Denpasar (aspirasibali.my.id)
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan sinergi konsultan pajak dalam mendukung peningkatan penerimaan negara serta memperkuat kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 AKP2I yang digelar di Hotel Prama Sanur, Denpasar, Kamis (15/10/2026), dengan tema “Harmoni 11 Tahun AKP2I: Menguatkan Peran Profesi Konsultan Pajak untuk Mendukung Pajak Bertumbuh, Indonesia Tangguh”.
Ketua Umum AKP2I, Dr. Suherman Saleh, MSc, Ak, CA, mengatakan dinamika perpajakan yang terus berkembang menuntut seluruh pihak untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Menurut dia, perubahan undang-undang dan peraturan perpajakan diperlukan untuk memperbaiki berbagai persoalan dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku.
“Pada dasarnya, undang-undang dibuat untuk mengatur keadilan. Namun, dalam pelaksanaannya, prinsip keadilan itu kerap dilanggar. Oleh karena itu, berbagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan harus diperbaiki, siapa pun yang melakukannya, baik pemerintah, wajib pajak, maupun pihak lainnya, termasuk asosiasi konsultan pajak dan para konsultan pajak itu sendiri,” kata Suherman.
Ia menjelaskan, konsultan pajak memiliki tiga tugas utama, yakni melaksanakan undang-undang, membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, serta menjaga profesi agar tetap bermartabat. Dalam menjalankan tugas tersebut, konsultan pajak perlu membangun kemitraan yang baik dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kementerian Keuangan.
Menurut Suherman, konsultan pajak juga berperan memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak yang tidak memiliki cukup waktu untuk mempelajari seluruh ketentuan perpajakan. Dengan dukungan tenaga profesional, wajib pajak diharapkan dapat berfokus menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.
“Biarkan wajib pajak berfokus mencari penghasilan dan mengembangkan usahanya. Sementara itu, kita sebagai konsultan pajak harus menguasai peraturan perundang-undangan dengan baik,” ujarnya.
Suherman menambahkan, integritas profesi harus dijaga melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, peningkatan kualitas pelayanan, dan penguatan persatuan di antara para konsultan pajak. Ia juga mengajak seluruh anggota asosiasi untuk membangun hubungan yang baik dengan petugas pajak serta berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan, S.T., M.A., menekankan pentingnya kepercayaan antara otoritas pajak, konsultan pajak, dan wajib pajak dalam membangun sistem perpajakan yang sehat. Menurut dia, kepercayaan menjadi landasan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga iklim yang kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kepercayaan atau trust di antara ketiga pihak, termasuk AKP2I, merupakan hal yang sangat penting. Tanpa adanya kepercayaan, saya tidak yakin sistem perpajakan Indonesia dapat dibangun dengan baik,” kata Darmawan.
Ia menilai konsultan pajak memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas perpajakan, terutama di tengah perkembangan sistem administrasi dan meningkatnya kebutuhan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan. Karena itu, profesionalisme, kompetensi, dan etika konsultan pajak perlu terus diperkuat.
Darmawan menjelaskan, DJP tetap menjalankan fungsi edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum, sekaligus mengembangkan pelayanan perpajakan secara digital. Ia juga menekankan bahwa peningkatan penerimaan pajak harus berjalan beriringan dengan pelayanan yang baik, kepatuhan wajib pajak, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Terkait munculnya ajakan di sejumlah ruang publik dan media sosial untuk berhenti membayar pajak, Darmawan mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat persoalan atau ketidakpuasan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang benar.
Dari sisi pemerintah daerah, Gubernur Bali Wayan Koster melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, SE, M.Si, menyampaikan bahwa profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurut Koster, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan, termasuk untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan berbagai program yang manfaatnya dirasakan masyarakat. Karena itu, konsultan pajak diharapkan membantu wajib pajak memahami ketentuan perpajakan dan memenuhi kewajibannya secara benar.
Bagi Bali, sinergi pemerintah, dunia usaha, dan profesi pendukung kegiatan ekonomi diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebagai daerah dengan aktivitas pariwisata, perdagangan, investasi, dan keuangan yang dinamis, Bali membutuhkan iklim usaha yang sehat, kepastian regulasi, serta tata kelola keuangan yang profesional.
Koster berharap AKP2I turut memperluas edukasi perpajakan, meningkatkan kompetensi anggotanya, dan mendorong kepatuhan pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Transformasi digital administrasi perpajakan, menurut dia, juga perlu diimbangi peningkatan literasi, pendampingan profesional, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan regulasi.
“Dengan demikian, kepatuhan perpajakan dapat tumbuh melalui pemahaman dan kesadaran, bukan semata-mata karena kewajiban,” demikian pesan Koster dalam sambutannya.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pembina AKP2I Bali Nusra, Adv. Ida Bagus Kiana, S.H., MAP., C.Med., berharap AKP2I di Bali dapat berperan aktif membantu pemerintah, khususnya Kanwil DJP Bali, dalam meningkatkan penerimaan pajak dan memberikan pendampingan kepada wajib pajak.
Ia memandang profesi konsultan pajak memiliki kemiripan dengan profesi advokat karena sama-sama memberikan pendampingan profesional kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya. Dalam konteks perpajakan, pendampingan tersebut diperlukan agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya serta dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, sesuai dengan peran konsultan pajak, profesi ini dapat membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, khususnya di Bali. Peran konsultan pajak sangat besar dalam mendukung pembangunan bangsa,” kata Ida Bagus Kiana.
Ida Bagus Kiana juga menekankan pentingnya pendekatan yang tepat dalam menyelesaikan persoalan perpajakan di masyarakat. Menurut dia, peningkatan pemahaman mengenai tugas, peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak diperlukan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan dengan baik.
Perayaan HUT ke-11 AKP2I juga diisi dengan pelantikan dan pengukuhan pengurus baru Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) periode 2026–2031, yang ditandai dengan penyerahan bendera pataka. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng, penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara AKP2I dengan Universitas Hindu Indonesia dan Universitas Triatma Mulya, serta peluncuran buku karya Suherman Saleh yang mengisahkan perjalanan AKP2I.
Suherman menjelaskan, peringatan ulang tahun AKP2I juga menjadi momentum untuk menyelenggarakan rapat kerja nasional (Rakernas) guna membahas program kerja tahunan serta melakukan pembaruan kepengurusan sesuai kebutuhan organisasi. Ia menyebut AKP2I menghitung usia organisasi berdasarkan tanggal 21 September, yakni tanggal pengesahan oleh Menteri Keuangan, bukan berdasarkan tanggal pendirian yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Melalui peringatan tersebut, AKP2I mendorong penguatan organisasi dan kesinambungan kepengurusan di tingkat daerah maupun cabang, sekaligus memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan perpajakan melalui semangat “Bersinergi, Kuatkan Pajak Negeri”.



