Ruang Ekspresi dari Bali

Jumat, 19 Desember 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Jatiluwih Bukan Sekadar Destinasi, tapi Amanat Peradaban Dunia

Foto: Keseriusan Pansus TRAP DPRD Bali dalam menjaga marwah tata ruang dan warisan budaya Bali kembali ditunjukkan melalui kajian komprehensif Kawasan Jatiluwih.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Keseriusan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam menjaga marwah tata ruang dan warisan budaya Bali kembali ditunjukkan melalui kajian komprehensif Kawasan Jatiluwih. Dengan pendekatan filosofis, historis, hingga hukum internasional, Pansus TRAP menegaskan bahwa Jatiluwih bukan sekadar destinasi wisata unggulan, melainkan amanat peradaban dunia yang wajib dijaga negara tanpa kompromi.

Dalam kajian mendalamnya, Pansus TRAP DPRD Bali memotret Kawasan Jatiluwih sebagai lanskap budaya hidup yang merepresentasikan hubungan harmonis manusia, alam, dan spiritualitas masyarakat agraris Bali. Sistem irigasi tradisional Subak yang terintegrasi di kawasan ini bukan hanya berfungsi teknis, tetapi juga berperan sebagai institusi sosial, religius, dan ekologis yang mengatur kehidupan petani secara kolektif.

Keberlanjutan sistem Subak di Jatiluwih mencerminkan praktik budaya yang masih dijalankan, dijaga, dan diwariskan lintas generasi. Inilah yang kemudian menjadi dasar kuat pengakuan UNESCO terhadap Jatiluwih sebagai bagian dari Warisan Budaya Dunia (WBD), bukan karena keindahan visual semata, melainkan karena nilai filosofis Tri Hita Karana yang menjadi jantung pengelolaan sistem irigasi tradisional Bali.

Pansus TRAP menegaskan, penetapan Jatiluwih sebagai WBD merupakan hasil perjuangan panjang negara. Sejak diusulkan pada 2003 dan masuk dalam nomination list UNESCO pada 2004, sistem irigasi tradisional Subak Bali akhirnya diakui secara resmi pada 29 Juni 2012 dalam Sidang ke-36 Komite Warisan Dunia UNESCO di Saint Petersburg, Rusia. Pengakuan tersebut tercantum dalam lanskap budaya “The Cultural Landscape of Bali Province: The Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy”.

Secara fisik, Subak Jatiluwih awalnya memiliki luas sawah teririgasi sekitar 303 hektare, namun kondisi eksisting kini berkurang menjadi sekitar 270 hektare. Kawasan ini terbagi ke dalam tujuh sub subak atau tempek, dengan panjang saluran irigasi mencapai 33.383 meter yang bersumber dari mata air, air terjun, serta sungai-sungai utama seperti Yeh Ho, Yeh Baat, Munduk Abangan, dan Yeh Pusut.

Menurut Pansus TRAP, status WBD melekatkan tanggung jawab hukum dan moral yang tidak ringan bagi negara. WBD bukan sekadar pengakuan simbolik, melainkan rezim perlindungan global yang menuntut pengelolaan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat adat sebagai subjek utama pelestarian.

Pansus TRAP menegaskan bahwa kegagalan mempertahankan status WBD Jatiluwih bukan hanya berdampak pada reputasi internasional Indonesia, tetapi juga mencerminkan runtuhnya legitimasi moral dan hukum negara dalam melindungi warisan budaya umat manusia.

Share:

Pansus TRAP DPRD Bali: Pariwisata Jatiluwih Harus Tunduk pada Perlindungan Warisan Dunia

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan pengembangan pariwisata di Jatiluwih harus tunduk sepenuhnya pada prinsip perlindungan Warisan Budaya Dunia.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Ketegasan Pansus TRAP DPRD Bali kembali menempatkan kepentingan publik dan nilai peradaban di atas kepentingan ekonomi sesaat. Dalam kajiannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pengembangan pariwisata di Jatiluwih harus tunduk sepenuhnya pada prinsip perlindungan Warisan Budaya Dunia, bukan sebaliknya.

Pansus TRAP menekankan bahwa Indonesia telah mengikatkan diri secara hukum melalui ratifikasi Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage Tahun 1972, yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1989. Dengan ratifikasi tersebut, negara wajib melindungi dan mengelola kawasan WBD secara berkelanjutan dan tidak boleh memosisikannya sebagai komoditas yang dieksploitasi.

Dalam konteks Jatiluwih, setiap kebijakan tata ruang, perizinan, dan pengembangan pariwisata wajib menempatkan perlindungan nilai universal sebagai prioritas utama. Pansus TRAP menilai, pembangunan yang serampangan dan berorientasi ekonomi jangka pendek berpotensi mereduksi Subak menjadi sekadar objek wisata, sekaligus menghilangkan jati diri filosofis, ekologis, dan spiritualnya.

Pansus TRAP juga menyoroti penetapan Jatiluwih sebagai Desa Terbaik Dunia versi UN Tourism tahun 2024. Predikat tersebut dinilai sebagai penguatan reputasi internasional sekaligus beban tanggung jawab besar bagi negara. Setiap pembiaran pelanggaran tata ruang dinilai berpotensi mencederai kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional.

Lebih jauh, Pansus TRAP menegaskan bahwa negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk memperoleh manfaat ekonomi dari Jatiluwih apabila pada saat yang sama membiarkan nilai-nilai dasar Subak tergerus oleh pembangunan yang tidak terkendali.

Mempertahankan status WBD Jatiluwih, menurut Pansus TRAP, bukan pilihan kebijakan yang bersifat opsional, melainkan kewajiban konstitusional dan historis negara. Sikap abai terhadap degradasi kawasan ini mencerminkan kegagalan fundamental negara dalam menjalankan fungsi sebagai penjaga kebudayaan dan pelindung nilai-nilai luhur peradaban dunia.

Share:

Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Pelanggaran Berlapis di Jatiluwih, Ancam Status Warisan Dunia

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali kembali membongkar persoalan mendasar tata ruang di Kawasan Jatiluwih.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Ketelitian dan ketegasan Pansus TRAP DPRD Bali kembali membongkar persoalan mendasar tata ruang di Kawasan Jatiluwih. Melalui kajian hukum dan tata kelola yang menyeluruh, Pansus TRAP mengungkap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak hanya melanggar regulasi daerah, tetapi juga mengancam komitmen internasional Indonesia terhadap UNESCO.

Pansus TRAP menegaskan bahwa perlindungan Kawasan Jatiluwih memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis. Sejak Perda Provinsi Bali Nomor 02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi Daerah, Subak telah diakui sebagai sistem irigasi tradisional dengan fungsi teknis, sosial, dan religius yang wajib dilindungi negara.

Perlindungan ini diperkuat melalui kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang menetapkan persawahan Jatiluwih sebagai lahan sawah abadi. Kebijakan tersebut secara tegas membatasi alih fungsi lahan dan menempatkan sawah Subak sebagai ruang produksi pangan sekaligus ruang budaya strategis jangka panjang.

Selain itu, dalam RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan, Jatiluwih diklasifikasikan sebagai kawasan lindung, kawasan pertanian, dan bagian dari lanskap budaya strategis. Dengan kerangka regulasi tersebut, setiap kebijakan perizinan dan pengembangan pariwisata seharusnya tunduk pada prinsip perlindungan Subak dan keutuhan lanskap budaya.

Namun, Pansus TRAP menemukan realitas berbeda di lapangan. Pendirian bangunan permanen di atas lahan sawah abadi, serta upaya mengaburkan delimitasi kawasan inti dan zona penyangga, menunjukkan lemahnya konsistensi penegakan hukum. Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran berlapis terhadap berbagai rezim hukum.

Pelanggaran tersebut mencakup pelanggaran terhadap RTRW, pelanggaran kebijakan perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga pelanggaran komitmen internasional Indonesia untuk melindungi nilai universal luar biasa (OUV) lanskap budaya Subak.

Pansus TRAP menegaskan bahwa setiap pembangunan permanen yang mengubah lanskap, merusak keaslian dan integritas kawasan, berpotensi menurunkan reputasi Jatiluwih di mata dunia internasional dan mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan kewajibannya sebagai penjaga warisan budaya umat manusia.

Share:

Kamis, 18 Desember 2025

Untuk Bali yang Lebih Baik, Demer Dorong One Island One Management untuk Tata Ulang Pembangunan Pulau Dewata

Foto: Ketua DPD Golkar Bali, yang juga Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer.

Badung (aspirasibali.my.id)

Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau Demer, mendorong penguatan otonomi di tingkat provinsi serta penerapan konsep one island one management sebagai langkah strategis untuk menata ulang pembangunan Bali yang dinilai semakin tidak terkendali. Menurutnya, keterbatasan wilayah Bali menuntut perencanaan pembangunan yang terintegrasi, terarah, dan berbasis tata ruang yang jelas.

“Kita tahu bahwa Bali sebenarnya tidak terlalu luas. Karena keterbatasan wilayah itu, pembangunan Bali ke depan harus ditata dengan pendekatan arsitektur yang jelas dan terencana,” kata Demer.

Demer yang juga Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali menilai, kondisi saat ini menunjukkan adanya fragmentasi kewenangan, terutama dalam perizinan dan pengelolaan pendapatan daerah. Jika situasi tersebut terus dibiarkan, Demer memperingatkan akan muncul ketimpangan pembangunan dan kesemrawutan yang semakin sulit dikendalikan.

“Jika kondisi saat ini dibiarkan, di mana perizinan terfragmentasi dan pendapatan juga terpecah-pecah, maka ke depan akan muncul ketimpangan dan kesemrawutan. Oleh karena itu, saya sangat berharap otonomi, khususnya terkait perizinan, berada di tingkat provinsi,” ujarnya.

Menurut Demer, otonomi perizinan di tingkat provinsi akan memungkinkan pemerintah menata Bali secara menyeluruh, layaknya seorang arsitek yang merancang bangunan secara utuh, termasuk menentukan wilayah yang boleh dan tidak boleh dibangun.

“Dengan otonomi perizinan di provinsi, Bali bisa ditata seperti seorang arsitek menata bangunan: menentukan di mana pertumbuhan harus dihentikan dan di mana pembangunan tidak boleh dilakukan. Semua itu harus dipersiapkan dengan baik, karena tanpa perencanaan yang jelas, kesemrawutan tidak bisa dihindari,” katanya.

Selain perizinan, Demer juga menekankan pentingnya otonomi pendapatan berada di tingkat provinsi. Ia menilai Bali sebagai satu pulau seharusnya dikelola dengan satu sistem manajemen terpadu.

“Selain itu, otonomi pendapatan juga seharusnya berada di tingkat provinsi. Bali adalah satu pulau, sehingga konsep one island one management yang telah digaungkan selama beberapa tahun terakhir sebenarnya adalah pilihan terbaik dan paling rasional. Banyak pihak meyakini hal tersebut. Pertanyaannya, mengapa ini tidak kita perjuangkan bersama?” ucapnya.

Demer berharap pemerintah daerah memiliki kemauan politik untuk bersama-sama memperjuangkan konsep tersebut demi keberlanjutan Bali di masa depan.

“Saya berharap ada kemauan dari pemerintah daerah untuk bersama-sama memperjuangkan one island one management demi kepentingan menata Bali yang lebih baik bagi anak cucu kita. Jangan sampai kita dianggap tidak mampu berpikir dan tidak mampu menata daerah sendiri. Kita tidak boleh hidup tanpa perencanaan yang matang,” katanya.

Ia menegaskan, penerapan otonomi yang nyata melalui one island one management harus segera diwujudkan untuk mencegah berbagai polemik yang terus berulang, terutama terkait pelanggaran tata ruang dan ruang publik.

“Yang saya inginkan ke depan adalah adanya otonomi yang nyata melalui penerapan one island one management yang harus segera diperjuangkan, demi Bali yang lebih baik. Dengan begitu, berbagai polemik seperti pelanggaran tata ruang dan pelanggaran terhadap ruang publik, seperti yang terjadi belakangan ini, bisa dihindari,” ujarnya.

Demer juga menyinggung kondisi masa lalu ketika perizinan masih berada di tangan pemerintah provinsi. Menurutnya, saat itu penataan berjalan lebih tertib, termasuk dalam penerapan aturan sempadan pantai.

“Saya ingin mengingatkan bahwa dulu, ketika perizinan masih berada di tingkat provinsi, izin prinsip pembangunan harus dikeluarkan oleh provinsi. Saat itu, aturan sempadan pantai jelas, yakni 100 meter. Jika ada pelanggaran, batas maksimal hanya sampai 50 meter. Penataan berjalan tertib,” katanya.

Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan perizinan kepada kabupaten dan kota, Demer menilai pelanggaran tata ruang semakin marak.

“Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, di mana kabupaten dan kota memiliki kewenangan mengeluarkan izin, mulai banyak pembangunan yang mendekati bahkan melanggar sempadan pantai. Ada bangunan yang berdiri hingga ke atas air laut. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani dengan langkah konkret,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya tindakan bersama dari seluruh pemangku kepentingan, baik yang terlibat dalam pembangunan maupun perumusan kebijakan, untuk menata kembali tata ruang Bali secara tegas. Demer mencontohkan kebijakan moratorium pembangunan hotel dan restoran di wilayah selatan Bali yang pernah diterapkan dan dinilai berhasil mendorong pemerataan pembangunan.

“Kita harus bersama-sama, siapa pun yang memiliki kepentingan pembangunan maupun kewenangan kebijakan, segera bertindak. Salah satunya dengan kembali menata tata ruang Bali secara tegas. Dulu pernah diterapkan moratorium pembangunan hotel dan restoran di wilayah selatan, dan hasilnya berkembang sekitar 15 desa wisata, seperti Tulamben, Candidasa, Lovina, Amed, hingga Madewi di Jembrana,” katanya.

Menurut Demer, kebijakan tersebut membuat investasi menyebar ke berbagai wilayah dan mendorong pertumbuhan yang lebih merata. Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi semata tidak cukup jika tidak diiringi pemerataan.

“Pertumbuhan yang tinggi tidak ada artinya jika tidak disertai pemerataan. Pertumbuhan seperti itu tidak berkualitas karena akan memicu kesenjangan, yang tercermin dalam rasio ketimpangan yang tinggi. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memunculkan kecemburuan sosial dan berpotensi menimbulkan gejolak di kemudian hari. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Demer kembali mengajak seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk serius menata Bali dengan pendekatan yang lebih terpusat di tingkat provinsi, baik dalam aspek tata ruang maupun keuangan. Ia menegaskan pentingnya menjaga pendapatan daerah, khususnya dari sektor pariwisata, sebagai penopang utama ekonomi Bali.

“Otonomi di tingkat provinsi, baik dalam hal tata ruang maupun keuangan, menjadi sangat penting. Pendapatan daerah, termasuk dari sektor pariwisata, harus dikelola dengan baik karena ini adalah ‘ayam bertelur emas’ yang harus dipelihara,” katanya.

Ia mengingatkan, tanpa pengelolaan yang baik, berbagai persoalan klasik Bali tidak akan pernah selesai.

“Jika tidak, masalah Bali tidak akan pernah selesai, mulai dari persoalan sampah hingga kesemrawutan infrastruktur. Jika kondisi ini terus berlanjut, daya saing Bali akan menurun, diikuti penurunan pendapatan, kesejahteraan masyarakat, peluang kerja, dan laju pembangunan. Oleh karena itu, gagasan otonomi khusus dan one island one management perlu dipikirkan dan diperjuangkan secara serius,” pungkasnya.

Share:

Hunian Hotel di Bali Mulai Naik Jelang Nataru, PHRI Badung Optimistis Target Wisman 2025 Terlampaui

 

Foto: Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya.

Badung (aspirasibali.my.id)

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sektor perhotelan di Bali mulai menunjukkan tren pemulihan dengan meningkatnya tingkat hunian hotel, meski masih dibayangi tantangan cuaca ekstrem dan persoalan lingkungan. Pelaku industri tetap optimistis pariwisata Bali akan menutup tahun dengan capaian positif.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, mengatakan peningkatan hunian hotel mulai terlihat memasuki paruh kedua Desember. Menurutnya, lonjakan hunian belum terjadi sejak awal bulan karena Desember merupakan musim hujan di Bali.

“Terkait periode Natal dan Tahun Baru, tingkat hunian hotel di Bali mulai menunjukkan peningkatan. Memasuki bulan Desember yang merupakan musim hujan, lonjakan hunian baru terlihat setelah tanggal 20 Desember, khususnya pada periode libur Natal hingga 27 Desember. Peningkatan yang lebih signifikan diperkirakan terjadi pada 27 Desember hingga 5 Januari, seiring libur Tahun Baru,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Bali masih menjadi destinasi favorit, baik bagi wisatawan mancanegara maupun domestik, meskipun menghadapi berbagai tantangan. Curah hujan dengan intensitas tinggi sepanjang Desember, kata dia, memicu banjir dan genangan di sejumlah ruas jalan yang berpotensi mengganggu aktivitas wisata.

“Bali masih tetap diminati oleh wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan. Pada bulan Desember, intensitas curah hujan yang cukup tinggi menyebabkan banjir dan genangan di beberapa ruas jalan,” katanya.

Saat ini, peningkatan hunian hotel disebut masih berada di kisaran 10 persen. Namun, tren kenaikan diperkirakan akan berlanjut setelah 20 Desember. Permintaan akomodasi tidak hanya terlihat di hotel berbintang, tetapi juga di hotel nonbintang, guest house, hingga vila.

“Diharapkan kondisi cuaca dapat lebih mendukung hingga akhir tahun. Saat ini, tingkat peningkatan hunian hotel baru mencapai sekitar 10 persen, namun diperkirakan akan terus meningkat setelah 20 Desember. Kenaikan permintaan sudah mulai terlihat di hotel berbintang, nonbintang, serta akomodasi lain seperti guest house dan vila,” ujarnya.

Melihat perkembangan tersebut, Rai Suryawijaya optimistis target kunjungan wisatawan pada 2025 dapat tercapai, bahkan berpotensi terlampaui. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan 6,5 juta wisatawan mancanegara tahun depan. Hingga akhir November, jumlah kunjungan telah mendekati 6,34 juta wisatawan.

“Melihat perkembangan tersebut, target kunjungan wisatawan pada 2025 dinilai masih sangat mungkin tercapai. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan 6,5 juta wisatawan mancanegara. Hingga akhir November, jumlah kunjungan tercatat mendekati 6,34 juta wisatawan. Dengan tambahan kunjungan pada bulan Desember, jumlah wisatawan mancanegara diperkirakan dapat melampaui target dan mencapai sekitar 6,8 juta. Jadi saya optimis Bali bisa melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali untuk wisatawan mancanegara,” katanya.

Untuk wisatawan domestik, kunjungan juga menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, jumlahnya telah mendekati 9 juta orang dan diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun.

“Sementara itu, kunjungan wisatawan domestik telah mendekati angka 9 juta dan saya optimis akan meningkat hingga sekitar 10,5 juta pada akhir Desember,” ujarnya.

Meski demikian, Rai Suryawijaya mengingatkan bahwa potensi bencana alam seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah Bali tetap menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan calon wisatawan, termasuk pelaku industri perjalanan seperti tour operator dan wholesaler, terutama akibat maraknya pemberitaan di media.

“Meski demikian, potensi bencana seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah Bali menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon wisatawan, termasuk pelaku industri perjalanan seperti tour operator dan wholesaler, seiring maraknya pemberitaan di media,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan pariwisata telah dan terus bekerja keras untuk menangani dampak cuaca ekstrem. Selain banjir, persoalan peningkatan volume sampah menjelang akhir tahun juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.

“Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus bekerja keras untuk menangani dampak cuaca ekstrem tersebut. Selain banjir, saya juga khwatir dengan "Tsunami Sampah" menjelang akhir tahun. Ini juga seharusnya menjadi perhatian utama agar aktivitas pariwisata tetap berjalan lancar dan Bali tetap nyaman bagi wisatawan,” pungkasnya.

Share:

Rabu, 17 Desember 2025

Denpasar Festival 2025 Kian Dekat, Dishub Siapkan Sistem Buka-Tutup Jalan Dukung Kelancaran Acara

Foto: Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Persiapan menyambut Denpasar Festival 2025 kian menunjukkan progres signifikan. Menjelang pelaksanaan agenda tahunan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 23 Desember 2025, bangunan tenant-tenant Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai berdiri di sejumlah titik yang menjadi lokasi utama kegiatan. Kondisi ini menandakan bahwa rangkaian persiapan Denpasar Festival telah memasuki tahap akhir.

Deretan tenant UMKM tampak tertata rapi dan siap menjadi etalase produk-produk unggulan pelaku usaha lokal. Beragam produk akan meramaikan festival, mulai dari kuliner khas Bali, kerajinan tangan, hingga berbagai produk kreatif lainnya. Kehadiran ratusan pelaku UMKM tersebut diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal sekaligus memperkuat citra Denpasar sebagai kota kreatif berbasis budaya.

Denpasar Festival ke-18 tahun ini mengusung tema Mulat Sarira: Hening Jiwa Eling Rasa yang dimaknai sebagai ajakan untuk melakukan introspeksi diri dalam menatap masa depan. Festival ini menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kota Denpasar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus ruang apresiasi seni, budaya, dan inovasi masyarakat.

Seiring dengan meningkatnya aktivitas persiapan di lapangan, pengaturan lalu lintas menjadi perhatian serius guna mendukung kelancaran dan keamanan selama pelaksanaan festival. Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Terkait persiapan dan sistem pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan festival, kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi ini melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengaturan lalu lintas disusun dalam tiga tahapan, yakni masa persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan kegiatan. Pada tahap persiapan, fokus utama diarahkan pada penataan peserta yang mengisi area Denpasar Festival, khususnya di kawasan UMKM, di mana saat ini proses penataan tenant telah mulai dilakukan.

“Pengaturan yang dilakukan mencakup tiga tahapan, yakni masa persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan. Pada tahap persiapan, fokus utama adalah penataan peserta yang mengisi area Denpasar Festival, khususnya di kawasan UMKM. Saat ini, penataan tenant-tenant sudah mulai dilakukan,” jelasnya.

Untuk mendukung kelancaran seluruh rangkaian kegiatan, Dinas Perhubungan Kota Denpasar menerapkan sistem buka-tutup lalu lintas yang disesuaikan dengan aktivitas peserta dan kebutuhan di lapangan. Sistem ini bersifat situasional dan fleksibel, terutama saat proses bongkar muat atau loading barang yang memerlukan sterilisasi area tertentu.

“Untuk mendukung kelancaran kegiatan, diterapkan sistem buka-tutup lalu lintas yang disesuaikan dengan aktivitas peserta dan rangkaian Denpasar Festival. Pada saat proses loading barang yang membutuhkan sterilisasi area, lalu lintas akan ditutup sementara. Namun, apabila masih memungkinkan untuk pergerakan kendaraan, akses akan dibuka kembali. Inilah yang kami maksud dengan sistem buka-tutup,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikan, pada saat pembukaan Denpasar Festival, penutupan jalan akan dilakukan sesuai kebutuhan ruas jalan yang digunakan. Penutupan tersebut direncanakan berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 23 Desember 2025, dengan skema pengalihan arus kendaraan yang telah dipersiapkan secara matang.

“Pada saat pembukaan festival, penutupan jalan akan dilakukan sesuai kebutuhan ruas jalan yang digunakan. Penutupan direncanakan berlangsung pada tanggal 20 hingga 23 Desember, dengan pengaturan ruas jalan yang ditutup serta pengalihan arus kendaraan yang telah disiapkan,” katanya.

Secara teknis, pengaturan lalu lintas akan diberlakukan dari berbagai arah. Dari arah barat, sistem buka-tutup diterapkan mulai Simpang Arjuna, Sumatera, dan Gajah Mada, dengan penutupan di Simpang Kresna. Kendaraan dari arah ini akan dialihkan menuju utara, kemudian ke timur, dan masuk ke Jalan Veteran.

Sementara itu, dari arah utara, khususnya kendaraan yang melintas dari Jalan Durian dan Kaliasem, arus lalu lintas tetap diarahkan ke selatan dan dialihkan ke barat. Pengaturan juga dilakukan dari arah timur, yakni di Simpang Kapten Regug dan Kapten Agung, dengan penyesuaian arus menuju Beliton. Adapun dari arah selatan, pengaturan lalu lintas akan diberlakukan di Simpang Sutoyo dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Dengan kesiapan infrastruktur, penataan UMKM, serta pengaturan lalu lintas yang terkoordinasi, Denpasar Festival 2025 diharapkan dapat berlangsung tertib, aman, dan nyaman. Festival ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang hiburan dan apresiasi budaya, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan citra Kota Denpasar.

Share:

Selasa, 16 Desember 2025

Dukung Penuh Penutupan Total TPA Suwung, Ketua NasDem Bali Senantara: Langkah Gubernur Koster Sudah Tepat dan Tegas!

Foto: Ketua DPW NasDem Bali, yang juga Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali dari Partai NasDem, Ir. I Nengah Senantara.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan 23 Desember 2025 sebagai batas akhir operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sekaligus menghentikan total praktik open dumping di kawasan tersebut. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat pemberitahuan bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Penutupan TPA Suwung menjadi penanda babak baru kebijakan lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam tata kelola sampah. Pemprov Bali menekankan pergeseran paradigma dari sistem pembuangan akhir menuju pengelolaan sampah berbasis sumber, dengan fokus pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga hingga tingkat wilayah.

Langkah tegas Gubernur Koster tersebut mendapat dukungan politik dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Bali. Ketua DPW NasDem Bali, Ir. I Nengah Senantara, menilai kebijakan penutupan TPA Suwung bukanlah keputusan mendadak, melainkan langkah strategis yang sudah lama dinantikan dan tidak bisa lagi ditunda.

“Secara provinsi, persoalan sampah sudah mendapat ultimatum bahwa TPA Suwung harus ditutup. Alasan penutupan ini sebenarnya sudah lama disuarakan. Selama bertahun-tahun, baik pemerintah pusat maupun Kementerian Lingkungan Hidup telah menekankan bahwa TPA Suwung harus segera ditutup,” ujar Senantara.

Sebagai Anggota Komisi VI DPR RI Daerah Pemilihan Bali dari Partai NasDem, Senantara menegaskan bahwa persoalan TPA Suwung telah lama menjadi sorotan lintas level pemerintahan. Menurutnya, keberadaan TPA Suwung bukan hanya menciptakan beban lingkungan, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kesehatan masyarakat di sekitarnya.

“Selain sangat mengganggu dari sisi lingkungan dan pemandangan, dampaknya terhadap kesehatan masyarakat juga sangat serius. Dan kebetulan saat ini persoalan sampah juga menjadi perhatian utama Gubernur kita, Pak Wayan Koster,” lanjutnya.

Senantara juga menyoroti pendekatan kebijakan yang diambil Gubernur Koster yang dinilainya progresif dan berpihak pada solusi jangka panjang, yakni mendorong pengelolaan sampah dari hulu dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Ia menegaskan bahwa beban pengelolaan sampah tidak bisa lagi ditumpukan pada satu wilayah atau dialihkan ke daerah lain.

“Beliau menyarankan agar pengelolaan sampah dilakukan mulai dari rumah tangga masing-masing, dikelola di wilayahnya sendiri, dan tidak lagi dikirim ke daerah lain. Pertanyaannya, apakah daerah lain mau menerima sampah tersebut?” katanya.

Menurut Senantara, kekhawatiran tersebut terbukti ketika muncul wacana pengiriman sampah ke luar wilayah yang justru memicu resistensi masyarakat. Ia mencontohkan penolakan yang terjadi saat muncul rencana pengiriman sampah ke Kabupaten Tabanan.

“Faktanya, ketika muncul wacana pengiriman sampah ke Tabanan, hal itu justru mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Karena itu, saya menilai langkah yang diambil Gubernur sangat tepat,” tegasnya.

Dalam konteks politik pemerintahan, Senantara menegaskan posisi Partai NasDem sebagai partai pendukung kebijakan strategis daerah, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan dan kepentingan publik jangka panjang. Ia memastikan NasDem Bali berada di garis depan dalam mendukung kebijakan penutupan TPA Suwung.

“Partai NasDem mendukung penuh kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Penutupan total TPA Suwung kini menjadi ujian serius bagi pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi barometer konsistensi politik lingkungan di Bali, terutama di tengah tekanan pertumbuhan penduduk dan sektor pariwisata yang terus meningkat.

Share:

Minggu, 14 Desember 2025

Gusti Putu Artha Nilai Penutupan Total TPA Suwung Berisiko Picu Krisis Sampah Bali

Foto: Tokoh masyarakat, yang juga mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Tokoh masyarakat Bali, I Gusti Putu Artha, menanggapi instruksi Gubernur Bali Wayan Koster yang menetapkan penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025. Melalui unggahan di media sosialnya, mantan Komisioner KPU RI itu menyampaikan analisis berbasis data terkait kondisi riil pengelolaan sampah di Bali yang dinilainya belum siap menghadapi kebijakan tersebut.

Dalam unggahan tersebut, I Gusti Putu Artha memaparkan data Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali–Nusra per Agustus 2025 yang mencatat timbulan sampah Bali mencapai 1.254.235 ton per tahun atau rata-rata 3.436 ton per hari. Denpasar menyumbang 1.005 ton per hari dan Badung 547 ton per hari, dengan komposisi 60–70 persen sampah organik. Namun, dari total sampah Denpasar tersebut, baru 124 ton per hari yang tercatat terkelola melalui skema TPS3R, bank sampah, rumah kompos, pusat daur ulang, dan tebe modern. Artinya, sebanyak 881 ton per hari masih berakhir di TPA Suwung. Kondisi serupa terjadi di Badung, di mana dari sekitar 574 ton sampah per hari, baru 224 ton yang terkelola, sementara sekitar 200 ton lainnya masuk ke TPA Suwung.

Ia juga menyinggung teguran Kementerian Lingkungan Hidup kepada sejumlah daerah di Bali, termasuk Provinsi Bali sebagai pengelola TPA Suwung, terkait praktik open dumping. Menurutnya, surat keputusan yang diterbitkan pemerintah pusat menegaskan kewajiban menghentikan open dumping dan beralih ke sanitary landfill, bukan perintah penutupan total TPA. Dalam unggahannya, ia menilai isu penutupan total TPA Suwung selama ini telah disalahpahami dan disesatkan.

I Gusti Putu Artha turut mengaitkan persoalan tersebut dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Perpres ini menjadi payung hukum pengembangan teknologi waste to energy, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), dengan target 100 persen sampah terkelola pada 2029. Untuk Bali sendiri, disebutkan telah direncanakan penyediaan lahan seluas lima hektare di kawasan Benoa.

Dalam aspek hukum, ia menegaskan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 berlaku terhadap praktik open dumping yang menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan. Namun, ia menekankan bahwa pidana tidak berlaku apabila pengelolaan dilakukan dengan konsep sanitary landfill. Ia menilai narasi bahwa pemerintah akan dipidana jika tidak menutup TPA Suwung adalah keliru.

I Gusti Putu Artha kemudian mengkritik aspek politik dan tata kelola pemerintahan. Ia menyebut partai politik yang berkuasa di Bali sejak 1999 memiliki tanggung jawab besar atas kegagalan manajemen sampah, termasuk para kepala daerah di Denpasar dan Badung. Ia juga mempertanyakan logika penutupan TPA Suwung di tengah fakta masih masuknya ratusan ton sampah per hari ke TPA tersebut akibat belum optimalnya pengelolaan di hulu.

Ia mencontohkan kota-kota besar dunia yang menjadikan instalasi pembangkit listrik berbahan bakar sampah sebagai solusi di hilir, sembari tetap memperkuat pengelolaan di hulu. Surabaya disebut sebagai contoh dengan PSEL yang mampu mengolah 1.500 ton sampah per hari dan beroperasi sejak 2021. Di sisi lain, ia juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan tiga TPST di Denpasar yang dibangun menjelang KTT G20 dengan anggaran pusat lebih dari Rp200 miliar.

Dalam unggahannya, I Gusti Putu Artha memperingatkan potensi dampak serius pasca 23 Desember 2025 jika lebih dari 1.000 ton sampah Denpasar dan Badung tidak lagi diizinkan masuk ke TPA Suwung. Ia menggambarkan risiko Bali menjadi sorotan dunia bukan karena pariwisatanya, melainkan akibat ledakan sampah, banjir lanjutan, pembatalan kunjungan wisatawan, hingga potensi akumulasi kemarahan publik.

Sebagai solusi, ia mendorong Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung untuk secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Bali serta mengizinkan TPA Suwung tetap beroperasi dengan pola sanitary landfill hingga PSEL berfungsi. Ia menilai permintaan maaf tersebut penting karena sumber kegaduhan bermula dari ketidakmampuan manajemen sampah di bawah kepemimpinan ketiganya. Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.

Share:

Soroti Jalan Wisata dan Drainase, Ketua Hanura Bangli Putra Laksana Desak Penataan Infrastruktur Lebih Serius

Foto: Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bangli, I Made Putra Laksana, saat diwawancarai di Kantor DPD Hanura Bali, Sabtu 13 Desember 2025.

Bangli (aspirasibali.my.id)

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bangli, I Made Putra Laksana, menyoroti kondisi infrastruktur di wilayah Bangli yang dinilainya masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya di sejumlah desa di Kecamatan Tembuku. Menurutnya, kerusakan infrastruktur, terutama jalan dan drainase, sudah cukup memprihatinkan dan berdampak langsung pada aktivitas masyarakat serta sektor pariwisata.

“Untuk infrastruktur secara umum di Kabupaten Bangli, khususnya di desa kami yang berada di wilayah kecamatan Tembuku, kondisinya memang cukup memprihatinkan. Bahkan, kami sudah sangat sulit membedakan mana yang merupakan drainase dan mana yang merupakan badan jalan. Di jalan-jalan tersebut sudah terlalu banyak lubang. Padahal, ruas jalan itu juga merupakan lintasan sektor pariwisata,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah daerah atas kondisi tersebut. Ia menilai faktor cuaca, khususnya intensitas hujan yang tinggi dalam beberapa bulan terakhir, turut berkontribusi besar terhadap kerusakan infrastruktur di Bangli. “Namun demikian, kami juga tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah. Kondisi beberapa bulan terakhir ini memang dipengaruhi oleh musim hujan, dan itulah yang menjadi salah satu penyebab utama rusaknya infrastruktur di wilayah kami,” katanya.

Selain faktor cuaca, Putra Laksana juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, terutama terkait pengelolaan sampah dan fungsi drainase. Ia menilai, pada musim hujan, wilayah hilir kerap menjadi pihak yang paling terdampak akibat buruknya pengelolaan lingkungan di wilayah hulu. “Oleh karena itu, masyarakat di wilayah hulu jangan sampai sembarangan membuang sampah atau melakukan hal-hal yang menyebabkan drainase tersumbat. Idealnya, air dari jalan mengalir ke drainase, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, air dari drainase meluap ke jalan,” ungkapnya.

Ia menyesalkan apabila persoalan tersebut tidak menjadi perhatian serius pemerintahan desa. Menurutnya, upaya aktif untuk mengimbau dan menyadarkan masyarakat harus terus dilakukan agar kerusakan kecil tidak berkembang menjadi kerusakan infrastruktur yang lebih parah. “Ketika terjadi kerusakan kecil dan tidak segera diperbaiki atau tidak ditangani dengan jelas, hal itulah yang akhirnya menyebabkan kerusakan infrastruktur yang lebih parah, baik di Bangli secara umum maupun khususnya di wilayah desa kami, Tembuku,” katanya.

Putra Laksana juga mengapresiasi adanya bantuan perbaikan yang mulai dilakukan pemerintah, khususnya pada sektor drainase. “Saat ini, kami bersyukur sudah ada bantuan perbaikan. Drainase sudah mulai diperbaiki, diperdalam, dan dilebarkan. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih,” ucapnya.

Namun, ia menilai perbaikan jalan yang dilakukan sejauh ini masih bersifat sementara karena baru sebatas tambal sulam. Ia pun mempertanyakan apakah kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran atau kendala lain. “Namun, kondisi jalan di desa kami sejauh ini baru diperbaiki secara tambal sulam dan masih bersifat sementara. Kami pun bertanya-tanya, apakah pemerintah masih mengalami keterbatasan anggaran atau kendala lainnya. Hal tersebut belum kami tanyakan lebih jauh,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pengelolaan sampah di Bangli yang dinilainya sudah mulai menunjukkan perkembangan positif. Ia mencontohkan keberadaan Bank Sampah yang telah berjalan cukup baik di beberapa desa, seperti di Desa Galiran. “Di Desa Galiran, misalnya, masyarakat, terutama para ibu, setiap sore secara rutin mengumpulkan sampah yang sudah dipilah antara sampah plastik dan organik. Sampah tersebut kemudian diangkut, sehingga wilayah desa menjadi lebih bersih,” jelasnya.

Selain itu, Putra Laksana berharap adanya ketegasan dari pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan instruksi kepada para kepala desa terkait penertiban tanaman padang gajah yang tumbuh di atas atau di sekitar drainase. Ia menilai tanaman tersebut berpotensi merusak saluran air akibat akarnya. “Tanaman tersebut seharusnya dibersihkan dari sepanjang pinggir jalan, tanpa melihat siapa pemiliknya, karena drainase merupakan fasilitas milik pemerintah. Untuk itu, diperlukan ketegasan dari kepala desa masing-masing atas perintah Bapak Bupati,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah lebih memberi perhatian pada infrastruktur di kawasan objek wisata di Bangli. Menurutnya, banyak potensi wisata yang seharusnya ditata sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Di desa kami, misalnya, terdapat objek wisata alam berupa kawasan bambu dan jurang. Setiap hari, selalu ada kendaraan wisata seperti jeep yang datang berkunjung untuk menikmati pemandangan,” katanya.

Ia menekankan bahwa penataan objek wisata sebaiknya dilakukan sebelum kawasan tersebut ramai dikunjungi wisatawan. “Jangan sampai setelah ramai dikunjungi wisatawan, barulah pemerintah turun tangan. Seperti yang kita lihat pada kasus Tukad Cepung Waterfall, awalnya dikelola secara sederhana oleh masyarakat, namun setelah ramai, pemerintah baru hadir dengan pengaturan pajak, retribusi, dan lain sebagainya. Hal tersebut tentu sah-sah saja demi pendapatan asli daerah, namun penataan sebaiknya dilakukan sejak dini,” pungkasnya.

Share:

Sabtu, 13 Desember 2025

Penutupan Total TPA Suwung Dinilai Berisiko Picu “Banjir Sampah”, Ketua Hanura Badung Witama Minta Gubernur Carikan Solusi Komprehensif

Foto: Ketua DPC Hanura Badung, Wayan Witama, saat diwawancarai di Kantor DPD Hanura Bali, Sabtu 13 Desember 2025.

Badung (aspirasibali.my.id)

Instruksi Gubernur Bali Wayan Koster yang menetapkan penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 memantik kekhawatiran sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Badung, Wayan Witama, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak dibarengi kesiapan sistem pengelolaan sampah pengganti.

Witama mengakui secara regulasi langkah Gubernur Bali memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada ketentuan undang-undang yang mengatur pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.

“Kalau kita melihat apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Pak Wayan Koster, jika mengacu pada undang-undang, memang beliau benar. Karena apabila tidak ditutup, mengingat sudah ada dasar hukumnya, maka beliau bisa dikenakan sanksi pidana. Undang-undang tetaplah undang-undang.”

Meski demikian, Witama menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung sebagai dua daerah dengan produksi sampah terbesar, tidak bisa dipandang sederhana. Menurutnya, penutupan TPA Suwung tanpa kesiapan solusi konkret berisiko memicu penumpukan sampah di berbagai titik.

 “Namun, persoalan sampah di Bali ini tidak bisa dianggap remeh. Karena apabila pada tanggal 23 Desember TPA Suwung ditutup, khususnya bagi Badung dan Denpasar, itu berpotensi menimbulkan volume sampah yang luar biasa banyak dan bisa menjadi flooding rubbish, gunungan sampah yang muncul di mana-mana, seperti banjir. Dampaknya bisa menerpa Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” terangnya.

Ia menilai dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat akibat bau menyengat dan tumpukan sampah yang meluas.

 “Ini akan sangat berdampak, baik dari sisi bau maupun tumpukan sampah yang ada di mana-mana. Bahkan, di tempat saya sendiri, di wilayah Badung Utara, sudah banyak sampah yang tidak diambil. Yang seharusnya diangkut seminggu sekali, sekarang sudah dua minggu tidak diambil. Sampah-sampah itu berbau dan terlihat di sepanjang jalan,” katanya.

Witama menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum kebijakan penutupan total diberlakukan. Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah komunikasi ke pemerintah pusat guna menunda pelaksanaan kebijakan tersebut demi menghindari situasi darurat sampah.

 “Hal seperti inilah yang seharusnya dipikirkan secara matang. Tidak bisa begitu saja langsung menutup. Mungkin Pak Gubernur bisa terlebih dahulu mengajukan surat ke Jakarta agar penutupan pada tanggal 23 Desember ini ditunda, karena kondisinya sangat mendesak. Harus dicarikan solusi,” tegasnya.

Menurutnya, wacana pengelolaan sampah berbasis sumber masih menyisakan banyak tanda tanya di lapangan, terutama terkait alur pembuangan akhir sampah masyarakat.

“Kalau hanya mengandalkan pengelolaan sampah berbasis sumber, kelihatannya masih belum jelas. Pertanyaannya, setelah itu masyarakat membuang sampah ke mana?”

Witama kemudian membandingkan dengan praktik pengelolaan sampah di sejumlah negara maju yang telah menyiapkan teknologi pengolahan sebelum menutup tempat pembuangan akhir.

“Sebagai contoh, di Jerman, beberapa tempat penampungan ditutup, tetapi sebelumnya sudah disiapkan mesin pengolah. Ada mesin grinding sehingga semua sampah masuk, digiling menjadi serbuk atau bubuk. Bubuk itu kemudian diolah lagi menjadi bahan bangunan, seperti batako,” ungkapnya.

“Di Jepang, khususnya di Tokyo dan Osaka yang pernah saya kunjungi, pengelolaan sampah dilakukan dengan sangat baik hingga bisa menghasilkan listrik. Sampah diangkut dengan truk, diturunkan, langsung diproses oleh mesin di dalam, digiling menjadi bubuk, kemudian dibakar, dan hasil pembakarannya diubah menjadi energi listrik,” paparnya.

Ia menilai pendekatan teknologi tersebut layak dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sampah di Bali agar tidak menimbulkan masalah lanjutan.

 “Saya pikir, ini bisa menjadi solusi kita bersama. Pak Gubernur perlu mencari solusi yang komprehensif. Kita juga merupakan partai pendukung pemerintah, sehingga kita berkewajiban ikut mencarikan solusi terbaik. Tidak bisa membuat keputusan secara mendadak begitu saja,” katanya.

Lebih jauh, Witama mengingatkan bahwa persoalan sampah sangat berkaitan erat dengan citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

 “Saran saya, hal ini perlu dipertimbangkan agar Bali tidak menghadapi masalah yang lebih besar. Sampah jangan sampai menjadi persoalan besar. Apalagi Bali adalah daerah pariwisata. Ketika sampah menjadi masalah, baik dari bau maupun keberadaannya di mana-mana, itu akan sangat merugikan,” tuturnya.

Ia menegaskan, komitmen menjadikan Bali sebagai ikon pariwisata dunia harus sejalan dengan kebijakan yang menjamin kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

 “Jika kita konsisten menjadikan Bali sebagai ikon destinasi pariwisata, maka Bali harus bersih dari sampah. Ini adalah kata kunci. Artinya, pemerintah tidak boleh lalai dalam mengambil keputusan. Pemerintah harus mencarikan solusinya. Kalau di satu tempat tidak bisa, lalu sampah ini akan dibawa ke mana?”

Witama pun menyatakan kesiapan Partai Hanura Badung untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah daerah demi mencari jalan keluar terbaik.

 “Itu saja. Kalau perlu, masukan dari kami bisa dipertimbangkan. Kami siap memberikan masukan.”

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat resmi tertanggal 5 Desember 2025 menegaskan batas akhir penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung secara tegas dilarang membuang sampah ke TPA terbesar di Bali itu.

Kebijakan ini diambil karena akumulasi sampah di TPA Suwung dinilai telah melanggar dua regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua aturan tersebut memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar bagi pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Share:

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support