Denpasar (aspirasibali.my.id)
Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen pada Pemilu 2024 menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 dinilai memiliki dampak positif sekaligus negatif terhadap sistem kepartaian dan keterwakilan politik di parlemen.
Pengamat politik Adv. Ida Bagus Kiana, S.H., MAP., C.Med., mengatakan, kenaikan ambang batas menjadi 5 persen berpotensi mengurangi jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat proses pengambilan keputusan di parlemen lebih sederhana dan memudahkan pembentukan koalisi dalam menjalankan pemerintahan.
“Ya, kita berpendapat, kalau ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen, jelas akan timbul dampak positif dan negatif,” kata Ida Bagus Kiana.
Menurut dia, jumlah partai yang lebih sedikit di parlemen dapat membuat proses pembahasan dan pengambilan keputusan menjadi lebih mudah. Koalisi pemerintahan juga dinilai lebih sederhana karena jumlah partai yang terlibat di parlemen terbatas.
Namun, dari sisi lain, kenaikan ambang batas berpotensi membuat lebih banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Ida Bagus Kiana menilai kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan keterwakilan dalam sistem demokrasi.
“Dari sudut negatifnya, jelas banyak sekali suara rakyat yang tidak terpakai. Kalau ditarik ke persoalan demokrasi, kelihatannya demokrasi menjadi kurang penting. Tetapi, siapa yang menjamin kalau banyak partai masuk ke parlemen akan lebih bagus? Begitu juga sebaliknya. Kalau jumlah partai sedikit, sudah jelas kelihatan lebih mudah menyelesaikan persoalan-persoalan yang harus diputuskan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti posisi partai-partai kecil yang selama ini kesulitan menembus ambang batas parlemen. Menurutnya, kenaikan menjadi 5 persen akan membuat persaingan bagi partai dengan perolehan suara kecil semakin berat.
“Yang jelas, partai-partai yang tadinya sudah sulit masuk ke parlemen akan semakin sulit kalau ambang batasnya menjadi 5 persen,” kata dia.
Meski demikian, Ida Bagus Kiana menilai kenaikan ambang batas juga dapat menjadi bentuk pengujian terhadap dukungan masyarakat kepada partai politik yang telah berada di parlemen. Jika dukungan masyarakat tetap kuat, perolehan suara partai tersebut dapat meningkat.
“Jadi, kalau naik menjadi 5 persen, partai-partai yang sudah ada di parlemen juga diuji. Benarkah rakyat mempunyai simpati kepada partai itu? Kalau benar, nilainya akan naik. Itu bagian dari pengujian kalau ambang batasnya naik,” ujarnya.
Bagi partai-partai yang tidak lolos ke parlemen, ia menyarankan agar tidak hanya mengandalkan eksistensi sebagai partai tersendiri. Salah satu pilihan yang menurutnya dapat ditempuh adalah membangun koalisi atau melebur dengan partai lain sehingga memiliki kekuatan suara yang lebih besar.
“Maksudnya, mengapa kita tidak melakukan koalisi, menyatukan diri dengan partai-partai lain, lalu menggunakan satu nama partai yang disepakati? Atau menggunakan salah satu nama partai yang sudah ada,” tutur Ida Bagus Kiana.
Menurut dia, penyatuan tersebut dapat menjadi jalan bagi partai-partai dengan perolehan suara kecil untuk tetap membawa aspirasi pemilihnya ke parlemen. Ia menilai partai-partai kecil tidak harus selalu mempertahankan ego kelembagaan apabila tujuan utamanya adalah memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Selama tidak mau bersatu, menyatukan diri, atau melebur menjadi satu partai yang besar dan kuat, mereka akan lama. Cuma di daerah saja,” katanya.
Ida Bagus Kiana juga menilai kekuatan politik tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan partai di parlemen pusat. Partai yang tidak memperoleh kursi di DPR masih dapat memperkuat basis politiknya di daerah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui pemerintahan daerah.
“Tidak harus di parlemen pusat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Kalau ada basis yang kuat di daerah, rebut dan perjuangkanlah suara rakyat melalui daerah itu,” ujarnya.
Terkait kemungkinan angka 5 persen disepakati dalam pembahasan politik, Ida Bagus Kiana menilai dinamika antarpartai masih dapat memengaruhi keputusan akhir. Ia menyebut terdapat kemungkinan ambang batas kembali ke angka 4 persen jika terjadi tarik-menarik kepentingan politik.
“Kalau melihat siapa yang lolos dan tidak, acuannya adalah partai-partai mana saja yang sudah mendukung pengujian ini. Kalau partai koalisi itu sudah mendukung, ditambah PDI, kemungkinan besar 5 persen akan lolos,” katanya.
“Kalau saya tarik ke dunia politik, ke wilayah permainan politik, dia akan lari ke 4 persen kembali. Putusannya seperti dulu,” lanjutnya.
Secara nasional, wacana ambang batas 5 persen memang tengah menjadi pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Pada September 2026, Partai Golkar dan PKS menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan ambang batas sekitar 5 persen, sementara Partai Gerindra juga menyatakan menyepakati angka tersebut.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang ditetapkan MK.
Ida Bagus Kiana pada akhirnya lebih menekankan aspek mekanisme dalam menentukan jumlah partai di parlemen. Menurut dia, jumlah partai yang lebih terbatas dapat membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih sederhana, meskipun tetap terdapat persoalan mengenai keterwakilan suara masyarakat.
“Maka saya akhirnya berpikir, dengan jumlah partai yang lebih terbatas, mekanismenya akan lebih mudah dan akan memudahkan dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting untuk rakyat,” pungkasnya.

