Foto: Sekretaris ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T.
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Polemik pembangunan di kawasan Tukad Badung kembali memanas. Bangunan toko emas Gallery Kohinoor di kawasan tersebut kini menjadi sorotan tajam setelah diduga melanggar aturan tata ruang, khususnya terkait sempadan sungai.
Sorotan itu datang dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali yang mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Organisasi ini meminta Kejaksaan Tinggi Bali serta Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menyelidiki dugaan adanya penyimpangan dalam penerbitan izin bangunan tersebut.
Sekretaris ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses perizinan. Ia merujuk pada pernyataan pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang menyebut bangunan tersebut diduga melanggar batas sempadan sungai hingga tiga meter, namun tetap berdiri dengan izin yang dikantongi dan tidak dilakukan pembongkaran oleh pemerintah.
“Jika benar ada pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai, maka harus jelas bagaimana izin itu bisa terbit,” demikian inti kritik yang disampaikan ARUN Bali dalam menyoroti persoalan tersebut.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah upaya penataan kawasan Tukad Badung yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, tidak seharusnya ada perlakuan berbeda terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan, terlebih jika aturan tata ruang telah dilanggar secara jelas.
ARUN Bali menilai, pembiaran terhadap bangunan yang diduga menyalahi ketentuan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola perizinan di daerah.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian masyarakat, sementara desakan agar aparat penegak hukum melakukan pengusutan semakin menguat.
Masyarakat juga menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai proses penerbitan izin serta dugaan pelanggaran sempadan sungai di kawasan Tukad Badung tersebut.
