Ruang Ekspresi dari Bali

Jumat, 19 Desember 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Jatiluwih Bukan Sekadar Destinasi, tapi Amanat Peradaban Dunia

Foto: Keseriusan Pansus TRAP DPRD Bali dalam menjaga marwah tata ruang dan warisan budaya Bali kembali ditunjukkan melalui kajian komprehensif Kawasan Jatiluwih.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Keseriusan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam menjaga marwah tata ruang dan warisan budaya Bali kembali ditunjukkan melalui kajian komprehensif Kawasan Jatiluwih. Dengan pendekatan filosofis, historis, hingga hukum internasional, Pansus TRAP menegaskan bahwa Jatiluwih bukan sekadar destinasi wisata unggulan, melainkan amanat peradaban dunia yang wajib dijaga negara tanpa kompromi.

Dalam kajian mendalamnya, Pansus TRAP DPRD Bali memotret Kawasan Jatiluwih sebagai lanskap budaya hidup yang merepresentasikan hubungan harmonis manusia, alam, dan spiritualitas masyarakat agraris Bali. Sistem irigasi tradisional Subak yang terintegrasi di kawasan ini bukan hanya berfungsi teknis, tetapi juga berperan sebagai institusi sosial, religius, dan ekologis yang mengatur kehidupan petani secara kolektif.

Keberlanjutan sistem Subak di Jatiluwih mencerminkan praktik budaya yang masih dijalankan, dijaga, dan diwariskan lintas generasi. Inilah yang kemudian menjadi dasar kuat pengakuan UNESCO terhadap Jatiluwih sebagai bagian dari Warisan Budaya Dunia (WBD), bukan karena keindahan visual semata, melainkan karena nilai filosofis Tri Hita Karana yang menjadi jantung pengelolaan sistem irigasi tradisional Bali.

Pansus TRAP menegaskan, penetapan Jatiluwih sebagai WBD merupakan hasil perjuangan panjang negara. Sejak diusulkan pada 2003 dan masuk dalam nomination list UNESCO pada 2004, sistem irigasi tradisional Subak Bali akhirnya diakui secara resmi pada 29 Juni 2012 dalam Sidang ke-36 Komite Warisan Dunia UNESCO di Saint Petersburg, Rusia. Pengakuan tersebut tercantum dalam lanskap budaya “The Cultural Landscape of Bali Province: The Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy”.

Secara fisik, Subak Jatiluwih awalnya memiliki luas sawah teririgasi sekitar 303 hektare, namun kondisi eksisting kini berkurang menjadi sekitar 270 hektare. Kawasan ini terbagi ke dalam tujuh sub subak atau tempek, dengan panjang saluran irigasi mencapai 33.383 meter yang bersumber dari mata air, air terjun, serta sungai-sungai utama seperti Yeh Ho, Yeh Baat, Munduk Abangan, dan Yeh Pusut.

Menurut Pansus TRAP, status WBD melekatkan tanggung jawab hukum dan moral yang tidak ringan bagi negara. WBD bukan sekadar pengakuan simbolik, melainkan rezim perlindungan global yang menuntut pengelolaan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat adat sebagai subjek utama pelestarian.

Pansus TRAP menegaskan bahwa kegagalan mempertahankan status WBD Jatiluwih bukan hanya berdampak pada reputasi internasional Indonesia, tetapi juga mencerminkan runtuhnya legitimasi moral dan hukum negara dalam melindungi warisan budaya umat manusia.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support