Ruang Ekspresi dari Bali

Jumat, 07 November 2025

Dalam Waktu Dekat Pansus TRAP DPRD Bali Akan Panggil Pengembang Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Polemik pembangunan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) memastikan akan memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi resmi terkait legalitas proyek yang dinilai bermasalah tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan lapangan di kawasan Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. Dalam waktu dekat, tepatnya minggu depan, Pansus akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kabupaten Klungkung dan Provinsi Bali untuk membahas aspek tata ruang, aset, serta perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

“Langkah ini dilakukan agar dapat diambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan. Pansus menjalankan tugasnya sebagai bagian dari fungsi kelembagaan di tingkat Provinsi Bali,” ujar Supartha di Denpasar.

Supartha menegaskan, DPRD Bali akan memanggil pihak pengembang proyek, bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Provinsi Bali, guna dimintai keterangan resmi terkait izin pembangunan yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, pemanggilan ini direncanakan dilakukan pada minggu depan setelah pembahasan internal dan koordinasi dengan OPD terkait selesai. “Setelah pendalaman bersama OPD, hasilnya bisa mengarah pada beberapa keputusan: penghentian permanen kegiatan atau pemberian sanksi sesuai perda dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Sanksi yang dimaksud dapat bersifat administratif maupun pidana. Berdasarkan peraturan tentang tata ruang tahun 2006–2007, kegiatan yang melanggar dapat dikenai penutupan sementara, perbaikan izin, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan. Bahkan, Pasal 73 Undang-Undang Penataan Ruang juga menyebutkan bahwa pihak yang menerbitkan izin dapat dievaluasi dan diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Jadi bukan hanya pengembang yang akan dimintai penjelasan, tetapi juga pihak yang mengeluarkan izin. Semua akan dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Supartha.

Pansus TRAP sebelumnya menemukan adanya pembangunan lift kaca di tepi tebing yang dijadikan daya tarik wisata oleh pengusaha. Namun, jika mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Daya Tarik Wisata, konsep wisata modern seperti itu dinilai tidak sesuai dengan karakter pariwisata Bali yang berbasis budaya, alam, adat istiadat, dan kearifan lokal.

Bali, kata Supartha, dikenal dunia karena keunikan budaya dan keseniannya seperti tarian, gamelan, dan ritual adat. Daya tarik modern yang menonjolkan unsur teknologi tanpa sentuhan budaya dianggap tidak sejalan dengan visi pariwisata berbasis budaya yang menjadi roh pembangunan Pulau Dewata.

Selain aspek budaya, proyek lift kaca ini juga diduga melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) strategis, antara lain:

1. Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketinggian Bangunan, yang menetapkan batas maksimal bangunan di Bali adalah 15 meter atau setara lima lantai. Lift seharusnya hanya digunakan di dalam bangunan tertutup, bukan di area terbuka seperti tebing.

2. Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Arsitektur Bali, yang mewajibkan setiap bangunan mencerminkan arsitektur dan nuansa budaya Bali. Desain lift kaca dinilai tidak memenuhi ketentuan ini.

3. Perda tentang Tata Ruang, yang melarang pembangunan di kawasan tebing, sepadan pantai, jurang, dan wilayah mitigasi bencana.

Dari hasil penelusuran, kegiatan pembangunan dilakukan di area zona perlindungan dan tanah negara, mencakup kawasan sepadan pantai dan jurang dengan risiko bencana tinggi.

Informasi dari otoritas terkait menyebutkan bahwa kawasan tebing selatan Nusa Penida merupakan area dengan tingkat risiko kecelakaan tinggi. Gelombang besar dari Samudra Hindia dapat datang secara tiba-tiba, dan kondisi tebing yang curam sering memakan korban.

Fakta tersebut memperkuat pandangan Pansus bahwa kawasan tersebut termasuk dalam wilayah mitigasi bencana yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan. Karena itu, proyek lift kaca dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Pihak pengembang diketahui mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung dan menyebut kawasan tersebut berisiko rendah. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

Pansus pun mempertanyakan keabsahan izin tersebut, mengingat proyek di kawasan seperti Nusa Penida seharusnya melibatkan koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahkan pihak yang menerbitkan izin dapat dievaluasi jika terjadi penyimpangan.

Selain itu, dari sisi aset, lahan di bawah lokasi pembangunan diketahui merupakan tanah milik negara, memperkuat dugaan pelanggaran atas pemanfaatan lahan publik tanpa prosedur yang sah.

Untuk memastikan kejelasan status hukum dan administrasi proyek, Pansus TRAP DPRD Bali akan menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait pada minggu depan, kemungkinan pada hari Selasa atau Rabu.

“Hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi Pansus untuk menyusun rekomendasi resmi kepada DPRD Provinsi Bali. Semua keputusan akan berpedoman pada Undang-Undang Penataan Ruang dan Perda strategis Bali,” ungkap Supartha.

Sementara itu, Direktur PT Bina Nusa Properti, I Komang Suantara, selaku penghubung investor asal China, menegaskan bahwa proyek lift kaca Pantai Kelingking telah memiliki izin lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan hukum.

“Viral konten itu, tidak ada kami ditelepon. Tidak ada data dari kami. Tidak ada izin dari kami rilis yang viral ini. Apakah benar data yang mereka sampaikan atau tidak. Saya luruskan bahwa kami berproses dengan benar. Tidak ada administrasi yang bolong. Melalui persidangan, proses pemantauan di lapangan. Kami yakinkan akan terus berproses,” ujar Suantara, dikutip dari detikBali, Kamis (30/10).

Ia menambahkan, proyek ini merupakan kerja sama antara PT Bina Nusa Properti, investor China, dan masyarakat Banjar Adat Karang Dewa yang mewilayahi kawasan tersebut. Pihaknya juga telah melakukan uji kelayakan teknis sebelum pembangunan dimulai.

“Pada awal kami tidak langsung membangun. Dari pertama, kami melakukan sondir (metode pengujian lapangan). Ada konsultan, ada lembaga independen yang melakukan cross check terhadap kekuatan tanah. Setelah dilakukan analisis dan dikeluarkan keputusan, bahwa tanah ini layak dibangun lift,” terangnya.

Menurut Suantara, proyek lift kaca setinggi 182 meter itu juga telah mengikuti Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023, serta mendapat dukungan masyarakat setempat.

Kasus pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking kini menjadi perhatian luas, bukan hanya karena aspek legalitas, tetapi juga karena menyangkut arah pembangunan pariwisata Bali ke depan. Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menjalankan proses pengawasan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support