Ruang Ekspresi dari Bali

Kamis, 22 Januari 2026

Uji Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Global, Gde Sumarjaya Linggih Dorong Bulog Dipimpin Strategi Militer dan Teknologi Digital

 

Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali dan sekaligus Ketua DPD Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer.

Jakarta (aspirasibali.my.id)

Di tengah ketidakpastian global dan meningkatnya ancaman bencana di dalam negeri, isu ketahanan pangan nasional kembali menjadi sorotan utama. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Perum Bulog, Rabu (21/1/2026), yang salah satunya membahas dukungan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, menilai saat ini Indonesia sedang berada dalam masa ujian berat, baik dari sisi global maupun domestik. Kondisi tersebut, menurutnya, menempatkan Bulog sebagai institusi strategis yang memegang peran krusial dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

“Saat ini kita memang sedang diuji. Pertama, kondisi internasional yang tidak menentu dan kerap menimbulkan kekhawatiran. Kedua, di dalam negeri, kita juga menghadapi berbagai bencana seperti banjir, bahkan ada kekhawatiran akan potensi megathrust. Situasi ini membuat masyarakat merasa terus berada dalam kondisi waspada,” ujar Demer dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan, perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap ketahanan pangan sudah terlihat jauh sebelum gejolak global terjadi. Oleh karena itu, menurutnya, tidak keliru jika urusan strategis pangan nasional dipimpin oleh figur dengan latar belakang militer yang memiliki kemampuan perencanaan dan eksekusi yang kuat.

“Di tengah situasi tersebut, tugas Bapak menjadi sangat penting, terlebih karena Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar terhadap ketahanan pangan. Jauh sebelum gejolak global dan kondisi seperti sekarang, beliau sudah mencanangkan pentingnya ketahanan pangan nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua DPD Golkar Bali ini menilai kepemimpinan seorang jenderal di tubuh Bulog mampu menyatukan pendekatan strategis dan taktis dalam menghadapi kondisi darurat. Ia mengaitkan hal itu dengan pernyataan Menteri Pertanian mengenai kesiapan “pasukan” pangan nasional.

“Karena itu, saya menilai tidak salah jika urusan strategis ini dipimpin oleh seorang jenderal. Seperti yang pernah disampaikan Menteri Pertanian, pasukan itu belum tahu judulnya apa, tetapi sudah siap bekerja. Dengan kepemimpinan seorang jenderal, aspek strategis dan taktis bisa berjalan seiring,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar Bulog tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Pemanfaatan digitalisasi dan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), dinilai menjadi kunci untuk memastikan kebijakan pangan berjalan efektif dan tepat sasaran.

 “Namun demikian, saya berharap Bapak juga tidak terlepas dari kemajuan zaman, khususnya dalam pemanfaatan digitalisasi dan teknologi. Strategi yang kuat perlu didukung dengan sistem yang efisien, efektif, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Menurutnya, integrasi data kependudukan melalui sistem digital, mulai dari KTP hingga verifikasi biometrik, sangat penting untuk mencegah penyimpangan dalam penyaluran bantuan. Selain itu, teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk mengawasi manajemen gudang Bulog secara lebih presisi.

 “Teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk memantau manajemen gudang, mulai dari keluar masuk barang hingga ketahanan stok. Dengan sistem berbasis AI, potensi kerugian akibat barang rusak atau kedaluwarsa dapat ditekan karena sistem dapat memberikan peringatan dini,” jelas Demer.

Ia mengakui, penggunaan teknologi berpotensi mengurangi kebutuhan tenaga kerja di sektor tertentu. Namun, hal tersebut menurutnya tidak bisa dihindari sebagai konsekuensi kemajuan. Pemerintah, kata dia, telah menunjukkan keseriusan dalam mengantisipasi dampak tersebut melalui perhatian khusus pada isu ketenagakerjaan.

 “Pemerintah, termasuk Presiden, sudah menunjukkan perhatian besar terhadap persoalan ketenagakerjaan. Hal ini terlihat dari pemisahan kementerian yang menangani tenaga kerja dan P2MI, bahkan dengan penambahan dua wakil menteri,” ungkapnya.

Selain teknologi dan ketenagakerjaan, penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan juga menjadi perhatian. Program sekolah unggulan dinilai penting untuk membentuk disiplin, pola pikir, dan karakter generasi muda agar Indonesia tidak terus bergantung pada pihak lain.

Demer menyampaikan bahwa kondisi ketahanan pangan nasional saat ini mulai menunjukkan perbaikan. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa pengelolaan yang modern dan transparan, risiko penyimpangan dan kerugian masih akan terus membayangi.

“Oleh karena itu, saya kembali menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital agar kebijakan berjalan lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran, serta mampu menekan potensi kerugian dan penyimpangan di lapangan,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan sistem berbasis teknologi yang transparan, bantuan pangan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap peran Bulog sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional.

Share:

Rabu, 21 Januari 2026

RDP Dengan BGN, Tutik Kusuma Wardhani Soroti Potensi Bisnis Internal SPPG dalam Program MBG

 

Foto: Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Tutik Kusuma Wardhani.

Jakarta (aspirasibali.my.id)

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Tutik Kusuma Wardhani, menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait kemungkinan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan kegiatan bisnis di internal satuan kerja.

Sorotan tersebut disampaikan Tutik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026. RDP tersebut membahas evaluasi dan isu-isu strategis pelaksanaan Program MBG Tahun 2025 serta strategi perbaikan tata kelola MBG Tahun 2026, termasuk koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pembangunan SPPG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam forum tersebut, Tutik mengapresiasi tujuan besar Program MBG yang dinilainya lahir dari niat mulia dan konsep yang baik. Menurutnya, MBG diharapkan mampu melahirkan generasi anak Indonesia yang cerdas dan sehat, sekaligus menekan angka stunting dan memberdayakan masyarakat kecil.

“Program MBG ini merupakan program yang disusun dengan niat yang sangat mulia, serta konsep yang sangat baik. Output yang diharapkan adalah terwujudnya anak-anak Indonesia yang cerdas dan sehat, disertai upaya penurunan angka stunting serta pemberdayaan masyarakat kecil,” ujar Tutik.

Namun demikian, Tutik mengingatkan agar keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari jumlah porsi makanan yang berhasil dibagikan. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab terhadap dampak lanjutan dari pelaksanaan program tersebut.

“Namun demikian, kita tidak dapat hanya berfokus pada pencapaian target jumlah porsi MBG yang berhasil dibagikan. Kita juga harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi setelah MBG tersebut dibagikan,” lanjutnya.

Salah satu perhatian serius yang disampaikan Tutik adalah terkait pengelolaan limbah SPPG. Berdasarkan hasil pemantauannya, masih ditemukan sejumlah SPPG yang belum memperhatikan manajemen limbah secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Oleh karena itu, izinkan saya memberikan masukan, Pak, agar aspek manajemen limbah juga mendapat perhatian serius, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Berdasarkan pemantauan yang saya lakukan, masih terdapat beberapa SPPG yang belum memperhatikan hal ini dengan baik,” katanya.

Selain itu, Tutik juga menekankan pentingnya penerapan standar pengamanan pangan dan kualitas bahan baku. Menurutnya, kesehatan anak tidak hanya diukur dari kecukupan kalori, tetapi juga dari keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.

“Kesehatan anak-anak kita tidak hanya diukur dari jumlah kalori yang masuk ke tubuh mereka, tetapi juga dari lingkungan yang bersih serta sistem pangan yang aman,” ujarnya.

Namun, perhatian utama Tutik tertuju pada potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG. Ia secara terbuka mengajukan pertanyaan yang disebutnya sensitif, terkait kemungkinan kepala SPPG melakukan aktivitas bisnis di internal.

“Saya memiliki satu pertanyaan yang mungkin cukup sensitif, Pak. Apakah diperkenankan kepala SPPG melakukan kegiatan bisnis di internal? Karena di sini sebenarnya terdapat potensi konflik kepentingan,” tegas Tutik.

Ia mengkhawatirkan, praktik tersebut dapat berdampak langsung pada kualitas layanan MBG, mulai dari pemorsian makanan yang tidak sesuai standar, pemenuhan gizi yang tidak optimal, hingga terhambatnya pemberdayaan UMKM di sekitar SPPG.

“Saya khawatir, pada akhirnya, hal tersebut dapat berdampak pada pemorsian yang tidak sesuai standar, pemenuhan gizi yang tidak optimal, serta tidak berjalannya pemberdayaan UMKM yang berada di sekitar SPPG,” ujarnya.

Tutik menambahkan, kondisi tersebut berpotensi terjadi apabila kepala SPPG telah menjalin kontrak dengan pemasok dari luar daerah yang tidak melibatkan UMKM setempat.

“Hal ini dapat terjadi apabila kepala SPPG telah memiliki kontrak dengan pemasok yang lokasinya jauh dan tidak melibatkan UMKM setempat,” pungkasnya.

Pernyataan Tutik menambah daftar masukan dan kritik dari anggota Komisi IX DPR RI kepada BGN dalam upaya memperkuat tata kelola Program MBG agar berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi anak-anak Indonesia serta masyarakat di sekitarnya.

Share:

Selasa, 20 Januari 2026

Wayan Suyasa Nakhodai PSI Bali, Mesin Politik Gajah Diprediksi Menggema di 2029

Foto: Ketua DPW PSI Bali, Wayan Suyasa.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Peta politik Bali mulai bergerak dinamis seiring menguatnya arus masuk tokoh-tokoh senior ke dalam jajaran elit Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali. Fenomena ini menandai babak baru konsolidasi PSI sebagai kekuatan politik yang kian diperhitungkan, sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa partai berlambang gajah tersebut tidak sekadar menjadi pelengkap, melainkan tengah mempersiapkan diri tampil dominan pada kontestasi politik 2029.

Masuknya I Wayan Suyasa sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Bali menjadi titik balik penting. Mantan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Badung itu dikenal sebagai figur pekerja keras dengan rekam jejak panjang dan teruji. Keputusan Suyasa bergabung dengan PSI bukan sekadar perpindahan politik personal, melainkan langkah strategis yang mempertegas keseriusan PSI membangun mesin politik sejak dini, berbasis pengalaman, jaringan, dan kekuatan akar rumput.

Lahir di Badung pada 6 Februari 1971, I Wayan Suyasa, SH dikenal luas sebagai politisi yang meniti karier dari bawah. Ia memulai perjalanan profesional di sektor pariwisata sebelum terjun ke dunia politik dan organisasi masyarakat. Karier politiknya dimulai saat terpilih sebagai anggota DPRD Badung periode 2004–2009 melalui Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) dari daerah pemilihan Mengwi. Setelah sempat berada di luar parlemen, Suyasa kembali dipercaya masyarakat sebagai anggota DPRD Badung periode 2014–2019 melalui Partai Golkar.

Kapasitas kepemimpinan Suyasa kian menonjol saat ia dipercaya menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung. Di bawah kepemimpinannya, Golkar Badung mencatat lonjakan signifikan perolehan kursi DPRD, dari tujuh kursi menjadi sebelas kursi pada Pemilu Legislatif 2024. Capaian tersebut melampaui ambang batas 20 persen, membuka peluang politik besar bagi Golkar untuk mengusung calon bupati tanpa koalisi. Momentum itu pula yang mengantarkan Suyasa maju sebagai calon Bupati Badung pada Pilkada 2024.

Meski belum berhasil memenangkan Pilkada, posisi politik Suyasa tetap kokoh. Basis massa yang solid, pengalaman legislatif sebagai Wakil Ketua I DPRD Badung periode 2019–2024, serta kemampuannya mengelola organisasi politik menjadikannya figur yang tetap diperhitungkan dalam percaturan politik Bali.

Memasuki 2026, langkah politik Suyasa memasuki fase baru. Ia resmi bergabung dengan PSI dan ditunjuk sebagai Ketua DPW PSI Bali, menggantikan I Nengah Yasa Adi Susanto. Penunjukan ini dinilai sebagai pilihan strategis yang tepat. Dengan kombinasi pengalaman, jejaring lintas partai, serta pemahaman mendalam terhadap karakter politik Bali, Suyasa diprediksi mampu membawa PSI Bali berbicara banyak pada kontestasi politik 2029.

Di tangan I Wayan Suyasa, PSI Bali tidak hanya berpeluang tumbuh sebagai kekuatan alternatif, tetapi juga sebagai pemain utama yang siap mengubah peta politik daerah secara signifikan.

Share:

Sabtu, 17 Januari 2026

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha Tegaskan Investasi di Bali Wajib Taat Aturan dan Hormati Kawasan Suci

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan tata ruang di Bali pada tahun 2026. Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari berbagai upaya yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025, khususnya dalam menertibkan pelanggaran pemanfaatan ruang di Pulau Dewata.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., mengatakan bahwa pada awal tahun 2026 pihaknya langsung bergerak dengan berlandaskan pada hasil kerja Pansus sebelumnya. Dalam waktu sekitar tiga bulan setelah dibentuk, berbagai tindakan konkret telah dilakukan di lapangan.

“Ya, pada tahun 2026 ini kami mengawali langkah dengan berlandaskan pada berbagai kegiatan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan yang diberikan kepada pansus, banyak kegiatan telah dilaksanakan. Mulai dari penutupan tempat-tempat yang melanggar aturan hingga pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan karena ruang di Bali memiliki keterbatasan yang sangat nyata. Ruang yang dimaksud tidak hanya ruang di atas tanah, tetapi juga ruang udara dan ruang di dalam tanah, yang seluruhnya harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan.

“Hal ini dilakukan karena ruang yang dimaksud, baik ruang di atas tanah, ruang udara, maupun ruang di dalam tanah, merupakan ruang yang sangat terbatas. Ruang-ruang tersebut merupakan anugerah yang harus disyukuri, terlebih Bali dianugerahi alam yang luar biasa, diisi dengan kebudayaan, adat istiadat, dan aktivitas masyarakat Bali yang begitu kaya,” katanya.

Menurut Supartha, keunggulan Bali tidak hanya terletak pada keindahan alamnya, tetapi juga pada kekuatan budaya, adat, dan kehidupan beragama masyarakatnya. Inilah yang menjadikan Bali memiliki daya tarik global dan dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai belahan dunia

“Orang Bali dikenal sebagai generasi unggul. Karena itulah banyak orang datang ke Bali, tertarik oleh ruangnya yang luar biasa: alam yang indah, budaya yang kuat, adat dan agama yang dijalankan oleh masyarakat Bali yang unggul. Dengan kondisi ruang dan isi seperti ini, maka siapa pun yang datang ke Bali, terutama para investor dan pengembang, harus dipastikan ikut menjaga dan menghormatinya,” tegasnya.

Namun demikian, Pansus TRAP mencatat masih banyak pelanggaran tata ruang yang terjadi, terutama pembangunan di kawasan-kawasan yang telah dinyatakan terlarang. Kawasan tersebut antara lain sempadan tebing, pantai, sungai, hingga danau, yang kerap menjadi sasaran pembangunan karena dinilai menguntungkan secara komersial.

“Faktanya, masih banyak pihak yang membangun di kawasan terlarang, seperti di tepi tebing, pantai yang telah diatur, sungai, hingga danau. Dari sisi komersial, lokasi-lokasi tersebut memang menguntungkan dan indah, namun jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ke depan Pansus TRAP mendorong adanya penyamaan persepsi yang kuat dalam penataan ruang Bali, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan. Penyamaan persepsi tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan hingga peraturan daerah yang berlaku.

“Karena itu, ke depan Pansus berharap adanya penyamaan persepsi yang kuat, baik dalam pengaturan maupun pelaksanaan regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah,” katanya.

Supartha menegaskan bahwa upaya menjaga ruang Bali tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak. Semua elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, harus memiliki komitmen dan tanggung jawab moral yang sama.

“Penyamaan persepsi ini harus melibatkan semua pihak: pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan siapa pun yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga Bali. Jika ada yang salah, harus ditegur dan disalahkan. Jika benar, tentu harus dibenarkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Bali tetap terbuka terhadap investasi, namun investasi tersebut harus patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun kelestarian ruang.

“Investasi tetap dibuka di Bali, namun dengan syarat tegas: tidak melanggar aturan, tidak mengganggu tempat suci, tidak merusak ruang-ruang terlarang seperti tebing dan jurang, serta tidak mengorbankan masyarakat Bali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Supartha menekankan bahwa masyarakat Bali merupakan tuan rumah di daerahnya sendiri. Namun dalam praktiknya, kepentingan masyarakat kerap terpinggirkan oleh kekuatan modal dan kekuasaan dari luar.

“Masyarakat Bali adalah tuan rumah di ruang yang ada di Bali. Namun realitasnya, kepentingan mereka sering disingkirkan oleh pihak-pihak yang merasa memiliki modal besar dan kekuasaan dari luar,” tegasnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat Bali untuk bangkit dan bersatu menjaga masa depan Pulau Dewata. Tidak hanya Pansus TRAP, tetapi seluruh warga Bali yang mencintai daerahnya.

“Karena itu, kini saatnya kita bangkit bersama, tidak hanya Pansus, tetapi seluruh warga Bali yang mencintai Bali dan merasa bertanggung jawab terhadap masa depan daerah ini,” katanya.

Ia juga menyinggung komitmen Pemerintah Provinsi Bali yang dinilainya telah memberikan contoh nyata dalam menjaga ruang dan tata kelola pembangunan di Bali.

“Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Gubernur, telah memberikan contoh dan komitmen nyata untuk menjaga ruang Bali. Ini menjadi ajakan bagi kita semua untuk bersama-sama menjaga Bali, dengan siapa pun yang memiliki niat baik,” ujarnya.

Upaya Pansus TRAP dalam menjaga tata ruang Bali bahkan mendapat perhatian internasional. Supartha menyebutkan, kerja Pansus menjadi sorotan positif di luar negeri, termasuk di Eropa dan Asia.

“Hal ini terbukti dari perhatian internasional terhadap kerja Pansus, termasuk pemberitaan di Belanda yang mendapat respons positif, serta media di India dengan puluhan juta pembaca yang memberikan apresiasi. Ini menunjukkan bahwa upaya menjaga Bali mendapat perhatian luas,” ungkapnya.

Dengan kondisi Bali sebagai pulau kecil dengan ruang yang terbatas namun memiliki keindahan luar biasa, Supartha menegaskan bahwa pengelolaan ruang harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

“Dengan ruang yang terbatas, sebuah pulau kecil namun indah, Bali harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kehebatan Bali semata-mata untuk kepentingan komersial yang merugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak yang ingin berusaha di Bali harus memberikan kontribusi nyata, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil

“Jika ingin berusaha di Bali, mereka harus memberikan kontribusi nyata, baik kepada pemerintah provinsi maupun masyarakat Bali, sehingga ada peningkatan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah (PAD), dan manfaat ekonomi lainnya,” katanya.

Menurutnya, Bali merupakan daerah yang kaya, khususnya dari sektor pariwisata. Namun kekayaan tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pada akhirnya, Bali adalah pulau yang kaya, khususnya dari sektor pariwisata. Kekayaan ini harus dikelola dengan benar agar perekonomian Bali semakin maju, kuat, dan pada akhirnya mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Bali,” pungkasnya.

Share:

Kamis, 15 Januari 2026

Ungguli Paris hingga Roma, Bali Raih Peringkat Satu Destinasi Terbaik Dunia Versi Tripadvisor 2025

Foto: Ilustrasi AI 

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Bali kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah pariwisata dunia. Tripadvisor secara resmi menempatkan Bali di peringkat pertama dalam The Travelers’ Choice Awards – Best of the Best Destinations List. Dari jutaan ulasan wisatawan sepanjang tahun 2025, Pulau Dewata meraih nilai tertinggi secara global, mengungguli destinasi-destinasi ternama seperti London, Dubai, Hanoi, Paris, dan Roma.

Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah bagi Bali karena untuk pertama kalinya berhasil menduduki posisi nomor satu dunia, setelah bertahun-tahun konsisten berada di jajaran Top 10 global. Keunggulan Bali juga tercermin dalam kategori lain, yakni peringkat pertama dunia sebagai Best Honeymoon Destination, masuk Top 10 dunia untuk destinasi budaya dan solo travel, serta Top 20 dunia dalam kategori kota yang sedang tren. Pengakuan ini menegaskan pesona Bali sebagai destinasi kelas dunia yang unggul dalam keindahan alam, budaya, dan pengalaman wisata yang tak tertandingi.

Share:

Rabu, 14 Januari 2026

Penutupan TPA Suwung Diundur hingga November 2026

Foto: Ilustrasi AI 

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang semula dijadwalkan paling lambat 28 Februari 2026 dan per 01 Maret 2026 tutup total, akhirnya ditunda. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan penutupan baru akan dilakukan pada November 2026 sebagai masa transisi penyiapan sistem pengolahan sampah terpadu di Bali.

Gubernur Koster menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu, 14 Januari. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Bali telah mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar penutupan TPA Suwung diperpanjang hingga November 2026, sembari menunggu kesiapan fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi.

Meski penutupan diundur, Koster menegaskan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung akan terus ditekan. “Mulai April berkurang, Juni berkurang, Agustus berkurang, Oktober berkurang,” ujarnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup tengah merancang skema pengolahan sampah terpadu, termasuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang ditargetkan beroperasi pada 2028.

Gubernur Koster menjelaskan, arahan awal kementerian adalah menutup TPA Suwung pada 28 Februari 2026 dengan mengalihkan sampah ke TPA Bangli. Namun, setelah dilakukan peninjauan langsung, kondisi TPA Bangli dinilai tidak memungkinkan. “Setelah saya cek ke TPA Bangli, ternyata kondisinya tidak memungkinkan,” kata Koster.

Atas pertimbangan itu, pemerintah daerah meminta waktu tambahan untuk mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah yang akan dibangun dan dikembangkan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Upaya yang dilakukan antara lain penambahan mesin pengolah sampah di TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta pembangunan sejumlah TPS3R di Denpasar bagian barat, timur, utara, dan selatan.

Dengan langkah tersebut, Koster memastikan volume sampah yang dibuang ke TPA Suwung akan terus menurun. Ia menyebutkan, pada prinsipnya Menteri Lingkungan Hidup menyetujui usulan penundaan tersebut. “Prinsipnya beliau oke, asal tidak terlalu lama. Tim juga sudah diturunkan untuk pendalaman di lapangan,” pungkas Koster.

Share:

Sabtu, 10 Januari 2026

PHDI Bali Tetapkan Tawur Kasanga Digelar Saat Tilem, Keesokan Harinya Nyepi

Foto: PHDI Bali putuskan tegak pelaksanaan Hari Raya Nyepi tidak berubah.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Perdebatan mengenai waktu pelaksanaan Tawur Kasanga akhirnya menemui titik terang. Pesamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali secara resmi memutuskan Tawur Kasanga tetap dilaksanakan pada Tilem Kasanga, dan keesokan harinya Nyepi, sebagaimana tradisi yang selama ini dijalankan umat Hindu di Bali.

Keputusan tersebut diambil dalam pasamuhan yang digelar di Kantor PHDI Bali, Jumat, 9 Januari 2026. Dengan ketetapan ini, rangkaian Hari Raya Nyepi dipastikan tidak mengalami perubahan. Sehari setelah Tilem Kasanga, tepat pada pananggal apisan sasih Kadasa, umat Hindu tetap melaksanakan Hari Raya Nyepi.

Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak mengatakan, kajian terhadap sumber lontar tidak menemukan dasar pelaksanaan tawur pada perwani Tilem atau panglong 14. Menurut dia, lontar justru secara tegas menyebutkan tawur dilaksanakan saat Tilem itu sendiri. “Dalam lontar tidak pernah disebutkan tawur digelar pada perwani Tilem, melainkan saat Tilem. Bahkan dalam versi lengkap Lontar Sundarigama disebutkan tawur digelar saat Tilem Kasanga,” kata I Nyoman Kenak.

Keputusan pasamuhan ini didasarkan pada hasil seminar yang sebelumnya digelar PHDI Bali dengan menghadirkan sejumlah narasumber lintas disiplin. Mereka antara lain ahli wariga I Made Suatjana, pemerhati lontar Sugi Lanus, serta akademisi Dr. Made Gama Sandi Untara, S.Fil., M.Ag. Dua narasumber lainnya, Ida Pedanda dari Batuaji dan AAGN Ari Dwipayana, turut menyampaikan pandangan melalui makalah tertulis.

Kenak menegaskan, pandangan yang menyebutkan tawur dilaksanakan pada panglong 14 telah terpatahkan oleh kajian ilmiah dan rujukan lontar. “Sehingga tawur panglong 14 atau saat perwani yang dibicarakan itu telah terbantahkan,” ujarnya.

Ia menyebut lebih dari 15 lontar menguatkan bahwa Tawur Kasanga memang dilaksanakan pada Tilem Kasanga. Dari enam narasumber dan masukan para tokoh, pasamuhan menghasilkan satu pandangan yang sama. “Intinya satu suara. Dengan wacana yang beredar, kita tidak boleh saling menyalahkan,” kata I Nyoman Kenak.

Atas keputusan tersebut, PHDI Bali akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan bagi umat Hindu di Bali. Ketetapan itu juga akan disampaikan kepada PHDI Pusat untuk kemudian dikuatkan secara nasional.

Dengan keluarnya keputusan ini, PHDI Bali berharap umat Hindu tidak lagi terbelah oleh perbedaan tafsir waktu pelaksanaan Tawur Kasanga. “Dengan demikian semuanya sudah terang benderang dan tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” pungkas I Nyoman Kenak.

Share:

Kamis, 08 Januari 2026

Wacana Cek Saldo Wisman Masuk ke Bali, Pelaku Pariwisata Yusdi Diaz Ingatkan Tantangan Teknis

Foto: Pelaku Pariwisata Yusdi Diaz.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah Provinsi Bali bersiap melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan sektor pariwisata mulai 2026. Orientasi pembangunan pariwisata yang selama ini menitikberatkan pada jumlah kunjungan akan digeser menuju kualitas wisatawan. Langkah tersebut ditempuh melalui penyaringan ketat terhadap wisatawan mancanegara guna menekan berbagai persoalan sosial dan hukum yang belakangan kerap mencuat di Pulau Dewata.

Salah satu skema yang tengah dibahas adalah pemeriksaan kemampuan finansial wisatawan asing sebelum memasuki Bali. Pemeriksaan itu mencakup pengecekan rekening tabungan dalam tiga bulan terakhir, verifikasi lama tinggal, serta rencana aktivitas selama berada di Bali. Kebijakan ini diproyeksikan dapat memastikan wisatawan yang datang benar-benar memberikan dampak ekonomi positif sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan kriminalitas oleh oknum wisatawan asing.

Menanggapi wacana tersebut, pelaku pariwisata Yusdi Diaz menyatakan dukungannya terhadap arah kebijakan pariwisata berkualitas yang tengah disiapkan pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya perhitungan matang dalam aspek teknis agar kebijakan tersebut tidak berujung mandek dalam implementasi.

“Kami menyikapinya secara positif. Pemanfaatan dan peningkatan kualitas pariwisata tentu merupakan hal yang sangat baik dan memang harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan konsep low impact, high value atau peningkatan spending wisatawan,” ujar Yusdi Diaz.

Meski demikian, ia menilai sejumlah aspek teknis perlu dikaji lebih dalam. “Namun, ada sejumlah hal teknis yang menurut saya perlu benar-benar dipikirkan matang-matang, terutama soal bagaimana cara penerapannya agar tidak bernasib sama seperti kebijakan sebelumnya yang sudah berjalan cukup lama tetapi tidak optimal,” lanjutnya.

Yusdi Diaz mencontohkan wacana pengecekan saldo wisatawan asing sebagai salah satu poin krusial yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Menurutnya, konsep tersebut memang terlihat baik secara teoritis, tetapi menyimpan tantangan besar dalam pelaksanaannya.

“Salah satu contohnya adalah wacana pengecekan saldo wisatawan asing yang hendak datang ke Bali. Secara konsep mungkin terdengar bagus, tetapi secara teknis sangat merepotkan. Di mana dan bagaimana pengecekan saldo itu dilakukan? Jika diterapkan saat kedatangan, maka sistem visa on arrival otomatis tidak bisa berlaku lagi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak lanjutan apabila pemeriksaan dilakukan setelah wisatawan tiba di Indonesia. “Jika pengecekan dilakukan setelah wisatawan masuk Indonesia, lalu ternyata saldo mereka tidak mencukupi, persoalan baru akan muncul, terutama antrean yang pasti akan semakin panjang. Padahal kondisi antrean saat ini saja sudah sangat panjang,” katanya.

Menurut Yusdi Diaz, peningkatan kualitas wisatawan sejatinya bukan hal baru di dunia pariwisata global. Banyak negara telah lebih dahulu menargetkan wisatawan dengan tingkat belanja tinggi. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme yang konsisten dan terintegrasi.

“Ide peningkatan kualitas wisatawan sebenarnya bagus, dan banyak negara memang sudah menargetkan wisatawan dengan spending lebih tinggi. Namun tentu harus disertai dengan kiat dan mekanisme yang tepat,” ujarnya.

Ia mengibaratkan kebijakan tersebut seperti larangan menyalakan petasan berlebihan saat malam tahun baru. “Analogi sederhananya seperti perayaan malam tahun baru. Kita diimbau untuk tidak menyalakan petasan berlebihan karena menghormati saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di Sumatera, Aceh, dan sekitarnya. Namun di sisi lain, penjualan petasan justru dibiarkan marak di mana-mana. Ini kan tidak nyambung,” tegas Yusdi Diaz.

Ia menilai, tanpa konsistensi kebijakan dan kejelasan implementasi, ide yang baik berpotensi mengalami kegagalan serupa dengan kebijakan pariwisata sebelumnya.

Saat ditanya terkait tujuan kebijakan ini untuk menekan angka kriminalitas yang melibatkan wisatawan asing, termasuk mereka yang datang ke Bali untuk mencari pekerjaan atau menyerobot lapangan kerja warga lokal, Yusdi Diaz menilai persoalan tersebut sejatinya berakar pada penegakan hukum.

“Menurut saya, jika masalahnya seperti itu, maka persoalannya adalah kegagalan dalam penegakan hukum. Kita sudah memiliki perangkat imigrasi, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya. Tinggal bagaimana sistem yang ada dijalankan secara tegas dan konsisten, daripada membuat sistem baru yang bahkan kita sendiri belum benar-benar memahami arahnya,” ungkapnya.

Yusdi Diaz juga menyinggung contoh negara yang dinilai berhasil menerapkan konsep pariwisata berkualitas, seperti Bhutan. Negara tersebut membatasi jumlah wisatawan sekaligus mewajibkan tingkat belanja minimum, sehingga kontrol terhadap arus dan kualitas wisatawan dapat dilakukan secara ketat.

“Ada contoh negara yang cukup sukses menerapkan pariwisata berkualitas, seperti Bhutan. Mereka membatasi jumlah wisatawan, tetapi mewajibkan spending minimum. Hal itu bisa dikontrol karena jumlah tamunya tidak banyak, akses keluar masuknya juga terbatas, bahkan penerbangannya menggunakan maskapai khusus sehingga lebih terkontrol,” paparnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan konsep serupa di Bali tidak bisa dilakukan secara instan tanpa mempertimbangkan struktur industri pariwisata yang sudah ada. “Namun jika konsep tersebut diterapkan di Bali, tentu harus dipikirkan dampaknya bagi para pelaku usaha. Selama masih banyak akomodasi seperti homestay dan penginapan murah, akan sulit menerapkan konsep wisatawan dengan spending tinggi secara merata,” katanya.

Selain itu, Yusdi Diaz menilai pemeriksaan saldo wisatawan tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator kualitas. “Lagi pula, pengecekan saldo juga tidak menjamin wisatawan akan berbelanja. Bisa saja seseorang memiliki saldo besar, tetapi tidak membelanjakannya. Bahkan sering kali, orang yang pandai menabung justru jarang berbelanja. Sementara mereka yang saldonya pas-pasan justru lebih konsumtif. Jadi saldo besar tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat belanja,” pungkasnya.

Share:

Senin, 05 Januari 2026

Kawasan Suci Pura Dikeruk Tanpa Izin di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Potensi Pidana dan Denda Rp100 Miliar

Foto: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Aktivitas pengerukan lahan di sekitar sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, membuka dugaan pelanggaran hukum serius. Bangunan suci umat Hindu itu kini terisolasi di tengah tebing cadas setelah kawasan sekitarnya dikeruk untuk kepentingan penataan kavling, tanpa dasar perizinan yang sah.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan dugaan pelanggaran tersebut saat inspeksi mendadak pada Selasa, 30 Desember 2025. Dari hasil sidak, terungkap aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar tiga hektare yang dikaitkan dengan proyek Perumahan Astina Pura.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut etika dan kesucian pura, tetapi telah masuk ranah pidana.

“Seluruh kegiatan tersebut tidak berizin atau bodong,” kata Supartha.

Menurut Supartha, Tim Pansus menelusuri legalitas kegiatan tersebut mulai dari izin penambangan, lingkungan, hingga penataan ruang.

“Kami kemudian menanyakan izin-izin yang dimiliki, khususnya izin penambangan batu kapur. Mereka menyebutkan tidak memiliki izin penambangan, tidak ada izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tidak ada izin penataan ruang sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, serta tidak memiliki izin prinsip untuk penjualan kapling,” ujarnya.

Pansus juga menilai aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam undang-undang itu, ancaman sanksinya bisa mencapai denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Supartha.

Selain undang-undang nasional, kegiatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan regulasi daerah yang mengatur perlindungan kawasan suci.

“Kami juga mengecek kesesuaian dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 tentang kawasan suci, Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang tempat spiritual, serta Pergub Nomor 5 Tahun 2023. Seluruh regulasi tersebut jelas mengatur kewajiban menjaga kesucian pura dan kawasan spiritual,” ujarnya.

Menurut Supartha, pelanggaran berlapis tersebut menunjukkan adanya pengabaian hukum secara sistematis.

“Tempat-tempat suci yang seharusnya dijunjung tinggi justru dikorbankan untuk kepentingan ekonomi, tanpa satu pun izin yang sah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalih ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

“Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan. Tidak ada alasan pembelaan dengan dalih tidak tahu hukum,” ujarnya.

Pansus TRAP bersama organisasi perangkat daerah terkait kini mendorong penanganan kasus tersebut secara lebih serius, termasuk pendalaman unsur pidana dan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh pelanggaran hukum yang berat,” pungkasnya.

Kasus di Kampial ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di Bali, terutama dalam melindungi kawasan suci dan ruang hidup masyarakat dari tekanan kepentingan bisnis. Pansus menegaskan, tanpa penindakan tegas, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dan menggerus wibawa hukum serta nilai-nilai spiritual di Pulau Dewata.

Share:

Pura Terjepit Tebing di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pengerukan Lahan Bodong

Foto: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Video pura yang terisolasi di tengah tebing cadas di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, memantik kegelisahan publik. Bangunan suci umat Hindu itu tampak dikepung aktivitas pengerukan lahan, memunculkan kekhawatiran atas keselamatan fisik pura sekaligus ancaman terhadap kesucian kawasan.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025. Dari hasil peninjauan, Pansus menemukan aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar tiga hektare yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha,S.H.,M.H., mengatakan persoalan ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat dan sorotan media sosial.

“Awalnya kami mengetahui persoalan ini dari dua hal. Pertama, adanya pengaduan dari masyarakat terkait sebuah pura. Kedua, persoalan ini juga sudah viral di berbagai media,” kata Supartha.

Menurut Supartha, kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan serius di sekitar kawasan suci tersebut.

“Seluruh masyarakat bisa melihat langsung bahwa terdapat pura, sebagai tempat suci umat Hindu, yang di sekitarnya sudah mengalami kerusakan parah akibat pembalakan dan pemotongan tebing kapur,” ujarnya.

Tim Pansus kemudian turun langsung ke lokasi pada akhir tahun. Peninjauan dilakukan di dua titik, yakni pura yang viral serta area reklamasi di Pantai Sawangan.

“Kondisi pura yang kami lihat bersama sudah sangat tidak rasional, bentuknya seperti terkoyak dan lingkungan sekitarnya rusak berat,” kata Supartha.

Di lokasi, Pansus berhadapan langsung dengan pihak-pihak yang melakukan aktivitas pengerukan. Dari hasil komunikasi, terungkap adanya pemotongan tebing sekaligus aktivitas penjualan kapling.

“Mereka menyampaikan bahwa memang terdapat kegiatan pemotongan tebing, sekaligus aktivitas penjualan kapling,” ujarnya.

Pihak pelaksana kegiatan menyebut pura tersebut sebagai pura pengempon milik sebuah keluarga besar atau pasemetonan.

“Mereka menjelaskan bahwa pura tersebut merupakan pura pengempon milik sebuah keluarga besar. Dahulu kawasan itu merupakan tempat suci di alam terbuka, berupa hutan dengan banyak pepohonan,” kata Supartha.

Namun, ketika Pansus menelusuri aspek perizinan, hampir seluruh dokumen penting tidak ditemukan.

“Kami kemudian menanyakan izin-izin yang dimiliki, khususnya izin penambangan batu kapur. Mereka menyebutkan tidak memiliki izin penambangan, tidak ada izin lingkungan, tidak ada izin penataan ruang, serta tidak memiliki izin prinsip untuk penjualan kapling,” ujarnya.

“Artinya, seluruh kegiatan tersebut tidak berizin atau bodong.”

Selain melanggar undang-undang, aktivitas tersebut juga dinilai menabrak sejumlah regulasi daerah.

“Kami juga mengecek kesesuaian dengan Peraturan Gubernur tentang kawasan suci dan tempat spiritual. Dalam praktiknya, semuanya diabaikan demi kepentingan komersial dan bisnis,” kata Supartha.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai spiritual dan lingkungan Bali.

“Tempat-tempat suci yang seharusnya dijunjung tinggi justru dikorbankan untuk kepentingan ekonomi, tanpa satu pun izin yang sah,” ujarnya.

Dari sisi hukum, pelanggaran tersebut berpotensi berujung pada sanksi berat.

“Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, ancaman sanksinya bisa mencapai denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Supartha. Sanksi lain juga dapat dikenakan melalui regulasi tata ruang, lingkungan hidup, dan kawasan suci.

Supartha menegaskan tidak ada ruang pembelaan dengan alasan ketidaktahuan hukum.

“Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan. Pembelaan dengan alasan tidak tahu itu tidak bisa diterima,” ujarnya.

Ia menyayangkan kejadian tersebut karena mencerminkan ancaman terhadap ruang hidup dan identitas Bali.

“Kondisi ini menunjukkan kecenderungan masyarakat menjadi tamu di rumah sendiri. Ke depan, ruang-ruang di Bali harus dijaga dengan sangat ketat agar Bali tidak kehilangan jati dirinya,” pungkas Supartha.

Share:

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support