wacana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat setempat karena dinilai hanya memindahkan persoalan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
“Desa Temesi misalnya, merupakan salah satu desa yang pernah kami ajak berdiskusi. Saat itu sempat muncul wacana pemindahan TPS regional ke Temesi. Namun wacana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Temesi. Hal itu dapat dipahami karena selama ini Temesi sudah menanggung beban sebagai salah satu lokasi pengelolaan sampah di Bali,” ungkapnya.
Menurutnya, pendekatan yang hanya memindahkan lokasi penanganan sampah tidak akan menyelesaikan akar persoalan yang ada.
“Pada dasarnya, memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain bukanlah solusi. Karena itu, wacana tersebut akhirnya tidak direalisasikan. Namun demikian, kami tetap harus mengawal berbagai kebijakan yang muncul agar benar-benar berdasarkan kajian yang matang dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Ni Luh Djelantik membuka ruang seluas-luasnya bagi peserta untuk menyampaikan kebutuhan dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Berbagai aspirasi yang muncul akan dihimpun dan dibawa sebagai bahan masukan kepada pemerintah pusat maupun pemangku kebijakan terkait.
“Apa yang menjadi masukan dari Bapak dan Ibu hari ini kami catat dengan sangat serius. Seluruh usulan dan kebutuhan yang disampaikan akan kami kaji dan selanjutnya dibawa ke pemerintah pusat. Kami akan menindaklanjutinya melalui dua jalur, yaitu mencatat seluruh kebutuhan di lapangan sekaligus mengupayakan dukungan kebijakan yang diperlukan,” ujarnya.
Ia juga meminta para pengelola sampah berbasis masyarakat untuk menyampaikan secara terbuka kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan guna meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Jika memang dibutuhkan, seperti mesin pencacah daun, mesin pemotong plastik, fasilitas pengolahan sampah organik, hingga sarana pendukung bagi TPS3R yang kapasitasnya lebih besar, silakan disampaikan. Semua kebutuhan yang dapat mendukung pengelolaan sampah akan kami inventarisasi,” kata Ni Luh.
Lebih lanjut, ia menilai Bali sebenarnya memiliki peluang untuk memperkuat pembiayaan pengelolaan sampah seiring tingginya aktivitas pariwisata yang menjadi salah satu penyumbang timbulan sampah di daerah tersebut.
“Jangan berpikir bahwa tidak ada sumber pendanaan untuk menangani persoalan ini. Bali setiap tahunnya menerima jutaan wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun domestik. Tentu sampah yang mereka hasilkan tidak dibawa kembali ke daerah asalnya, melainkan menjadi beban yang harus ditangani di Bali. Di sisi lain, kehadiran wisatawan juga memberikan sumber pendapatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah,” jelasnya.
Menurut Ni Luh Djelantik, salah satu persoalan mendasar yang masih terjadi adalah belum optimalnya pengelolaan sampah setelah proses pengangkutan dilakukan. Karena itu, ia mendorong agar semakin banyak desa mampu mengelola sampah secara mandiri dari sumbernya.
“Permasalahan yang terjadi saat ini adalah sampah sering kali sudah diangkut dari masyarakat, tetapi setelah itu tidak dipilah dan tidak dikelola secara optimal. Karena itu, diperlukan desa-desa yang mampu mengolah sampahnya sendiri secara mandiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, desa yang memiliki lahan dan kapasitas pengolahan sampah perlu didorong agar mampu menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Jika ada desa yang memiliki lahan dan kemampuan untuk mengolah sampah hingga tuntas, maka hal tersebut perlu didorong. Bahkan jika memungkinkan, sampah yang tidak dapat dimanfaatkan lagi harus dimusnahkan dengan teknologi yang sesuai dan aman bagi lingkungan,” katanya.
Sebagai penutup, Ni Luh Djelantik menekankan pentingnya penguatan regulasi yang lahir dari pengalaman dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Menurutnya, berbagai aturan terkait pengelolaan sampah sebenarnya sudah tersedia, namun implementasinya masih perlu diperkuat.
“Karena itu, pemerintah di setiap tingkatan seharusnya memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki masyarakat untuk dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, peraturan gubernur, maupun kebijakan lainnya. Sebab sesungguhnya berbagai aturan sudah tersedia, yang menjadi persoalan adalah implementasinya di lapangan yang belum berjalan secara maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi pengelolaan persampahan yang juga Kepala Desa Temesi, I Ketut Branayoga atau yang akrab disapa Ahok Temesi, mengatakan bahwa pemerintah desa merupakan pihak yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan pengelolaan sampah di masyarakat. Karena itu, desa merasakan secara nyata tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan sampah, mulai dari keterbatasan pendanaan hingga membangun kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya.
“Sebagai pihak yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan persoalan perubahan serta penanganan sampah di desa, saya selaku perbekel tentu merasakan berbagai tantangan yang ada. Saya juga merasa prihatin dengan kondisi pengelolaan sampah yang terjadi saat ini,” ujar Branayoga.
Menurutnya, seluruh pemimpin di Bali pada dasarnya memiliki komitmen yang sama untuk mencari solusi terbaik bagi persoalan sampah di wilayah masing-masing. Namun, berbagai kendala di lapangan kerap menjadi tantangan dalam mewujudkan komitmen tersebut secara optimal.
“Saya yakin seluruh pemimpin di Bali, baik kepala desa maupun pemimpin di tingkat lainnya, memiliki komitmen yang sama untuk memperjuangkan solusi terbaik bagi desa dan masyarakatnya. Namun dalam pelaksanaannya tentu ada berbagai kendala yang membuat komitmen tersebut tidak selalu dapat berjalan sesuai harapan,” katanya.
Branayoga menjelaskan bahwa persoalan pendanaan masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan sampah di tingkat desa. Selain itu, upaya mengedukasi masyarakat agar terbiasa melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga juga membutuhkan proses yang panjang.
“Saat ini Bapak dan Ibu tentu sudah mengetahui betapa sulitnya memperoleh pendanaan untuk pengelolaan sampah. Begitu pula tantangan dalam mengelola sampah di desa dan membangun kesadaran masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya,” ungkapnya.
Ia menilai berbagai regulasi dan kebijakan terkait lingkungan hidup sebenarnya telah tersedia. Namun, implementasinya di lapangan masih belum berjalan sepenuhnya sesuai harapan.
“Meskipun kita telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan di bidang lingkungan hidup, hingga saat ini implementasinya belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan cita-cita yang diharapkan bersama,” ujarnya.
Sebagai desa yang selama puluhan tahun menjadi lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Gianyar, Temesi disebut merasakan langsung berbagai dampak yang timbul akibat keberadaan fasilitas tersebut. Pengalaman itulah yang menjadi salah satu alasan masyarakat Temesi menolak rencana perluasan TPA.
“Saya berasal dari Desa Temesi, sebuah desa yang selama puluhan tahun menjadi lokasi TPA Kabupaten Gianyar. Karena itu, kami merasakan secara langsung berbagai dampak yang terjadi akibat keberadaan TPA tersebut. Kami mengalami sendiri bagaimana perluasan-perluasan area TPA yang dilakukan pada masa lalu dan dampaknya terhadap wilayah kami,” jelasnya.
“Atas dasar pengalaman tersebut, masyarakat Desa Temesi secara tegas menolak rencana perluasan TPA. Sikap dan komitmen ini telah kami sampaikan kepada pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi,” lanjut Branayoga.
Meski demikian, pihaknya menyadari bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan penolakan semata. Karena itu, Desa Temesi mengambil langkah konkret melalui penerapan program pemilahan sampah dari sumber yang mulai dijalankan sejak 1 Mei 2024.
“Namun di tengah penolakan terhadap perluasan TPA, kami juga menyadari bahwa persoalan sampah harus tetap dicarikan solusi. Karena itu, kami mengambil langkah nyata dengan melaksanakan program pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan sejak 1 Mei 2024,” katanya.
Melalui program tersebut, masyarakat didorong untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga sehingga volume sampah yang masuk ke tempat pengolahan dapat ditekan. Menurut Branayoga, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah kini mulai menunjukkan perkembangan positif.
“Melalui program tersebut, masyarakat didorong untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga sehingga volume sampah yang masuk ke tempat pengolahan dapat dikurangi. Jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, kesadaran masyarakat saat ini sudah mulai tumbuh dan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
“Meskipun pelaksanaannya belum sempurna, hingga saat ini program tersebut masih berjalan dan masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya,” tambahnya.
Melalui forum ini, berbagai rekomendasi berbasis aspirasi masyarakat diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan daerah maupun nasional guna mewujudkan tata kelola persampahan yang lebih efektif, terukur, berkelanjutan, serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


