Ruang Ekspresi dari Bali

Tampilkan postingan dengan label Peristiwa & Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa & Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Januari 2026

Kawasan Suci Pura Dikeruk Tanpa Izin di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Potensi Pidana dan Denda Rp100 Miliar

Foto: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Aktivitas pengerukan lahan di sekitar sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, membuka dugaan pelanggaran hukum serius. Bangunan suci umat Hindu itu kini terisolasi di tengah tebing cadas setelah kawasan sekitarnya dikeruk untuk kepentingan penataan kavling, tanpa dasar perizinan yang sah.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan dugaan pelanggaran tersebut saat inspeksi mendadak pada Selasa, 30 Desember 2025. Dari hasil sidak, terungkap aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar tiga hektare yang dikaitkan dengan proyek Perumahan Astina Pura.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut etika dan kesucian pura, tetapi telah masuk ranah pidana.

“Seluruh kegiatan tersebut tidak berizin atau bodong,” kata Supartha.

Menurut Supartha, Tim Pansus menelusuri legalitas kegiatan tersebut mulai dari izin penambangan, lingkungan, hingga penataan ruang.

“Kami kemudian menanyakan izin-izin yang dimiliki, khususnya izin penambangan batu kapur. Mereka menyebutkan tidak memiliki izin penambangan, tidak ada izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tidak ada izin penataan ruang sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, serta tidak memiliki izin prinsip untuk penjualan kapling,” ujarnya.

Pansus juga menilai aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam undang-undang itu, ancaman sanksinya bisa mencapai denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Supartha.

Selain undang-undang nasional, kegiatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan regulasi daerah yang mengatur perlindungan kawasan suci.

“Kami juga mengecek kesesuaian dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 tentang kawasan suci, Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang tempat spiritual, serta Pergub Nomor 5 Tahun 2023. Seluruh regulasi tersebut jelas mengatur kewajiban menjaga kesucian pura dan kawasan spiritual,” ujarnya.

Menurut Supartha, pelanggaran berlapis tersebut menunjukkan adanya pengabaian hukum secara sistematis.

“Tempat-tempat suci yang seharusnya dijunjung tinggi justru dikorbankan untuk kepentingan ekonomi, tanpa satu pun izin yang sah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalih ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

“Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan. Tidak ada alasan pembelaan dengan dalih tidak tahu hukum,” ujarnya.

Pansus TRAP bersama organisasi perangkat daerah terkait kini mendorong penanganan kasus tersebut secara lebih serius, termasuk pendalaman unsur pidana dan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh pelanggaran hukum yang berat,” pungkasnya.

Kasus di Kampial ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di Bali, terutama dalam melindungi kawasan suci dan ruang hidup masyarakat dari tekanan kepentingan bisnis. Pansus menegaskan, tanpa penindakan tegas, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dan menggerus wibawa hukum serta nilai-nilai spiritual di Pulau Dewata.

Share:

Pura Terjepit Tebing di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pengerukan Lahan Bodong

Foto: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Video pura yang terisolasi di tengah tebing cadas di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, memantik kegelisahan publik. Bangunan suci umat Hindu itu tampak dikepung aktivitas pengerukan lahan, memunculkan kekhawatiran atas keselamatan fisik pura sekaligus ancaman terhadap kesucian kawasan.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025. Dari hasil peninjauan, Pansus menemukan aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar tiga hektare yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha,S.H.,M.H., mengatakan persoalan ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat dan sorotan media sosial.

“Awalnya kami mengetahui persoalan ini dari dua hal. Pertama, adanya pengaduan dari masyarakat terkait sebuah pura. Kedua, persoalan ini juga sudah viral di berbagai media,” kata Supartha.

Menurut Supartha, kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan serius di sekitar kawasan suci tersebut.

“Seluruh masyarakat bisa melihat langsung bahwa terdapat pura, sebagai tempat suci umat Hindu, yang di sekitarnya sudah mengalami kerusakan parah akibat pembalakan dan pemotongan tebing kapur,” ujarnya.

Tim Pansus kemudian turun langsung ke lokasi pada akhir tahun. Peninjauan dilakukan di dua titik, yakni pura yang viral serta area reklamasi di Pantai Sawangan.

“Kondisi pura yang kami lihat bersama sudah sangat tidak rasional, bentuknya seperti terkoyak dan lingkungan sekitarnya rusak berat,” kata Supartha.

Di lokasi, Pansus berhadapan langsung dengan pihak-pihak yang melakukan aktivitas pengerukan. Dari hasil komunikasi, terungkap adanya pemotongan tebing sekaligus aktivitas penjualan kapling.

“Mereka menyampaikan bahwa memang terdapat kegiatan pemotongan tebing, sekaligus aktivitas penjualan kapling,” ujarnya.

Pihak pelaksana kegiatan menyebut pura tersebut sebagai pura pengempon milik sebuah keluarga besar atau pasemetonan.

“Mereka menjelaskan bahwa pura tersebut merupakan pura pengempon milik sebuah keluarga besar. Dahulu kawasan itu merupakan tempat suci di alam terbuka, berupa hutan dengan banyak pepohonan,” kata Supartha.

Namun, ketika Pansus menelusuri aspek perizinan, hampir seluruh dokumen penting tidak ditemukan.

“Kami kemudian menanyakan izin-izin yang dimiliki, khususnya izin penambangan batu kapur. Mereka menyebutkan tidak memiliki izin penambangan, tidak ada izin lingkungan, tidak ada izin penataan ruang, serta tidak memiliki izin prinsip untuk penjualan kapling,” ujarnya.

“Artinya, seluruh kegiatan tersebut tidak berizin atau bodong.”

Selain melanggar undang-undang, aktivitas tersebut juga dinilai menabrak sejumlah regulasi daerah.

“Kami juga mengecek kesesuaian dengan Peraturan Gubernur tentang kawasan suci dan tempat spiritual. Dalam praktiknya, semuanya diabaikan demi kepentingan komersial dan bisnis,” kata Supartha.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai spiritual dan lingkungan Bali.

“Tempat-tempat suci yang seharusnya dijunjung tinggi justru dikorbankan untuk kepentingan ekonomi, tanpa satu pun izin yang sah,” ujarnya.

Dari sisi hukum, pelanggaran tersebut berpotensi berujung pada sanksi berat.

“Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, ancaman sanksinya bisa mencapai denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Supartha. Sanksi lain juga dapat dikenakan melalui regulasi tata ruang, lingkungan hidup, dan kawasan suci.

Supartha menegaskan tidak ada ruang pembelaan dengan alasan ketidaktahuan hukum.

“Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan. Pembelaan dengan alasan tidak tahu itu tidak bisa diterima,” ujarnya.

Ia menyayangkan kejadian tersebut karena mencerminkan ancaman terhadap ruang hidup dan identitas Bali.

“Kondisi ini menunjukkan kecenderungan masyarakat menjadi tamu di rumah sendiri. Ke depan, ruang-ruang di Bali harus dijaga dengan sangat ketat agar Bali tidak kehilangan jati dirinya,” pungkas Supartha.

Share:

Rabu, 03 Desember 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Tindak Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih, 13 Bangunan Ditutup Sementara

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Selasa (2/12/2025).

Tabanan (aspirasibali.my.id)

Pansus DPRD Provinsi Bali yang membidangi penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) melakukan kunjungan kerja ke kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Selasa (2/12/2025). Kunjungan ini dilakukan menyusul adanya indikasi pendirian bangunan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang di kawasan yang dikenal sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.

Dalam peninjauan tersebut, Pansus menemukan sedikitnya 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar aturan terkait kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagai langkah penindakan awal, bangunan-bangunan tersebut resmi ditutup sementara.

Penutupan dilakukan dengan pemasangan Satpol PP Line di tiga titik bangunan sebagai simbol keputusan penyegelan. Langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas pembangunan maupun operasional hingga proses klarifikasi dan penegakan aturan selesai dilakukan.

Selain melakukan penyegelan, Pansus juga menerima sejumlah laporan masyarakat (Dumas) terkait adanya dugaan penyalahgunaan area suci dan aliran subak yang merupakan milik desa adat namun dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai kejelasan terkait hak atas lahan tersebut. 

“Untuk laporan ini akan segera kami panggil yang bersangkutan agar jelas kepada siapa hak itu semestinya diberikan,” ujar Supartha.

Supartha menegaskan bahwa sanksi tegas diperlukan sebagai efek jera agar pelanggaran tidak meluas.

“Para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan harus diberikan sanksi ekstra. Kami turun untuk memastikan Bali tetap asri dan terjaga keindahannya,” tegasnya.

Tim Pansus TRAP DPRD Bali juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian kawasan Jatiluwih yang memiliki nilai penting sebagai lanskap budaya subak dan menjadi Warisan Budaya Dunia UNESCO. Upaya bersama, menurut Pansus, menjadi langkah penting agar keaslian, keindahan, dan keseimbangan alam di kawasan tersebut tetap terjaga.

Share:

Senin, 01 Desember 2025

Pansus TRAP Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Proyek JW Marriott Payangan

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Proyek pembangunan JW Marriott Hotel, Restoran, dan Spa di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, resmi dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali pada Kamis, 27 November 2025. Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan Pansus melakukan inspeksi mendadak bersama Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Gianyar, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, pemanfaatan kawasan tebing, dan potensi dampak lingkungan dari proyek yang berdiri di atas lahan miring seluas sekitar 3 hektare. Temuan awal menunjukkan adanya sejumlah unsur yang perlu ditelusuri lebih jauh sebelum proyek dapat dilanjutkan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H., saat ditemui Senin, 1 Desember 2025, menjelaskan bahwa kajian mendalam masih berlangsung. “Untuk J.W. Marriott, kami masih memperdalam. Di sana terdapat aliran sungai yang masuk ke wilayah konstruksi. Itu merupakan wilayah air untuk subak. PPG merupakan kewenangan provinsi, begitu pula Amdal. Kawasan itu adalah wilayah perkebunan, sehingga ada ketentuan mengenai berapa persen lahan yang boleh dibangun. Itu nanti kami dalami lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan tidak serta-merta memberi kebebasan kepada investor untuk membangun tanpa mengacu pada regulasi. “Kalau memang menyalahi tata ruang dan izinnya juga menyalahi, kita lihat dulu asetnya. Bila lahannya milik sendiri, tetap ada aturan. Lahan milik sendiri bukan berarti bebas membangun sesuka hati,” katanya.

Terkait tindak lanjut, pihaknya memastikan langkah konkret segera dilakukan. “Segera. Kami meminta Satpol PP Provinsi Bali memperdalam terlebih dahulu. Hasilnya akan dilaporkan ke Pansus, kemudian akan dilakukan pengecekan. Bila perlu rapat kerja, kami gelar rapat kerja,” ungkapnya.

Pansus juga akan menelusuri aspek perizinan investasi, termasuk kemungkinan keterlibatan otoritas pusat. “Terkait izin investasi, nanti kita cek apakah ada keterlibatan pemerintah pusat. Yang jelas, kami mengapresiasi dukungan Pak Gubernur. Kehadiran Pansus sangat membantu dalam pengambilan kebijakan. Kami akan terus keliling, mendalami isu terkait danau, air, LSD, jurang, dan laut,” ujarnya.

Penghentian sementara proyek JW Marriott Payangan menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan aturan yang berlaku. Pansus menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat agar pengembangan pariwisata tetap berada dalam koridor hukum dan tata ruang yang benar. 

Share:

Kamis, 27 November 2025

Diduga Melanggar, Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Berbuah Sanksi: Proyek JW Marriott di Payangan Dihentikan Sementara

Foto: Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak proyek JW Marriott di Payangan, Kamis (27/11).

Gianyar (aspirasibali.my.id)

Pembangunan JW Marriott Hotel dan Restoran di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, resmi dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali. Keputusan itu diambil setelah inspeksi mendadak pada Kamis (27/11), yang mengungkap sejumlah ketidaksesuaian perizinan sekaligus menetapkan proyek tersebut sebagai pembangunan berisiko tinggi.

Sidak yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha S.H., M.H., bersama anggota dan OPD terkait, menemukan beberapa dokumen legalitas yang belum lengkap serta aspek tata ruang yang belum memenuhi ketentuan. Lokasi pembangunan yang berada tepat di belakang Puspem Payangan juga menjadi sorotan dalam penilaian risiko.

Supartha menegaskan bahwa pengembang, bersama perangkat daerah di tingkat kabupaten dan provinsi, wajib segera berkoordinasi untuk menuntaskan seluruh aspek regulasi yang masih kurang. Ia menekankan bahwa proyek berisiko tinggi tidak boleh berjalan sebelum seluruh izin dipastikan sah.

Ia meminta kelengkapan seluruh dokumen mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Perjanjian Kerja (SPK), izin lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang untuk segera dibereskan. Menurutnya, penyelesaian persoalan ini memerlukan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Pemerintah Provinsi Bali.

Menanggapi keputusan penghentian sementara tersebut, Humas Proyek JW Marriott, Gusti Bagus Prayuta, menyatakan pihak pengembang siap mematuhi instruksi Pansus TRAP. Ia memastikan seluruh proses perbaikan administrasi dan pemenuhan izin akan segera dilakukan.

Dengan keputusan tersebut, seluruh aktivitas konstruksi dihentikan sampai seluruh dokumen legalitas yang dipersyaratkan pemerintah daerah dinyatakan lengkap, terutama terkait aspek risiko tinggi dan kepatuhan tata ruang.

Sidak ini turut dihadiri Kasat Pol PP Provinsi Bali bersama OPD terkait, BWS Sungai Penida Bali, Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Kadis PUPR Kabupaten Gianyar, dan sejumlah OPD lainnya.

Share:

Minggu, 23 November 2025

Lima Pelanggaran Berat Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Koster Perintahkan Pembongkaran Total dan Pemulihan Lingkungan

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, dan Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, saat konferensi pers, Minggu 23 November 2025 di Jaya Sabha Denpasar. 

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerima rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dan selanjutnya memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Perusahaan diwajibkan membongkar seluruh bangunan secara mandiri dalam waktu maksimal enam bulan serta melakukan pemulihan fungsi ruang paling lama tiga bulan setelah pembongkaran.

Instruksi tegas tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar, pada Minggu, 23 November 2025. Hadir mendampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, dan Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi.

“Jika perusahaan tidak melaksanakan pembongkaran sesuai batas waktu, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih seluruh proses penertiban sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster menguraikan lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, yaitu:

1. Pelanggaran Tata Ruang

Mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020, pelanggaran meliputi:

Pembangunan lift kaca seluas 846 m² dengan tinggi ±180 meter berada pada kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur.

Pondasi bore pile jembatan dan lift dibangun di wilayah pantai dan pesisir tanpa rekomendasi gubernur dan tanpa KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tidak memiliki rekomendasi kajian kestabilan jurang.

Tidak ada validasi KKPR untuk PMA sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Sebagian besar bangunan berada pada wilayah pesisir tanpa KKPRL.

Sanksi: Pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.


2. Pelanggaran Lingkungan Hidup

Diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Proyek tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA dan hanya mengantongi UKL-UPL dari DLH Kabupaten Klungkung.

Sanksi: Paksaan pemerintah untuk pembongkaran.


3. Pelanggaran Perizinan

KKPR yang diterbitkan tidak sesuai peruntukan tata ruang.

PBG hanya untuk bangunan loket seluas 563,91 m² dan tidak mencakup jembatan layang maupun lift kaca.

Sanksi: Penghentian seluruh kegiatan.


4. Pelanggaran Tata Ruang Laut

Melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 dan Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017.

Pondasi beton dibangun di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida pada zona perikanan berkelanjutan yang melarang pembangunan fasilitas wisata.

Sanksi: Pembongkaran bangunan.


5. Pelanggaran Kepariwisataan Budaya

Diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020.

Proyek mengubah keaslian Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Sanksi: Sanksi pidana.


DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah provinsi, yaitu:

1. Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca.

2. Melakukan penutupan dan pembongkaran seluruh konstruksi.

3. Seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab perusahaan.

4. Jika perusahaan tidak melakukan pembongkaran, pemerintah provinsi dan kabupaten akan mengambil alih sesuai ketentuan hukum.

Gubernur Koster menegaskan bahwa pemerintah mendukung investasi yang legal, patut, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

“Kegiatan investasi di Bali harus didasari niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Bukan berorientasi pada eksploitasi yang merusak ekosistem dan identitas Bali,” tegasnya.

Langkah tegas ini diambil agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi dan Bali selalu berada pada jalur pembangunan berkelanjutan, berbudaya, dan berintegritas.

Share:

Gubernur Koster Beri Tenggat 6 Bulan untuk Bongkar Total Proyek Lift Kaca Kelingking, Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggaran Investasi dan Tata Ruang

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha, Kepala Satpol PP Bali Dewa Dharmadi, serta Bupati Klungkung I Made Satria, saat konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar. 

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi mengambil langkah paling tegas terhadap pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida. Proyek milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu dinyatakan melanggar sejumlah aturan fundamental terkait tata ruang, lingkungan, hingga perizinan. Keputusan diambil sebagai tindak lanjut atas Rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Jaya Sabha, Minggu (23/11/2025), dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster bersama Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha, Kepala Satpol PP Bali Dewa Dharmadi, serta Bupati Klungkung I Made Satria. Di hadapan media, Gubernur Koster memaparkan sepuluh pelanggaran berat yang dilakukan dalam pembangunan fasilitas wisata tersebut—sekalian menegaskan rekomendasi penghentian dan pembongkaran total seluruh bangunan.

Gubernur Koster dengan nada tegas menuturkan bahwa pemerintah mendukung investasi berkualitas yang taat aturan, ramah lingkungan, dan sejalan dengan budaya Bali. Namun terhadap investasi yang merusak alam, mengacaukan tata ruang, atau mengabaikan aturan, pemerintah akan mengambil langkah keras tanpa kompromi.

Koster juga mengapresiasi kinerja Pansus TRAP DPRD Bali yang dinilai bekerja cermat dan komprehensif dalam mengungkap seluruh pelanggaran proyek tersebut. Pemerintah Provinsi secara resmi menyatakan mendukung penuh rekomendasi pansus.

Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung langkah Pemprov Bali. Ia memastikan Pemkab Klungkung siap mengamankan seluruh kebijakan terkait penertiban proyek ilegal tersebut.

Proyek lift kaca tersebut tercatat berdiri pada tiga wilayah berbeda:


Wilayah A

Daratan bagian atas jurang (HM, HP, HPL) – lokasi loket tiket seluas 563,91 m², di bawah kewenangan Pemkab Klungkung.

Harus mematuhi Perda RTRWP Bali No. 3/2020 dan RTRWK Klungkung No. 1/2013.


Wilayah B

Daratan bagian jurang pada Alas Hak Tanah Negara – kewenangan pemerintah pusat/Pemprov Bali.


Wilayah C

Area pantai dan perairan pesisir – kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.


Tiga bangunan utama telah berdiri:

1. Loket tiket (563,91 m²)

2. Jembatan layang 42 meter

3. Lift kaca, restoran, dan pondasi bore pile seluas 846 m² dengan ketinggian konstruksi sekitar 180 meter.


DPRD Bali mengidentifikasi lima pelanggaran besar, antara lain:

1. Pelanggaran Tata Ruang

– Bangunan 846 m² dengan ketinggian 180 meter berada di sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur.

– Fondasi jembatan dan lift berada di area pantai dan pesisir tanpa rekomendasi gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP.

2. Tidak Ada Kajian Kestabilan Tebing

Sangat berisiko secara geologis dan keselamatan.

3. Tidak Ada Validasi KKPR untuk PMA

Padahal perusahaan berstatus penanaman modal asing.

4. Pelanggaran Lingkungan

– Tidak memiliki izin lingkungan untuk PMA.

– Hanya berbekal rekomendasi UKL–UPL dari DLH Klungkung.

– Berdasarkan PP 5/2021, pelanggaran ini wajib dikenai sanksi paksaan pembongkaran.

5. Pelanggaran di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida

– Pondasi beton dibangun di zona perikanan berkelanjutan/subzona perikanan tradisional.

– Fasilitas wisata dilarang berdiri di zona tersebut.


Selain itu, proyek dinilai mengubah keaslian DTW Kelingking dan bertentangan dengan Perda Bali No. 5 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan Budaya Bali, sehingga memiliki konsekuensi pidana.


DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi pokok:

1. Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.

2. Menutup dan membongkar seluruh konstruksi.

3. Seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab perusahaan.

4. Jika perusahaan tidak melaksanakan dalam batas waktu, pemerintah akan mengambil alih pembongkaran.


Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemprov Bali mengeluarkan tiga keputusan tegas:

1. Menghentikan seluruh kegiatan proyek.

2. Memerintahkan perusahaan melakukan pembongkaran total dalam waktu 6 bulan.

3. Memerintahkan pemulihan fungsi ruang dalam waktu 3 bulan setelah pembongkaran selesai.

Jika perusahaan tidak menaati ketentuan itu, Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan mengambil alih seluruh proses pembongkaran dan penegakan hukum.

Share:

Minggu, 09 November 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Lemahnya Pemahaman OSS, Biang Kerok Pelanggaran Tata Ruang di Bali

Foto: Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menyoroti persoalan Online Single Submission (OSS) yang disebutnya menjadi salah satu faktor utama maraknya pembangunan yang melanggar tata ruang di Bali. Ia menilai, masih banyak pihak, termasuk birokrat daerah, yang belum memahami secara utuh sistem OSS tersebut.

“Banyak yang belum paham mengenai OSS,” tegas Dewa Nyoman Rai saat diwawancarai di Gedung DPRD Bali, Jumat, 7 Oktober 2025 lalu.

Menurutnya, OSS seringkali disalahartikan sebagai izin langsung untuk membangun, padahal tidak demikian. “Mereka hanya sebatas mendaftar dan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), padahal itu bukan berarti mereka langsung bisa membangun,” ujarnya.

Dewa Nyoman Rai menegaskan, setelah mendapatkan NIB dari pusat, investor tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme perizinan di daerah. Di Bali, proses tersebut harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak pelayanan investasi di daerah. Selain itu, terdapat pula mekanisme PKKPR (Pemberitahuan Kesediaan Kegiatan Penataan Ruang) yang di bawahnya terdapat forum komunikasi penataan ruang kabupaten/kota.

“Forum ini seharusnya berkolaborasi erat dengan dinas-dinas teknis terkait,” jelasnya.

Ia mencontohkan, baik investor dalam negeri maupun asing, tidak bisa serta-merta membangun hanya bermodal OSS. “Mereka harus berkoordinasi dengan dinas teknis di daerah. Dinas perizinan, misalnya, harus tahu di mana investor akan membangun hotel atau properti lainnya,” katanya.

Menurut Dewa Nyoman Rai, setiap rencana pembangunan juga wajib dikonsultasikan dengan dinas lain seperti Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup, terutama jika berkaitan dengan kawasan sensitif seperti jalur hijau atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). “Kalau semua aspek ini sudah clear, barulah pembangunan bisa berjalan dengan aman dan sesuai aturan,” ujarnya menegaskan.

Namun demikian, ia menilai koordinasi dan kolaborasi antardinas selama ini masih lemah. “Kurang intens, kurang nyambung. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru menyulitkan investor,” ungkapnya.

Dewa Nyoman Rai menegaskan, Bali sangat membutuhkan investasi, namun harus tetap berpedoman pada tata ruang dan aturan daerah. “Kita memerlukan investasi, tapi investasi yang betul-betul sesuai dengan jalur-jalur yang ada,” ucapnya.

Ia mengingatkan pentingnya proses Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebelum proyek pembangunan dimulai, khususnya untuk investor asing. Proses ini, katanya, harus mendapatkan izin dan persetujuan dari pemerintah setempat serta tokoh-tokoh masyarakat.

“Setidaknya, tokoh masyarakat harus tahu dan dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan. Karena hukum adat juga berperan besar di Bali,” ujarnya.

Dewa Nyoman Rai juga menyayangkan masih banyak kepala desa dan lurah yang tidak mengetahui adanya proyek di wilayahnya. “Beberapa kali saya turun ke daerah, saya tanya, ‘Pak Lurah kok tidak tahu?’ Jawabannya sering kali, ‘Pak, ini kan OSS dari pusat.’ Padahal OSS bukan berarti semua proses harus sentralistik dari pusat ke daerah,” ujarnya dengan nada prihatin.

Ia menekankan bahwa dinas teknis di daerah, termasuk kepala dinas terkait, harus aktif turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, serta instansi lain yang memahami karakter wilayah pembangunan. “BPN sangat tahu daerah mana yang bisa dibangun dan mana yang tidak,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Dewa Nyoman Rai mengungkapkan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali telah mengagendakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, baik dari kabupaten/kota maupun tingkat provinsi. Tujuannya, untuk memperkuat koordinasi dan memperjelas mekanisme investasi di Bali.

“Harapannya, apa yang menjadi tujuan para investor dalam menanamkan modal di Bali dapat berjalan sejalan dengan aturan yang berlaku, serta tetap menjaga tata ruang dan kearifan lokal di Pulau Dewata,” pungkas Dewa Nyoman Rai.

Share:

Jumat, 07 November 2025

No Excuse! Pansus TRAP DPRD Bali Akan Sikat Pelanggar Tata Ruang, Sudah Kantongi Daftar Pelanggar

Foto: Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, saat memimpin sidak pelanggaran tata ruang.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pansus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali memastikan akan menindak tegas berbagai pelanggaran tata ruang yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Bali. Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, menegaskan pihaknya telah mengantongi daftar lokasi yang menjadi prioritas penindakan dan akan segera ditindaklanjuti.

“Pansus TRAP bekerja sangat maksimal dan serius di seluruh kabupaten/kota se-Bali, karena Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini dievaluasi hingga 20 tahun mendatang, sampai tahun 2043,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Ia menjelaskan, langkah awal Pansus TRAP dimulai dari Kabupaten Badung, tepatnya di kawasan Uluwatu, Pantai Bingin. Di lokasi tersebut, tim menemukan banyak pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang. Setelah melakukan peninjauan bersama instansi terkait, pihaknya langsung merekomendasikan tindakan tegas.

“Untuk menjaga tata ruang Bali hingga 100 tahun ke depan, pelanggaran semacam ini tidak boleh ditoleransi. Bagi yang melanggar, tidak ada alasan, izin harus dicabut. Kalau bisa ditutup, ya ditutup. Kalau tidak mau ditutup secara sukarela, ya kami bongkar, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya di Pantai Bingin,” tegasnya.

Namun, pelanggaran tata ruang tak hanya terjadi di Badung. Menurutnya, temuan serupa juga ditemukan di berbagai daerah lain di Bali. “Kerja Pansus TRAP tidak hanya di Badung, tapi di seluruh kabupaten/kota. Kami sudah punya daftar wilayah yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sebelum turun ke lapangan, tim Pansus TRAP selalu melakukan koordinasi di kantor DPRD Bali, sekaligus mengkaji laporan masyarakat yang masuk. Mereka juga membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri laporan-laporan tersebut. Bila hasil kajian menunjukkan indikasi pelanggaran, barulah tim diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

Selain di Badung, pelanggaran berat juga ditemukan di kawasan Canggu, Kabupaten Badung bagian utara. Menurut Dewa Rai, banyak pihak yang hanya berbekal OSS dan NIB langsung melakukan pembangunan tanpa melengkapi syarat-syarat lain. “Begitu kami temukan, kami langsung turun dan memberikan rekomendasi tegas,” ujarnya.

Penertiban juga dilakukan di Buleleng, di mana ditemukan pembangunan di salah satu kawasan hutan desa. Proyek tersebut akhirnya ditutup. Kasus serupa juga terjadi di Hotel Amankila, Karangasem, yang ditemukan melakukan pelanggaran tata ruang. Sementara di Klungkung, Pansus TRAP ikut menangani polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking yang menimbulkan sorotan publik.

Yang lebih sensitif, kata Dewa Rai, adalah pelanggaran yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Menurutnya, kasus di Tahura ini tergolong aneh dan serius karena undang-undang telah melarang segala bentuk aktivitas di kawasan tersebut.

“Bahkan menebang sedikit saja tidak boleh. Tahura ini penting karena berfungsi sebagai daerah resapan air. Kalau sampai diganggu, dampaknya bisa serius, seperti banjir yang sempat terjadi kemarin,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pansus TRAP juga tengah menyoroti persoalan 106 sertifikat tanah yang dinilai janggal karena berada di kawasan kehutanan. “Saya katakan lucu dan aneh, karena sudah jelas sejak tahun 1999 kawasan tersebut masuk wilayah kehutanan dan tidak boleh ada Sertifikat Alas Hak Milik (SAM) di sana,” katanya.

Ia juga mempertanyakan argumentasi pihak BPN Provinsi Bali yang menyebut penerbitan sertifikat itu sudah sesuai aturan. “Mereka bilang acuannya dari RTRW kabupaten dan kota, padahal RTRW daerah harus mengacu pada RTRW provinsi, bukan sebaliknya. Aturan di bawah tidak boleh mendahului aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Dewa Rai menekankan, Pansus TRAP akan terus mengawasi dan menertibkan setiap pelanggaran tata ruang yang terjadi di Bali. Kesalahan prosedur dalam perizinan, menurutnya, harus disikapi serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di masa mendatang.

“Sekarang di Bali masih banyak kasus seperti itu. Kami sudah punya daftar lokasi-lokasi yang akan diumumkan ke publik dan mana yang tidak. Hal ini sangat mendesak. Kalau sidak seperti ini tidak terus dilakukan, ke depan pelanggaran tata ruang akan semakin parah,” ujarnya.

Saat ini, Pansus TRAP telah memegang daftar prioritas puluhan lokasi pelanggaran yang siap ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Namun, Dewa Rai menegaskan bahwa tidak semua kasus akan langsung dibongkar. Pihaknya tetap melihat konteks di lapangan.

“Kalau bangunan sudah terlanjur berdiri, kami beri kesempatan untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Tapi jika tidak bisa menyesuaikan, maka tidak ada alasan, no excuse, tidak ada kata maaf bagi pelanggaran tata ruang di Bali,” pungkasnya.

Share:

Dalam Waktu Dekat Pansus TRAP DPRD Bali Akan Panggil Pengembang Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Polemik pembangunan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) memastikan akan memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi resmi terkait legalitas proyek yang dinilai bermasalah tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan lapangan di kawasan Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. Dalam waktu dekat, tepatnya minggu depan, Pansus akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kabupaten Klungkung dan Provinsi Bali untuk membahas aspek tata ruang, aset, serta perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

“Langkah ini dilakukan agar dapat diambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan. Pansus menjalankan tugasnya sebagai bagian dari fungsi kelembagaan di tingkat Provinsi Bali,” ujar Supartha di Denpasar.

Supartha menegaskan, DPRD Bali akan memanggil pihak pengembang proyek, bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Provinsi Bali, guna dimintai keterangan resmi terkait izin pembangunan yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, pemanggilan ini direncanakan dilakukan pada minggu depan setelah pembahasan internal dan koordinasi dengan OPD terkait selesai. “Setelah pendalaman bersama OPD, hasilnya bisa mengarah pada beberapa keputusan: penghentian permanen kegiatan atau pemberian sanksi sesuai perda dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Sanksi yang dimaksud dapat bersifat administratif maupun pidana. Berdasarkan peraturan tentang tata ruang tahun 2006–2007, kegiatan yang melanggar dapat dikenai penutupan sementara, perbaikan izin, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan. Bahkan, Pasal 73 Undang-Undang Penataan Ruang juga menyebutkan bahwa pihak yang menerbitkan izin dapat dievaluasi dan diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Jadi bukan hanya pengembang yang akan dimintai penjelasan, tetapi juga pihak yang mengeluarkan izin. Semua akan dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Supartha.

Pansus TRAP sebelumnya menemukan adanya pembangunan lift kaca di tepi tebing yang dijadikan daya tarik wisata oleh pengusaha. Namun, jika mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Daya Tarik Wisata, konsep wisata modern seperti itu dinilai tidak sesuai dengan karakter pariwisata Bali yang berbasis budaya, alam, adat istiadat, dan kearifan lokal.

Bali, kata Supartha, dikenal dunia karena keunikan budaya dan keseniannya seperti tarian, gamelan, dan ritual adat. Daya tarik modern yang menonjolkan unsur teknologi tanpa sentuhan budaya dianggap tidak sejalan dengan visi pariwisata berbasis budaya yang menjadi roh pembangunan Pulau Dewata.

Selain aspek budaya, proyek lift kaca ini juga diduga melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) strategis, antara lain:

1. Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketinggian Bangunan, yang menetapkan batas maksimal bangunan di Bali adalah 15 meter atau setara lima lantai. Lift seharusnya hanya digunakan di dalam bangunan tertutup, bukan di area terbuka seperti tebing.

2. Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Arsitektur Bali, yang mewajibkan setiap bangunan mencerminkan arsitektur dan nuansa budaya Bali. Desain lift kaca dinilai tidak memenuhi ketentuan ini.

3. Perda tentang Tata Ruang, yang melarang pembangunan di kawasan tebing, sepadan pantai, jurang, dan wilayah mitigasi bencana.

Dari hasil penelusuran, kegiatan pembangunan dilakukan di area zona perlindungan dan tanah negara, mencakup kawasan sepadan pantai dan jurang dengan risiko bencana tinggi.

Informasi dari otoritas terkait menyebutkan bahwa kawasan tebing selatan Nusa Penida merupakan area dengan tingkat risiko kecelakaan tinggi. Gelombang besar dari Samudra Hindia dapat datang secara tiba-tiba, dan kondisi tebing yang curam sering memakan korban.

Fakta tersebut memperkuat pandangan Pansus bahwa kawasan tersebut termasuk dalam wilayah mitigasi bencana yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan. Karena itu, proyek lift kaca dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Pihak pengembang diketahui mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung dan menyebut kawasan tersebut berisiko rendah. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

Pansus pun mempertanyakan keabsahan izin tersebut, mengingat proyek di kawasan seperti Nusa Penida seharusnya melibatkan koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahkan pihak yang menerbitkan izin dapat dievaluasi jika terjadi penyimpangan.

Selain itu, dari sisi aset, lahan di bawah lokasi pembangunan diketahui merupakan tanah milik negara, memperkuat dugaan pelanggaran atas pemanfaatan lahan publik tanpa prosedur yang sah.

Untuk memastikan kejelasan status hukum dan administrasi proyek, Pansus TRAP DPRD Bali akan menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait pada minggu depan, kemungkinan pada hari Selasa atau Rabu.

“Hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi Pansus untuk menyusun rekomendasi resmi kepada DPRD Provinsi Bali. Semua keputusan akan berpedoman pada Undang-Undang Penataan Ruang dan Perda strategis Bali,” ungkap Supartha.

Sementara itu, Direktur PT Bina Nusa Properti, I Komang Suantara, selaku penghubung investor asal China, menegaskan bahwa proyek lift kaca Pantai Kelingking telah memiliki izin lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan hukum.

“Viral konten itu, tidak ada kami ditelepon. Tidak ada data dari kami. Tidak ada izin dari kami rilis yang viral ini. Apakah benar data yang mereka sampaikan atau tidak. Saya luruskan bahwa kami berproses dengan benar. Tidak ada administrasi yang bolong. Melalui persidangan, proses pemantauan di lapangan. Kami yakinkan akan terus berproses,” ujar Suantara, dikutip dari detikBali, Kamis (30/10).

Ia menambahkan, proyek ini merupakan kerja sama antara PT Bina Nusa Properti, investor China, dan masyarakat Banjar Adat Karang Dewa yang mewilayahi kawasan tersebut. Pihaknya juga telah melakukan uji kelayakan teknis sebelum pembangunan dimulai.

“Pada awal kami tidak langsung membangun. Dari pertama, kami melakukan sondir (metode pengujian lapangan). Ada konsultan, ada lembaga independen yang melakukan cross check terhadap kekuatan tanah. Setelah dilakukan analisis dan dikeluarkan keputusan, bahwa tanah ini layak dibangun lift,” terangnya.

Menurut Suantara, proyek lift kaca setinggi 182 meter itu juga telah mengikuti Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023, serta mendapat dukungan masyarakat setempat.

Kasus pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking kini menjadi perhatian luas, bukan hanya karena aspek legalitas, tetapi juga karena menyangkut arah pembangunan pariwisata Bali ke depan. Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menjalankan proses pengawasan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Share:

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pembangunan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) tengah mendalami sejumlah temuan lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap berbagai ketentuan peraturan daerah dan undang-undang penataan ruang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan proses pendalaman saat ini sedang berlangsung di kawasan Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kabupaten Klungkung dan Provinsi Bali untuk membahas aspek tata ruang, aset, serta perizinan yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi tersebut.

“Langkah ini dilakukan agar dapat diambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan. Pansus menjalankan tugasnya sebagai bagian dari fungsi kelembagaan di tingkat Provinsi Bali,” ujarnya.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) Pansus di lapangan menemukan adanya pembangunan lift kaca di tepi tebing Pantai Kelingking yang dijadikan daya tarik wisata. Namun, pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Daya Tarik Wisata, yang menegaskan bahwa pengembangan pariwisata Bali harus berbasis pada budaya, alam, adat istiadat, dan kearifan lokal.

Selama ini, Bali dikenal dunia karena keunikan budaya dan keseniannya, seperti tarian, gamelan, dan berbagai ekspresi budaya lainnya. Menurut Pansus, daya tarik modern seperti lift kaca dinilai bertentangan dengan prinsip pariwisata berbasis budaya yang menjadi identitas Pulau Dewata.

Selain itu, pembangunan lift kaca ini juga diduga melanggar sejumlah peraturan daerah lainnya, antara lain:

1. Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketinggian Bangunan, yang menetapkan batas maksimal bangunan di Bali adalah 15 meter atau setara lima lantai. Lift seharusnya hanya digunakan di dalam gedung, bukan di area terbuka seperti tebing.

2. Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Arsitektur Bali, yang mengatur bahwa setiap bangunan wajib mencerminkan arsitektur dan nuansa budaya Bali. Lift kaca dianggap tidak memenuhi ketentuan tersebut.

3. Perda tentang Tata Ruang, yang melarang aktivitas pembangunan di kawasan tebing, sepadan pantai, jurang, dan wilayah mitigasi bencana.

Dari hasil penelusuran, kegiatan pembangunan dilakukan di area yang termasuk zona perlindungan dan tanah negara, mencakup kawasan sepadan pantai serta jurang yang memiliki potensi bahaya tinggi.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa wilayah tebing di sisi selatan Nusa Penida kerap menjadi lokasi kecelakaan akibat kondisi alam ekstrem. Gelombang dari Samudra Hindia yang tiba-tiba datang serta kontur tebing yang curam membuat kawasan tersebut rawan insiden fatal.

Oleh karena itu, wilayah ini dikategorikan sebagai zona mitigasi bencana yang seharusnya steril dari kegiatan pembangunan. Fakta ini menambah keprihatinan Pansus atas izin pembangunan yang justru diberikan di area berisiko tinggi.

Pihak pengembang proyek mengklaim telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Klungkung dan menyebut kawasan tersebut berisiko rendah. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya: tebing yang curam, aktivitas wisata ekstrem seperti base jumping, dan lokasi yang berhadapan langsung dengan laut lepas.

Hal ini membuat Pansus mempertanyakan keabsahan izin yang dikeluarkan Pemkab Klungkung, mengingat izin pembangunan juga melibatkan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pihak yang menerbitkan izin pun dapat dievaluasi dan diproses hukum jika terjadi pelanggaran.

Selain itu, dari sisi aset, lahan di bawah lokasi pembangunan diketahui merupakan tanah milik negara, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan pengelolaan aset publik.

Berdasarkan hasil sementara, Pansus menilai telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa Perda strategis Provinsi Bali yang berkaitan dengan sektor pariwisata, tata ruang, dan arsitektur. Untuk memastikan kejelasan hukum dan kebijakan, Pansus akan menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait pada minggu depan, kemungkinan pada hari Selasa atau Rabu.

“Hasil rapat tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi resmi Pansus. Rekomendasi itu nantinya akan berpedoman pada Undang-Undang Penataan Ruang dan Perda-Perda Strategis Provinsi Bali, khususnya yang mengatur tentang pemanfaatan ruang dan prinsip pengembangan pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal,” kata Supartha.

Di sisi lain, Direktur PT Bina Nusa Properti, I Komang Suantara, yang menjadi penghubung investor asal Tiongkok dalam proyek lift kaca Pantai Kelingking, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses perizinan sesuai aturan.

“Viral konten itu, tidak ada kami ditelepon. Tidak ada data dari kami. Tidak ada izin dari kami rilis yang viral ini. Apakah benar data yang mereka sampaikan atau tidak. Saya luruskan bahwa kami berproses dengan benar. Tidak ada administrasi yang bolong. Melalui persidangan, proses pemantauan di lapangan. Kami yakinkan akan terus berproses,” papar Suantara, dikutip dari detikBali, Kamis (30/10).

Ia menambahkan, proyek ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bina Nusa Properti, investor China, serta masyarakat Banjar Adat Karang Dewa yang mewilayahi lokasi proyek.

“Pada awal kami tidak langsung membangun. Dari pertama, kami melakukan sondir (metode pengujian lapangan). Ada konsultan, ada lembaga yang independen yang melakukan cross check terhadap teknisi daripada kandungan mineral dan kekuatan tanah tersebut. Setelah dilakukan analisis dan dikeluarkan keputusan, bahwa tanah ini layak dibangun lift,” ujarnya.

Menurut Suantara, proyek lift kaca ini juga telah disesuaikan dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023, serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.

Share:

Jumat, 24 Oktober 2025

Temukan Pelanggaran, Pansus TRAP DPRD Bali Ultimatum Pengembang: Bongkar Rumah Elite Ilegal di Kawasan Mangrove dalam Dua Minggu!

Foto: Ilustrasi AI

Badung 

Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan langkah tegas dalam penertiban tata ruang di Pulau Dewata. Dipimpin oleh Sekretaris Pansus I Dewa Rai, S.H., M.H., bersama Ketua Pansus Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., tim turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi di kawasan Perumahan Asri Jimbaran Permai, Badung, pada Kamis (23/10/2025).

Dalam peninjauan tersebut, Pansus menemukan delapan bangunan mewah milik PT Bali Siki yang berdiri di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai—area hijau yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, bangunan-bangunan tersebut telah berdiri sejak tahun 2012, tanpa izin resmi yang sesuai dengan tata ruang dan peraturan lingkungan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pihak pengembang untuk membongkar seluruh bangunan ilegal dalam waktu dua minggu sejak temuan diumumkan. Apabila batas waktu tersebut terlewati, Pansus akan merekomendasikan pembongkaran paksa oleh Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.

“Kami tidak akan memberi ruang kompromi untuk pelanggaran seperti ini. Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan dan tata ruang Bali,” tegas Made Supartha.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari agenda besar penertiban tata ruang se-Bali yang digencarkan DPRD Provinsi Bali untuk menata kembali kawasan yang disalahgunakan dan memastikan seluruh pembangunan di Pulau Dewata berjalan sesuai prinsip berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

Share:

Senin, 21 Juli 2025

Bali Tegas! 48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Dibongkar, Gubernur Koster Turun Langsung

BADUNG – Pemerintah Provinsi Bali akhirnya mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan wisata ilegal di kawasan tebing Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Senin (21/7/2025). Gubernur Bali, I Wayan Koster, memimpin langsung pembongkaran yang melibatkan ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, serta Linmas.

Bangunan-bangunan tersebut terdiri dari vila, homestay, restoran, dan akomodasi wisata lainnya yang diketahui berdiri tanpa izin resmi di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung. Parahnya lagi, seluruh bangunan itu berada di kawasan zona hijau yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan.

“Total ada 48 bangunan yang dibongkar, semua ilegal dan tidak punya izin. Bahkan ada indikasi kepemilikan oleh warga asing yang kini masih dalam proses penelusuran,” tegas Gubernur Koster di sela-sela pembongkaran.

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan setelah pemerintah melalui proses panjang, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga keluarnya rekomendasi resmi dari DPRD Provinsi Bali. Koster menegaskan, penegakan aturan tata ruang tidak bisa ditawar, apalagi jika menyangkut penggunaan lahan milik negara oleh pihak swasta secara ilegal.

Sempat terjadi penolakan dari para pekerja yang menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut. Mereka membawa spanduk protes dan meneriakkan penolakan terhadap pembongkaran. Namun, Koster memastikan bahwa pemerintah tetap memikirkan dampak sosialnya, terutama bagi para pekerja lokal, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum.

“Kami tetap melindungi masyarakat. Tapi kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka kita justru mendidik rakyat untuk melanggar,” ujar Gubernur Koster.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Provinsi Bali tengah membentuk Tim Audit dan Investigasi Perizinan untuk menyisir seluruh usaha pariwisata di Bali. Tim ini bertugas meneliti legalitas setiap bangunan, khususnya yang berdiri di kawasan rawan pelanggaran seperti zona hijau dan sempadan pantai.

“Kita sedang bersih-bersih Bali. Ini bukan hanya tentang bangunan, tapi tentang tata ruang, hukum, dan marwah Bali sebagai daerah yang berbudaya dan berdaulat,” tandasnya.

Langkah tegas ini menjadi penanda bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak akan lagi mentolerir pelanggaran hukum, terutama dalam sektor pariwisata. Penataan ulang wilayah-wilayah strategis wisata menjadi prioritas, sejalan dengan visi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali melalui prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali.


Share:

Selasa, 08 Juli 2025

Tersesat di Gunung Batukaru, Ibu dan Anak Akhirnya Ditemukan Selamat

 


Tabanan – Setelah sempat dinyatakan hilang saat mendaki Gunung Batukaru, seorang ibu bernama Astuti dan anaknya, Resta, akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, Selasa (8/7/2025) dini hari. Meski sang ibu mengalami kondisi kedinginan, keduanya berhasil dievakuasi dan kini telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Operasi penyelamatan dimulai tak lama setelah laporan diterima oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. Sebanyak lima personel langsung diberangkatkan dan memulai penyisiran melalui jalur yang diperkirakan menjadi titik terakhir keberadaan korban. Tim bergerak hati-hati, menelusuri jejak yang ada, termasuk temuan bekas makanan yang memperkuat dugaan arah perjalanan korban.

Namun hingga pukul 16.45 Wita, pencarian melalui percabangan jalur pendakian belum membuahkan hasil. Tim SAR gabungan kemudian kembali ke Pura Batukaru untuk menyusun strategi lanjutan.

Harapan mulai muncul kembali saat pada pukul 19.00 Wita, informasi diterima bahwa korban telah bertemu dengan rombongan pendaki lain yang berjumlah lima orang. Kelompok tersebut memberikan petunjuk arah dan memastikan kondisi ibu dan anak itu dalam keadaan baik. Mereka terpantau berada di Pos 3 jalur pendakian Pura Malen, pada koordinat 8°19’54.4”S 115°04’57.4”E, dengan ketinggian sekitar 1.920 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Menyikapi kabar itu, tim SAR segera bergerak dari Pura Batukaru menuju Pura Malen. Dalam perjalanan, tim dari Bali Ranger Community yang turut berpartisipasi dalam operasi pencarian, akhirnya berhasil menemui kedua korban dan rombongan pendaki lainnya di koordinat 8°19’52.9”S 115°04’51.6”E, di ketinggian 1.845 mdpl. Mereka kemudian turun bersama-sama menuju Pura Malen.

Setelah proses evakuasi yang melelahkan, pada pukul 01.15 Wita, Selasa dini hari, tim SAR berhasil menurunkan korban hingga ke titik aman. Keduanya dalam keadaan selamat, dan selanjutnya langsung diserahkan kepada keluarga.

Kejadian ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan persiapan matang sebelum mendaki, terutama bagi pendaki keluarga atau yang belum berpengalaman. Kolaborasi cepat antarinstansi dan peran aktif relawan pencinta alam seperti Bali Ranger Community menjadi kunci keberhasilan misi penyelamatan ini.


Share:

Tanah Longsor di Talibeng, Akses Jalan Kembali Normal Berkat Penanganan Cepat


Karangasem – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Sidemen, Karangasem, pada Minggu malam (6/7/2025) memicu terjadinya tanah longsor di ruas jalan Dukuh–Wanasari, tepatnya di Banjar Dinas Dukuh, Desa Talibeng. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22.00 WITA dan baru dilaporkan keesokan paginya, Senin (7/7/2025) pukul 07.30 WITA oleh Perbekel Talibeng.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Karangasem segera bergerak ke lokasi bersama Dinas PUPR Karangasem, didampingi staf Kecamatan Sidemen untuk melakukan assessment di lapangan.

Dari hasil peninjauan, material longsoran berupa tanah dan batu menutup badan jalan sepanjang sekitar 25 meter, sehingga sempat memutus akses warga. Namun, berkat penanganan cepat dari tim PUPR Karangasem, proses pembersihan material longsor berhasil dilakukan dalam waktu singkat.

“Saat ini akses jalan telah kembali normal dan bisa dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar perwakilan BPBD Karangasem.

Meskipun situasi telah terkendali, BPBD Karangasem tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam, khususnya tanah longsor dan banjir yang bisa terjadi sewaktu-waktu akibat cuaca ekstrem. (Sumber: BPBD Kabupaten Karangasem)


Share:

Senin, 07 Juli 2025

Tragedi Hujan Deras di Karangasem: Ibu dan Anak Tewas Terseret Arus Sungai

 


Karangasem | 6 Juli 2025 – Hujan lebat yang mengguyur Kabupaten Karangasem kembali menelan korban jiwa. Seorang ibu dan anak laki-lakinya meninggal dunia setelah terseret arus sungai di wilayah Banjar Dinas Gambang, Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem.

Korban diketahui bernama Ni Luh Putu Surya Adnyani (35) dan putranya, I Wayan Eka Wira Yudisthira (10). Keduanya terseret arus sungai Pitpitan pada Minggu sore (6/7), sekitar pukul 16.00 WITA, saat berusaha mencari jalur alternatif menuju rumah orangtua mereka di Banjar Dinas Ijo Gading.

Sebelumnya, jalan utama Amlapura–Seraya yang biasa mereka lalui tertutup luapan air dari sungai Batu Sanget. Dalam upaya menghindari genangan, mereka memilih melintasi jalur sungai lain yang tampak lebih landai. Namun, derasnya arus air ternyata membawa malapetaka.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian nahas tersebut segera berupaya menolong dan menghubungi aparat terkait. Tim gabungan dari Basarnas, BPBD Karangasem, dan Puskesmas Karangasem II Seraya bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pencarian.

Sekitar pukul 17.30 WITA, kedua korban berhasil ditemukan namun dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Jenazah langsung dievakuasi ke Puskesmas Karangasem II Seraya sebelum akhirnya diserahkan ke keluarga dan dibawa ke RSUD Karangasem.

Tragedi ini menambah daftar panjang korban bencana hidrometeorologi yang belakangan kerap terjadi di Bali. Pemerintah daerah diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem peringatan dini, sementara masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati, terutama saat melintasi jalur rawan saat hujan deras. (Sumber: BPBD Kabupaten Karangasem)


Share:

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support