Foto: Praktisi Hukum Adv. I Wayan Sumardika, S.H., CLA
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD, terduga pelaku pencurian ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 itu kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan peringatan mengenai bahaya tindakan main hakim sendiri yang justru dapat berujung pada tindak pidana baru.
Menanggapi kasus tersebut, Praktisi Hukum Adv. I Wayan Sumardika, S.H., CLA menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan masyarakat telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengambil alih proses penegakan hukum dengan cara melakukan kekerasan terhadap seseorang.
"Pada dasarnya, setiap tindakan masyarakat di negara ini sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ada undang-undang, peraturan daerah, dan berbagai ketentuan lainnya yang menjadi batas dalam setiap tindakan yang dilakukan warga negara," ujarnya.
Menurut Sumardika, negara juga telah menempatkan aparat keamanan di setiap desa, seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa, yang memiliki tugas memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengantisipasi tindak pidana yang kerap terjadi di suatu wilayah.
"Selain itu, di setiap desa juga telah ditempatkan aparat negara, seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Penempatan mereka bertujuan untuk mengetahui kondisi dan situasi yang terjadi di desa, termasuk apabila sering terjadi tindak pidana seperti pencurian," katanya.
Ia menilai apabila suatu wilayah, termasuk Baturiti, memang sering mengalami kasus pencurian, maka aparat penegak hukum perlu meningkatkan langkah-langkah pencegahan melalui patroli, pemetaan daerah rawan, serta pembinaan hukum kepada masyarakat.
"Kalau memang di wilayah Baturiti sering terjadi pencurian, seharusnya aparat penegak hukum lebih tanggap. Mereka perlu lebih sering memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun para tokoh desa. Patroli juga harus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sasaran tindak pidana. Objek-objek yang rawan pencurian seharusnya sudah dipetakan sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan lebih awal," jelasnya.
Sumardika mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut dari berbagai informasi yang beredar di media sosial. Berdasarkan informasi yang diterimanya, di wilayah tersebut telah berulang kali terjadi kasus pencurian, sehingga memicu kemarahan warga hingga berujung pada aksi pengeroyokan.
"Dari informasi yang saya baca di media sosial, darah tersebut telah beberapa kali terjadi pencurian sehingga memicu kemarahan masyarakat dan berujung pada tindakan main hakim sendiri," ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan. Menurutnya, dalam hukum pidana, tindakan main hakim sendiri merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
"Dalam hukum pidana, tindakan main hakim sendiri seperti ini termasuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ada kekerasan yang mengakibatkan luka biasa, luka berat, hingga menyebabkan kematian. Dahulu ketentuan ini diatur dalam Pasal 170 KUHP, sedangkan dalam KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuannya terdapat dalam Pasal 262," paparnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan status sebagai korban tindak pidana sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang justru melanggar hukum.
"Namun yang harus dipahami adalah, jangan sampai seseorang menggunakan alasan sebagai korban untuk membenarkan tindakan yang justru melanggar hukum. Misalnya, karena menjadi korban pencurian lalu merasa berhak melakukan apa saja terhadap pelaku. Hal itu tidak dibenarkan karena semua sudah diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Lebih lanjut, Sumardika menjelaskan bahwa hukum tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Namun tindakan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan segera diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Apabila pelaku tertangkap tangan, masyarakat dapat menangkap, mengamankan, atau melumpuhkannya jika memang membahayakan. Setelah itu segera hubungi aparat kepolisian atau serahkan pelaku kepada pihak yang berwenang. Tidak boleh bertindak di luar batas hukum hanya karena diliputi emosi," ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan yang didorong oleh emosi justru berpotensi menyeret pelaku pengeroyokan ke ranah pidana.
"Justru tindakan yang didorong emosi itulah yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelaku pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama. Jadi, alasan emosi tidak dapat dijadikan pembenaran," katanya.
Menurut Sumardika, langkah yang benar ketika menghadapi pelaku pencurian adalah menangkap dan mengamankannya, bukan menghakimi hingga menyebabkan kematian.
"Tindakan yang benar adalah apabila pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian, masyarakat dapat bersama-sama menangkap dan mengamankannya, lalu menyerahkannya kepada polisi. Jika pelaku membawa senjata atau membahayakan keselamatan orang lain, pelaku dapat dilumpuhkan terlebih dahulu. Setelah itu senjatanya diamankan dan pelaku diserahkan kepada aparat. Bukan justru dibunuh. Di situlah letak kesalahan tindakan main hakim sendiri," tandasnya.
Sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, Sumardika mendorong aparat penegak hukum untuk memperkuat pendekatan kepada masyarakat melalui program pembinaan dan penyuluhan hukum, terutama di daerah yang rawan tindak kriminal.
"Karena wilayah tersebut sering terjadi tindak pidana, aparat seharusnya lebih aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat. Polisi memiliki berbagai program pembinaan dan penyuluhan hukum yang seharusnya dimanfaatkan agar masyarakat memahami bahwa tindakan main hakim sendiri memiliki konsekuensi hukum yang serius," pungkasnya.

