Foto: Praktisi Hukum, Adv. I Wayan Sumardika, SH., CLA.
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali menjadi sorotan seiring upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mematangkan regulasi tersebut untuk segera disahkan. Di tengah pembahasan yang telah berlangsung hampir dua dekade, Bali dinilai menjadi daerah paling siap sebagai model nasional penerapan perlindungan masyarakat hukum adat karena kuatnya sistem Desa Adat yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Praktisi Hukum, Adv. I Wayan Sumardika, SH., CLA, menilai keberadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sangat mendesak bagi Bali. Menurutnya, hingga saat ini desa adat belum memiliki posisi hukum yang benar-benar kuat karena hanya diakui melalui hukum adat dan peraturan daerah, bukan melalui undang-undang.
“ Selama ini, desa adat di Bali seolah dianaktirikan dan ditempatkan di posisi kedua karena belum memiliki dasar hukum dalam bentuk undang-undang, melainkan hanya diakui melalui hukum adat atau peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan utama terletak pada lemahnya posisi tawar desa adat ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan maupun investasi. Karena itu, menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah penting agar desa adat memiliki legitimasi hukum yang kuat secara konstitusional.
“Persoalannya ada di situ. Karena itu, jika ingin sejajar dan memiliki posisi tawar yang kuat, maka Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat memang harus segera disahkan. Itu urgensinya,” katanya.
Menurut tokoh masyarakat asal Desa Bakas, Klungkung tersebut, selama ini masyarakat adat kerap hanya menjadi objek pembangunan. Berbagai keputusan strategis, termasuk yang berkaitan dengan investasi, lebih banyak ditentukan oleh pemerintah pusat tanpa memberikan ruang yang cukup bagi desa adat untuk menentukan arah pembangunan wilayahnya sendiri.
“Dengan hadirnya undang-undang ini, desa adat memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri arah pembangunan wilayahnya. Selama ini, masyarakat adat hanya menjadi penonton atau objek. Keputusan ada di pusat, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan investor, pada akhirnya hanya bisa diikuti,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa dasar hukum yang kuat, desa adat tidak memiliki kewenangan yang jelas untuk mempertahankan ruang adat, wilayah sakral, maupun aturan tradisional yang telah diwariskan turun-temurun. Karena itu, RUU tersebut diharapkan mampu mengubah posisi masyarakat adat dari sekadar objek menjadi subjek hukum yang memiliki hak menentukan masa depan wilayahnya.
“Desa adat tidak memiliki kewenangan atau hak yang tegas diatur secara konstitusional. Karena itu, dengan adanya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, desa adat tidak lagi hanya menjadi objek, tetapi juga menjadi subjek hukum,” ujarnya.
RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri diketahui telah berproses selama hampir 20 tahun. Lamanya pembahasan disebut tidak lepas dari berbagai kepentingan, termasuk kekhawatiran sebagian pihak bahwa penguatan kewenangan masyarakat adat akan mempersulit investasi.
Namun, Sumardika justru menilai anggapan tersebut tidak tepat. Ia mengatakan, regulasi yang kuat justru akan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi investor sekaligus mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.
“Terlalu banyak intervensi kepentingan investor yang khawatir apabila desa adat diberikan kewenangan setingkat undang-undang, maka proses investasi akan menjadi lebih sulit. Padahal, dengan adanya perlindungan hukum yang kuat bagi desa adat, justru akan tercipta kepastian,” katanya.
Ia mencontohkan, di Bali terdapat banyak kawasan yang memiliki nilai kesucian dan aturan adat tertentu, termasuk radius kawasan pura yang selama ini dijaga melalui awig-awig desa adat. Dalam praktiknya, aturan adat tersebut kerap berbenturan dengan hukum positif yang masih membuka ruang pembangunan di wilayah tertentu.
“Tidak semua wilayah bisa dibangun begitu saja. Misalnya, ada kawasan pura yang menurut hukum adat memiliki aturan radius tertentu. Namun, dalam hukum positif, pembangunan di wilayah tersebut bisa saja diperbolehkan sehingga menimbulkan benturan. Karena itu, keberadaan undang-undang ini dinilai penting agar desa adat memiliki posisi tawar yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sumardika menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan pola pembangunan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Dengan aturan yang jelas sejak awal, investor dinilai dapat memahami batasan serta ketentuan yang berlaku di wilayah adat sehingga risiko konflik sosial dapat ditekan.
“Keberadaan undang-undang ini sebenarnya tidak merugikan investor. Justru sebaliknya, memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih nyaman bagi investor. Sebab, ketika masyarakat adat berada dalam posisi lemah sementara tradisi dan adat mereka dilanggar, maka akan muncul benturan sosial. Dengan aturan yang jelas sejak awal, investor pun tinggal mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga konflik dapat diminimalkan,” katanya.
Menurutnya, desa adat juga memiliki kepentingan besar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya Bali dari praktik pembangunan yang tidak terkendali. Ia mengingatkan, kerusakan lingkungan akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan adat dan budaya Bali di masa depan.
“Selain itu, desa adat juga tidak ingin ada investor nakal yang merusak alam dan lingkungan adat. Jika lingkungan rusak, maka adat dan budaya Bali juga akan sulit dipertahankan. Dalam jangka panjang, desa adat dikhawatirkan hanya tinggal menunggu waktu untuk bubar apabila tidak ada perlindungan yang kuat,” ujar Sumardika.
RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan pengakuan resmi terhadap tanah ulayat, wilayah adat, serta sistem hukum tradisional masyarakat adat di Bali. Regulasi tersebut juga dinilai penting untuk memperkuat keberadaan awig-awig sebagai pedoman hidup masyarakat sekaligus memastikan desa adat memiliki peran aktif dalam menentukan arah pembangunan yang selaras dengan budaya dan kelestarian lingkungan Bali.
