Ruang Ekspresi dari Bali

Jumat, 07 November 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pembangunan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) tengah mendalami sejumlah temuan lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap berbagai ketentuan peraturan daerah dan undang-undang penataan ruang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan proses pendalaman saat ini sedang berlangsung di kawasan Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kabupaten Klungkung dan Provinsi Bali untuk membahas aspek tata ruang, aset, serta perizinan yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi tersebut.

“Langkah ini dilakukan agar dapat diambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan. Pansus menjalankan tugasnya sebagai bagian dari fungsi kelembagaan di tingkat Provinsi Bali,” ujarnya.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) Pansus di lapangan menemukan adanya pembangunan lift kaca di tepi tebing Pantai Kelingking yang dijadikan daya tarik wisata. Namun, pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Daya Tarik Wisata, yang menegaskan bahwa pengembangan pariwisata Bali harus berbasis pada budaya, alam, adat istiadat, dan kearifan lokal.

Selama ini, Bali dikenal dunia karena keunikan budaya dan keseniannya, seperti tarian, gamelan, dan berbagai ekspresi budaya lainnya. Menurut Pansus, daya tarik modern seperti lift kaca dinilai bertentangan dengan prinsip pariwisata berbasis budaya yang menjadi identitas Pulau Dewata.

Selain itu, pembangunan lift kaca ini juga diduga melanggar sejumlah peraturan daerah lainnya, antara lain:

1. Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketinggian Bangunan, yang menetapkan batas maksimal bangunan di Bali adalah 15 meter atau setara lima lantai. Lift seharusnya hanya digunakan di dalam gedung, bukan di area terbuka seperti tebing.

2. Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Arsitektur Bali, yang mengatur bahwa setiap bangunan wajib mencerminkan arsitektur dan nuansa budaya Bali. Lift kaca dianggap tidak memenuhi ketentuan tersebut.

3. Perda tentang Tata Ruang, yang melarang aktivitas pembangunan di kawasan tebing, sepadan pantai, jurang, dan wilayah mitigasi bencana.

Dari hasil penelusuran, kegiatan pembangunan dilakukan di area yang termasuk zona perlindungan dan tanah negara, mencakup kawasan sepadan pantai serta jurang yang memiliki potensi bahaya tinggi.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa wilayah tebing di sisi selatan Nusa Penida kerap menjadi lokasi kecelakaan akibat kondisi alam ekstrem. Gelombang dari Samudra Hindia yang tiba-tiba datang serta kontur tebing yang curam membuat kawasan tersebut rawan insiden fatal.

Oleh karena itu, wilayah ini dikategorikan sebagai zona mitigasi bencana yang seharusnya steril dari kegiatan pembangunan. Fakta ini menambah keprihatinan Pansus atas izin pembangunan yang justru diberikan di area berisiko tinggi.

Pihak pengembang proyek mengklaim telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Klungkung dan menyebut kawasan tersebut berisiko rendah. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya: tebing yang curam, aktivitas wisata ekstrem seperti base jumping, dan lokasi yang berhadapan langsung dengan laut lepas.

Hal ini membuat Pansus mempertanyakan keabsahan izin yang dikeluarkan Pemkab Klungkung, mengingat izin pembangunan juga melibatkan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pihak yang menerbitkan izin pun dapat dievaluasi dan diproses hukum jika terjadi pelanggaran.

Selain itu, dari sisi aset, lahan di bawah lokasi pembangunan diketahui merupakan tanah milik negara, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan pengelolaan aset publik.

Berdasarkan hasil sementara, Pansus menilai telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa Perda strategis Provinsi Bali yang berkaitan dengan sektor pariwisata, tata ruang, dan arsitektur. Untuk memastikan kejelasan hukum dan kebijakan, Pansus akan menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait pada minggu depan, kemungkinan pada hari Selasa atau Rabu.

“Hasil rapat tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi resmi Pansus. Rekomendasi itu nantinya akan berpedoman pada Undang-Undang Penataan Ruang dan Perda-Perda Strategis Provinsi Bali, khususnya yang mengatur tentang pemanfaatan ruang dan prinsip pengembangan pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal,” kata Supartha.

Di sisi lain, Direktur PT Bina Nusa Properti, I Komang Suantara, yang menjadi penghubung investor asal Tiongkok dalam proyek lift kaca Pantai Kelingking, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses perizinan sesuai aturan.

“Viral konten itu, tidak ada kami ditelepon. Tidak ada data dari kami. Tidak ada izin dari kami rilis yang viral ini. Apakah benar data yang mereka sampaikan atau tidak. Saya luruskan bahwa kami berproses dengan benar. Tidak ada administrasi yang bolong. Melalui persidangan, proses pemantauan di lapangan. Kami yakinkan akan terus berproses,” papar Suantara, dikutip dari detikBali, Kamis (30/10).

Ia menambahkan, proyek ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bina Nusa Properti, investor China, serta masyarakat Banjar Adat Karang Dewa yang mewilayahi lokasi proyek.

“Pada awal kami tidak langsung membangun. Dari pertama, kami melakukan sondir (metode pengujian lapangan). Ada konsultan, ada lembaga yang independen yang melakukan cross check terhadap teknisi daripada kandungan mineral dan kekuatan tanah tersebut. Setelah dilakukan analisis dan dikeluarkan keputusan, bahwa tanah ini layak dibangun lift,” ujarnya.

Menurut Suantara, proyek lift kaca ini juga telah disesuaikan dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023, serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support