Foto: Ketua STISPOL Wira Bhakti Denpasar, Dr. I Wayan Sugiartana, saat memberikan sambutan dalam pelaksanaan yudisium yang digelar di Aula Yayasan Kebaktian Proklamasi, Selasa (30/6/2026).
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISPOL) Wira Bhakti Denpasar memastikan seluruh mahasiswa yang mengikuti Yudisium ke-37 telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administrasi, termasuk telah terbitnya Nomor Ijazah Nasional (NIN). Ketegasan tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Ketua STISPOL Wira Bhakti Denpasar, Dr. I Wayan Sugiartana, dalam pelaksanaan yudisium yang digelar di Aula Yayasan Kebaktian Proklamasi, Selasa (30/6/2026).
Menurut Sugiartana, yudisium bukan sekadar seremoni akademik, melainkan penetapan resmi bahwa mahasiswa telah dinyatakan lulus dan sah menyelesaikan seluruh proses pendidikan tinggi. Status tersebut juga telah tercatat dan tervalidasi dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga para lulusan dapat menggunakan gelar akademiknya sebelum mengikuti prosesi wisuda.
“Bapak dan Ibu yang saya hormati, hari ini merupakan akhir dari sebuah proses pembelajaran yang panjang, yaitu yudisium. Setelah mengikuti yudisium, para mahasiswa pada dasarnya sudah dapat menggunakan gelar akademiknya. Adapun prosesi wisuda akan dilaksanakan pada kesempatan berikutnya,” ujar Sugiartana.
Ia menegaskan, seluruh mahasiswa yang mengikuti yudisium telah melewati proses verifikasi yang ketat. Kampus tidak memberikan toleransi terhadap mahasiswa yang belum memenuhi persyaratan administrasi, khususnya terkait penerbitan Nomor Ijazah Nasional.
“Melalui yudisium inilah ditetapkan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan dinyatakan sah menyelesaikan perkuliahan. Status tersebut juga telah tercatat dan tervalidasi dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), jadi ijazahnya tidak bodong,” katanya.
Sugiartana menjelaskan bahwa pihak kampus telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan kelulusan mahasiswa terpenuhi sebelum pelaksanaan yudisium. Bahkan, ia secara khusus menginstruksikan pegawai dan dosen yang menangani administrasi ijazah untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh.
“Seluruh proses yang telah dilalui selama masa perkuliahan menjadi dasar penetapan kelulusan pada hari ini. Karena itu, saya dapat memastikan bahwa seluruh mahasiswa yang mengikuti yudisium telah memenuhi persyaratan administrasi maupun akademik, termasuk terkait penerbitan Nomor Ijazah Nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugiartana menegaskan bahwa mahasiswa yang Nomor Ijazah Nasionalnya belum terbit tidak diperkenankan mengikuti yudisium. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk komitmen kampus dalam menjaga tertib administrasi akademik dan menjamin legalitas dokumen kelulusan para mahasiswa.
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh pegawai dan dosen yang menangani proses administrasi ijazah agar memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Apabila Nomor Ijazah Nasional belum terbit, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti yudisium,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek akademik, Sugiartana juga mengungkapkan bahwa lokasi pelaksanaan yudisium tahun ini memiliki nilai sejarah yang kuat. Aula Yayasan Kebaktian Proklamasi dipilih setelah rencana pelaksanaan di Taman Pujaan Bangsa Margarana belum dapat direalisasikan karena sejumlah kendala.
“Meski demikian, tempat pelaksanaan saat ini juga memiliki nilai historis yang sangat penting. Lokasi ini merupakan salah satu tonggak sejarah karena dahulu digunakan sebagai tempat penampungan anak-anak yatim piatu korban perang,” katanya.
Melalui pelaksanaan Yudisium ke-37 ini, STISPOL Wira Bhakti kembali menegaskan komitmennya dalam menghasilkan lulusan yang tidak hanya memenuhi standar akademik, tetapi juga memiliki legalitas kelulusan yang lengkap dan siap melanjutkan langkah ke dunia kerja maupun pengabdian kepada masyarakat.

