Ruang Ekspresi dari Bali

Jumat, 12 Desember 2025

TPA Suwung Tutup Total, IB Kiana: Instruksi Gubernur Sudah Tepat, Namun Bali Terancam "Tsunami Sampah"

Foto: Tokoh masyarakat yang juga pelaku pariwisata, Ida Bagus Kiana.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Rencana penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 memantik kekhawatiran serius dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat Bali, yang juga pelaku pariwisata, Ida Bagus Kiana, menilai kebijakan yang ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster itu berpotensi memunculkan krisis persampahan di tengah meningkatnya kunjungan wisatawan pada puncak musim liburan (high season).

Melalui surat resmi bertanggal 5 Desember 2025, Gubernur Koster menetapkan TPA Suwung tidak lagi menerima pembuangan sampah dari Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung setelah 23 Desember 2025. Dua wilayah tersebut merupakan penyumbang produksi sampah terbesar di Bali, sehingga kebijakan ini menjadi langkah strategis sekaligus mengundang tantangan besar.

Ida Bagus Kiana, yang juga Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait potensi dampak kebijakan tersebut. Menurutnya, Bali bisa menghadapi situasi yang sangat genting jika instruksi penutupan dijalankan tanpa solusi darurat.

“Ini gawat kalau instruksi itu benar-benar dijalankan. Bisa seperti ‘Aceh kedua’, tapi versi sampah, penuh sampah di mana-mana,” ujarnya. 

Ia menyoroti bahwa bulan Desember hingga awal tahun merupakan periode kunjungan wisatawan tertinggi, baik domestik maupun mancanegara. Kondisi sampah yang menumpuk, kata dia, bisa memvalidasi kembali narasi negatif yang pernah disuarakan beberapa LSM internasional bahwa Bali adalah destinasi yang macet dan penuh sampah.

Ia menegaskan bahwa jika sampah meluber di berbagai titik, maka opini negatif tersebut akan terjawab oleh kenyataan di lapangan. “Kalau kondisi ini benar-benar terjadi, maka apa yang mereka sampaikan akan terjawab dengan fakta di lapangan: sampah membludak di Bali,” katanya.

Ida Bagus Kiana memahami bahwa Gubernur Koster sangat berhati-hati dalam menjalankan aturan, termasuk ketentuan sanksi dalam perundang-undangan. 

TPA Suwung selama ini telah menabrak dua regulasi penting, yakni UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua aturan itu memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Namun Ida Bagus Kiana mengingatkan bahwa hukum memberi ruang pengecualian dalam kondisi yang menyangkut kepentingan umum yang lebih luas.

“Dalam undang-undang disebutkan bahwa jika ada kepentingan umum yang bisa mengakibatkan masalah lebih besar, maka undang-undang tersebut bisa dikesampingkan sementara,” ujarnya.

Menurutnya, jika instruksi penutupan tetap digulirkan, publik akan diliputi kekhawatiran mengenai nasib sampah di kota Denpasar. Ia memberi contoh Kabupaten Badung yang menjadi pusat kunjungan wisata: “Pasti para wisatawan akan berbicara, ‘Kok Bali sekarang seperti ini?’”

Ia meminta Gubernur serta seluruh pemangku kepentingan mempertimbangkan kembali waktu pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama karena musim Desember hingga Maret merupakan periode high season. Ia menilai penutupan seharusnya tidak dilakukan pada saat-saat itu mengingat dampak besar terhadap citra pariwisata.

Ida Bagus Kiana juga menyoroti keterbatasan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola sampah. Ia menyebut upaya Wali Kota Denpasar yang baru mampu menangani 500 ton dari total kebutuhan 1.000 ton per hari sebagai contoh nyata beratnya persoalan. Kondisi serupa, menurutnya, dialami Kabupaten Badung.

Jika instruksi dipaksakan, Ida Bagus Kiana menilai masyarakat bisa terpaksa melanggar karena tidak adanya tempat pembuangan alternatif. Dampaknya, sampah akan menumpuk di berbagai lokasi dan memperparah situasi. Karena itu ia mendorong adanya dialog, kompromi, dan peninjauan ulang kebijakan.

Menurutnya, menjaga citra Bali di musim ramai wisatawan jauh lebih mendesak. “Kalau tidak, narasi lama yang pernah disebarkan LSM luar negeri, Bali macet dan penuh sampah, akan kembali menguat,” katanya.

Ida Bagus Kiana menegaskan bahwa pemerintah pusat juga seharusnya memberi dukungan anggaran bagi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berskala nasional di Bali. Ia menilai anggaran infrastruktur yang tidak mendesak sebaiknya dialihkan sementara demi percepatan pembangunan sistem persampahan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak serta-merta menolak rencana pembangunan fasilitas persampahan di desa-desa. Penolakan berulang hanya akan menghambat solusi jangka panjang. Pemerintah daerah pun diminta menyiapkan lahan khusus untuk mengantisipasi perkembangan ke depan.

Ida Bagus Kiana menilai bahwa secara hukum Gubernur Koster tidak bersalah karena telah mengeluarkan instruksi resmi. Namun apabila masyarakat tidak dapat mematuhinya karena tiadanya lokasi pembuangan, maka pengecualian demi kepentingan umum dapat diberlakukan sementara.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras: “Risikonya terlalu besar bagi Bali. Ini bisa menjadi seperti ‘tsunami sampah’, terutama di kota Denpasar. Dampaknya luar biasa,” pungkasnya.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support