BADUNG – Pemerintah Provinsi Bali akhirnya mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan wisata ilegal di kawasan tebing Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Senin (21/7/2025). Gubernur Bali, I Wayan Koster, memimpin langsung pembongkaran yang melibatkan ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, serta Linmas.
Bangunan-bangunan tersebut terdiri dari vila, homestay, restoran, dan akomodasi wisata lainnya yang diketahui berdiri tanpa izin resmi di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung. Parahnya lagi, seluruh bangunan itu berada di kawasan zona hijau yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan.
“Total ada 48 bangunan yang dibongkar, semua ilegal dan tidak punya izin. Bahkan ada indikasi kepemilikan oleh warga asing yang kini masih dalam proses penelusuran,” tegas Gubernur Koster di sela-sela pembongkaran.
Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan setelah pemerintah melalui proses panjang, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga keluarnya rekomendasi resmi dari DPRD Provinsi Bali. Koster menegaskan, penegakan aturan tata ruang tidak bisa ditawar, apalagi jika menyangkut penggunaan lahan milik negara oleh pihak swasta secara ilegal.
Sempat terjadi penolakan dari para pekerja yang menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut. Mereka membawa spanduk protes dan meneriakkan penolakan terhadap pembongkaran. Namun, Koster memastikan bahwa pemerintah tetap memikirkan dampak sosialnya, terutama bagi para pekerja lokal, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum.
“Kami tetap melindungi masyarakat. Tapi kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka kita justru mendidik rakyat untuk melanggar,” ujar Gubernur Koster.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Provinsi Bali tengah membentuk Tim Audit dan Investigasi Perizinan untuk menyisir seluruh usaha pariwisata di Bali. Tim ini bertugas meneliti legalitas setiap bangunan, khususnya yang berdiri di kawasan rawan pelanggaran seperti zona hijau dan sempadan pantai.
“Kita sedang bersih-bersih Bali. Ini bukan hanya tentang bangunan, tapi tentang tata ruang, hukum, dan marwah Bali sebagai daerah yang berbudaya dan berdaulat,” tandasnya.
Langkah tegas ini menjadi penanda bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak akan lagi mentolerir pelanggaran hukum, terutama dalam sektor pariwisata. Penataan ulang wilayah-wilayah strategis wisata menjadi prioritas, sejalan dengan visi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali melalui prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali.






.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar