Foto: Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta.
Gianyar (aspirasibali.my.id)
Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada langkah penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar dalam penyelidikan dugaan korupsi di sektor keimigrasian. Ia meminta penyidik KPK melanjutkan proses hukum dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi yang diduga terkait dalam penerbitan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Desakan tersebut disampaikan Parta dalam keterangan pers di hadapan sejumlah awak media, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, penggeledahan yang telah dilakukan KPK harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik korupsi keimigrasian secara menyeluruh.
"Saya mengapresasi KPK melakukan penggeladahan di Kantor Imigrasi namun KPK tidak boleh hanya berhenti di penggeledahan, tetapi harus melanjutkan memeriksa pejabat imigrasi Bali sebagaimana saya sampaikan tempo hari tanggal 5 Juni 2026," tegas Parta.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai Bali memiliki posisi strategis sebagai beranda Indonesia sekaligus pintu gerbang utama mobilitas manusia internasional. Oleh karena itu, tata kelola keimigrasian di Pulau Dewata harus dijalankan secara transparan dan akuntabel karena berkaitan langsung dengan kepentingan nasional maupun daerah.
Parta memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara. Selain itu, tercatat lebih dari 15 juta perlintasan internasional melalui berbagai pintu masuk, penerbitan 53.428 izin tinggal keimigrasian, sekitar 28 ribu paspor, serta menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun.
Besarnya aktivitas keimigrasian tersebut, menurut Parta, harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Ia menilai berbagai persoalan yang melibatkan warga negara asing di Bali selama beberapa tahun terakhir tidak bisa dilepaskan dari potensi lemahnya tata kelola keimigrasian.
"Selama beberapa tahun terakhir, Bali menghadapi berbagai persoalan yang melibatkan warga negara asing, mulai dari tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang dan investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring (online scam), perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional," ujarnya.
Dari berbagai persoalan tersebut, Parta menyoroti penyalahgunaan visa, izin tinggal, dan praktik nominee sebagai masalah yang memiliki dampak paling besar terhadap kehidupan masyarakat Bali. Menurutnya, berbagai praktik tersebut telah memicu persoalan yang semakin kompleks dan akut.
"Dari sekian banyak kasus, kasus penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta nominee daya rusaknya sangat tinggi yang menyebabkan permasalahan yang sangat akut di Bali seperti alih fungsi lahan, TKA ilegal, WNA berbisnis usaha kecil di Bali yang mengambil kesempatan masyarakat lokal Bali," katanya.
Politisi asal Bali itu menegaskan bahwa pengungkapan dugaan korupsi di sektor keimigrasian tidak hanya penting untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk melindungi kepentingan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali yang selama ini terdampak oleh berbagai penyimpangan tersebut.
"Membongkar korupsi keimigrasian sampai tuntas merupakan keharusan, daya rusak yang dihasilkan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi telah merugikan sosial ekonomi dan kultural masyarakat Bali," tegas Parta.
Ia berharap KPK dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan sehingga dapat memperbaiki tata kelola keimigrasian dan mencegah terulangnya berbagai penyimpangan yang berdampak luas terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
