Foto: Praktisi Pengelolaan Persampahan yang juga Kepala Desa Temesi, I Ketut Branayoga atau yang akrab disapa Ahok Temesi (kanan) bersama Senator DPD RI Dapil Bali Ni Luh Djelantik (kiri).
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Praktisi pengelolaan persampahan yang juga Kepala Desa Temesi, I Ketut Branayoga atau yang akrab disapa Ahok Temesi, menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali tidak dapat diselesaikan hanya dengan memindahkan lokasi pembuangan atau memperluas tempat pemrosesan akhir (TPA). Menurutnya, solusi yang berkelanjutan harus dimulai dari pengelolaan sampah di sumber dan didukung oleh perubahan perilaku masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok Temesi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat (ASMAS) yang digelar Anggota MPR RI/DPD RI Dapil Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, di Aula Universitas Ngurah Rai, Denpasar, Jumat (19/6). Kegiatan tersebut mengangkat tema pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui penguatan tata kelola persampahan berbasis masyarakat.
Sebagai kepala desa yang wilayahnya selama puluhan tahun menjadi lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Gianyar, Branayoga mengaku memahami secara langsung kompleksitas persoalan sampah yang dihadapi masyarakat. Ia mengatakan desa merupakan pihak yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan pengelolaan sampah di lapangan.
“Sebagai pihak yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan persoalan perubahan serta penanganan sampah di desa, saya selaku perbekel tentu merasakan berbagai tantangan yang ada. Saya juga merasa prihatin dengan kondisi pengelolaan sampah yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Menurut Branayoga, seluruh pemimpin di Bali sejatinya memiliki komitmen yang sama untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan sampah. Namun, berbagai tantangan di lapangan membuat upaya tersebut tidak selalu berjalan sesuai harapan.
“Saya yakin seluruh pemimpin di Bali, baik kepala desa maupun pemimpin di tingkat lainnya, memiliki komitmen yang sama untuk memperjuangkan solusi terbaik bagi desa dan masyarakatnya. Namun dalam pelaksanaannya tentu ada berbagai kendala yang membuat komitmen tersebut tidak selalu dapat berjalan sesuai harapan,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan pendanaan masih menjadi salah satu hambatan utama dalam pengelolaan sampah di tingkat desa. Selain itu, edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah tangga juga membutuhkan waktu dan konsistensi.
“Saat ini Bapak dan Ibu tentu sudah mengetahui betapa sulitnya memperoleh pendanaan untuk pengelolaan sampah. Begitu pula tantangan dalam mengelola sampah di desa dan membangun kesadaran masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya,” ungkapnya.
Branayoga juga menyoroti bahwa berbagai regulasi dan kebijakan terkait lingkungan hidup sebenarnya telah tersedia. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih belum maksimal.
“Meskipun kita telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan di bidang lingkungan hidup, hingga saat ini implementasinya belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan cita-cita yang diharapkan bersama,” ujarnya.
Pengalaman panjang Desa Temesi sebagai lokasi TPA Kabupaten Gianyar menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat setempat. Menurut Branayoga, warga Temesi telah merasakan langsung dampak dari keberadaan dan perluasan TPA selama bertahun-tahun.
“Saya berasal dari Desa Temesi, sebuah desa yang selama puluhan tahun menjadi lokasi TPA Kabupaten Gianyar. Karena itu, kami merasakan secara langsung berbagai dampak yang terjadi akibat keberadaan TPA tersebut. Kami mengalami sendiri bagaimana perluasan-perluasan area TPA yang dilakukan pada masa lalu dan dampaknya terhadap wilayah kami,” katanya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, masyarakat Desa Temesi secara tegas menolak rencana perluasan TPA yang sempat diwacanakan. Sikap tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
“Atas dasar pengalaman tersebut, masyarakat Desa Temesi secara tegas menolak rencana perluasan TPA. Sikap dan komitmen ini telah kami sampaikan kepada pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi,” tegasnya.
Meski menolak perluasan TPA, Branayoga menekankan bahwa masyarakat Temesi tidak menutup mata terhadap persoalan sampah. Sebaliknya, desa berupaya menghadirkan solusi nyata melalui program pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan sejak 1 Mei 2024.
“Namun di tengah penolakan terhadap perluasan TPA, kami juga menyadari bahwa persoalan sampah harus tetap dicarikan solusi. Karena itu, kami mengambil langkah nyata dengan melaksanakan program pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan sejak 1 Mei 2024,” ujarnya.
Melalui program tersebut, masyarakat didorong untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga guna mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pengolahan. Hasilnya, kesadaran warga mulai menunjukkan perkembangan positif.
“Melalui program tersebut, masyarakat didorong untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga sehingga volume sampah yang masuk ke tempat pengolahan dapat dikurangi. Jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, kesadaran masyarakat saat ini sudah mulai tumbuh dan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik,” katanya.
Menurut Branayoga, perubahan perilaku masyarakat merupakan kunci utama dalam menyelesaikan persoalan sampah di Bali. Karena itu, upaya edukasi dan penguatan sistem pengelolaan berbasis desa harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Meskipun pelaksanaannya belum sempurna, hingga saat ini program tersebut masih berjalan dan masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya,” tutupnya.
Melalui forum tersebut, berbagai masukan dari pengelola TPS3R, bank sampah, komunitas lingkungan, pemerintah desa, desa adat, dan relawan lingkungan dihimpun sebagai bahan rekomendasi untuk memperkuat kebijakan pengelolaan persampahan di Bali. Aspirasi tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya tata kelola persampahan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


