Denpasar (aspirasibali.my.id)
Komitmen Pemerintah Provinsi Bali menghentikan laju alih fungsi lahan sawah produktif melalui Perda Nomor 4 Tahun 2026 mendapat dukungan politik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Hanura Bali, Ida Bagus Kiana, yang menilai regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan keberlanjutan kawasan subak di Pulau Dewata.
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan untuk membekukan izin alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila maupun bangunan komersial lainnya. Aturan ini juga menyasar praktik nominee atau pinjam nama kepemilikan lahan yang dinilai turut mempercepat degradasi kawasan pertanian. Tak hanya mengatur sanksi administratif, perda tersebut juga membuka ruang penegakan hukum pidana hingga pembongkaran bangunan bagi pelanggar.
Ida Bagus Kiana menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. “Saya menilai perda ini sangat baik. Perda ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat dan dibuat dengan tujuan yang jelas untuk kepentingan Bali, bahkan relevan pula bagi daerah lain, khususnya dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa laju alih fungsi lahan di Bali sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Dalam catatannya, hampir setiap tahun sekitar seribu hektare sawah beralih fungsi menjadi bangunan. Menurutnya, tantangan utama saat ini bukan lagi pada kekuatan regulasi. “Permasalahan utamanya saat ini bukan lagi pada regulasi, karena perdanya sudah cukup baik, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan. Peran pengawas dan pelaksana lapangan menjadi kunci utama dan harus benar-benar dijalankan secara serius,” tegasnya.
Dalam konteks pengawasan, Ida Bagus Kiana juga mendorong partisipasi publik. Ia menilai momentum ini harus dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok kritis, termasuk mahasiswa dan masyarakat sipil, untuk terlibat langsung dalam pengawasan implementasi perda. Menurutnya, kritik di ruang publik harus diimbangi dengan kerja konkret di lapangan agar alih fungsi lahan, khususnya tanah pertanian, benar-benar dapat ditekan.
Terkait dampak bagi kalangan pengusaha, ia mengingatkan bahwa perda telah mengatur sanksi tegas. “Pelanggaran tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan saat proses pembangunan berlangsung, bangunan tersebut dapat dibongkar,” paparnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar ketegasan aturan tidak dijalankan secara arogan. “Niat pemerintah sudah baik, maka aparat pelaksana juga harus bekerja secara profesional, bukan represif.”
Ia juga menyinggung pengalaman penerapan sejumlah perda lain di Bali, seperti regulasi arsitektur bernuansa Bali, yang dinilai kerap lemah dalam implementasi. Menurutnya, regulasi yang baik tanpa pengawasan ketat hanya akan menjadi formalitas administratif. Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat pengawas, DPRD, masyarakat kritis, hingga organisasi kemasyarakatan dalam memastikan perda berjalan efektif.
“Kami mendukung penuh perda ini. Bahkan jika organisasi kami diminta untuk ikut turun ke lapangan membantu pengawasan, kami siap,” katanya.
Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki peran strategis karena didukung jaringan konstituen yang luas di akar rumput, sehingga dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan pelaksanaan aturan tersebut.
Di sisi lain, Ida Bagus Kiana mengingatkan aparat di lapangan agar menjaga integritas dan tidak tergoda praktik-praktik kecil yang berpotensi merusak penegakan hukum. Praktik informal seperti “uang rokok”, menurutnya, harus dihentikan karena berisiko besar bagi kredibilitas institusi dan masa depan Bali.
Ida Bagus Kiana mendorong agar pemerintah memperkuat sosialisasi perda hingga ke tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan. Aparatur di level paling bawah dinilai paling memahami dinamika perubahan fungsi lahan di wilayahnya. Ia meyakini, jika masyarakat memahami substansi aturan dan aparat tetap berintegritas, pengawasan terhadap alih fungsi lahan akan jauh lebih efektif dan konsisten dalam jangka panjang.
