Denpasar (aspirasibali.my.id)
Rencana pengusulan Hari Suci Nyepi sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) UNESCO menuai kritik dari kalangan akademisi. Pengakuan internasional tersebut dinilai berpotensi menggeser makna spiritual Nyepi menjadi sekadar simbol budaya hingga komoditas pariwisata.
Guru Besar Hukum Adat, Keluarga, dan Kewarisan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH., M.Hum., menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana tersebut. Menurutnya, Nyepi bukan hanya tradisi budaya, melainkan hari raya keagamaan yang sakral dan melekat dalam sistem hukum adat Bali.
“Nyepi adalah momen suci bagi umat Hindu untuk melakukan perjalanan batin, menemukan Tuhan dalam diri melalui keheningan,” ujar Prof. Sujana.
Ia menjelaskan, esensi Nyepi tercermin dalam pelaksanaan Catur Brata Penyepian yang mengajarkan pengendalian diri serta keharmonisan dengan sesama manusia dan alam.
“Makna utama Nyepi ada pada praktik spiritualnya, yakni melalui Catur Brata Penyepian yang dijalankan dengan penuh kesadaran dan disiplin,” katanya.
Prof. Sujana juga menilai pengusulan Nyepi ke UNESCO berpotensi melahirkan standarisasi administratif yang bertentangan dengan karakter Nyepi sebagai living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat adat. Selama ini, pelaksanaan Nyepi diatur melalui awig-awig desa adat dan dijalankan secara kolektif tanpa intervensi formal negara.
“Nyepi tidak perlu distandarisasi secara administratif. Ia bukan milik negara atau dunia, melainkan milik umat Hindu Bali sebagai praktik sakral yang hidup,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi komodifikasi apabila Nyepi dikemas sebagai warisan budaya global. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengaburkan nilai utama Catur Brata Penyepian, yakni Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelunganan, dan Amati Lelanguan.
“Jangan sampai Nyepi hanya dipandang sebagai atraksi budaya atau daya tarik wisata, tetapi melupakan nilai spiritual dan kesuciannya,” tambahnya.
Perdebatan mengenai usulan tersebut dinilai menjadi pengingat penting agar upaya pengakuan internasional terhadap tradisi sakral tetap dilakukan secara hati-hati, tanpa mengorbankan nilai spiritual yang telah lama dijaga masyarakat adat Bali.
