Denpasar (aspirasibali.my.id)
Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerima rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dan selanjutnya memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Perusahaan diwajibkan membongkar seluruh bangunan secara mandiri dalam waktu maksimal enam bulan serta melakukan pemulihan fungsi ruang paling lama tiga bulan setelah pembongkaran.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar, pada Minggu, 23 November 2025. Hadir mendampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, dan Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi.
“Jika perusahaan tidak melaksanakan pembongkaran sesuai batas waktu, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih seluruh proses penertiban sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur Koster.
Gubernur Koster menguraikan lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, yaitu:
1. Pelanggaran Tata Ruang
Mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020, pelanggaran meliputi:
Pembangunan lift kaca seluas 846 m² dengan tinggi ±180 meter berada pada kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur.
Pondasi bore pile jembatan dan lift dibangun di wilayah pantai dan pesisir tanpa rekomendasi gubernur dan tanpa KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tidak memiliki rekomendasi kajian kestabilan jurang.
Tidak ada validasi KKPR untuk PMA sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
Sebagian besar bangunan berada pada wilayah pesisir tanpa KKPRL.
Sanksi: Pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
2. Pelanggaran Lingkungan Hidup
Diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Proyek tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA dan hanya mengantongi UKL-UPL dari DLH Kabupaten Klungkung.
Sanksi: Paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
3. Pelanggaran Perizinan
KKPR yang diterbitkan tidak sesuai peruntukan tata ruang.
PBG hanya untuk bangunan loket seluas 563,91 m² dan tidak mencakup jembatan layang maupun lift kaca.
Sanksi: Penghentian seluruh kegiatan.
4. Pelanggaran Tata Ruang Laut
Melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 dan Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017.
Pondasi beton dibangun di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida pada zona perikanan berkelanjutan yang melarang pembangunan fasilitas wisata.
Sanksi: Pembongkaran bangunan.
5. Pelanggaran Kepariwisataan Budaya
Diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020.
Proyek mengubah keaslian Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Sanksi: Sanksi pidana.
DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah provinsi, yaitu:
1. Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca.
2. Melakukan penutupan dan pembongkaran seluruh konstruksi.
3. Seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab perusahaan.
4. Jika perusahaan tidak melakukan pembongkaran, pemerintah provinsi dan kabupaten akan mengambil alih sesuai ketentuan hukum.
Gubernur Koster menegaskan bahwa pemerintah mendukung investasi yang legal, patut, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
“Kegiatan investasi di Bali harus didasari niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Bukan berorientasi pada eksploitasi yang merusak ekosistem dan identitas Bali,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi dan Bali selalu berada pada jalur pembangunan berkelanjutan, berbudaya, dan berintegritas.







0 comments:
Posting Komentar