Foto: Praktisi Hukum, Adv. I Wayan Sumardika, SH., CLA.
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Munculnya organisasi kemasyarakatan (ormas) dari luar Bali yang menyatakan komitmen untuk ikut menjaga keamanan Pulau Dewata mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Di satu sisi, pembentukan ormas merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun di sisi lain keberadaannya dinilai perlu dicermati agar tidak memunculkan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat Bali yang selama ini hidup dalam keberagaman.
Praktisi Hukum, Adv. I Wayan Sumardika, SH., CLA, mengatakan secara hukum setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurutnya, sepanjang memenuhi syarat administrasi seperti memiliki kepengurusan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), terdaftar pada instansi terkait, memiliki sekretariat yang jelas serta program kerja yang terukur, maka keberadaan sebuah ormas harus diizinkan secara hukum.
Namun demikian, Sumardika menilai persoalannya menjadi berbeda ketika sekelompok masyarakat dari luar daerah membentuk organisasi dengan alasan menjaga keamanan Bali.
"Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika sebuah kelompok masyarakat dari luar daerah berkumpul dan membentuk organisasi dengan alasan menjaga keamanan Bali. Secara umum, banyak pihak berpendapat bahwa keberadaan ormas semacam itu sebenarnya tidak diperlukan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan organisasi berdasarkan identitas daerah asal berpotensi menciptakan pengkotakan-pengkotakan di tengah masyarakat. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan persepsi bahwa organisasi tersebut sedang mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan konflik atau persoalan tertentu di Bali.
Meski tidak melanggar hukum, Sumardika mengingatkan agar organisasi semacam itu tidak berkembang menjadi alat yang mengatasnamakan kelompok daerah tertentu ketika terjadi persoalan di Bali.
"Secara hukum, tentu tidak ada yang salah karena mereka memiliki hak untuk berorganisasi. Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai organisasi tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk mengatasnamakan kelompok daerah tertentu ketika terjadi persoalan di Bali. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan gesekan sosial," katanya.
Menurut dia, apabila niatnya benar-benar untuk menjaga Bali, maka yang paling penting adalah menaati aturan yang berlaku dan menghormati adat istiadat setempat. Ia menegaskan masyarakat Bali tidak pernah memaksa pendatang untuk mengikuti adat dan budaya Bali, melainkan hanya mengharapkan adanya sikap saling menghormati.
"Jika niatnya memang baik untuk menjaga Bali, maka seharusnya cukup mengikuti aturan yang berlaku di Bali. Masyarakat Bali tidak pernah memaksakan orang dari luar daerah untuk mengikuti adat dan budayanya. Yang diharapkan hanyalah sikap saling menghormati," tegasnya.
Di sisi lain, Sumardika menilai pemerintah tetap harus menghormati hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Namun pemerintah juga perlu mencermati tujuan serta aktivitas organisasi yang dibentuk agar tidak berkembang menjadi sarana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
Ia juga memandang klaim bahwa ormas dari luar Bali dibentuk untuk menjaga keamanan Bali perlu disikapi secara kritis. Berdasarkan pengalaman menangani berbagai perkara, ia melihat adanya kecenderungan bahwa pembentukan kelompok berdasarkan identitas tertentu berpotensi menjadi sarana menghimpun kekuatan kelompok.
"Saya pribadi memandang klaim bahwa ormas dari luar Bali dibentuk untuk menjaga keamanan Bali perlu disikapi secara kritis. Sebab, berdasarkan pengalaman menangani berbagai kasus kekerasan, saya melihat ada kecenderungan bahwa pembentukan kelompok-kelompok semacam itu justru berpotensi menjadi sarana untuk menghimpun kekuatan berdasarkan identitas tertentu," ungkapnya.
Karena itu, ia menilai yang jauh lebih penting adalah membangun kesadaran untuk menghormati aturan, menjaga ketertiban, serta memperkuat semangat kebersamaan di tengah masyarakat Bali yang majemuk.
"Oleh karena itu, apabila seseorang datang ke Bali dengan niat baik untuk hidup, bekerja, maupun berkontribusi, maka yang paling penting adalah mengikuti aturan yang berlaku, menghormati adat istiadat setempat, dan tidak membuat persoalan. Dengan cara itu, kehidupan bermasyarakat akan berjalan dengan aman dan harmonis," pungkasnya.
