Foto: Komite Permodalan dan Investasi Dekopinwil Bali, Ir. Made Durya.
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Komite Permodalan dan Investasi Dekopinwil Bali menegaskan pentingnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kewajiban hukum sekaligus indikator kesehatan koperasi. Seluruh pengurus koperasi diingatkan untuk melaksanakan RAT secara rutin dan tepat waktu guna menjaga transparansi serta kepercayaan anggota.
Komite Permodalan dan Investasi Dekopinwil Bali, Ir. Made Durya, menegaskan bahwa RAT bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan setiap koperasi.
“Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada dasarnya merupakan amanat undang-undang. Dalam regulasi disebutkan bahwa pengurus dan pengawas koperasi wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada anggota sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Semakin sering rapat dilaksanakan tentu semakin baik, namun minimal satu kali dalam setahun RAT harus tetap digelar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RAT menjadi forum tertinggi dalam koperasi yang berfungsi sebagai ruang pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Dalam forum tersebut, pengurus menyampaikan laporan kinerja secara menyeluruh, baik terkait capaian positif maupun berbagai kendala yang dihadapi selama satu tahun buku berjalan.
Selain itu, RAT juga menjadi momentum strategis untuk menyusun dan menyepakati rencana kerja ke depan secara kolektif. Melalui mekanisme ini, arah kebijakan koperasi ditentukan bersama oleh anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi koperasi.
Untuk koperasi primer, pelaksanaan RAT umumnya dibatasi hingga bulan Maret setiap tahunnya. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka akan muncul konsekuensi berupa sanksi moral maupun administratif.
“Hal ini menjadi bagian dari data dan evaluasi yang akan ditindaklanjuti oleh Dekopinwil, Dekopin, serta Dinas Koperasi,” jelasnya.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, akan menjadi indikator penting dalam menilai kondisi koperasi. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan masuk dalam kategori yang perlu mendapatkan pembinaan, arahan, serta perhatian khusus dari instansi terkait.
Ia mengingatkan bahwa apabila RAT tidak dilaksanakan hingga tiga kali berturut-turut, kondisi tersebut dapat mengindikasikan koperasi dalam keadaan tidak sehat. Dalam situasi demikian, Dinas Koperasi bersama Dekopin memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pendampingan agar koperasi yang mengalami kendala dapat kembali pulih dan beroperasi secara normal.
Dekopinwil Bali berharap seluruh pengurus koperasi dapat melaksanakan RAT secara konsisten, bahkan ditargetkan mencapai 100 persen kepatuhan. Dengan pelaksanaan RAT yang tertib dan transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat.
Koperasi pun diharapkan terus menjadi wadah yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas, baik melalui layanan simpan pinjam maupun berbagai kegiatan usaha produktif lainnya.
