Foto: Praktisi Hukum, Ida Bagus Kiana, S.H., MAP
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Langkah Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi lahan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ilegal hingga dugaan perusakan lingkungan mangrove di kawasan Serangan memunculkan berbagai tanggapan. Selain mendorong penegakan hukum, muncul pula kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekonomi apabila proyek-proyek strategis di kawasan tersebut dihentikan.
Advokat sekaligus Praktisi Hukum, Ida Bagus Kiana, S.H.,MAP., menilai setiap dugaan pelanggaran hukum memang wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi semata karena terdapat dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan rencana pembangunan ekonomi Bali ke depan.
Sebelumnya, ARUKKI resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan PT BTID, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali pada Rabu (13/5). Laporan serupa juga telah lebih dahulu disampaikan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK pada Senin (11/5).
Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi lahan, penerbitan SHGB ilegal di kawasan mangrove, hingga dugaan suap dalam proses perizinan. Organisasi itu juga menyoroti aktivitas reklamasi dan pembangunan marina di kawasan yang diklaim berada di area ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai.
Selain itu, ARUKKI mengungkap dugaan adanya lahan pengganti fiktif di Karangasem yang disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan sah serta ketidaksesuaian data lahan kompensasi di Jembrana. BPN Provinsi Bali turut dilaporkan atas dugaan malpraktik administrasi pertanahan, termasuk dugaan pemalsuan verifikasi spasial dan penerbitan SHGB pada kawasan yang disebut masih berstatus hutan konservasi mangrove.
Sementara itu, DPMPTSP Provinsi Bali dilaporkan karena diduga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas status lahan yang masih dipersoalkan secara hukum. ARUKKI juga menyoroti dampak lingkungan akibat pembabatan mangrove dan reklamasi di kawasan pesisir Serangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ida Bagus Kiana mengatakan penegakan hukum tetap harus berjalan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun, ia meminta semua pihak juga mempertimbangkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat Bali.
“Nah, kalau kita bicara dari aspek hukum, sudah tentu setiap pelanggaran hukum harus ditindak. Soal prosesnya nanti berhasil atau tidak, itu kita lihat dalam perjalanannya,” ujarnya.
Menurut Ida Bagus Kiana yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Provinsi Bali, terdapat sejumlah rencana strategis yang selama ini dikaitkan dengan pengembangan kawasan tersebut, termasuk pembangunan International Financial Center (IFC) atau pusat keuangan internasional di kawasan ekonomi khusus (KEK) Kura Kura Bali.
“Cuma saya berpendapat, ada dampak yang lebih besar yang bisa ditimbulkan apabila perjuangan ini berhasil sehingga semua yang sudah terjadi atau yang akan terjadi dibatalkan. Contohnya, di situ rencananya ada KEK Keuangan di kawasan tersebut. Selain itu, BTID juga direncanakan menggunakan sekitar lima hingga enam hektare lahan untuk penanggulangan masalah sampah,” katanya.
Ia juga menyinggung kontribusi perusahaan terhadap masyarakat lokal, termasuk perekrutan tenaga kerja dan bantuan untuk desa adat. Menurutnya, aspek manfaat sosial tersebut juga perlu dipertimbangkan dalam melihat persoalan secara menyeluruh.
“Desa adat juga, setahu saya, pernah diberikan bantuan tanah. Waktu saya masih di dewan, saya sempat diundang ke sana dan mengikuti penjelasan mereka. Bahkan ada yang mengoreksi dan menjelaskan apa saja peranan perusahaan kepada masyarakat. Mereka menyampaikan sudah memberikan berbagai bantuan dan hampir 54 persen tenaga kerja yang direkrut berasal dari masyarakat lokal sendiri,” ungkapnya.
Politisi senior yang dikenal vokal ini mengaku khawatir apabila polemik tersebut berujung pada pembatalan seluruh rencana pembangunan yang sedang disiapkan. Menurutnya, Bali membutuhkan sumber ekonomi baru di luar sektor pariwisata.
“Hal-hal seperti ini juga harus dilihat. Kalau memang dampaknya lebih menguntungkan bagi perjuangan kita, ya silakan diperjuangkan. Tetapi kalau dampaknya justru membuat banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan, rencana pengelolaan sampah batal, dan rencana menjadikan kawasan itu sebagai sumber keuangan baru seperti di Dubai juga gagal, ini tentu harus dipelajari juga dampaknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat Bali tidak ingin sepenuhnya bergantung pada sektor pariwisata. Karena itu, berbagai rencana pengembangan ekonomi baru yang disiapkan pemerintah juga perlu menjadi perhatian.
“Kami sebagai masyarakat tentu tidak ingin Bali hanya bergantung pada pariwisata. Kami juga ingin ada sumber-sumber ekonomi baru yang direncanakan pemerintah. Bukan berarti kami tidak mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran. Itu tetap harus berjalan dan kita tunggu prosesnya,” katanya lagi.
Di sisi lain, Ida Bagus Kiana mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia menilai apabila dugaan pelanggaran di kawasan tersebut diproses secara serius, maka pelanggaran lain di Bali juga harus disentuh.
“Pada dasarnya kami sangat mendukung setiap pelanggaran untuk ditindak. Tetapi kalau ini berhasil, maka pelanggaran-pelanggaran lain yang sudah terjadi juga harus disentuh. Misalnya pelanggaran jalur hijau yang jumlahnya banyak, pelanggaran bangunan di sempadan pantai, dan lainnya. Kita harus benar-benar hadir untuk menegakkan aturan demi Bali,” ujarnya.
Ida Bagus Kiana juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik polemik yang berkembang. Meski demikian, ia menegaskan pernyataannya bukan untuk membela pihak manapun.
“Kekhawatiran saya, jangan sampai ada kepentingan lain di balik gerakan ini. Tetapi sekali lagi, dari sisi hukum kami mendukung penegakan hukum. Hanya saja, harus dilihat juga dampak yang lebih besar,” katanya.
Ia mengaku belum yakin persoalan tersebut dapat diselesaikan secara sederhana mengingat adanya dukungan dari tingkat pusat terhadap proyek yang direncanakan.
“Terus terang, kami pribadi belum yakin persoalan ini bisa selesai begitu saja. Karena DPR Pusat juga memberikan dukungan. Itu yang menjadi pertanyaan. Mengapa pejabat dinas berani tidak hadir dalam rapat dengar pendapat? Sebagai orang politik sejak tahun 1970-an, saya bertanya-tanya. Tidak mungkin pimpinan di atas tidak mengetahui proses keluarnya izin itu,” ucapnya.
Menurut Ida Bagus Kiana, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga dampak terhadap masa depan pembangunan Bali.
“Kalau masyarakat umum yang bergerak seperti sekarang, tentu ceritanya berbeda. Tujuan mereka satu, yakni penegakan hukum dan jangan sampai merugikan rakyat Bali. Tetapi saya melihat persoalan ini dari dua sisi. Saya juga mempertimbangkan dampaknya kalau semua rencana itu benar-benar gagal hanya karena prosedur legalitasnya dianggap tidak benar. Kalau memang masyarakat Bali mendukung, ya mari perjuangkan penegakan hukum itu. Saya kira itu poinnya,” tutupnya.
