Foto: Praktisi Hukum Adv. I Wayan Sumardika, S.H., CLA.
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Komitmen Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di bawah kepemimpinan Dirjen Hendarsam Marantoko untuk membersihkan dan memperkuat integritas jajaran Imigrasi di Bali mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) bermasalah sekaligus memberantas praktik pungutan liar yang selama ini menjadi sorotan publik.
Praktisi Hukum Adv. I Wayan Sumardika, S.H., CLA menilai komitmen tersebut merupakan langkah awal yang positif. Namun, menurutnya, keberhasilan pembenahan hanya dapat terwujud apabila implementasinya benar-benar diawasi secara konsisten oleh seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
"Itu kan baru sebatas wacana. Implementasinya ke depan oleh Dirjen harus diawasi secara ketat," tegas Sumardika.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan reformasi di lingkungan Imigrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab internal pemerintah pusat, tetapi juga harus melibatkan lembaga legislatif di daerah. Ia menilai DPRD Bali memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal, termasuk melalui komisi yang menjadi leading sector atau mitra kerja Imigrasi.
"Di Bali, pengawasan terhadap seluruh pejabat, termasuk yang berkaitan dengan Imigrasi, juga menjadi tugas DPRD. Mereka harus menjalankan fungsi pengawasannya. Selain itu, komisi yang menjadi leading sector atau mitra kerja Imigrasi juga harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama pembenahan tersebut harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat dan serius.
"Imigrasi harus benar-benar berfungsi untuk kepentingan masyarakat. Di sisi lain, informasi atau laporan dari masyarakat juga harus ditindaklanjuti dengan baik," katanya.
Sumardika mengungkapkan, selama ini masih banyak masyarakat yang merasa kecewa karena laporan yang mereka sampaikan tidak memperoleh respons dari pihak terkait. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan rasa putus asa sehingga masyarakat memilih menyampaikan keluhannya melalui media sosial.
"Selama ini sering terjadi, masyarakat sudah menyampaikan informasi, tetapi tidak mendapat tanggapan. Akibatnya, muncul rasa putus asa di tengah masyarakat. Mereka kemudian berpikir, 'untuk apa lagi mengurus atau melaporkan persoalan seperti itu?' Kebuntuan dalam menyalurkan aspirasi itulah yang membuat masyarakat akhirnya lebih sering menyuarakan persoalannya melalui media sosial," ungkapnya.
Di sisi lain, Sumardika juga menyoroti sikap sebagian pejabat politik yang dinilainya lebih mengedepankan kepentingan pencitraan dibandingkan bekerja sama menyelesaikan persoalan masyarakat.
"Yang juga saya lihat, kadang ada pejabat-pejabat politik yang justru mencari popularitas dengan cara menyerang pejabat lain. Menurut saya, itu tidak benar," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat menginginkan seluruh pejabat negara bekerja secara sinergis karena mereka mendapat amanah dan digaji oleh negara untuk melayani kepentingan publik, bukan saling menjatuhkan demi kepentingan pribadi maupun politik.
"Sebagai rakyat, kita menilai semua pejabat itu digaji oleh negara dengan jumlah yang besar. Seharusnya mereka kompak dan memiliki komitmen yang sama untuk mengurus kepentingan rakyat, bukan justru saling menyerang demi menonjolkan diri," ujarnya.
Ia pun berharap pola-pola seperti itu tidak lagi dipertahankan oleh para pejabat, sehingga upaya pembenahan birokrasi, termasuk di lingkungan Imigrasi, benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Pola seperti itu sudah tidak layak dipertahankan oleh seorang pejabat dan tidak bisa lagi diharapkan," pungkasnya.
