Foto: Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, Tutik Kusuma Wardhani.
Jakarta (aspirasibali.my.id)
Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, Tutik Kusuma Wardhani, mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperluas sasaran program pemagangan nasional hingga menyentuh sektor informal, khususnya sektor pertanian dan perdagangan yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Selain itu, ia juga meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi kompetensi guna mencegah praktik penyalahgunaan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Hal tersebut disampaikan Tutik dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan RI dan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Senin (6/7/2026). Rapat membahas perluasan sasaran skema pemagangan nasional bagi alumni SMK/SLTA, evaluasi sertifikasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), serta evaluasi sertifikasi kompetensi tenaga kerja nasional.
Dalam rapat tersebut, Tutik menilai pemaparan Kementerian Ketenagakerjaan masih berorientasi pada pengembangan program pemagangan di sektor formal. Padahal, menurutnya, sektor informal justru memiliki kontribusi besar dalam menyerap angkatan kerja dan perlu mendapat perhatian yang sama dalam kebijakan ketenagakerjaan.
"Saya ingin menyampaikan kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaan bahwa paparan yang disampaikan tadi masih berfokus pada sektor formal, khususnya program pemagangan di sektor formal. Padahal, kita mengetahui bahwa terdapat dua sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah sangat besar, yaitu sektor pertanian dan sektor perdagangan, yang dapat dikategorikan sebagai sektor informal," ujar Tutik.
Ia mempertanyakan mengapa pemerintah belum memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kedua sektor tersebut melalui program-program yang mampu mendorong generasi muda menciptakan lapangan kerja secara mandiri.
"Yang ingin saya tanyakan, mengapa Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan perhatian yang sama seriusnya terhadap kedua sektor tersebut? Mengapa tidak didorong program-program yang dapat meningkatkan minat generasi muda untuk menciptakan lapangan kerja secara mandiri dan lebih terstruktur?" katanya.
Menurut Tutik, langkah tersebut menjadi semakin penting mengingat pertumbuhan angkatan kerja setiap tahun masih jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah lowongan pekerjaan yang tersedia.
"Apalagi, kita mengetahui bahwa jumlah lowongan kerja yang tersedia masih tertinggal sangat jauh dibandingkan dengan pertumbuhan angkatan kerja," tambahnya.
Selain menyoroti program pemagangan, legislator Fraksi Partai Demokrat itu juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Ia mengingatkan agar proses sertifikasi tidak hanya menjadi formalitas administrasi, melainkan benar-benar mencerminkan kemampuan dan kompetensi peserta.
"Kemudian yang kedua, untuk Bapak Ketua BNSP, terkait sertifikasi kompetensi, saya berharap proses ini benar-benar diawasi secara ketat. Jangan sampai sertifikasi hanya bersifat administratif semata. Uji kompetensi harus dilaksanakan secara ketat oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terakreditasi, dengan pengawasan langsung dari BNSP untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik," tegasnya.
Tutik juga menyoroti masih adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan sertifikasi, termasuk kemungkinan manipulasi data maupun penerbitan sertifikat kompetensi yang tidak melalui prosedur yang semestinya.
"Karena kita mengetahui bahwa di Indonesia masih ada potensi terjadinya manipulasi data. Misalnya, apabila terdapat LSP yang dengan mudah menerbitkan sertifikat kompetensi tanpa melalui proses yang semestinya. Terus terang, kondisi seperti ini dapat terjadi apabila aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah tidak diawasi secara ketat," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta BNSP memperkuat sistem pengawasan sekaligus memberikan sanksi tegas kepada LSP yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Oleh karena itu, kami mendorong agar seluruh mekanisme ini diperbaiki. BNSP juga harus berani bertindak tegas dengan mencabut izin LSP yang terbukti melakukan kecurangan (fraud). Yang paling penting adalah memperkuat pengawasan terhadap seluruh LSP agar kredibilitas sertifikasi kompetensi tetap terjaga," pungkas Tutik.
Melalui berbagai masukan tersebut, Komisi IX DPR RI berharap program pemagangan nasional maupun sistem sertifikasi kompetensi dapat semakin berkualitas, menjangkau lebih banyak sektor penyerap tenaga kerja, serta mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar kerja nasional maupun internasional.
