Denpasar (aspirasibali.my.id)
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin, 2 Februari 2026. Sidak ini digelar menyusul dugaan pengambilan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Dalam kunjungan tersebut, Pansus TRAP melibatkan Satpol PP Provinsi Bali dan Kota Denpasar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar. Rombongan diterima langsung oleh Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen. Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.
Pansus menyoroti proses perubahan fungsi kawasan yang disebut terjadi sekitar 1994–1995, setelah adanya permohonan dari BTID untuk mengubah fungsi lahan seluas kurang lebih 82,14 hektare. Selain aspek tata ruang, Supartha juga menekankan dampak ekologis dari alih fungsi mangrove, mengingat ekosistem tersebut memiliki kemampuan menyerap karbon hingga hampir 400 ton per hektare.
Tak hanya isu lingkungan, Pansus juga menerima laporan mengenai lahan sekitar 2,19 hektare di wilayah utara yang merupakan tanah okupasi milik masyarakat. Di kawasan itu terdapat pura dan tempat ibadah, termasuk Pura Sakenan. Pansus menegaskan ruang hidup masyarakat adat, nelayan, serta aktivitas keagamaan tidak boleh dibatasi. Akses melaut, kegiatan ibadah, dan ruang gerak warga harus tetap terbuka, serta pengembangan KEK tidak boleh semata-mata berorientasi komersial.
Ke depan, Pansus TRAP akan menelusuri skema kompensasi atas alih fungsi mangrove, termasuk rencana lokasi pengganti di Jembrana dan Karangasem. Mereka juga akan memastikan seluruh proses tersebut telah disosialisasikan secara transparan kepada publik.
