Ruang Ekspresi dari Bali

Sabtu, 06 Desember 2025

Akhir dari “Bom Waktu” Isu Sampah, Gubernur Koster Instruksikan Penutupan TPA Suwung 23 Desember 2025

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster perintahkan penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025 menandai langkah paling drastis pemerintah provinsi dalam menyelamatkan lingkungan Bali dari ancaman pencemaran kronis yang telah berlangsung puluhan tahun. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keputusan itu diambil bukan semata soal administrasi, melainkan untuk menghentikan kerusakan ekologis yang sudah berada pada titik kritis.

Praktik open dumping di TPA Suwung selama bertahun-tahun telah menciptakan bom waktu ekologis: tumpukan sampah yang terus menggunung, bau menyengat yang mengganggu pemukiman, maraknya pembakaran liar yang melepaskan emisi berbahaya, hingga gangguan kesehatan yang dirasakan warga sekitar. Investigasi Kementerian Lingkungan Hidup mengonfirmasi bahwa kondisi Suwung sudah melanggar standar pengelolaan lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang terhadap tanah, air, dan udara di kawasan sekitarnya.

Koster menekankan bahwa Bali tidak bisa terus mempertahankan pola pengelolaan sampah kuno yang mempercepat degradasi lingkungan dan mengancam keberlanjutan pulau yang bergantung pada alam sebagai daya tarik utamanya. “Bali ini rumah kita bersama. Kalau sampah tidak dikelola dengan benar, kita sendiri yang akan merasakan akibatnya,” ujarnya.

Dengan larangan total bagi Denpasar dan Badung membuang sampah ke TPA Suwung setelah 23 Desember 2025, fokus kini bergeser pada upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan: pengomposan di tingkat rumah tangga, pemilahan organik dan anorganik, optimalisasi TPS3R dan TPST, hingga penguatan pengelolaan berbasis sumber di tingkat banjar, desa, dan Desa Adat.

Keputusan ini bukan hanya soal menutup satu lokasi pembuangan, melainkan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. TPA Suwung berada di kawasan pesisir dengan risiko pencemaran air tanah, intrusi lindi ke ekosistem mangrove, dan polusi udara yang mengancam kualitas hidup warga Denpasar Selatan. Penutupan ini menjadi momentum Bali untuk keluar dari ketergantungan pada TPA yang sudah menua dan beralih pada sistem yang lebih berkelanjutan.

Dengan deadline tinggal menghitung hari, transformasi pengelolaan sampah Bali kini berada di jalur yang sama: memulihkan lingkungan yang telah lama menanggung beban dan memastikan masa depan ekologis Bali tetap terjaga.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support