Ruang Ekspresi dari Bali

Sabtu, 24 Januari 2026

Gelar Perkara Naik Penyidikan, Tirtawan Polisikan Eks-Bupati Buleleng dalam Sengketa Tanah Batu Ampar

Foto: Tokoh masyarakat dan sekaligus mantan anggota DPRD Bali, dikenal sebagai "Pahlawan Penyelamat Uang Rakyat" karena perannya mengungkap potensi kebocoran anggaran senilai hampir 100 miliar rupiah pada Pilgub Bali 2018, Nyoman Tirtawan.

Buleleng (aspirasibali.my.id)

Kasus dugaan perampasan lahan 45 hektare di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, kembali memanas. Perkara yang berlarut itu kini naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara di Satreskrim Polres Buleleng pada 15 Januari 2026.

Hasil gelar perkara tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Januari 2026 yang diterima pelapor, Nyoman Tirtawan. Dalam surat itu, polisi menyatakan telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Desa Pejarakan tahun 2020 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Dan laporan saudara dapat ditingkatkan statusnya ke Laporan Polisi untuk dilakukan proses penyidikan,” demikian bunyi SP2HP yang diterima Tirtawan.

Polisi juga meminta Tirtawan segera membuat laporan polisi resmi. “Untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut dimohon kepada saudara untuk datang ke SPKT Polres Buleleng untuk membuat Laporan Polisi terhadap peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang saudara alami,” tulis penyidik dalam surat itu.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tirtawan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng pada Jumat, 23 Januari 2026 pukul 16.03 WITA. Warga Banjar Dinas Manuksesa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan itu melaporkan dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Pejarakan.

“Saya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan HPL yang menjadi dasar klaim tanah itu sebagai aset pemerintah,” kata Tirtawan, mantan anggota DPRD Bali, dikenal sebagai "Pahlawan Penyelamat Uang Rakyat" karena perannya mengungkap potensi kebocoran anggaran senilai hampir 100 miliar rupiah pada Pilgub Bali 2018.

Dalam laporannya, Tirtawan menyebut sejumlah nama pejabat yang pernah menjabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Mereka antara lain mantan Kepala BPN Buleleng Made Sudarma, mantan Kepala BPN Buleleng I Komang Wedana, mantan Sekretaris Daerah Dewa Ketut Puspaka, serta mantan Bupati Buleleng periode 2012–2022, Putu Agus Suradnyana.

Para terlapor dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391 tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 382 tentang penipuan. Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 25 November 2020 di kawasan Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan.

Sengketa ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Singaraja pada 2010 yang memenangkan kepemilikan tanah atas nama Rahnawi dan kawan-kawan. Namun, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut terhambat karena adanya klaim dari Pemerintah Kabupaten Buleleng atas lahan tersebut.

Pemkab Buleleng mengklaim lahan 45 hektare itu sebagai aset daerah berdasarkan HPL Nomor 001 yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah pada rekapitulasi 2015. Tirtawan mempersoalkan pencatatan tersebut karena pada tahun itu sertifikat HPL disebut belum terbit.

“Sertifikat HPL itu baru terbit 25 November 2020, sementara klaim aset sudah dicatat jauh sebelumnya. Itu yang kami anggap janggal,” ujar Tirtawan.

Menurut dia, pencatatan aset daerah seharusnya didukung dokumen sah, asal-usul yang jelas, dan nilai barang. Ia menilai proses klaim aset oleh Pemkab Buleleng tidak memenuhi unsur tersebut. Penolakan penerbitan SHM saat itu disebut dilakukan oleh pejabat BPN Buleleng, sementara klaim aset ditandatangani Sekda atas nama bupati.

Persoalan ini juga pernah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap disebut menyatakan penerbitan HPL Nomor 001 cacat yuridis secara prosedural dan melawan hukum.

“Kerugian yang saya alami ditaksir sekitar Rp1 miliar. Saya berharap proses hukum ini berjalan objektif dan transparan,” kata Tirtawan, yang memang dikenal vokal memperjuangkan kepentingan rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support