Ruang Ekspresi dari Bali

Jumat, 07 November 2025

No Excuse! Pansus TRAP DPRD Bali Akan Sikat Pelanggar Tata Ruang, Sudah Kantongi Daftar Pelanggar

Foto: Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, saat memimpin sidak pelanggaran tata ruang.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pansus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali memastikan akan menindak tegas berbagai pelanggaran tata ruang yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Bali. Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, menegaskan pihaknya telah mengantongi daftar lokasi yang menjadi prioritas penindakan dan akan segera ditindaklanjuti.

“Pansus TRAP bekerja sangat maksimal dan serius di seluruh kabupaten/kota se-Bali, karena Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini dievaluasi hingga 20 tahun mendatang, sampai tahun 2043,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Ia menjelaskan, langkah awal Pansus TRAP dimulai dari Kabupaten Badung, tepatnya di kawasan Uluwatu, Pantai Bingin. Di lokasi tersebut, tim menemukan banyak pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang. Setelah melakukan peninjauan bersama instansi terkait, pihaknya langsung merekomendasikan tindakan tegas.

“Untuk menjaga tata ruang Bali hingga 100 tahun ke depan, pelanggaran semacam ini tidak boleh ditoleransi. Bagi yang melanggar, tidak ada alasan, izin harus dicabut. Kalau bisa ditutup, ya ditutup. Kalau tidak mau ditutup secara sukarela, ya kami bongkar, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya di Pantai Bingin,” tegasnya.

Namun, pelanggaran tata ruang tak hanya terjadi di Badung. Menurutnya, temuan serupa juga ditemukan di berbagai daerah lain di Bali. “Kerja Pansus TRAP tidak hanya di Badung, tapi di seluruh kabupaten/kota. Kami sudah punya daftar wilayah yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sebelum turun ke lapangan, tim Pansus TRAP selalu melakukan koordinasi di kantor DPRD Bali, sekaligus mengkaji laporan masyarakat yang masuk. Mereka juga membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri laporan-laporan tersebut. Bila hasil kajian menunjukkan indikasi pelanggaran, barulah tim diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

Selain di Badung, pelanggaran berat juga ditemukan di kawasan Canggu, Kabupaten Badung bagian utara. Menurut Dewa Rai, banyak pihak yang hanya berbekal OSS dan NIB langsung melakukan pembangunan tanpa melengkapi syarat-syarat lain. “Begitu kami temukan, kami langsung turun dan memberikan rekomendasi tegas,” ujarnya.

Penertiban juga dilakukan di Buleleng, di mana ditemukan pembangunan di salah satu kawasan hutan desa. Proyek tersebut akhirnya ditutup. Kasus serupa juga terjadi di Hotel Amankila, Karangasem, yang ditemukan melakukan pelanggaran tata ruang. Sementara di Klungkung, Pansus TRAP ikut menangani polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking yang menimbulkan sorotan publik.

Yang lebih sensitif, kata Dewa Rai, adalah pelanggaran yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Menurutnya, kasus di Tahura ini tergolong aneh dan serius karena undang-undang telah melarang segala bentuk aktivitas di kawasan tersebut.

“Bahkan menebang sedikit saja tidak boleh. Tahura ini penting karena berfungsi sebagai daerah resapan air. Kalau sampai diganggu, dampaknya bisa serius, seperti banjir yang sempat terjadi kemarin,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pansus TRAP juga tengah menyoroti persoalan 106 sertifikat tanah yang dinilai janggal karena berada di kawasan kehutanan. “Saya katakan lucu dan aneh, karena sudah jelas sejak tahun 1999 kawasan tersebut masuk wilayah kehutanan dan tidak boleh ada Sertifikat Alas Hak Milik (SAM) di sana,” katanya.

Ia juga mempertanyakan argumentasi pihak BPN Provinsi Bali yang menyebut penerbitan sertifikat itu sudah sesuai aturan. “Mereka bilang acuannya dari RTRW kabupaten dan kota, padahal RTRW daerah harus mengacu pada RTRW provinsi, bukan sebaliknya. Aturan di bawah tidak boleh mendahului aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Dewa Rai menekankan, Pansus TRAP akan terus mengawasi dan menertibkan setiap pelanggaran tata ruang yang terjadi di Bali. Kesalahan prosedur dalam perizinan, menurutnya, harus disikapi serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di masa mendatang.

“Sekarang di Bali masih banyak kasus seperti itu. Kami sudah punya daftar lokasi-lokasi yang akan diumumkan ke publik dan mana yang tidak. Hal ini sangat mendesak. Kalau sidak seperti ini tidak terus dilakukan, ke depan pelanggaran tata ruang akan semakin parah,” ujarnya.

Saat ini, Pansus TRAP telah memegang daftar prioritas puluhan lokasi pelanggaran yang siap ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Namun, Dewa Rai menegaskan bahwa tidak semua kasus akan langsung dibongkar. Pihaknya tetap melihat konteks di lapangan.

“Kalau bangunan sudah terlanjur berdiri, kami beri kesempatan untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Tapi jika tidak bisa menyesuaikan, maka tidak ada alasan, no excuse, tidak ada kata maaf bagi pelanggaran tata ruang di Bali,” pungkasnya.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support