Foto: Praktisi Hukum, Adv. I Wayan Sumardika, SH., CLA.
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi Bali di tengah persoalan lemahnya perlindungan hukum terhadap tanah adat dan desa adat. Salah satu sorotan utama muncul dari aturan agraria yang dinilai belum sepenuhnya memberikan hak kepemilikan tanah kepada desa adat di Bali.
Praktisi Hukum, Adv. I Wayan Sumardika, mengkritik regulasi agraria yang saat ini hanya memperbolehkan desa adat memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan, bukan hak kepemilikan penuh atas tanah adat atau tanah ulayat.
“Salah satu contoh urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat adalah adanya Peraturan Menteri Agraria yang melarang tanah adat disertifikatkan atas nama desa adat. Saat ini, desa adat hanya diperbolehkan memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan. Artinya, tanah tersebut bukan benar-benar milik desa adat. Jika ingin dimiliki secara penuh, sertifikatnya harus atas nama pribadi,” ujarnya.
Menurut Sumardika, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keberlangsungan desa adat di Bali. Ia menilai lemahnya posisi hukum desa adat membuka peluang bagi pihak luar maupun investor untuk menguasai wilayah adat dalam skala besar.
“Persoalan ini dianggap berbahaya. Sebab, apabila ada investor yang ingin menguasai wilayah adat dalam skala besar, misalnya hingga 100 hektare, desa adat bisa tergusur karena tanah tersebut bukan secara sah atas nama desa adat. Dengan disahkannya undang-undang nanti, maka aturan menteri yang berada di bawah undang-undang otomatis akan gugur. Tanah-tanah adat atau tanah ulayat nantinya bisa disertifikatkan langsung atas nama desa adat sehingga tidak mudah dikuasai pihak luar,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat nantinya akan menjadi dasar hukum penting untuk memberikan pengakuan resmi negara terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat, termasuk kepemilikan tanah ulayat dan wilayah adat yang selama ini hanya diakui melalui hukum adat maupun peraturan daerah.
Menurutnya, desa adat di Bali hingga kini masih berada pada posisi lemah karena belum memiliki kedudukan setara undang-undang. Padahal, hampir seluruh wilayah di Bali memiliki keterkaitan erat dengan desa adat dan sistem awig-awig yang mengatur kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
“Yang sebenarnya dibutuhkan Bali saat ini adalah kepastian hukum, bahwa desa adat di Bali memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Selama ini, desa adat di Bali seolah dianaktirikan dan ditempatkan di posisi kedua karena belum memiliki dasar hukum dalam bentuk undang-undang, melainkan hanya diakui melalui hukum adat atau peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini masyarakat adat hanya menjadi objek pembangunan karena berbagai keputusan strategis, termasuk terkait investasi dan tata ruang, lebih banyak ditentukan oleh pemerintah pusat. Akibatnya, desa adat tidak memiliki posisi tawar yang cukup kuat untuk mempertahankan wilayah adat maupun kawasan sakral.
“Dengan hadirnya undang-undang ini, desa adat memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri arah pembangunan wilayahnya. Selama ini, masyarakat adat hanya menjadi penonton atau objek. Keputusan ada di pusat, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan investor, pada akhirnya hanya bisa diikuti,” katanya.
Sumardika juga menepis anggapan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat akan menghambat investasi. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut justru akan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial dengan masyarakat adat.
Ia mencontohkan, di Bali terdapat banyak kawasan yang memiliki nilai kesucian dan aturan adat tertentu, termasuk radius kawasan pura yang selama ini dijaga melalui awig-awig desa adat. Dalam praktiknya, aturan adat tersebut sering berbenturan dengan hukum positif yang masih membuka ruang pembangunan di kawasan tertentu.
“Tidak semua wilayah bisa dibangun begitu saja. Misalnya, ada kawasan pura yang menurut hukum adat memiliki aturan radius tertentu. Namun, dalam hukum positif, pembangunan di wilayah tersebut bisa saja diperbolehkan sehingga menimbulkan benturan. Karena itu, keberadaan undang-undang ini dinilai penting agar desa adat memiliki posisi tawar yang jelas,” ujarnya.
Selain menyoroti perlindungan tanah adat, Sumardika juga mengkritisi minimnya keberpihakan negara terhadap Bali dalam aspek ekonomi dan penguatan lembaga lokal. Ia menilai Bali selama ini mendapatkan porsi APBN yang kecil dibandingkan daerah lain.
“Ia juga menyoroti persoalan anggaran. Menurutnya, Bali mendapatkan porsi APBN yang terlalu kecil dibandingkan daerah lain. Bahkan, ia menilai ada gerakan sistemik yang melemahkan lembaga-lembaga ekonomi lokal Bali. Salah satu contohnya adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Ia mengaku tidak setuju ketika LPD dibawa ke ranah kasus tindak pidana korupsi, sebab menurutnya dalam persidangan saat itu penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi,” demikian disampaikannya.
RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri diketahui telah dibahas selama hampir 20 tahun. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata terhadap masyarakat adat, memperkuat keberadaan desa adat dan awig-awig, sekaligus menjaga keberlanjutan budaya serta lingkungan Bali di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan.
