Ruang Ekspresi dari Bali

Sabtu, 13 Desember 2025

Penutupan Total TPA Suwung Dinilai Berisiko Picu “Banjir Sampah”, Ketua Hanura Badung Witama Minta Gubernur Carikan Solusi Komprehensif

Foto: Ketua DPC Hanura Badung, Wayan Witama, saat diwawancarai di Kantor DPD Hanura Bali, Sabtu 13 Desember 2025.

Badung (aspirasibali.my.id)

Instruksi Gubernur Bali Wayan Koster yang menetapkan penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 memantik kekhawatiran sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Badung, Wayan Witama, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak dibarengi kesiapan sistem pengelolaan sampah pengganti.

Witama mengakui secara regulasi langkah Gubernur Bali memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada ketentuan undang-undang yang mengatur pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.

“Kalau kita melihat apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Pak Wayan Koster, jika mengacu pada undang-undang, memang beliau benar. Karena apabila tidak ditutup, mengingat sudah ada dasar hukumnya, maka beliau bisa dikenakan sanksi pidana. Undang-undang tetaplah undang-undang.”

Meski demikian, Witama menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung sebagai dua daerah dengan produksi sampah terbesar, tidak bisa dipandang sederhana. Menurutnya, penutupan TPA Suwung tanpa kesiapan solusi konkret berisiko memicu penumpukan sampah di berbagai titik.

 “Namun, persoalan sampah di Bali ini tidak bisa dianggap remeh. Karena apabila pada tanggal 23 Desember TPA Suwung ditutup, khususnya bagi Badung dan Denpasar, itu berpotensi menimbulkan volume sampah yang luar biasa banyak dan bisa menjadi flooding rubbish, gunungan sampah yang muncul di mana-mana, seperti banjir. Dampaknya bisa menerpa Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” terangnya.

Ia menilai dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat akibat bau menyengat dan tumpukan sampah yang meluas.

 “Ini akan sangat berdampak, baik dari sisi bau maupun tumpukan sampah yang ada di mana-mana. Bahkan, di tempat saya sendiri, di wilayah Badung Utara, sudah banyak sampah yang tidak diambil. Yang seharusnya diangkut seminggu sekali, sekarang sudah dua minggu tidak diambil. Sampah-sampah itu berbau dan terlihat di sepanjang jalan,” katanya.

Witama menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum kebijakan penutupan total diberlakukan. Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah komunikasi ke pemerintah pusat guna menunda pelaksanaan kebijakan tersebut demi menghindari situasi darurat sampah.

 “Hal seperti inilah yang seharusnya dipikirkan secara matang. Tidak bisa begitu saja langsung menutup. Mungkin Pak Gubernur bisa terlebih dahulu mengajukan surat ke Jakarta agar penutupan pada tanggal 23 Desember ini ditunda, karena kondisinya sangat mendesak. Harus dicarikan solusi,” tegasnya.

Menurutnya, wacana pengelolaan sampah berbasis sumber masih menyisakan banyak tanda tanya di lapangan, terutama terkait alur pembuangan akhir sampah masyarakat.

“Kalau hanya mengandalkan pengelolaan sampah berbasis sumber, kelihatannya masih belum jelas. Pertanyaannya, setelah itu masyarakat membuang sampah ke mana?”

Witama kemudian membandingkan dengan praktik pengelolaan sampah di sejumlah negara maju yang telah menyiapkan teknologi pengolahan sebelum menutup tempat pembuangan akhir.

“Sebagai contoh, di Jerman, beberapa tempat penampungan ditutup, tetapi sebelumnya sudah disiapkan mesin pengolah. Ada mesin grinding sehingga semua sampah masuk, digiling menjadi serbuk atau bubuk. Bubuk itu kemudian diolah lagi menjadi bahan bangunan, seperti batako,” ungkapnya.

“Di Jepang, khususnya di Tokyo dan Osaka yang pernah saya kunjungi, pengelolaan sampah dilakukan dengan sangat baik hingga bisa menghasilkan listrik. Sampah diangkut dengan truk, diturunkan, langsung diproses oleh mesin di dalam, digiling menjadi bubuk, kemudian dibakar, dan hasil pembakarannya diubah menjadi energi listrik,” paparnya.

Ia menilai pendekatan teknologi tersebut layak dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sampah di Bali agar tidak menimbulkan masalah lanjutan.

 “Saya pikir, ini bisa menjadi solusi kita bersama. Pak Gubernur perlu mencari solusi yang komprehensif. Kita juga merupakan partai pendukung pemerintah, sehingga kita berkewajiban ikut mencarikan solusi terbaik. Tidak bisa membuat keputusan secara mendadak begitu saja,” katanya.

Lebih jauh, Witama mengingatkan bahwa persoalan sampah sangat berkaitan erat dengan citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

 “Saran saya, hal ini perlu dipertimbangkan agar Bali tidak menghadapi masalah yang lebih besar. Sampah jangan sampai menjadi persoalan besar. Apalagi Bali adalah daerah pariwisata. Ketika sampah menjadi masalah, baik dari bau maupun keberadaannya di mana-mana, itu akan sangat merugikan,” tuturnya.

Ia menegaskan, komitmen menjadikan Bali sebagai ikon pariwisata dunia harus sejalan dengan kebijakan yang menjamin kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

 “Jika kita konsisten menjadikan Bali sebagai ikon destinasi pariwisata, maka Bali harus bersih dari sampah. Ini adalah kata kunci. Artinya, pemerintah tidak boleh lalai dalam mengambil keputusan. Pemerintah harus mencarikan solusinya. Kalau di satu tempat tidak bisa, lalu sampah ini akan dibawa ke mana?”

Witama pun menyatakan kesiapan Partai Hanura Badung untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah daerah demi mencari jalan keluar terbaik.

 “Itu saja. Kalau perlu, masukan dari kami bisa dipertimbangkan. Kami siap memberikan masukan.”

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat resmi tertanggal 5 Desember 2025 menegaskan batas akhir penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung secara tegas dilarang membuang sampah ke TPA terbesar di Bali itu.

Kebijakan ini diambil karena akumulasi sampah di TPA Suwung dinilai telah melanggar dua regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua aturan tersebut memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar bagi pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support