Ruang Ekspresi dari Bali

Jumat, 19 Desember 2025

Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Pelanggaran Berlapis di Jatiluwih, Ancam Status Warisan Dunia

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali kembali membongkar persoalan mendasar tata ruang di Kawasan Jatiluwih.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Ketelitian dan ketegasan Pansus TRAP DPRD Bali kembali membongkar persoalan mendasar tata ruang di Kawasan Jatiluwih. Melalui kajian hukum dan tata kelola yang menyeluruh, Pansus TRAP mengungkap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak hanya melanggar regulasi daerah, tetapi juga mengancam komitmen internasional Indonesia terhadap UNESCO.

Pansus TRAP menegaskan bahwa perlindungan Kawasan Jatiluwih memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis. Sejak Perda Provinsi Bali Nomor 02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi Daerah, Subak telah diakui sebagai sistem irigasi tradisional dengan fungsi teknis, sosial, dan religius yang wajib dilindungi negara.

Perlindungan ini diperkuat melalui kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang menetapkan persawahan Jatiluwih sebagai lahan sawah abadi. Kebijakan tersebut secara tegas membatasi alih fungsi lahan dan menempatkan sawah Subak sebagai ruang produksi pangan sekaligus ruang budaya strategis jangka panjang.

Selain itu, dalam RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan, Jatiluwih diklasifikasikan sebagai kawasan lindung, kawasan pertanian, dan bagian dari lanskap budaya strategis. Dengan kerangka regulasi tersebut, setiap kebijakan perizinan dan pengembangan pariwisata seharusnya tunduk pada prinsip perlindungan Subak dan keutuhan lanskap budaya.

Namun, Pansus TRAP menemukan realitas berbeda di lapangan. Pendirian bangunan permanen di atas lahan sawah abadi, serta upaya mengaburkan delimitasi kawasan inti dan zona penyangga, menunjukkan lemahnya konsistensi penegakan hukum. Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran berlapis terhadap berbagai rezim hukum.

Pelanggaran tersebut mencakup pelanggaran terhadap RTRW, pelanggaran kebijakan perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga pelanggaran komitmen internasional Indonesia untuk melindungi nilai universal luar biasa (OUV) lanskap budaya Subak.

Pansus TRAP menegaskan bahwa setiap pembangunan permanen yang mengubah lanskap, merusak keaslian dan integritas kawasan, berpotensi menurunkan reputasi Jatiluwih di mata dunia internasional dan mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan kewajibannya sebagai penjaga warisan budaya umat manusia.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support