Foto: Pengamat Hukum, Adv. Ida Bagus Kiana, S.H., MAP., C.Med.
Denpasar (aspirasibali.my.id)
Polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan seluruh gugatan pihak investor terhadap Pemerintah Provinsi Bali. Putusan tersebut mendorong Pemprov Bali menyiapkan langkah banding, sementara sejumlah pihak mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan seiring dengan penegakan aturan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., melalui sambungan telepon, menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, mulai dari rangkaian peristiwa hingga proses persidangan. Ia mengaku kecewa terhadap putusan yang mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan lift kaca Pantai Kelingking.
Menurut Supartha, posisi pemerintah dinilainya kuat dari sisi substansi, fakta, dan aspek teknis yang berkaitan dengan tata ruang serta kondisi kawasan. Sementara itu, Pemprov Bali memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Denpasar.
Menanggapi hal tersebut, Advokat sekaligus Pengamat Hukum, Ida Bagus Kiana, S.H., MAP., C.Med., mengatakan bahwa putusan pengadilan perlu menjadi pijakan awal untuk memahami posisi hukum para pihak. Ia menegaskan, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak ada langkah hukum lanjutan yang diambil pihak tergugat.
“Kita melihat dulu putusan pengadilan. Kalau kita bicara hukum, putusan pengadilan itu jelas mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak ada langkah-langkah lagi yang diambil oleh pihak tergugat, dalam hal ini mungkin provinsi,” kata Ida Bagus Kiana.
Ida Bagus Kiana menjelaskan, apabila Pemprov Bali benar-benar mengajukan banding, putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pembangunan sampai proses hukum selesai. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum masih dapat berlanjut apabila salah satu pihak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kalau banding diambil, berarti keputusan itu belum bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan pembangunan dulu sampai proses hukumnya selesai. Apa itu banding? Kalau kalah di banding, lalu naik ke Mahkamah Agung, itu kan masih proses. Dia bisa kasasi,” ujarnya.
Dalam menanggapi langkah Pemprov Bali, Ida Bagus Kiana mengaku melihat adanya persoalan antara substansi yang diperjuangkan pemerintah dan hasil putusan pengadilan. Ia menilai, berdasarkan penjelasan Ketua Pansus TRAP, perjuangan pemerintah berangkat dari prinsip kebenaran dan keadilan.
“Nah, dari melihat perjuangan provinsi untuk banding, kami selaku pengamat hukum, kalau kami kaitkan dengan substansi yang dipakai, bahwa seharusnya dia menang menjadi kalah, mengapa begitu? Karena saya lihat di sana perjuangan yang disampaikan oleh Ketua Pansus adalah landasannya kebenaran dan keadilan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila perkara tersebut sejak awal dilihat dari prinsip kebenaran dan keadilan, seharusnya pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk memenangkan perkara. Namun, menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam proses hukum perlu dicermati secara lebih mendalam.
“Kalau kita awal melihat, kalau sudah bicara yang dipakai kebenaran dan keadilan, seharusnya menang, karena di pengadilan adalah orang mencari keadilan. Tapi dalam fakta, mereka terjebak, pengaburan, dikaburkan,” ujar Ida Bagus Kiana.
Ida Bagus Kiana juga menyoroti pernyataan Ketua Pansus TRAP yang menyebut perkara tersebut tidak menghadapi pihak sembarangan. Dari analisisnya terhadap pernyataan tersebut, ia memperkirakan proses banding berpotensi kembali menjadi tantangan bagi pemerintah.
“Mengapa kami lalu berpikir, kalau banding mungkin akan diputuskan memperkuat keputusan pengadilan negeri? Kami membaca komentar daripada Ketua Pansus itu sendiri, Pak Supartha, di mana beliau berbicara bahwa yang dihadapi bukanlah sembarang. Sehingga para pengacaranya diminta sigap,” katanya.
Menurut Ida Bagus Kiana, kekhawatiran tersebut muncul karena substansi yang digunakan pemerintah berkaitan dengan perda-perda yang telah berlaku dan seharusnya dijalankan oleh seluruh pihak, termasuk pengusaha dan masyarakat.
“Dan melihat dari analisa beliau, kami berpikir bandingnya akan kalah, karena substansi yang dipakai adalah perda-perda yang memang sudah ada, yang memang seharusnya dijalankan oleh semua pengusaha, termasuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, Ida Bagus Kiana mengaku pernah menjadi anggota dewan sehingga memahami bahwa penerapan perda di lapangan tidak selalu berjalan efektif. Ia menilai, persoalan penegakan aturan tidak hanya berkaitan dengan satu perkara, tetapi juga menyangkut konsistensi pemerintah dalam menjalankan ketentuan yang telah dibuat.
“Nah, tapi kami juga mantan dewan harus jujur, banyak sekali perda-perda tidak berjalan dengan efektif, bahkan dilanggar. Jangan jauh-jauh cari contoh. Kalau di tingkat satu Bali, undang-undang perda yang berkaitan dengan sempadan pantai, kita tahu banyak sekali terjadi, termasuk di wilayah kami. Di pantai ada kategori tidak sesuai sempadan pantai. Provinsi juga tidak bisa ngomong ketat sekali dengan perda. Nah, ini kan harus pelanggaran jalur hijau,” kata Ida Bagus Kiana.
Ida Bagus Kiana menilai, persoalan penegakan aturan tata ruang dan jalur hijau perlu menjadi perhatian serius. Ia mencontohkan kawasan Hangtuah yang menurutnya pernah menjadi perhatian ketika dirinya masih berada di DPRD.
“Kalau terlalu lama dan ditekan, masyarakat sulit. Paling-paling dibuka, bisa dibangun. Saya kasih contoh, Hangtuah yang dulu diindahkan, dengan begitu taman bunga dan sebagainya. Waktu kami masih di dewan, kalau tidak salah itu diputuskan, diperbolehkan membangun ruang terbuka,” ujarnya.
Namun, ia mengaku pernah melihat kondisi lapangan yang berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya dipahami.
“Tetapi begitu kami pernah turun, ternyata di lapangan berbeda. Bangunan mulai banyak bertingkat. Apa kapel daerah dirubah lagi, boleh membangun bertingkat? Kami kan tidak menelusuri karena kami tidak lagi di sana. Itu fakta,” katanya.
Ida Bagus Kiana menilai, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa aturan yang telah ditetapkan perlu dijalankan secara konsisten. Menurutnya, apabila pemerintah menghadapi pihak yang memiliki kekuatan besar, proses penegakan aturan dapat menjadi lebih kompleks.
“Nah, kalau nanti di dalam proses banding, anggaplah pihak investor itu tertekan dan kalah, dia kan pasti minta keadilan. Nah, saat inilah akan menjadi suasananya berbeda. Kalau analisanya Pak Supartha bahwa yang dihadapi adalah orang kuat, yang seharusnya tidak kalah, bisa kalah,” ujarnya.
Ia juga mengaku memahami kekhawatiran yang disampaikan Ketua Pansus TRAP mengenai pihak yang dihadapi dalam perkara tersebut.
“Saya tahu yang kita hadapi orang kuat, dan ke mana keputusan itu nanti, siapa berani bicara? Itu kan kami akhirnya mengambil simpul, bandingkan akan sulit, bisa-bisa kalah lagi, karena substansinya yang dipakai waktu menjawab semua sudah dipaparkan. Kok tetap saja keputusan itu keluar? Kan seharusnya ditinjau ya, karena ada data-data yang memperkuatkan,” kata Ida Bagus Kiana.
Ida Bagus Kiana menegaskan, prinsip yang menurutnya penting dalam perkara tersebut adalah agar pembangunan tidak dilanjutkan apabila Pemprov Bali benar-benar mengajukan banding. Ia juga berharap pemerintah tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“Yang paling menarik bagi kami kan teman kita di provinsi, perjuangan dia ini berdasarkan kebenaran dan keadilan. Itu pandangan kami dalam menanggapi keputusan pengadilan negeri ini, yang prinsip sekali, bahwa menurut pandangan kami investor tidak boleh meneruskan pembangunan kalau banding benar dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan penegakan perda berjalan secara konsisten, termasuk aturan yang berkaitan dengan arsitektur Bali.
“Jadi prinsipnya ada di sana. Dan kita berharap ke depan pemerintah harus benar-benar melaksanakan perda itu. Jangan sampai seperti perda tentang arsitektur Bali, kita tahu semua lah, yang ini-gini kan. Kan dibaca oleh masyarakat, oleh pengusaha,” katanya.
Menurut Ida Bagus Kiana, ketidakkonsistenan penerapan aturan dapat mendorong masyarakat maupun pengusaha mencari pembanding dari kasus-kasus lain. Ia berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Dia akan pasti cari-cari pembanding. Nah, mudah-mudahan harapan kami seperti masalah yang ada di KEK bisa diselesaikan dengan manis tanpa merugikan semua pihak,” ujar Ida Bagus Kiana.
Ida Bagus Kiana mengakui bahwa pembangunan lift kaca di Nusa Penida juga mendapat dukungan dari sebagian masyarakat. Dukungan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kondisi akses menuju kawasan yang dinilai sulit, berliku-liku, dan membutuhkan solusi.
“Karena di Nusa Penida itu sebagian juga ada masyarakat yang ingin proyek itu dibuat, dengan dalih bahwa menuju itu sangat sulit, berliku-liku, dan lain sebagainya. Tapi begitu kita bicara dari unsur lingkungan dan keselamatan, nah, itu juga membahayakan bagi pemimpin wilayah untuk memberikan persetujuan itu diteruskan,” katanya.
Ia menilai, perbedaan kepentingan tersebut membuat persoalan menjadi lebih kompleks. Namun, Ida Bagus Kiana tetap berharap seluruh pihak dapat mencari penyelesaian yang baik melalui proses hukum dan koordinasi antarlembaga.
“Akan suasana menjadi sedikit pelik, ya. Tapi kami yakin itu akan diselesaikan secara baiklah. Karena banyak juga perda, karena sulit di atas ini untuk kepentingan yang lebih luas, akhirnya ditinjau kembali, dipercantik keputusannya. Kami harap seperti itu,” ujarnya.
Ida Bagus Kiana juga mengingatkan para pengusaha agar tidak mengabaikan kelengkapan persyaratan sebelum melaksanakan pembangunan. Ia menilai, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
“Jadi untuk itu, kami mengingatkan para pengusaha, kalau memang belum mempunyai kelengkapan persyaratan untuk melakukan pembangunan secara tuntas, ini tolong juga diperhatikan,” katanya.
Selain itu, ia meminta Pemprov Bali lebih sering melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait persetujuan pembangunan di wilayah masing-masing. Menurutnya, koordinasi diperlukan agar setiap keputusan pembangunan tidak hanya mengacu pada aturan di tingkat kabupaten, tetapi juga memperhatikan ketentuan yang lebih tinggi.
“Kedua, pemerintah provinsi harus sering melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah tentang kaitannya dengan persetujuan-persetujuan pembangunan di wilayahnya masing-masing. Ini kan kejadian terjadi,” ujar Ida Bagus Kiana.
Ia menjelaskan, persoalan dapat muncul ketika pemerintah kabupaten memberikan sejumlah surat yang berkaitan dengan pengusahaan bisnis pembangunan, sementara ketentuan di tingkat provinsi dan pusat belum sepenuhnya menjadi pertimbangan.
“Satu pihak, Perda Klungkung memberikan beberapa surat-surat yang terkait dengan pengusahaan bisnis pembangunan. Di sisi lain, pemerintah kabupaten lupa bahwa ada provinsi dan pusat yang menaungi perda yang dibuat tingkat kabupaten, dan untuk mengacu kepada perda-perda yang ada di atas, termasuk undang-undang. Nah, itu saja masalah,” kata Ida Bagus Kiana.
Dengan demikian, polemik lift kaca Pantai Kelingking tidak hanya berkaitan dengan putusan PTUN Denpasar, tetapi juga menyangkut konsistensi penegakan aturan tata ruang, koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, serta pertimbangan lingkungan dan keselamatan dalam pembangunan. Proses banding yang disiapkan Pemprov Bali menjadi langkah lanjutan untuk menguji kembali perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan PTUN Denpasar
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS menyatakan eksepsi tergugat, yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, tidak dapat diterima. Putusan yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9) tersebut mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim yang diketuai Aditya Permata Putra, dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika, juga menyatakan batal Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 tentang pemberitahuan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Selain mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut, majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp11.988.000.
Atas putusan tersebut, Pemprov Bali memastikan akan mengajukan banding. Langkah hukum itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti sengketa administrasi terkait surat Kepala Satpol PP Bali tertanggal 27 November 2025.

