Denpasar (aspirasibali.my.id)
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen transformasi tata kelola sampah melalui penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung pada 1 Maret 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, dengan Gubernur Bali Wayan Koster serta kepala daerah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025), digelar untuk memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi penutupan total TPA Suwung sekaligus menyusun langkah teknis penanganan sampah ke depan.
Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan bagian dari langkah transformasi pengelolaan sampah, bukan bentuk kelalaian pemerintah. Menurutnya, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berlandaskan perubahan budaya.
“Penanganan sampah di Bali tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Bali adalah destinasi pariwisata dunia, kita harus membangun kultur baru dalam mengelola sampah agar memiliki fondasi yang kuat,” tegas Menteri Hanif.
Dalam masa transisi menuju proyek Waste to Energy (WtE) yang diproyeksikan berjalan dalam dua tahun ke depan, Menteri LH menekankan bahwa optimalisasi pengelolaan sampah di hulu menjadi keharusan. Penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta penerapan Teba Modern dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan volume residu.
Residu sampah yang masih tersisa nantinya akan dialihkan sementara ke TPA Bangli dengan pengelolaan yang ketat dan terbatas. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pula bahwa TPA Bangli yang berlokasi di Desa Landih akan direvitalisasi dan ditingkatkan fasilitasnya agar dapat menampung residu secara legal melalui kerja sama antar-daerah.
Sejumlah poin penting menjadi hasil kesepakatan bersama, di antaranya penetapan tenggat waktu penutupan TPA Suwung yang bersifat final tanpa penundaan, yakni per 1 Maret 2026. Selain itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah-langkah teknis dalam kurun waktu dua bulan ke depan agar solusi penanganan sampah sudah siap saat penutupan dilakukan.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah tetap pada pengelolaan sampah dari sumbernya. Ia memastikan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung menjadi garda terdepan dalam optimalisasi penanganan di hulu guna menjaga kebersihan dan kenyamanan Bali.
Dengan langkah terstruktur dan kolaborasi lintas daerah serta dukungan pemerintah pusat, transformasi tata kelola sampah di Bali diharapkan mampu mewujudkan sistem pengelolaan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia.







0 comments:
Posting Komentar