Denpasar (aspirasibali.my.id)
Gelombang kebijakan baru kembali hadir dari Pemerintah Provinsi Bali setelah Gubernur Wayan Koster secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. Instruksi ini menjadi sorotan publik karena memuat langkah tegas menghentikan sementara pemberian izin baru bagi Toko Modern Berjejaring di seluruh Bali.
Kebijakan tersebut bukan sekadar penghentian administratif, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga ruang usaha bagi UMKM, koperasi, dan pasar tradisional yang selama ini terdesak oleh ekspansi ritel modern.
Dalam beberapa tahun terakhir, toko modern berjejaring berkembang sangat pesat dan bermunculan hampir di setiap sudut kota, bahkan di kawasan yang sebelumnya menjadi ruang hidup pedagang lokal. Pemprov Bali menilai tren tersebut sebagai sinyal perlunya pengendalian agar keberadaan pasar rakyat tidak semakin tersingkir.
Melalui instruksi ini, seluruh pemerintah kabupaten/kota diminta menghentikan penerbitan seluruh jenis izin, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga izin operasional toko modern, sampai regulasi pengendalian yang lebih komprehensif ditetapkan.
Instruksi ini juga memerintahkan kepala daerah memperkuat pengawasan di lapangan. Pemerintah menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap toko modern yang melanggar ketentuan, sebagai bentuk komitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan ekonomi kerakyatan.
Koordinasi dengan kementerian terkait pun telah dilakukan untuk memastikan langkah Bali selaras dengan kebijakan tata kelola perdagangan nasional.
Meski terdapat penghentian sementara, kebijakan ini tidak bertujuan mematikan investasi. Pemerintah Provinsi Bali justru membuka ruang penataan ulang model pembangunan ekonomi agar lebih berpihak kepada usaha kecil dan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat.
Momentum moratorium ini diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan UMKM, perluasan peran koperasi, serta revitalisasi pasar tradisional sebagai pusat interaksi ekonomi dan sosial masyarakat Bali.
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa modernisasi tetap boleh berjalan, namun tidak boleh menggerus identitas ekonomi lokal.
Dengan menghentikan sementara ekspansi toko modern berjejaring, Pemprov Bali ingin memastikan UMKM tetap memiliki ruang hidup, ruang berkembang, dan ruang bersaing secara sehat di tengah arus perubahan yang terus bergerak cepat.


















.jpeg)





.jpeg)

