Denpasar (aspirasibali.my.id)
Semangat emansipasi yang diwariskan Raden Ajeng Kartini terus menjadi fondasi penting dalam mendorong keterlibatan perempuan di dunia politik. Spirit Kartini yang menekankan kesetaraan hak, akses pendidikan, serta kebebasan berpendapat kini diwujudkan melalui partisipasi aktif perempuan dalam pemerintahan, pengambilan kebijakan, hingga kepemimpinan.
Peran tersebut dinilai krusial untuk mendorong perempuan keluar dari ketertinggalan dan mengambil posisi strategis, bukan sekadar pelengkap, guna menciptakan keadilan sosial yang lebih luas di masyarakat.
Kepala Pusat Studi Undiknas (PSU) Denpasar, Dr. Gung Tini Gorda, menegaskan bahwa kehadiran perempuan dalam politik memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan publik agar lebih berpihak pada perempuan.
Menurutnya, persoalan kuota 30 persen perempuan bukan hal baru. Isu ini kerap muncul dalam setiap siklus politik lima tahunan, terutama menjelang pemilihan umum.
“Dalam setiap momentum lima tahunan, isu pemenuhan kuota 30 persen ini selalu kembali mencuat. Pada dasarnya, hal tersebut sangat bergantung pada komitmen para pimpinan partai politik, apakah benar-benar memiliki keinginan untuk memenuhi dan memperjuangkan keterwakilan perempuan, atau belum,” katanya.
Tokoh perempuan yang dikenal aktif di berbagai organisasi ini menilai, dukungan dari sistem internal partai politik menjadi faktor kunci dalam mendorong perempuan untuk maju dan bertahan di dunia politik. Tanpa dukungan tersebut, upaya peningkatan keterwakilan perempuan akan sulit tercapai secara optimal.
“Perempuan membutuhkan dukungan yang kuat dari sistem internal partai politik. Selain itu, perempuan yang ingin terjun ke dunia politik juga harus mempersiapkan diri dengan baik. Dari sisi intelektual, perempuan perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum dan politik. Oleh karena itu, pendidikan formal menjadi penting, minimal pada jenjang sarjana (S1), khususnya di bidang hukum atau sosial politik,” jelasnya.
Selain kapasitas intelektual, ia juga menyoroti pentingnya kemandirian ekonomi sebagai modal utama perempuan dalam berpolitik. Kemandirian ini dinilai dapat memperkuat posisi tawar perempuan dalam berbagai proses politik.
“Di samping itu, kemandirian ekonomi juga menjadi faktor penting. Perempuan tidak hanya bergantung pada suami atau keluarga, tetapi perlu memiliki kekuatan ekonomi sendiri. Dengan kombinasi kapasitas intelektual dan kemandirian ekonomi, posisi bargaining perempuan dalam politik akan semakin kuat, sehingga mampu berkomunikasi, bernegosiasi, dan berkompromi secara positif untuk memperjuangkan keterwakilan 30 persen perempuan, khususnya di legislatif,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dunia politik sangat membutuhkan kehadiran perempuan, terutama dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh isu perempuan, anak, dan keluarga.
“Dunia politik sangat membutuhkan kehadiran perempuan. Sebab, kebijakan-kebijakan publik yang menyentuh ranah perempuan, anak, dan keluarga akan lebih optimal jika disuarakan langsung oleh perempuan, dengan tetap berkolaborasi bersama laki-laki di lembaga legislatif,” imbuhnya.
Namun demikian, tantangan terbesar saat ini kembali pada konsistensi komitmen partai politik. Secara regulasi, setiap partai politik memang diwajibkan memenuhi kuota 30 persen perempuan saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, tetapi implementasinya dinilai masih belum maksimal.
“Adapun tantangan yang dihadapi saat ini kembali pada komitmen partai politik. Secara regulasi, setiap partai memang diwajibkan memenuhi kuota 30 persen perempuan saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Namun dalam praktiknya, setelah proses pendaftaran, komitmen tersebut sering kali tidak dikawal secara konsisten,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong agar partai politik tidak hanya berhenti pada pemenuhan syarat administratif, melainkan benar-benar memastikan keterlibatan perempuan secara nyata dalam proses politik.
“Karena itu, penting bagi partai politik untuk tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga benar-benar mengawal keterlibatan perempuan hingga mencapai keterwakilan yang nyata. Dengan komitmen yang kuat dan berkelanjutan, kuota 30 persen perempuan bukan hanya menjadi angka, tetapi dapat terwujud secara substantif dalam praktik politik,” pungkasnya.
