Badung
Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan langkah tegas dalam penertiban tata ruang di Pulau Dewata. Dipimpin oleh Sekretaris Pansus I Dewa Rai, S.H., M.H., bersama Ketua Pansus Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., tim turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi di kawasan Perumahan Asri Jimbaran Permai, Badung, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Pansus menemukan delapan bangunan mewah milik PT Bali Siki yang berdiri di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai—area hijau yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, bangunan-bangunan tersebut telah berdiri sejak tahun 2012, tanpa izin resmi yang sesuai dengan tata ruang dan peraturan lingkungan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pihak pengembang untuk membongkar seluruh bangunan ilegal dalam waktu dua minggu sejak temuan diumumkan. Apabila batas waktu tersebut terlewati, Pansus akan merekomendasikan pembongkaran paksa oleh Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
“Kami tidak akan memberi ruang kompromi untuk pelanggaran seperti ini. Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan dan tata ruang Bali,” tegas Made Supartha.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari agenda besar penertiban tata ruang se-Bali yang digencarkan DPRD Provinsi Bali untuk menata kembali kawasan yang disalahgunakan dan memastikan seluruh pembangunan di Pulau Dewata berjalan sesuai prinsip berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.








0 comments:
Posting Komentar