Foto: Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Bali, I Made Suyanta.
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Perwakilan buruh bersama mahasiswa mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali pada Kamis, 30 April 2026. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan.
Aksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), di mana aliansi buruh dan mahasiswa menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Bali, khususnya di sektor pariwisata yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar terkait perlindungan pekerja.
Di akhir aksi, aliansi buruh bersama mahasiswa menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan DPRD Bali. Tuntutan tersebut meliputi:
1. Mendesak Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan pariwisata guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
2. Mendorong penetapan status pekerja tetap (PKWT) bagi buruh yang selama ini berstatus kontrak (PKWTT), pekerja harian, atau magang, tetapi menjalankan pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Mendorong pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan serikat pekerja di seluruh perusahaan sebagai langkah memperkuat penegakan hukum dari tingkat bawah.
4. Menuntut dibentuknya Tim Pengawasan Independen Ketenagakerjaan di Bali yang melibatkan unsur serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil.
5. Mendesak perlindungan hak berserikat serta penindakan tegas terhadap praktik pemberangusan serikat (union busting), termasuk yang diduga terjadi di kawasan bandara Bali.
6. Meminta pemulihan hak pekerja yang sedang menghadapi perselisihan hubungan industrial, termasuk pembayaran upah, THR, dan jaminan sosial hingga putusan hukum tetap.
7. Mendesak penghapusan sistem alih daya (outsourcing) yang dinilai menimbulkan ketidakpastian kerja dan melemahkan posisi tawar buruh.
8. Selama sistem outsourcing masih diterapkan, menuntut adanya perjanjian kerja bersama (PKB) yang menjamin kepastian kerja dan perlindungan hak buruh.
9. Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan eksploitasi tenaga kerja yang berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai sektor di Bali.
10. Mendesak transparansi dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan pariwisata berkelanjutan yang selaras dengan prinsip kerja layak (decent work) sesuai standar internasional.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Bali, I Made Suyanta, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan aliansi buruh di Bali juga tengah diperjuangkan di tingkat nasional. Dalam pesan WhatsApp pada 1 Mei 2026, ia menyatakan, sejumlah isu seperti penghapusan sistem outsourcing, penghapusan upah murah, serta dorongan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru menjadi bagian dari agenda perjuangan di pusat.
Menurutnya, kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan berskala nasional harus melalui persetujuan DPR RI dan pemerintah, sehingga pihaknya terus mendorong agar tuntutan buruh mendapat perhatian serius.
“Semua tuntutan teman2 aliansi Buruh di Bali, memang sedang kami suarakan juga di Pusat Agar seperti outsourcing, menghapus upah murah, dan menuntut segera di sahkannya UU ketenagakerjaan yang baru, demi kesejahteraan para pekerja kita nantinya, semua itu sedang kami perjuangkan di pusat, karena segala peraturan dan Undang undang secara nasional, mesti di setujui melalui DPR RI dan Pemerintah," katanya.
Ia juga berharap momentum Hari Buruh Sedunia 2026 dapat menjadi penguat bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia, khususnya di Bali.
"Semoga apa yang kami perjuangkan di Hari Buruh Sedunia 2026 ini mendapat perhatian dari pemerintah demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia khususnya di Bali,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menyoroti kondisi upah minimum provinsi (UMP) Bali yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak. Ia memperkirakan angka ideal UMP Bali berada di kisaran Rp5 juta per bulan, jauh di atas posisi saat ini yang sekitar Rp3,2 juta.
Menanggapi hal tersebut, I Made Suyanta menilai diperlukan dialog tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah guna mencari solusi bersama. Ia menyebut, perlu dilakukan audiensi antara pihak pengusaha dan serikat pekerja di Bali yang difasilitasi serta dimediasi oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali.
“Hal ini, mesti nanti di adakan Audensi antara pihak pengusaha, dengan serikat pekerja yg ada di Bali yg nantinya mesti di mediasi dari pemerintah melalui Disnaker Provinsi Bali,” terangnya.
Aksi dan penyampaian tuntutan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja di Bali, khususnya di tengah pemulihan sektor pariwisata.


