Foto: Wakil Ketua Dekopinwil Bali, I Gede Indra Dewa Putra.
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Bali (Dekopinwil Bali) mendorong langkah tegas terhadap koperasi tidak aktif di Bali. Koperasi yang selama bertahun-tahun tidak menjalankan aktivitas dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dinilai lebih baik dibubarkan demi menjaga kesehatan dan citra gerakan koperasi secara keseluruhan.
Wakil Ketua Dekopinwil Bali, I Gede Indra Dewa Putra, mengatakan perhatian serius perlu diberikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi maupun kabupaten/kota terhadap kondisi koperasi di Bali. Berdasarkan data tahun lalu, jumlah koperasi tidak aktif masih tergolong cukup besar, termasuk yang tidak melaksanakan RAT.
“Berdasarkan data tahun lalu, masih terdapat jumlah koperasi tidak aktif yang cukup besar, termasuk koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi melalui pembinaan dan pendampingan,” ujarnya.
Menurutnya, pembinaan harus menjadi langkah awal. Namun apabila setelah dilakukan pendampingan tidak ada perbaikan, maka opsi pembubaran perlu dipertimbangkan.
“Apabila setelah dilakukan pembinaan tetap tidak menunjukkan perbaikan, koperasi yang tidak aktif disarankan untuk dibubarkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, koperasi yang selama tiga tahun berturut-turut tidak aktif, tidak melaksanakan RAT, serta tidak memiliki aktivitas usaha dapat dibekukan terlebih dahulu. Jika kondisi tersebut terus berlanjut lebih dari dua tahun tanpa perubahan, pembubaran dapat dilakukan, baik oleh pemerintah maupun berdasarkan keputusan internal koperasi itu sendiri.
Langkah tegas ini dinilai penting agar koperasi bermasalah tidak menjadi beban dan merusak citra koperasi yang sehat. Di sisi lain, koperasi yang patuh regulasi dan menunjukkan kinerja baik justru harus diberikan apresiasi.
Lebih lanjut, Gede Indra Dewa Putra menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan prinsip dasar yang tidak dapat ditawar. Pelanggaran terhadap aturan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Selain profesionalitas dan kompetensi, tata kelola koperasi juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama di tengah dinamika bisnis, perubahan regulasi, dan persaingan usaha yang terus berkembang.
Ia juga menyoroti pentingnya pelayanan dan komunikasi dengan anggota. Dalam koperasi, anggota memiliki posisi strategis sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Hubungan yang kuat dan komunikasi efektif menjadi pembeda utama koperasi dibandingkan badan usaha lainnya.
Secara umum, kinerja koperasi di Bali menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Total aset koperasi di Bali saat ini tercatat sekitar Rp22 triliun dan terus meningkat. Namun demikian, koperasi yang tidak aktif dan bermasalah tetap harus segera ditangani.
“Jika tidak memungkinkan untuk dibina, pembubaran dinilai sebagai langkah yang tepat agar tidak merusak citra koperasi secara keseluruhan,” pungkasnya.
