Ruang Ekspresi dari Bali

Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Januari 2026

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha Tegaskan Investasi di Bali Wajib Taat Aturan dan Hormati Kawasan Suci

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan tata ruang di Bali pada tahun 2026. Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari berbagai upaya yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025, khususnya dalam menertibkan pelanggaran pemanfaatan ruang di Pulau Dewata.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., mengatakan bahwa pada awal tahun 2026 pihaknya langsung bergerak dengan berlandaskan pada hasil kerja Pansus sebelumnya. Dalam waktu sekitar tiga bulan setelah dibentuk, berbagai tindakan konkret telah dilakukan di lapangan.

“Ya, pada tahun 2026 ini kami mengawali langkah dengan berlandaskan pada berbagai kegiatan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan yang diberikan kepada pansus, banyak kegiatan telah dilaksanakan. Mulai dari penutupan tempat-tempat yang melanggar aturan hingga pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan karena ruang di Bali memiliki keterbatasan yang sangat nyata. Ruang yang dimaksud tidak hanya ruang di atas tanah, tetapi juga ruang udara dan ruang di dalam tanah, yang seluruhnya harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan.

“Hal ini dilakukan karena ruang yang dimaksud, baik ruang di atas tanah, ruang udara, maupun ruang di dalam tanah, merupakan ruang yang sangat terbatas. Ruang-ruang tersebut merupakan anugerah yang harus disyukuri, terlebih Bali dianugerahi alam yang luar biasa, diisi dengan kebudayaan, adat istiadat, dan aktivitas masyarakat Bali yang begitu kaya,” katanya.

Menurut Supartha, keunggulan Bali tidak hanya terletak pada keindahan alamnya, tetapi juga pada kekuatan budaya, adat, dan kehidupan beragama masyarakatnya. Inilah yang menjadikan Bali memiliki daya tarik global dan dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai belahan dunia

“Orang Bali dikenal sebagai generasi unggul. Karena itulah banyak orang datang ke Bali, tertarik oleh ruangnya yang luar biasa: alam yang indah, budaya yang kuat, adat dan agama yang dijalankan oleh masyarakat Bali yang unggul. Dengan kondisi ruang dan isi seperti ini, maka siapa pun yang datang ke Bali, terutama para investor dan pengembang, harus dipastikan ikut menjaga dan menghormatinya,” tegasnya.

Namun demikian, Pansus TRAP mencatat masih banyak pelanggaran tata ruang yang terjadi, terutama pembangunan di kawasan-kawasan yang telah dinyatakan terlarang. Kawasan tersebut antara lain sempadan tebing, pantai, sungai, hingga danau, yang kerap menjadi sasaran pembangunan karena dinilai menguntungkan secara komersial.

“Faktanya, masih banyak pihak yang membangun di kawasan terlarang, seperti di tepi tebing, pantai yang telah diatur, sungai, hingga danau. Dari sisi komersial, lokasi-lokasi tersebut memang menguntungkan dan indah, namun jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ke depan Pansus TRAP mendorong adanya penyamaan persepsi yang kuat dalam penataan ruang Bali, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan. Penyamaan persepsi tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan hingga peraturan daerah yang berlaku.

“Karena itu, ke depan Pansus berharap adanya penyamaan persepsi yang kuat, baik dalam pengaturan maupun pelaksanaan regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah,” katanya.

Supartha menegaskan bahwa upaya menjaga ruang Bali tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak. Semua elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, harus memiliki komitmen dan tanggung jawab moral yang sama.

“Penyamaan persepsi ini harus melibatkan semua pihak: pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan siapa pun yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga Bali. Jika ada yang salah, harus ditegur dan disalahkan. Jika benar, tentu harus dibenarkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Bali tetap terbuka terhadap investasi, namun investasi tersebut harus patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun kelestarian ruang.

“Investasi tetap dibuka di Bali, namun dengan syarat tegas: tidak melanggar aturan, tidak mengganggu tempat suci, tidak merusak ruang-ruang terlarang seperti tebing dan jurang, serta tidak mengorbankan masyarakat Bali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Supartha menekankan bahwa masyarakat Bali merupakan tuan rumah di daerahnya sendiri. Namun dalam praktiknya, kepentingan masyarakat kerap terpinggirkan oleh kekuatan modal dan kekuasaan dari luar.

“Masyarakat Bali adalah tuan rumah di ruang yang ada di Bali. Namun realitasnya, kepentingan mereka sering disingkirkan oleh pihak-pihak yang merasa memiliki modal besar dan kekuasaan dari luar,” tegasnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat Bali untuk bangkit dan bersatu menjaga masa depan Pulau Dewata. Tidak hanya Pansus TRAP, tetapi seluruh warga Bali yang mencintai daerahnya.

“Karena itu, kini saatnya kita bangkit bersama, tidak hanya Pansus, tetapi seluruh warga Bali yang mencintai Bali dan merasa bertanggung jawab terhadap masa depan daerah ini,” katanya.

Ia juga menyinggung komitmen Pemerintah Provinsi Bali yang dinilainya telah memberikan contoh nyata dalam menjaga ruang dan tata kelola pembangunan di Bali.

“Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Gubernur, telah memberikan contoh dan komitmen nyata untuk menjaga ruang Bali. Ini menjadi ajakan bagi kita semua untuk bersama-sama menjaga Bali, dengan siapa pun yang memiliki niat baik,” ujarnya.

Upaya Pansus TRAP dalam menjaga tata ruang Bali bahkan mendapat perhatian internasional. Supartha menyebutkan, kerja Pansus menjadi sorotan positif di luar negeri, termasuk di Eropa dan Asia.

“Hal ini terbukti dari perhatian internasional terhadap kerja Pansus, termasuk pemberitaan di Belanda yang mendapat respons positif, serta media di India dengan puluhan juta pembaca yang memberikan apresiasi. Ini menunjukkan bahwa upaya menjaga Bali mendapat perhatian luas,” ungkapnya.

Dengan kondisi Bali sebagai pulau kecil dengan ruang yang terbatas namun memiliki keindahan luar biasa, Supartha menegaskan bahwa pengelolaan ruang harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

“Dengan ruang yang terbatas, sebuah pulau kecil namun indah, Bali harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kehebatan Bali semata-mata untuk kepentingan komersial yang merugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak yang ingin berusaha di Bali harus memberikan kontribusi nyata, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil

“Jika ingin berusaha di Bali, mereka harus memberikan kontribusi nyata, baik kepada pemerintah provinsi maupun masyarakat Bali, sehingga ada peningkatan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah (PAD), dan manfaat ekonomi lainnya,” katanya.

Menurutnya, Bali merupakan daerah yang kaya, khususnya dari sektor pariwisata. Namun kekayaan tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pada akhirnya, Bali adalah pulau yang kaya, khususnya dari sektor pariwisata. Kekayaan ini harus dikelola dengan benar agar perekonomian Bali semakin maju, kuat, dan pada akhirnya mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Bali,” pungkasnya.

Share:

Rabu, 14 Januari 2026

Penutupan TPA Suwung Diundur hingga November 2026

Foto: Ilustrasi AI 

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang semula dijadwalkan paling lambat 28 Februari 2026 dan per 01 Maret 2026 tutup total, akhirnya ditunda. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan penutupan baru akan dilakukan pada November 2026 sebagai masa transisi penyiapan sistem pengolahan sampah terpadu di Bali.

Gubernur Koster menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu, 14 Januari. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Bali telah mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar penutupan TPA Suwung diperpanjang hingga November 2026, sembari menunggu kesiapan fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi.

Meski penutupan diundur, Koster menegaskan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung akan terus ditekan. “Mulai April berkurang, Juni berkurang, Agustus berkurang, Oktober berkurang,” ujarnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup tengah merancang skema pengolahan sampah terpadu, termasuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang ditargetkan beroperasi pada 2028.

Gubernur Koster menjelaskan, arahan awal kementerian adalah menutup TPA Suwung pada 28 Februari 2026 dengan mengalihkan sampah ke TPA Bangli. Namun, setelah dilakukan peninjauan langsung, kondisi TPA Bangli dinilai tidak memungkinkan. “Setelah saya cek ke TPA Bangli, ternyata kondisinya tidak memungkinkan,” kata Koster.

Atas pertimbangan itu, pemerintah daerah meminta waktu tambahan untuk mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah yang akan dibangun dan dikembangkan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Upaya yang dilakukan antara lain penambahan mesin pengolah sampah di TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta pembangunan sejumlah TPS3R di Denpasar bagian barat, timur, utara, dan selatan.

Dengan langkah tersebut, Koster memastikan volume sampah yang dibuang ke TPA Suwung akan terus menurun. Ia menyebutkan, pada prinsipnya Menteri Lingkungan Hidup menyetujui usulan penundaan tersebut. “Prinsipnya beliau oke, asal tidak terlalu lama. Tim juga sudah diturunkan untuk pendalaman di lapangan,” pungkas Koster.

Share:

Sabtu, 03 Januari 2026

Jelang Penutupan TPA Suwung, Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, IB Kiana Dorong Fokus Anggaran dan Teknologi Pengolahan Sampah

Foto: Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, Ida Bagus Kiana, SH.

Denpasar (aspirasibali.my.id) 

Pemerintah Provinsi Bali memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup secara permanen mulai 1 Maret 2026. Penutupan TPA terbesar di Bali itu menjadi tonggak penting perubahan tata kelola sampah, sekaligus tantangan besar bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai penyumbang volume sampah terbesar.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, kebijakan penutupan TPA Suwung diambil setelah pemerintah daerah mendapat arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup. Pemprov Bali juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota agar masing-masing daerah mampu mengelola sampah secara mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, Ida Bagus Kiana, SH., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah para kepala daerah yang telah berupaya mencari solusi ke pemerintah pusat.

 “Yang pasti, kita mengapresiasi perjuangan Wali Kota dan Bupati Badung yang telah mengirimkan surat langsung ke Menteri Lingkungan Hidup, serta dorongan dari Gubernur Bali Wayan Koster. Itu patut diapresiasi. Kita juga memahami mengapa diberikan ruang waktu hingga 01 Maret 2026, karena harapannya dalam pertimbangan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sudah mampu menanggulangi sampahnya masing-masing,” ujarnya.

Namun demikian, Ida Bagus Kiana secara terbuka mengaku pesimistis persoalan sampah dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

 “Namun, jujur saja, kami sedikit pesimis. Saya pribadi pesimis dan tidak yakin Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar mampu menyelesaikan persoalan ini dalam waktu yang singkat,” katanya.

Menurutnya, keraguan tersebut didasarkan pada kondisi riil di lapangan, termasuk pengalaman saat hari raya keagamaan ketika sistem pengangkutan sampah masih berjalan normal.

“Kita ambil contoh sederhana saja. Saat Hari Raya Galungan dan Kuningan, ketika pembuangan TPA Suwung masih berjalan normal, pengangkutan sampah saja sering terlambat. Nah, apalagi nanti jika pada 28 Februari TPA Suwung benar-benar ditutup, dan per 1 Maret 2026 sudah tidak ada lagi aktivitas pembuangan di sana. Dengan kondisi alat dan proses yang disiapkan saat ini, menurut saya tidak akan mampu menanggulangi sampah,” tegasnya.

Ia juga memaparkan besarnya volume sampah harian yang harus ditangani pemerintah daerah.

 “Kita bicara angka. Jumlah sampah bisa mencapai 1.000 ton per hari. Anggaplah sekarang mampu ditangani 900 ton, masih ada 100 ton yang berpotensi menumpuk di jalan, dan itu sudah luar biasa dampaknya,” jelasnya.

Tak hanya itu, residu hasil pengolahan sampah juga dinilai masih menyisakan persoalan serius.

 “Bahkan dari 900 ton yang diolah pun, ada residu sekitar 20 persen, artinya masih ada sekitar 180 ton sampah yang tersisa di kota. Kondisi serupa juga terjadi di Badung. Dengan fakta seperti ini, bagaimana bisa dikatakan dalam waktu deadline yang singkat akan bersih dari sampah?” ungkapnya.

Meski bersikap kritis, Ida Bagus Kiana menegaskan pihaknya tidak menyalahkan Gubernur Bali atas kebijakan tersebut.

“Kita juga tidak bisa menyalahkan Pak Gubernur. Pernyataan beliau tentu memuat strategi politik agar Bupati dan Wali Kota benar-benar bergerak dan tidak diam. Saya yakin beliau juga paham bahwa secara realistis, sampai batas yang ditentukan itu belum cukup,” katanya.

Ia menilai, satu-satunya program yang memberi harapan besar adalah pengolahan sampah berbasis Waste to Energy yang diperkirakan baru dapat berjalan pada 2027.

 “Program yang paling membuat kami agak yakin sebenarnya adalah program Waste to Energy yang diperkirakan baru bisa jalan pada tahun 2027. Itu satu-satunya yang memberi harapan. Selain itu, saya masih belum yakin. Jika ini dipaksakan, yang terjadi bisa tsunami sampah,” ujarnya.

Selain teknologi, ia juga menyoroti pentingnya fokus anggaran secara serius pada penanganan sampah.

 “Anggaran saat ini harusnya difokuskan untuk penanganan sampah. Misalnya mengurangi kunjungan dinas atau acara seremonial yang tidak terlalu penting, sehingga dana besar bisa dialihkan untuk membeli mesin pengolah sampah berteknologi tinggi, bahkan jika harus membeli mesin mahal seharga 1 Triliun sekalipun,” katanya.

Menurutnya, persoalan sampah juga tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

 “Masyarakat dituntut memilah sampah secara penuh dan mengolah kompos, sementara kehidupan mereka belum sepenuhnya sejahtera. Orang yang bekerja di hotel misalnya, terlambat satu jam saja bisa mendapat sanksi. Ini realitas yang harus dipahami,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa hingga mendekati penutupan TPA Suwung, persoalan sampah belum akan sepenuhnya teratasi.

“Intinya, sampai 28 Februari atau 1 Maret nanti, menurut saya persoalan sampah belum bisa benar-benar teratasi. Kita berharap semua pihak bisa lebih sabar dan tidak saling menyalahkan. Yang terpenting, semua tetap berusaha dan bekerja bersama,” pungkasnya.

Share:

Selasa, 30 Desember 2025

Tegas Tolak Rencana Relokasi Sampah Badung–Denpasar ke Bangli, Niluh Djelantik: Bangli Adalah Rumah Bagi Dewi Danu


Foto: Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Niluh Djelantik.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk merelokasi pembuangan sampah dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar ke Kabupaten Bangli memicu gelombang penolakan. Isu ini mencuat seiring rencana penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang akan berhenti beroperasi pada 28 Februari 2026 dan tidak lagi menerima aktivitas pembuangan sampah mulai 1 Maret 2026.

Salah satu penolakan paling keras datang dari Senator DPD RI perwakilan Bali, Niluh Djelantik. Ia secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap rencana tersebut dan menilai relokasi sampah ke Bangli sebagai kebijakan yang keliru, tidak berempati, serta berpotensi merusak tatanan ekologis, sosial, dan spiritual Bali.

Dalam unggahannya di media sosial, Niluh Djelantik menegaskan bahwa Bangli memiliki posisi yang sangat sakral dan strategis bagi kehidupan masyarakat Bali. Wilayah ini merupakan rumah bagi Dewi Danu, yang dipandang sebagai sumber seluruh mata air dan penopang sistem subak di Bali. Menjadikan Bangli sebagai lokasi pembuangan sampah dinilai dapat mencemari kesucian sumber-sumber air dan mengancam keberlanjutan lingkungan di seluruh Bali.

Selain dampak ekologis dan spiritual, Niluh Djelantik juga menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi. Relokasi sampah disebut akan memicu pergerakan ratusan truk sampah setiap hari yang harus melintasi berbagai kabupaten dan desa yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata, seperti Badung, Tabanan, Denpasar, Gianyar, hingga Klungkung. Kondisi ini dinilai berisiko merusak citra Bali sebagai destinasi wisata serta mengganggu kehidupan masyarakat lokal.

Menurut Niluh Djelantik, pemindahan sampah dari satu wilayah ke wilayah lain bukanlah solusi, melainkan bentuk pengalihan masalah yang menunjukkan minimnya empati terhadap alam dan masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampah di wilayah masing-masing, terutama jika selama ini menggaungkan konsep pengelolaan sampah berbasis sumber.

Niluh Djelantik juga mempertanyakan kinerja nyata pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah yang telah menumpuk selama puluhan tahun. Ia menilai berbagai solusi telah banyak ditawarkan oleh para ahli, termasuk penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti insinerator yang telah berhasil diterapkan di negara-negara maju seperti Singapura dan Jepang. Dengan ketersediaan anggaran dan sumber daya, pemerintah dinilai seharusnya mampu memanggil para ahli dan fokus pada implementasi solusi jangka panjang.

Niluh Djelantik menegaskan bahwa jika pengelolaan sampah dilakukan secara serius dan benar sejak awal, persoalan kronis di TPA Suwung tidak akan terjadi hingga menumpuk sedemikian rupa. Ia pun menyatakan komitmennya untuk menempuh langkah kelembagaan, termasuk melalui tim ahli DPD RI B67 yang akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup serta mengajukan petisi sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi tersebut.

Niluh Djelantik juga menyerukan agar partai politik dan para kepala daerah di Bali lebih tertib dan benar-benar merepresentasikan kepentingan masyarakat kecil, serta memahami sejarah, nilai, dan kearifan lokal tanah Bali yang mereka pimpin.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dan pusat dalam merumuskan solusi pengelolaan sampah yang adil, berkelanjutan, serta sejalan dengan nilai-nilai lingkungan dan budaya Bali.

Share:

Tolak Pengiriman Sampah dari Luar Daerah, Ketua DPC Hanura Bangli Putra Laksana: TPA Lokal Sudah Kewalahan, Sampah Luar Jangan Masuk

Foto: Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bangli, I Made Putra Laksana.

Bangli (aspirasibali.my.id)

Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen melakukan transformasi tata kelola sampah melalui penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang dijadwalkan mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis jangka panjang untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Bali, seiring dengan rencana pengembangan proyek Waste to Energy (WtE).

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung bukan merupakan bentuk kelalaian pemerintah, melainkan bagian dari upaya transformasi pengelolaan sampah agar lebih berkelanjutan. Dalam masa transisi menuju proyek WtE yang diproyeksikan mulai berjalan dalam dua tahun ke depan, pemerintah menilai penguatan pengelolaan sampah dari hulu sebagai langkah yang tidak bisa ditawar.

Optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta penerapan konsep Teba Modern dipandang sebagai strategi utama untuk menekan volume residu yang selama ini berakhir di TPA. Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan akhir dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.

Sementara itu, residu sampah yang masih tersisa selama masa transisi direncanakan dialihkan sementara ke TPA Bangli. Pengalihan ini akan dilakukan dengan pengelolaan yang ketat dan terbatas. Dalam pertemuan lintas pemerintah, juga disepakati bahwa TPA Bangli yang berlokasi di Desa Landih akan direvitalisasi serta ditingkatkan fasilitasnya agar mampu menampung residu secara legal melalui skema kerja sama antar-daerah.

Namun, rencana pengalihan sampah tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak di Kabupaten Bangli. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bangli, I Made Putra Laksana, menyatakan penolakannya secara tegas terhadap wacana pengiriman sampah dari luar daerah ke Bangli. Ia menilai kondisi Bangli saat ini sudah kewalahan dalam menangani sampah lokal, sehingga tidak layak dibebani tambahan sampah dari wilayah lain.

Ia juga mengingatkan potensi gejolak sosial apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan. Berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, terdapat kekhawatiran akan munculnya aksi penolakan, mulai dari pemblokiran TPA Bangli hingga penjagaan di titik-titik perbatasan wilayah. Menurutnya, Bangli selama ini berada dalam kondisi yang kondusif dan damai, sehingga pemerintah diminta tidak mengambil kebijakan yang berpotensi memicu keresahan masyarakat demi kepentingan tertentu.

“Menyerap dari isu masyarakat, TPA Bangli nantinya akan diblok dan disetiap perbatasan akan dijaga bila mana nanti itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab. Bangli sudah damai. Janganlah memancing supaya masyarakat jadi anarkis yang ujung-ujung nya Asal Bapak Senang (ABS),” tegasnya.

Keputusan bersama terkait penanganan residu sampah ini diketahui juga melibatkan para kepala daerah dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli. Menanggapi keterlibatan pemerintah daerah tersebut, I Made Putra Laksana menilai proses komunikasi dengan masyarakat belum dilakukan secara memadai.

“Begini mestinya Bupati (Bupati Bangli) turun dulu untuk mensosialisakan maukah masyarakat menerima. Audensi dengan tokoh, khususnya tokoh yang masih menjabat sebagai bandesa atau kelian adat. Itupun harus melalui keputusan perarem masyarakat di banjar, tempek masing-masing. Jangan sampai para bandesa/kelian membawa keinginan individu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya lebih responsif dalam mencari solusi bersama yang tidak menimbulkan gejolak sosial, terlebih Bangli masih bergantung pada sektor pariwisata internasional yang menuntut lingkungan bersih dan nyaman.

“Sesungguhnya bila pemerintah tanggap dan mau melakukan demi kenyamanan kita bersama dan masih perlu dengan kedatangan wisatawan dari mancanegara senang, segera pemerintah menyikapi dan cari winwin solution. Kdm bilang sampah cgt kalo memang disikapi,” pungkasnya.

Rencana penutupan TPA Suwung dan pengalihan residu sampah ini pun dipastikan masih akan menjadi perhatian publik, seiring dengan tuntutan agar kebijakan pengelolaan sampah dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan masyarakat secara menyeluruh.

Share:

TPA Suwung Resmi Tutup Total 1 Maret 2026, Residu Sampah Dialihkan Sementara ke TPA Bangli?

Foto: Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, seusai melaksanakan pertemuan di Ruang Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen transformasi tata kelola sampah melalui penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung pada 1 Maret 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, dengan Gubernur Bali Wayan Koster serta kepala daerah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025), digelar untuk memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi penutupan total TPA Suwung sekaligus menyusun langkah teknis penanganan sampah ke depan.

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan bagian dari langkah transformasi pengelolaan sampah, bukan bentuk kelalaian pemerintah. Menurutnya, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berlandaskan perubahan budaya.

“Penanganan sampah di Bali tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Bali adalah destinasi pariwisata dunia, kita harus membangun kultur baru dalam mengelola sampah agar memiliki fondasi yang kuat,” tegas Menteri Hanif.

Dalam masa transisi menuju proyek Waste to Energy (WtE) yang diproyeksikan berjalan dalam dua tahun ke depan, Menteri LH menekankan bahwa optimalisasi pengelolaan sampah di hulu menjadi keharusan. Penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta penerapan Teba Modern dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan volume residu.

Residu sampah yang masih tersisa nantinya akan dialihkan sementara ke TPA Bangli dengan pengelolaan yang ketat dan terbatas. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pula bahwa TPA Bangli yang berlokasi di Desa Landih akan direvitalisasi dan ditingkatkan fasilitasnya agar dapat menampung residu secara legal melalui kerja sama antar-daerah.

Sejumlah poin penting menjadi hasil kesepakatan bersama, di antaranya penetapan tenggat waktu penutupan TPA Suwung yang bersifat final tanpa penundaan, yakni per 1 Maret 2026. Selain itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah-langkah teknis dalam kurun waktu dua bulan ke depan agar solusi penanganan sampah sudah siap saat penutupan dilakukan.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah tetap pada pengelolaan sampah dari sumbernya. Ia memastikan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung menjadi garda terdepan dalam optimalisasi penanganan di hulu guna menjaga kebersihan dan kenyamanan Bali.

Dengan langkah terstruktur dan kolaborasi lintas daerah serta dukungan pemerintah pusat, transformasi tata kelola sampah di Bali diharapkan mampu mewujudkan sistem pengelolaan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia.

Share:

Rabu, 24 Desember 2025

Penutupan TPA Suwung Diundur hingga Februari 2026, Badung Maksimalkan TPS 3R dan Teba Modern

Foto: Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.

Badung (aspirasibali.my.id)

Pemerintah pusat resmi mengundur batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Jika sebelumnya operasional TPA terbesar di Bali itu dijadwalkan berakhir pada 23 Desember 2025, kini pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026 sebagai masa transisi penanganan sampah di wilayah Sarbagita.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali atas perpanjangan waktu yang diberikan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian mendalam, sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk mematangkan skema pengelolaan sampah secara mandiri.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Bali atas kebijakan perpanjangan waktu ini. Sebelumnya batas waktu ditetapkan pada 23 Desember, namun setelah melalui pertimbangan dan kajian mendalam, akhirnya diperpanjang hingga 28 Februari 2026,” katanya.

Adi Arnawa menegaskan, mulai 1 Maret 2026 tidak boleh lagi ada pembuangan sampah ke TPA Suwung. Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, camat, perbekel dan lurah, serta bendesa adat di wilayah Badung guna menyikapi kebijakan penutupan tersebut secara komprehensif.

“Terhitung mulai 1 Maret 2026, diharapkan tidak ada lagi pembuangan sampah ke TPA Suwung. Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait, camat, perbekel dan lurah, serta bendesa adat di Badung untuk menyikapi kebijakan ini,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Badung memaksimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang telah ada. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan kecukupan sarana, alat, mesin, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung pengolahan sampah di tingkat lokal. Selain itu, peran TPS swasta yang selama ini membantu pengangkutan sampah rumah tangga juga terus dioptimalkan.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memaksimalkan TPS 3R yang ada. Kami akan mengevaluasi apakah diperlukan penambahan sarana, alat, mesin, serta penguatan sumber daya manusia. Selain itu, kami juga mengoptimalkan peran TPS swasta yang selama ini membantu pengangkutan sampah dari rumah tangga,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, pengelola sampah swasta diarahkan untuk memprioritaskan pembuangan sampah ke TPS 3R setempat. Jika fasilitas tersebut belum siap, sampah dapat dialihkan sementara ke TPS lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah menginstruksikan agar pengelola sampah swasta sebisa mungkin mengarahkan sampah ke TPS 3R setempat. Jika TPS 3R belum siap, maka bisa dialihkan sementara ke TPS lainnya sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Langkah strategis berikutnya adalah mendorong pembangunan teba modern di seluruh rumah tangga di Kabupaten Badung. Konsep pengelolaan sampah berbasis sumber ini dinilai krusial, mengingat sebagian besar timbulan sampah berasal dari rumah tangga. Untuk mendukung program tersebut, anggaran pembangunan teba modern telah dialokasikan melalui APBDes dan akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2026.

“Langkah kedua, kami mendorong pembangunan teba modern di seluruh rumah tangga. Sampah berbasis sumber berasal dari rumah tangga, sehingga pengelolaannya harus dimulai dari sana. Anggaran pembangunan teba modern telah dialokasikan melalui APBDes, dan pada tahun 2026 akan dilaksanakan secara serentak di Badung,” katanya.

Pemkab Badung menargetkan sekitar 60 persen sampah rumah tangga, khususnya sampah organik, dapat ditangani melalui teba modern. Sementara sisanya baru akan diproses di TPS 3R. Jika skema ini berjalan optimal dan dikelola dengan baik, dampaknya diyakini akan signifikan terhadap pengurangan volume sampah.

“Kami berharap sekitar 60 persen sampah rumah tangga, khususnya sampah organik, dapat ditangani melalui teba modern. Sisanya baru diproses di TPS 3R. Jika ini dilakukan secara maksimal dan dikelola dengan baik, dampaknya akan sangat signifikan,” tegasnya.

Namun demikian, Adi Arnawa menekankan bahwa pembangunan infrastruktur semata tidak cukup tanpa pengawasan yang ketat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan teba modern dibangun dan dimanfaatkan sesuai fungsinya, mengingat masih ditemukan fasilitas yang tidak digunakan secara optimal.

“Namun pembangunan infrastruktur saja tidak cukup. Pengawasan juga sangat penting, baik terhadap pembangunan maupun pemanfaatan teba modern. Karena masih ditemukan teba modern yang tidak dimanfaatkan secara optimal atau digunakan tidak sesuai fungsinya,” katanya.

Ke depan, Pemkab Badung berencana membentuk satuan tugas di setiap desa untuk melakukan pemantauan secara berkelanjutan, mulai dari pengelolaan, penyediaan bahan pendukung, hingga tata kelola teba modern. Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah optimistis persoalan sampah di Badung dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.

“Ke depan, akan dibentuk satuan tugas di masing-masing desa untuk melakukan pemantauan, termasuk pengelolaan, pemberian bahan pendukung, serta tata kelola teba modern. Jika semua ini berjalan dengan baik, kami optimistis persoalan sampah di Badung dapat diatasi,” ungkapnya.

Adi Arnawa berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat serta kerja bersama seluruh pihak agar persoalan sampah dapat diselesaikan sebelum batas waktu penutupan TPA Suwung. Dalam jangka pendek, fokus utama Pemkab Badung adalah memastikan pengolahan sampah dapat dilakukan secara mandiri di wilayahnya.

“Harapan kami, dengan kesadaran masyarakat dan kerja bersama, hingga 28 Februari persoalan ini bisa kita selesaikan. Untuk jangka pendek, kami fokus agar pengolahan sampah dapat dilakukan secara mandiri di Kabupaten Badung,” pungkasnya.

Share:

Senin, 22 Desember 2025

Penutupan TPA Suwung Diundur hingga 28 Februari 2026, Daerah Didorong Percepat Reformasi Pengelolaan Sampah

Foto: TPA Suwung.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah pusat resmi mengundur batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Jika sebelumnya dijadwalkan tutup pada 23 Desember 2025, kini operasional TPA Suwung diperpanjang hingga 28 Februari 2026. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi tata kelola sampah secara menyeluruh.

Perpanjangan waktu tersebut diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, melalui Surat Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Keputusan ini merupakan respons atas permohonan resmi Gubernur Bali yang didukung Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.

Permohonan penundaan diajukan menyusul kondisi faktual di lapangan, di mana penutupan total TPA Suwung dinilai belum sepenuhnya siap tanpa menimbulkan risiko penumpukan sampah di kawasan perkotaan dan destinasi pariwisata utama Bali.

Hasil peninjauan tim Kementerian Lingkungan Hidup di Bali menunjukkan adanya kemajuan, namun sekaligus mengungkap pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan Pemerintah Provinsi Bali. Dari hasil pengawasan pada 14 November 2025, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali tercatat telah menghentikan sistem open dumping dengan penutupan tanah sekitar 51,37 persen, memiliki dokumen rencana penghentian open dumping, mengantongi izin lingkungan, hingga merancang instalasi pipa gas di 19 titik.

Namun, sejumlah kewajiban krusial belum dipenuhi. Pengelolaan lindi masih bermasalah karena kualitasnya melampaui baku mutu, instalasi pipa gas belum difungsikan, pemantauan kualitas udara ambien belum berjalan rutin, serta seluruh zona open dumping belum ditutup sepenuhnya. Temuan ini menegaskan bahwa TPA Suwung masih menyimpan risiko lingkungan serius.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tetap berkomitmen menjalankan Keputusan Menteri Nomor 921 Tahun 2025 tentang penutupan TPA Suwung. Perpanjangan waktu hingga akhir Februari 2026 diposisikan sebagai masa transisi terakhir, bukan ruang kompromi tanpa batas.

Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sepakat bahwa penutupan TPA Suwung bersifat final dan tidak dapat ditawar lagi. Pemerintah daerah menyatakan tidak akan mengajukan penundaan lanjutan, serta memastikan mulai 1 Maret 2026 tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut.

Selama masa transisi, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung hanya diperbolehkan membuang maksimal 50 persen dari jumlah truk sampah harian ke TPA Suwung. Sisa sampah wajib dikelola melalui optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), termasuk penerapan Teba Modern, TPS3R, TPST, pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposter, serta pelibatan aktif desa dinas dan desa adat.

Pemerintah daerah juga diberi ruang mencari alternatif teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Penundaan ini menempatkan pengelolaan sampah sebagai isu politik-ekologis yang mendesak. Negara memberi waktu tambahan, namun sekaligus menuntut perubahan nyata. Kini, bola sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah dan masyarakat Denpasar–Badung untuk membuktikan bahwa krisis sampah bisa ditangani tanpa terus bergantung pada TPA Suwung.

Share:

Jumat, 19 Desember 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Jatiluwih Bukan Sekadar Destinasi, tapi Amanat Peradaban Dunia

Foto: Keseriusan Pansus TRAP DPRD Bali dalam menjaga marwah tata ruang dan warisan budaya Bali kembali ditunjukkan melalui kajian komprehensif Kawasan Jatiluwih.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Keseriusan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam menjaga marwah tata ruang dan warisan budaya Bali kembali ditunjukkan melalui kajian komprehensif Kawasan Jatiluwih. Dengan pendekatan filosofis, historis, hingga hukum internasional, Pansus TRAP menegaskan bahwa Jatiluwih bukan sekadar destinasi wisata unggulan, melainkan amanat peradaban dunia yang wajib dijaga negara tanpa kompromi.

Dalam kajian mendalamnya, Pansus TRAP DPRD Bali memotret Kawasan Jatiluwih sebagai lanskap budaya hidup yang merepresentasikan hubungan harmonis manusia, alam, dan spiritualitas masyarakat agraris Bali. Sistem irigasi tradisional Subak yang terintegrasi di kawasan ini bukan hanya berfungsi teknis, tetapi juga berperan sebagai institusi sosial, religius, dan ekologis yang mengatur kehidupan petani secara kolektif.

Keberlanjutan sistem Subak di Jatiluwih mencerminkan praktik budaya yang masih dijalankan, dijaga, dan diwariskan lintas generasi. Inilah yang kemudian menjadi dasar kuat pengakuan UNESCO terhadap Jatiluwih sebagai bagian dari Warisan Budaya Dunia (WBD), bukan karena keindahan visual semata, melainkan karena nilai filosofis Tri Hita Karana yang menjadi jantung pengelolaan sistem irigasi tradisional Bali.

Pansus TRAP menegaskan, penetapan Jatiluwih sebagai WBD merupakan hasil perjuangan panjang negara. Sejak diusulkan pada 2003 dan masuk dalam nomination list UNESCO pada 2004, sistem irigasi tradisional Subak Bali akhirnya diakui secara resmi pada 29 Juni 2012 dalam Sidang ke-36 Komite Warisan Dunia UNESCO di Saint Petersburg, Rusia. Pengakuan tersebut tercantum dalam lanskap budaya “The Cultural Landscape of Bali Province: The Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy”.

Secara fisik, Subak Jatiluwih awalnya memiliki luas sawah teririgasi sekitar 303 hektare, namun kondisi eksisting kini berkurang menjadi sekitar 270 hektare. Kawasan ini terbagi ke dalam tujuh sub subak atau tempek, dengan panjang saluran irigasi mencapai 33.383 meter yang bersumber dari mata air, air terjun, serta sungai-sungai utama seperti Yeh Ho, Yeh Baat, Munduk Abangan, dan Yeh Pusut.

Menurut Pansus TRAP, status WBD melekatkan tanggung jawab hukum dan moral yang tidak ringan bagi negara. WBD bukan sekadar pengakuan simbolik, melainkan rezim perlindungan global yang menuntut pengelolaan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat adat sebagai subjek utama pelestarian.

Pansus TRAP menegaskan bahwa kegagalan mempertahankan status WBD Jatiluwih bukan hanya berdampak pada reputasi internasional Indonesia, tetapi juga mencerminkan runtuhnya legitimasi moral dan hukum negara dalam melindungi warisan budaya umat manusia.

Share:

Pansus TRAP DPRD Bali: Pariwisata Jatiluwih Harus Tunduk pada Perlindungan Warisan Dunia

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan pengembangan pariwisata di Jatiluwih harus tunduk sepenuhnya pada prinsip perlindungan Warisan Budaya Dunia.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Ketegasan Pansus TRAP DPRD Bali kembali menempatkan kepentingan publik dan nilai peradaban di atas kepentingan ekonomi sesaat. Dalam kajiannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pengembangan pariwisata di Jatiluwih harus tunduk sepenuhnya pada prinsip perlindungan Warisan Budaya Dunia, bukan sebaliknya.

Pansus TRAP menekankan bahwa Indonesia telah mengikatkan diri secara hukum melalui ratifikasi Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage Tahun 1972, yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1989. Dengan ratifikasi tersebut, negara wajib melindungi dan mengelola kawasan WBD secara berkelanjutan dan tidak boleh memosisikannya sebagai komoditas yang dieksploitasi.

Dalam konteks Jatiluwih, setiap kebijakan tata ruang, perizinan, dan pengembangan pariwisata wajib menempatkan perlindungan nilai universal sebagai prioritas utama. Pansus TRAP menilai, pembangunan yang serampangan dan berorientasi ekonomi jangka pendek berpotensi mereduksi Subak menjadi sekadar objek wisata, sekaligus menghilangkan jati diri filosofis, ekologis, dan spiritualnya.

Pansus TRAP juga menyoroti penetapan Jatiluwih sebagai Desa Terbaik Dunia versi UN Tourism tahun 2024. Predikat tersebut dinilai sebagai penguatan reputasi internasional sekaligus beban tanggung jawab besar bagi negara. Setiap pembiaran pelanggaran tata ruang dinilai berpotensi mencederai kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional.

Lebih jauh, Pansus TRAP menegaskan bahwa negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk memperoleh manfaat ekonomi dari Jatiluwih apabila pada saat yang sama membiarkan nilai-nilai dasar Subak tergerus oleh pembangunan yang tidak terkendali.

Mempertahankan status WBD Jatiluwih, menurut Pansus TRAP, bukan pilihan kebijakan yang bersifat opsional, melainkan kewajiban konstitusional dan historis negara. Sikap abai terhadap degradasi kawasan ini mencerminkan kegagalan fundamental negara dalam menjalankan fungsi sebagai penjaga kebudayaan dan pelindung nilai-nilai luhur peradaban dunia.

Share:

Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Pelanggaran Berlapis di Jatiluwih, Ancam Status Warisan Dunia

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali kembali membongkar persoalan mendasar tata ruang di Kawasan Jatiluwih.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Ketelitian dan ketegasan Pansus TRAP DPRD Bali kembali membongkar persoalan mendasar tata ruang di Kawasan Jatiluwih. Melalui kajian hukum dan tata kelola yang menyeluruh, Pansus TRAP mengungkap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak hanya melanggar regulasi daerah, tetapi juga mengancam komitmen internasional Indonesia terhadap UNESCO.

Pansus TRAP menegaskan bahwa perlindungan Kawasan Jatiluwih memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis. Sejak Perda Provinsi Bali Nomor 02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi Daerah, Subak telah diakui sebagai sistem irigasi tradisional dengan fungsi teknis, sosial, dan religius yang wajib dilindungi negara.

Perlindungan ini diperkuat melalui kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang menetapkan persawahan Jatiluwih sebagai lahan sawah abadi. Kebijakan tersebut secara tegas membatasi alih fungsi lahan dan menempatkan sawah Subak sebagai ruang produksi pangan sekaligus ruang budaya strategis jangka panjang.

Selain itu, dalam RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan, Jatiluwih diklasifikasikan sebagai kawasan lindung, kawasan pertanian, dan bagian dari lanskap budaya strategis. Dengan kerangka regulasi tersebut, setiap kebijakan perizinan dan pengembangan pariwisata seharusnya tunduk pada prinsip perlindungan Subak dan keutuhan lanskap budaya.

Namun, Pansus TRAP menemukan realitas berbeda di lapangan. Pendirian bangunan permanen di atas lahan sawah abadi, serta upaya mengaburkan delimitasi kawasan inti dan zona penyangga, menunjukkan lemahnya konsistensi penegakan hukum. Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran berlapis terhadap berbagai rezim hukum.

Pelanggaran tersebut mencakup pelanggaran terhadap RTRW, pelanggaran kebijakan perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga pelanggaran komitmen internasional Indonesia untuk melindungi nilai universal luar biasa (OUV) lanskap budaya Subak.

Pansus TRAP menegaskan bahwa setiap pembangunan permanen yang mengubah lanskap, merusak keaslian dan integritas kawasan, berpotensi menurunkan reputasi Jatiluwih di mata dunia internasional dan mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan kewajibannya sebagai penjaga warisan budaya umat manusia.

Share:

Selasa, 16 Desember 2025

Dukung Penuh Penutupan Total TPA Suwung, Ketua NasDem Bali Senantara: Langkah Gubernur Koster Sudah Tepat dan Tegas!

Foto: Ketua DPW NasDem Bali, yang juga Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali dari Partai NasDem, Ir. I Nengah Senantara.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan 23 Desember 2025 sebagai batas akhir operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sekaligus menghentikan total praktik open dumping di kawasan tersebut. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat pemberitahuan bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Penutupan TPA Suwung menjadi penanda babak baru kebijakan lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam tata kelola sampah. Pemprov Bali menekankan pergeseran paradigma dari sistem pembuangan akhir menuju pengelolaan sampah berbasis sumber, dengan fokus pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga hingga tingkat wilayah.

Langkah tegas Gubernur Koster tersebut mendapat dukungan politik dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Bali. Ketua DPW NasDem Bali, Ir. I Nengah Senantara, menilai kebijakan penutupan TPA Suwung bukanlah keputusan mendadak, melainkan langkah strategis yang sudah lama dinantikan dan tidak bisa lagi ditunda.

“Secara provinsi, persoalan sampah sudah mendapat ultimatum bahwa TPA Suwung harus ditutup. Alasan penutupan ini sebenarnya sudah lama disuarakan. Selama bertahun-tahun, baik pemerintah pusat maupun Kementerian Lingkungan Hidup telah menekankan bahwa TPA Suwung harus segera ditutup,” ujar Senantara.

Sebagai Anggota Komisi VI DPR RI Daerah Pemilihan Bali dari Partai NasDem, Senantara menegaskan bahwa persoalan TPA Suwung telah lama menjadi sorotan lintas level pemerintahan. Menurutnya, keberadaan TPA Suwung bukan hanya menciptakan beban lingkungan, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kesehatan masyarakat di sekitarnya.

“Selain sangat mengganggu dari sisi lingkungan dan pemandangan, dampaknya terhadap kesehatan masyarakat juga sangat serius. Dan kebetulan saat ini persoalan sampah juga menjadi perhatian utama Gubernur kita, Pak Wayan Koster,” lanjutnya.

Senantara juga menyoroti pendekatan kebijakan yang diambil Gubernur Koster yang dinilainya progresif dan berpihak pada solusi jangka panjang, yakni mendorong pengelolaan sampah dari hulu dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Ia menegaskan bahwa beban pengelolaan sampah tidak bisa lagi ditumpukan pada satu wilayah atau dialihkan ke daerah lain.

“Beliau menyarankan agar pengelolaan sampah dilakukan mulai dari rumah tangga masing-masing, dikelola di wilayahnya sendiri, dan tidak lagi dikirim ke daerah lain. Pertanyaannya, apakah daerah lain mau menerima sampah tersebut?” katanya.

Menurut Senantara, kekhawatiran tersebut terbukti ketika muncul wacana pengiriman sampah ke luar wilayah yang justru memicu resistensi masyarakat. Ia mencontohkan penolakan yang terjadi saat muncul rencana pengiriman sampah ke Kabupaten Tabanan.

“Faktanya, ketika muncul wacana pengiriman sampah ke Tabanan, hal itu justru mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Karena itu, saya menilai langkah yang diambil Gubernur sangat tepat,” tegasnya.

Dalam konteks politik pemerintahan, Senantara menegaskan posisi Partai NasDem sebagai partai pendukung kebijakan strategis daerah, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan dan kepentingan publik jangka panjang. Ia memastikan NasDem Bali berada di garis depan dalam mendukung kebijakan penutupan TPA Suwung.

“Partai NasDem mendukung penuh kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Penutupan total TPA Suwung kini menjadi ujian serius bagi pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi barometer konsistensi politik lingkungan di Bali, terutama di tengah tekanan pertumbuhan penduduk dan sektor pariwisata yang terus meningkat.

Share:

Minggu, 14 Desember 2025

Gusti Putu Artha Nilai Penutupan Total TPA Suwung Berisiko Picu Krisis Sampah Bali

Foto: Tokoh masyarakat, yang juga mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Tokoh masyarakat Bali, I Gusti Putu Artha, menanggapi instruksi Gubernur Bali Wayan Koster yang menetapkan penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025. Melalui unggahan di media sosialnya, mantan Komisioner KPU RI itu menyampaikan analisis berbasis data terkait kondisi riil pengelolaan sampah di Bali yang dinilainya belum siap menghadapi kebijakan tersebut.

Dalam unggahan tersebut, I Gusti Putu Artha memaparkan data Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali–Nusra per Agustus 2025 yang mencatat timbulan sampah Bali mencapai 1.254.235 ton per tahun atau rata-rata 3.436 ton per hari. Denpasar menyumbang 1.005 ton per hari dan Badung 547 ton per hari, dengan komposisi 60–70 persen sampah organik. Namun, dari total sampah Denpasar tersebut, baru 124 ton per hari yang tercatat terkelola melalui skema TPS3R, bank sampah, rumah kompos, pusat daur ulang, dan tebe modern. Artinya, sebanyak 881 ton per hari masih berakhir di TPA Suwung. Kondisi serupa terjadi di Badung, di mana dari sekitar 574 ton sampah per hari, baru 224 ton yang terkelola, sementara sekitar 200 ton lainnya masuk ke TPA Suwung.

Ia juga menyinggung teguran Kementerian Lingkungan Hidup kepada sejumlah daerah di Bali, termasuk Provinsi Bali sebagai pengelola TPA Suwung, terkait praktik open dumping. Menurutnya, surat keputusan yang diterbitkan pemerintah pusat menegaskan kewajiban menghentikan open dumping dan beralih ke sanitary landfill, bukan perintah penutupan total TPA. Dalam unggahannya, ia menilai isu penutupan total TPA Suwung selama ini telah disalahpahami dan disesatkan.

I Gusti Putu Artha turut mengaitkan persoalan tersebut dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Perpres ini menjadi payung hukum pengembangan teknologi waste to energy, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), dengan target 100 persen sampah terkelola pada 2029. Untuk Bali sendiri, disebutkan telah direncanakan penyediaan lahan seluas lima hektare di kawasan Benoa.

Dalam aspek hukum, ia menegaskan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 berlaku terhadap praktik open dumping yang menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan. Namun, ia menekankan bahwa pidana tidak berlaku apabila pengelolaan dilakukan dengan konsep sanitary landfill. Ia menilai narasi bahwa pemerintah akan dipidana jika tidak menutup TPA Suwung adalah keliru.

I Gusti Putu Artha kemudian mengkritik aspek politik dan tata kelola pemerintahan. Ia menyebut partai politik yang berkuasa di Bali sejak 1999 memiliki tanggung jawab besar atas kegagalan manajemen sampah, termasuk para kepala daerah di Denpasar dan Badung. Ia juga mempertanyakan logika penutupan TPA Suwung di tengah fakta masih masuknya ratusan ton sampah per hari ke TPA tersebut akibat belum optimalnya pengelolaan di hulu.

Ia mencontohkan kota-kota besar dunia yang menjadikan instalasi pembangkit listrik berbahan bakar sampah sebagai solusi di hilir, sembari tetap memperkuat pengelolaan di hulu. Surabaya disebut sebagai contoh dengan PSEL yang mampu mengolah 1.500 ton sampah per hari dan beroperasi sejak 2021. Di sisi lain, ia juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan tiga TPST di Denpasar yang dibangun menjelang KTT G20 dengan anggaran pusat lebih dari Rp200 miliar.

Dalam unggahannya, I Gusti Putu Artha memperingatkan potensi dampak serius pasca 23 Desember 2025 jika lebih dari 1.000 ton sampah Denpasar dan Badung tidak lagi diizinkan masuk ke TPA Suwung. Ia menggambarkan risiko Bali menjadi sorotan dunia bukan karena pariwisatanya, melainkan akibat ledakan sampah, banjir lanjutan, pembatalan kunjungan wisatawan, hingga potensi akumulasi kemarahan publik.

Sebagai solusi, ia mendorong Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung untuk secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Bali serta mengizinkan TPA Suwung tetap beroperasi dengan pola sanitary landfill hingga PSEL berfungsi. Ia menilai permintaan maaf tersebut penting karena sumber kegaduhan bermula dari ketidakmampuan manajemen sampah di bawah kepemimpinan ketiganya. Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.

Share:

Sabtu, 13 Desember 2025

Penutupan Total TPA Suwung Dinilai Berisiko Picu “Banjir Sampah”, Ketua Hanura Badung Witama Minta Gubernur Carikan Solusi Komprehensif

Foto: Ketua DPC Hanura Badung, Wayan Witama, saat diwawancarai di Kantor DPD Hanura Bali, Sabtu 13 Desember 2025.

Badung (aspirasibali.my.id)

Instruksi Gubernur Bali Wayan Koster yang menetapkan penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 memantik kekhawatiran sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Badung, Wayan Witama, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak dibarengi kesiapan sistem pengelolaan sampah pengganti.

Witama mengakui secara regulasi langkah Gubernur Bali memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada ketentuan undang-undang yang mengatur pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.

“Kalau kita melihat apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Pak Wayan Koster, jika mengacu pada undang-undang, memang beliau benar. Karena apabila tidak ditutup, mengingat sudah ada dasar hukumnya, maka beliau bisa dikenakan sanksi pidana. Undang-undang tetaplah undang-undang.”

Meski demikian, Witama menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung sebagai dua daerah dengan produksi sampah terbesar, tidak bisa dipandang sederhana. Menurutnya, penutupan TPA Suwung tanpa kesiapan solusi konkret berisiko memicu penumpukan sampah di berbagai titik.

 “Namun, persoalan sampah di Bali ini tidak bisa dianggap remeh. Karena apabila pada tanggal 23 Desember TPA Suwung ditutup, khususnya bagi Badung dan Denpasar, itu berpotensi menimbulkan volume sampah yang luar biasa banyak dan bisa menjadi flooding rubbish, gunungan sampah yang muncul di mana-mana, seperti banjir. Dampaknya bisa menerpa Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” terangnya.

Ia menilai dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat akibat bau menyengat dan tumpukan sampah yang meluas.

 “Ini akan sangat berdampak, baik dari sisi bau maupun tumpukan sampah yang ada di mana-mana. Bahkan, di tempat saya sendiri, di wilayah Badung Utara, sudah banyak sampah yang tidak diambil. Yang seharusnya diangkut seminggu sekali, sekarang sudah dua minggu tidak diambil. Sampah-sampah itu berbau dan terlihat di sepanjang jalan,” katanya.

Witama menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum kebijakan penutupan total diberlakukan. Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah komunikasi ke pemerintah pusat guna menunda pelaksanaan kebijakan tersebut demi menghindari situasi darurat sampah.

 “Hal seperti inilah yang seharusnya dipikirkan secara matang. Tidak bisa begitu saja langsung menutup. Mungkin Pak Gubernur bisa terlebih dahulu mengajukan surat ke Jakarta agar penutupan pada tanggal 23 Desember ini ditunda, karena kondisinya sangat mendesak. Harus dicarikan solusi,” tegasnya.

Menurutnya, wacana pengelolaan sampah berbasis sumber masih menyisakan banyak tanda tanya di lapangan, terutama terkait alur pembuangan akhir sampah masyarakat.

“Kalau hanya mengandalkan pengelolaan sampah berbasis sumber, kelihatannya masih belum jelas. Pertanyaannya, setelah itu masyarakat membuang sampah ke mana?”

Witama kemudian membandingkan dengan praktik pengelolaan sampah di sejumlah negara maju yang telah menyiapkan teknologi pengolahan sebelum menutup tempat pembuangan akhir.

“Sebagai contoh, di Jerman, beberapa tempat penampungan ditutup, tetapi sebelumnya sudah disiapkan mesin pengolah. Ada mesin grinding sehingga semua sampah masuk, digiling menjadi serbuk atau bubuk. Bubuk itu kemudian diolah lagi menjadi bahan bangunan, seperti batako,” ungkapnya.

“Di Jepang, khususnya di Tokyo dan Osaka yang pernah saya kunjungi, pengelolaan sampah dilakukan dengan sangat baik hingga bisa menghasilkan listrik. Sampah diangkut dengan truk, diturunkan, langsung diproses oleh mesin di dalam, digiling menjadi bubuk, kemudian dibakar, dan hasil pembakarannya diubah menjadi energi listrik,” paparnya.

Ia menilai pendekatan teknologi tersebut layak dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sampah di Bali agar tidak menimbulkan masalah lanjutan.

 “Saya pikir, ini bisa menjadi solusi kita bersama. Pak Gubernur perlu mencari solusi yang komprehensif. Kita juga merupakan partai pendukung pemerintah, sehingga kita berkewajiban ikut mencarikan solusi terbaik. Tidak bisa membuat keputusan secara mendadak begitu saja,” katanya.

Lebih jauh, Witama mengingatkan bahwa persoalan sampah sangat berkaitan erat dengan citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

 “Saran saya, hal ini perlu dipertimbangkan agar Bali tidak menghadapi masalah yang lebih besar. Sampah jangan sampai menjadi persoalan besar. Apalagi Bali adalah daerah pariwisata. Ketika sampah menjadi masalah, baik dari bau maupun keberadaannya di mana-mana, itu akan sangat merugikan,” tuturnya.

Ia menegaskan, komitmen menjadikan Bali sebagai ikon pariwisata dunia harus sejalan dengan kebijakan yang menjamin kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

 “Jika kita konsisten menjadikan Bali sebagai ikon destinasi pariwisata, maka Bali harus bersih dari sampah. Ini adalah kata kunci. Artinya, pemerintah tidak boleh lalai dalam mengambil keputusan. Pemerintah harus mencarikan solusinya. Kalau di satu tempat tidak bisa, lalu sampah ini akan dibawa ke mana?”

Witama pun menyatakan kesiapan Partai Hanura Badung untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah daerah demi mencari jalan keluar terbaik.

 “Itu saja. Kalau perlu, masukan dari kami bisa dipertimbangkan. Kami siap memberikan masukan.”

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat resmi tertanggal 5 Desember 2025 menegaskan batas akhir penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung secara tegas dilarang membuang sampah ke TPA terbesar di Bali itu.

Kebijakan ini diambil karena akumulasi sampah di TPA Suwung dinilai telah melanggar dua regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua aturan tersebut memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar bagi pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Share:

Jumat, 12 Desember 2025

TPA Suwung Tutup Total, IB Kiana: Instruksi Gubernur Sudah Tepat, Namun Bali Terancam "Tsunami Sampah"

Foto: Tokoh masyarakat yang juga pelaku pariwisata, Ida Bagus Kiana.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Rencana penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 memantik kekhawatiran serius dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat Bali, yang juga pelaku pariwisata, Ida Bagus Kiana, menilai kebijakan yang ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster itu berpotensi memunculkan krisis persampahan di tengah meningkatnya kunjungan wisatawan pada puncak musim liburan (high season).

Melalui surat resmi bertanggal 5 Desember 2025, Gubernur Koster menetapkan TPA Suwung tidak lagi menerima pembuangan sampah dari Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung setelah 23 Desember 2025. Dua wilayah tersebut merupakan penyumbang produksi sampah terbesar di Bali, sehingga kebijakan ini menjadi langkah strategis sekaligus mengundang tantangan besar.

Ida Bagus Kiana, yang juga Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait potensi dampak kebijakan tersebut. Menurutnya, Bali bisa menghadapi situasi yang sangat genting jika instruksi penutupan dijalankan tanpa solusi darurat.

“Ini gawat kalau instruksi itu benar-benar dijalankan. Bisa seperti ‘Aceh kedua’, tapi versi sampah, penuh sampah di mana-mana,” ujarnya. 

Ia menyoroti bahwa bulan Desember hingga awal tahun merupakan periode kunjungan wisatawan tertinggi, baik domestik maupun mancanegara. Kondisi sampah yang menumpuk, kata dia, bisa memvalidasi kembali narasi negatif yang pernah disuarakan beberapa LSM internasional bahwa Bali adalah destinasi yang macet dan penuh sampah.

Ia menegaskan bahwa jika sampah meluber di berbagai titik, maka opini negatif tersebut akan terjawab oleh kenyataan di lapangan. “Kalau kondisi ini benar-benar terjadi, maka apa yang mereka sampaikan akan terjawab dengan fakta di lapangan: sampah membludak di Bali,” katanya.

Ida Bagus Kiana memahami bahwa Gubernur Koster sangat berhati-hati dalam menjalankan aturan, termasuk ketentuan sanksi dalam perundang-undangan. 

TPA Suwung selama ini telah menabrak dua regulasi penting, yakni UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua aturan itu memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Namun Ida Bagus Kiana mengingatkan bahwa hukum memberi ruang pengecualian dalam kondisi yang menyangkut kepentingan umum yang lebih luas.

“Dalam undang-undang disebutkan bahwa jika ada kepentingan umum yang bisa mengakibatkan masalah lebih besar, maka undang-undang tersebut bisa dikesampingkan sementara,” ujarnya.

Menurutnya, jika instruksi penutupan tetap digulirkan, publik akan diliputi kekhawatiran mengenai nasib sampah di kota Denpasar. Ia memberi contoh Kabupaten Badung yang menjadi pusat kunjungan wisata: “Pasti para wisatawan akan berbicara, ‘Kok Bali sekarang seperti ini?’”

Ia meminta Gubernur serta seluruh pemangku kepentingan mempertimbangkan kembali waktu pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama karena musim Desember hingga Maret merupakan periode high season. Ia menilai penutupan seharusnya tidak dilakukan pada saat-saat itu mengingat dampak besar terhadap citra pariwisata.

Ida Bagus Kiana juga menyoroti keterbatasan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola sampah. Ia menyebut upaya Wali Kota Denpasar yang baru mampu menangani 500 ton dari total kebutuhan 1.000 ton per hari sebagai contoh nyata beratnya persoalan. Kondisi serupa, menurutnya, dialami Kabupaten Badung.

Jika instruksi dipaksakan, Ida Bagus Kiana menilai masyarakat bisa terpaksa melanggar karena tidak adanya tempat pembuangan alternatif. Dampaknya, sampah akan menumpuk di berbagai lokasi dan memperparah situasi. Karena itu ia mendorong adanya dialog, kompromi, dan peninjauan ulang kebijakan.

Menurutnya, menjaga citra Bali di musim ramai wisatawan jauh lebih mendesak. “Kalau tidak, narasi lama yang pernah disebarkan LSM luar negeri, Bali macet dan penuh sampah, akan kembali menguat,” katanya.

Ida Bagus Kiana menegaskan bahwa pemerintah pusat juga seharusnya memberi dukungan anggaran bagi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berskala nasional di Bali. Ia menilai anggaran infrastruktur yang tidak mendesak sebaiknya dialihkan sementara demi percepatan pembangunan sistem persampahan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak serta-merta menolak rencana pembangunan fasilitas persampahan di desa-desa. Penolakan berulang hanya akan menghambat solusi jangka panjang. Pemerintah daerah pun diminta menyiapkan lahan khusus untuk mengantisipasi perkembangan ke depan.

Ida Bagus Kiana menilai bahwa secara hukum Gubernur Koster tidak bersalah karena telah mengeluarkan instruksi resmi. Namun apabila masyarakat tidak dapat mematuhinya karena tiadanya lokasi pembuangan, maka pengecualian demi kepentingan umum dapat diberlakukan sementara.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras: “Risikonya terlalu besar bagi Bali. Ini bisa menjadi seperti ‘tsunami sampah’, terutama di kota Denpasar. Dampaknya luar biasa,” pungkasnya.

Share:

Senin, 08 Desember 2025

Gubernur Koster Instruksikan Penutupan Total TPA Suwung, Adv. Gus Adhi AMP: Jika Tidak Ditutup Ancaman Pidana Menunggu

Foto: Pemerhati lingkungan sekaligus advokat, Adv.A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H., M.H., M.Kn., 

Badung (aspirasibali.my.id)

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan langkah tegas pemerintah provinsi dalam menyelesaikan persoalan sampah yang selama ini mencemari citra Pulau Dewata. Melalui surat resmi bertanggal 5 Desember 2025, Koster menetapkan batas waktu penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi dilarang membuang sampah ke lokasi tersebut. Kebijakan ini menjadi penanda perubahan besar dalam pola pengelolaan sampah di dua wilayah dengan produksi sampah terbesar di Bali itu.

Pemerhati lingkungan sekaligus advokat, Adv.A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H., M.H., M.Kn., atau yang akrab disapa Gus Adhi memberikan pandangan kritis sekaligus apresiatif terhadap langkah Gubernur Koster. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan keputusan berani yang memang harus diambil untuk memutus rantai persoalan sampah kronis di TPA Suwung.

“Di satu sisi, saya mengapresiasi kebijakan tersebut karena penanganan sampah memang harus segera dilakukan. Saat saya masih menjadi anggota Komisi IV, saya sudah bersuara lantang bahwa penumpukan sampah di TPA Suwung merupakan pelanggaran hukum, bahkan melanggar dua undang-undang sekaligus:

1. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ancaman pidananya cukup berat: kurungan hingga 15 tahun dan denda sampai Rp15 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, instruksi gubernur memang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran hukum yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun ia menekankan, kebijakan sekeras ini harus diimbangi dengan kesiapan masyarakat dan fasilitas pendukung.

“Tetapi keluarnya instruksi ini harus dibarengi dengan kesiapan masyarakat. Edukasi dan penyuluhan kepada warga tentang pengelolaan sampah masih sangat minim, jauh panggang dari api. Kita harus duduk bersama agar instruksi ini tidak menimbulkan masalah baru,” terang Gus Adhi.

Ia mengingatkan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus berubah dari sekadar memindahkan masalah ke upaya mengolah sampah sedekat mungkin dengan sumbernya. Ia menegaskan dirinya sejak lama mendorong pemanfaatan teknologi pengelolaan sampah saat masih berada di Komisi IV DPR RI.

“Sampah tidak boleh terus menjadi musibah. Sudah saatnya sampah menjadi berkah. Sejak dulu saya mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya. Bahkan saya sudah membawa teknologi pengelolaan sampah ke Bali saat di Komisi IV,” ungkapnya.

Terkait implementasi instruksi, ia mengingatkan pentingnya koordinasi antarlembaga agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan baru, terutama dalam penegakan hukum.

“Sekarang bukan waktunya saling menyalahkan. Ini masalah bersama. Jika daerah, khususnya Badung dan Denpasar, belum siap, jangan dipaksakan dulu. Perlu ada komunikasi dengan aparat penegak hukum (Gakkum) dan pihak kehutanan untuk mencari solusi terbaik. Jika bicara hukum positif secara kaku, maka banyak pihak bisa terkena pidana. Karena itu pendekatan yang bijaksana lebih diutamakan,” tuturnya.

Ia juga menyoroti minimnya fasilitas pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga, kawasan permukiman, maupun tempat usaha. Keluhan sopir truk pengangkut sampah, yang meminta lokasi pembuangan dibuka kembali, menurutnya tidak bisa menjadi alasan untuk mengulang pelanggaran yang sama.

“Informasi yang saya terima dari para sopir truk pengangkut sampah, mereka meminta agar lokasi pembuangan dibuka kembali. Tapi membuka kembali tanpa sistem pengolahan hanya akan mengulangi pelanggaran pidana yang sama,” katanya.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus menyediakan lokasi pembuangan yang jelas serta teknologi pengolahan yang memadai agar seluruh pihak dapat bekerja tanpa melanggar hukum.

“Jika ini tertata baik, sampah bisa menjadi berkah bagi Bali. Sopir truk tetap bisa bekerja, pemerintah tidak terjerat pelanggaran hukum, dan masyarakat mendapat manfaat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya penegakan regulasi oleh seluruh kepala daerah. Ia mengutip amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang menegaskan peran setara empat unsur utama pemerintahan Bali: gubernur, bupati/wali kota, desa adat, dan subak.

“Jika keempat unsur ini bersinergi, Bali akan aman. Desa adat bisa mengawasi masyarakat, subak mengurus pangan, dan pemerintah daerah mengatur administratifnya,” tegasnya.

Dengan sinergi itu, katanya, sampah organik dapat diolah menjadi pupuk untuk petani, sementara sampah non-organik dapat menjadi sumber pendapatan. Ia menyebut banyak pemulung telah merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan sampah yang lebih modern dan terarah.

Ia juga mengajak pemerintah dan masyarakat membaca regulasi secara lebih mendalam dan memahami dampak balik dari setiap kebijakan.

“Prinsip Tri Hita Karana jangan hanya menjadi slogan, tetapi menjadi bingkai perilaku, terutama dalam memberdayakan lingkungan,” tegasnya lagi.

Sebagai solusi praktis, ia mendorong edukasi pembuatan biopori modern bagi masyarakat yang memiliki lahan luas, sementara mereka yang tidak memiliki halaman membutuhkan alternatif pengelolaan lain yang harus dipastikan oleh pemerintah.

“Inilah tugas pemerintah: hadir, membangun, menggerakkan, dan memastikan anggaran benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Gus Adhi kemudian memberikan pesan tegas untuk seluruh pemimpin daerah.

“Saya berharap para bupati, wali kota, dan gubernur, khususnya di Bali, kembali membangkitkan visi kepemimpinan mereka dan selalu mengingat pentingnya menjaga lingkungan,” pungkasnya.

Share:

Minggu, 07 Desember 2025

Buntut Sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Tiga Restoran di Jatiluwih Dipanggil Satpol PP Bali

Foto: Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) DPRD Provinsi Bali di kawasan Jatiluwih, Satpol PP Provinsi Bali resmi memanggil tiga pemilik restoran yang beroperasi di kawasan tersebut. Pemanggilan dilakukan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, melalui surat resmi tertanggal Jumat (5/12/2025).

Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan, klarifikasi, serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan usaha yang dimiliki oleh masing-masing pengelola restoran. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan serta penegakan aturan tata ruang di kawasan Jatiluwih yang dikenal sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.

Para pemilik usaha diminta hadir dengan membawa seluruh dokumen perizinan yang terkait dengan operasional restoran mereka.


Klarifikasi dijadwalkan pada:

Senin, 8 Desember 2025

Tempat: Lantai II, Ruang Penyelidikan Satpol PP Provinsi Bali

Jadwal Pemanggilan:

1. Pondok Makan Sunari Bali — Pukul 11.00 WITA hingga selesai

2. Restoran Gong Jatiluwih — Pukul 13.30 WITA hingga selesai

3. Restoran Green Point Coffee and Restaurant — Pukul 15.00 WITA hingga selesai


Pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di kawasan lindung dan pertanian Jatiluwih berjalan sesuai ketentuan, serta mencegah pelanggaran tata ruang yang berpotensi merusak kelestarian kawasan.

 Langkah tegas ini sekaligus menegaskan bahwa penataan tata ruang dan pariwisata Bali harus mengedepankan kepatuhan terhadap aturan serta penghormatan terhadap nilai budaya dan lingkungan.


Share:

Sabtu, 06 Desember 2025

Akhir dari “Bom Waktu” Isu Sampah, Gubernur Koster Instruksikan Penutupan TPA Suwung 23 Desember 2025

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster perintahkan penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025 menandai langkah paling drastis pemerintah provinsi dalam menyelamatkan lingkungan Bali dari ancaman pencemaran kronis yang telah berlangsung puluhan tahun. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keputusan itu diambil bukan semata soal administrasi, melainkan untuk menghentikan kerusakan ekologis yang sudah berada pada titik kritis.

Praktik open dumping di TPA Suwung selama bertahun-tahun telah menciptakan bom waktu ekologis: tumpukan sampah yang terus menggunung, bau menyengat yang mengganggu pemukiman, maraknya pembakaran liar yang melepaskan emisi berbahaya, hingga gangguan kesehatan yang dirasakan warga sekitar. Investigasi Kementerian Lingkungan Hidup mengonfirmasi bahwa kondisi Suwung sudah melanggar standar pengelolaan lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang terhadap tanah, air, dan udara di kawasan sekitarnya.

Koster menekankan bahwa Bali tidak bisa terus mempertahankan pola pengelolaan sampah kuno yang mempercepat degradasi lingkungan dan mengancam keberlanjutan pulau yang bergantung pada alam sebagai daya tarik utamanya. “Bali ini rumah kita bersama. Kalau sampah tidak dikelola dengan benar, kita sendiri yang akan merasakan akibatnya,” ujarnya.

Dengan larangan total bagi Denpasar dan Badung membuang sampah ke TPA Suwung setelah 23 Desember 2025, fokus kini bergeser pada upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan: pengomposan di tingkat rumah tangga, pemilahan organik dan anorganik, optimalisasi TPS3R dan TPST, hingga penguatan pengelolaan berbasis sumber di tingkat banjar, desa, dan Desa Adat.

Keputusan ini bukan hanya soal menutup satu lokasi pembuangan, melainkan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. TPA Suwung berada di kawasan pesisir dengan risiko pencemaran air tanah, intrusi lindi ke ekosistem mangrove, dan polusi udara yang mengancam kualitas hidup warga Denpasar Selatan. Penutupan ini menjadi momentum Bali untuk keluar dari ketergantungan pada TPA yang sudah menua dan beralih pada sistem yang lebih berkelanjutan.

Dengan deadline tinggal menghitung hari, transformasi pengelolaan sampah Bali kini berada di jalur yang sama: memulihkan lingkungan yang telah lama menanggung beban dan memastikan masa depan ekologis Bali tetap terjaga.

Share:

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support