Ruang Ekspresi dari Bali

Senin, 10 November 2025

Konsulat-Jenderal Australia di Bali Resmikan Papan Nama Beraksara Bali Bersama Gubernur Koster: Simbol Persahabatan dan Penghormatan Budaya

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Konsul-Jenderal Australia di Bali, Jo Stevens, saat meresmikan papan nama baru Konsulat-Jenderal Australia yang kini dilengkapi aksara Bali, pada Senin, 10 November 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Hubungan erat antara Australia dan Bali kembali menorehkan jejak bersejarah. Pada Senin, 10 November 2025, Konsul-Jenderal Australia di Bali, Jo Stevens, bersama Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, secara resmi meresmikan papan nama baru Konsulat-Jenderal Australia yang kini dilengkapi aksara Bali.

Langkah ini menjadikan Konsulat-Jenderal Australia sebagai kantor diplomatik pertama di Bali yang menggunakan aksara daerah tersebut pada papan namanya — sebuah gestur simbolik yang sarat makna penghormatan terhadap budaya dan kearifan lokal Pulau Dewata.

Dalam sambutannya, Jo Stevens menegaskan bahwa Bali memiliki tempat istimewa di hati masyarakat Australia.

 “Bali adalah tempat yang istimewa bagi warga Australia karena kekayaan warisan dan budayanya. Dengan menambahkan aksara Bali pada papan nama kami, kami menunjukkan rasa hormat Australia yang mendalam terhadap masyarakat dan budaya Bali,” ujarnya.

Ia menambahkan, inisiatif ini juga merupakan bentuk dukungan simbolis dan nyata terhadap upaya Gubernur Koster dalam melestarikan budaya Bali, khususnya melalui kebijakan pelestarian aksara daerah.

 “Saya sangat senang Gubernur Koster hadir hari ini untuk meresmikan papan nama kami. Australia akan selalu menjadi sahabat dan mitra dekat bagi Bali,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Konsulat-Jenderal Australia atas langkah diplomatik yang peka terhadap nilai-nilai budaya lokal.

 “Terima kasih atas dukungan dan penghormatan Konsul-Jenderal terhadap kerja keras Pemerintah Provinsi Bali dalam melestarikan serta memajukan budaya Bali. Saya berharap kantor-kantor luar negeri lainnya dapat mencontoh Konsulat-Jenderal Australia,” ujar Koster.

Langkah ini selaras dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, yang mewajibkan penggunaan aksara Bali berdampingan dengan aksara Latin pada papan nama kantor pemerintahan. Meskipun gedung diplomatik biasanya dikecualikan dari aturan tersebut, keputusan Konsulat-Jenderal Australia untuk turut menggunakannya dinilai sebagai bentuk penghormatan dan kolaborasi budaya yang luar biasa.

Peresmian papan nama tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Denpasar, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dan Kepala Dinas Kebudayaan Bali.

Acara berlangsung hangat, menggambarkan semangat persahabatan lintas negara yang berakar pada saling pengertian dan penghormatan terhadap tradisi.

Melalui langkah sederhana namun penuh makna ini, Australia menunjukkan bahwa diplomasi tidak hanya dibangun melalui politik dan ekonomi, tetapi juga melalui penghormatan terhadap bahasa, aksara, dan identitas budaya lokal.

Share:

Minggu, 09 November 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Lemahnya Pemahaman OSS, Biang Kerok Pelanggaran Tata Ruang di Bali

Foto: Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menyoroti persoalan Online Single Submission (OSS) yang disebutnya menjadi salah satu faktor utama maraknya pembangunan yang melanggar tata ruang di Bali. Ia menilai, masih banyak pihak, termasuk birokrat daerah, yang belum memahami secara utuh sistem OSS tersebut.

“Banyak yang belum paham mengenai OSS,” tegas Dewa Nyoman Rai saat diwawancarai di Gedung DPRD Bali, Jumat, 7 Oktober 2025 lalu.

Menurutnya, OSS seringkali disalahartikan sebagai izin langsung untuk membangun, padahal tidak demikian. “Mereka hanya sebatas mendaftar dan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), padahal itu bukan berarti mereka langsung bisa membangun,” ujarnya.

Dewa Nyoman Rai menegaskan, setelah mendapatkan NIB dari pusat, investor tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme perizinan di daerah. Di Bali, proses tersebut harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak pelayanan investasi di daerah. Selain itu, terdapat pula mekanisme PKKPR (Pemberitahuan Kesediaan Kegiatan Penataan Ruang) yang di bawahnya terdapat forum komunikasi penataan ruang kabupaten/kota.

“Forum ini seharusnya berkolaborasi erat dengan dinas-dinas teknis terkait,” jelasnya.

Ia mencontohkan, baik investor dalam negeri maupun asing, tidak bisa serta-merta membangun hanya bermodal OSS. “Mereka harus berkoordinasi dengan dinas teknis di daerah. Dinas perizinan, misalnya, harus tahu di mana investor akan membangun hotel atau properti lainnya,” katanya.

Menurut Dewa Nyoman Rai, setiap rencana pembangunan juga wajib dikonsultasikan dengan dinas lain seperti Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup, terutama jika berkaitan dengan kawasan sensitif seperti jalur hijau atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). “Kalau semua aspek ini sudah clear, barulah pembangunan bisa berjalan dengan aman dan sesuai aturan,” ujarnya menegaskan.

Namun demikian, ia menilai koordinasi dan kolaborasi antardinas selama ini masih lemah. “Kurang intens, kurang nyambung. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru menyulitkan investor,” ungkapnya.

Dewa Nyoman Rai menegaskan, Bali sangat membutuhkan investasi, namun harus tetap berpedoman pada tata ruang dan aturan daerah. “Kita memerlukan investasi, tapi investasi yang betul-betul sesuai dengan jalur-jalur yang ada,” ucapnya.

Ia mengingatkan pentingnya proses Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebelum proyek pembangunan dimulai, khususnya untuk investor asing. Proses ini, katanya, harus mendapatkan izin dan persetujuan dari pemerintah setempat serta tokoh-tokoh masyarakat.

“Setidaknya, tokoh masyarakat harus tahu dan dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan. Karena hukum adat juga berperan besar di Bali,” ujarnya.

Dewa Nyoman Rai juga menyayangkan masih banyak kepala desa dan lurah yang tidak mengetahui adanya proyek di wilayahnya. “Beberapa kali saya turun ke daerah, saya tanya, ‘Pak Lurah kok tidak tahu?’ Jawabannya sering kali, ‘Pak, ini kan OSS dari pusat.’ Padahal OSS bukan berarti semua proses harus sentralistik dari pusat ke daerah,” ujarnya dengan nada prihatin.

Ia menekankan bahwa dinas teknis di daerah, termasuk kepala dinas terkait, harus aktif turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, serta instansi lain yang memahami karakter wilayah pembangunan. “BPN sangat tahu daerah mana yang bisa dibangun dan mana yang tidak,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Dewa Nyoman Rai mengungkapkan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali telah mengagendakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, baik dari kabupaten/kota maupun tingkat provinsi. Tujuannya, untuk memperkuat koordinasi dan memperjelas mekanisme investasi di Bali.

“Harapannya, apa yang menjadi tujuan para investor dalam menanamkan modal di Bali dapat berjalan sejalan dengan aturan yang berlaku, serta tetap menjaga tata ruang dan kearifan lokal di Pulau Dewata,” pungkas Dewa Nyoman Rai.

Share:

Sabtu, 08 November 2025

Ketua KPU Bali Lidartawan Tegaskan Demokrasi Bukan Ikut-Ikutan, Tapi Pilihan yang Disadari

Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.T.P., M.P., saat menjadi narasumber talkshow bertajuk “Gerakan Perubahan untuk Restorasi” yang digelar DPW Partai NasDem Bali pada Sabtu (8/11/2025).

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.T.P., M.P., mengingatkan pentingnya membangun kesadaran politik yang cerdas di kalangan generasi muda. Ia menegaskan, demokrasi bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan wujud tanggung jawab untuk menentukan arah masa depan bangsa.

Hal itu disampaikan Lidartawan saat menjadi pembicara dalam talkshow bertajuk “Gerakan Perubahan untuk Restorasi” yang digelar DPW Partai NasDem Bali pada Sabtu (8/11/2025), di Ballroom DPW NasDem Bali, Renon, Denpasar.

“Sekarang lebih dari 60 persen pemilih kita adalah generasi milenial. Kalau cara berpikirnya masih seperti dulu—ikut-ikutan, main geng—ya hasilnya akan begitu-begitu saja,” ujarnya di hadapan peserta talkshow.

Menurutnya, pendidikan politik bagi generasi muda menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Pemilih muda harus memahami visi, misi, dan program kerja para calon pemimpin agar keputusan mereka didasarkan pada kesadaran, bukan tekanan sosial atau emosional.

“Minimal, adik-adik tahu visi, misi, dan program kerja dari calon pemimpin yang akan dipilih. Jangan hanya ikut-ikutan,” tegasnya.

Lidartawan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemilu dan pilkada sebelumnya, hanya sekitar 20 persen pemilih muda yang benar-benar memilih dengan kesadaran untuk membawa perubahan. Sementara sisanya masih terpengaruh loyalitas partai, faktor emosional, atau bahkan iming-iming materi.

“Sisanya memilih karena takut partainya kalah, atau karena diberi seragam dan iming-iming lain. Akibatnya, setelah pemimpin duduk di kursinya, malah timbul keributan. Padahal yang disalahkan akhirnya siapa? Kita juga,” kata Lidartawan.

Ia menegaskan, demokrasi sejati hanya bisa terwujud jika masyarakat berani berpikir kritis dan berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam era digital, hal itu semakin mudah dilakukan karena semua janji politik bisa direkam dan ditelusuri kembali oleh publik.

“Sekarang semuanya bisa direkam. Kalau dulu belum ada bukti, sekarang lewat handphone bisa direkam—janji politiknya, komitmennya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lidartawan menekankan pentingnya keberanian publik untuk mengevaluasi kinerja para pemimpin. Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu menghentikan dukungan terhadap pemimpin yang tidak menepati janji, sekaligus memberikan apresiasi bagi mereka yang bekerja nyata.

“Kalau mereka tidak menunjukkan kinerja, ya jangan didukung lagi. Tapi kalau mereka bekerja nyata dan konsisten dengan visi-misinya, ayo kita dorong bersama. Itulah check and balance,” tegasnya.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Bali terus berupaya memperkuat pendidikan politik, termasuk melalui kegiatan sosialisasi di sekolah. Program ini dijalankan setiap tahun untuk menanamkan pemahaman demokrasi sejak dini.

“Setiap penerimaan siswa baru, kami masuk ke sekolah untuk menyosialisasikan pentingnya memahami proses demokrasi. Karena sering kali guru pun belum paham pentingnya hal ini—padahal tiga atau lima tahun lagi, para siswa itu sudah menjadi pemilih,” jelasnya.

Upaya tersebut, lanjutnya, telah memberikan hasil positif. Tingkat partisipasi pemilih di Bali kini mencapai 83 persen. Meski begitu, Lidartawan menilai masih ada tantangan untuk meningkatkan partisipasi dalam pilkada, yang cenderung lebih rendah dibanding pemilu nasional.

“Pilkada ini menentukan masa depan daerah kita sendiri. Jadi jangan anggap sepele,” pungkasnya.

Share:

Pengamat Pariwisata Yusdi Diaz Sebut Overtourism di Bali Lebih ke Masalah Sebaran dan Overpopulasi, Bukan Jumlah Wisatawan

Foto: Pengamat pariwisata Yusdi Diaz.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pengamat pariwisata Yusdi Diaz menilai persoalan yang dihadapi Bali saat ini bukan semata-mata soal overtourism atau kelebihan jumlah wisatawan, melainkan ketimpangan sebaran wisatawan dan meningkatnya populasi pendatang yang bekerja di sektor pariwisata. Ia menekankan perlunya penataan tata ruang yang tegas dan penerapan daya dukung (carrying capacity) agar pertumbuhan pariwisata tetap terkendali.

“Segala sesuatu yang berlebihan itu kesannya tidak baik. Overtourism, over booking, semuanya menunjukkan sesuatu yang tidak tertata dengan baik. Jadi sebelum kita bicara soal overtourism, kita harus tahu dulu berapa kapasitas Bali, berapa daya tampung wisatanya,” ujar Yusdi.

Menurutnya, persoalan utama yang muncul dari gejala overtourism bukan hanya karena banyaknya wisatawan, tetapi juga karena populasi pekerja sektor pariwisata yang terus bertambah. “Jadi bukan hanya tamu, tapi juga tenaga kerja yang datang ke Bali. Dari dulu sebenarnya sudah sering disampaikan bahwa kita harus menghitung carrying capacity-nya Bali. Kalau sudah tahu kapasitasnya, ya terapkan,” jelasnya.

Yusdi menambahkan, persoalan ini erat kaitannya dengan ketidaktegasan dalam penerapan tata ruang. Ia menyoroti bahwa pembangunan hotel, vila, dan tempat peristirahatan baru seharusnya dibatasi sesuai zonasi. “Kalau kita sudah punya tata ruang, ya dijaga. Jangan diubah-ubah lagi dengan berbagai alasan. Kadang demi peningkatan PAD, kita biarkan pembangunan tumbuh tanpa kendali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusdi menyebut bahwa kondisi Bali saat ini sebenarnya belum bisa dikatakan mengalami overtourism, karena jumlah wisatawan masih di bawah masa sebelum pandemi. Namun, yang menjadi persoalan adalah sebaran wisatawan yang tidak merata antarwilayah.

“Menurut saya sebaran wisatawannya yang tidak merata. Kalau dilihat dari jumlah, angka kunjungan wisatawan kita sekarang masih di bawah sebelum pandemi. Yang berubah itu karakter tamunya. Sekarang lebih banyak tamu yang long stay, tapi spending-nya rendah,” katanya.

Ia menjelaskan, wisatawan yang tinggal lama banyak terkonsentrasi di kawasan seperti Canggu dan Berawa, namun dengan tingkat pengeluaran yang rendah. “Dulu, wisatawan banyak yang short stay tapi belanjanya besar. Sekarang banyak tamu yang tinggal lama, tapi cenderung lebih hemat,” ujarnya.

Dampak dari perubahan ini mulai terasa di sejumlah destinasi seperti Ubud, yang kini dinilai terlalu padat dan kehilangan kenyamanan. “Dulunya kan tenang dan nyaman, sekarang sangat ramai. Keramaian ini bukan hanya karena wisatawan, tapi juga karena pekerja yang menumpuk di sana, ditambah pembangunan akomodasi dan restoran yang berlebihan,” jelas Yusdi.

Ia menekankan perlunya limitasi dan pengawasan ketat terhadap pembangunan, terutama demi menjaga kelestarian budaya dan lingkungan. “Yang paling terasa itu degradasi budaya dan kerusakan lingkungan. Banyak area di tepi sungai dibeton demi keindahan, tapi kemudian menyebabkan banjir karena jalur air tertutup,” tuturnya.

Menurut Yusdi, permasalahan lainnya adalah ketimpangan jenis wisatawan yang datang. Saat ini, banyak muncul komunitas global seperti digital nomad atau global citizen yang berpusat di kawasan tertentu seperti Canggu. “Mereka hidup dari aktivitas online, pagi surfing, siang kerja di internet, begitu seterusnya,” katanya.

Sementara itu, wisatawan berkelas atas atau high-end yang datang ke kawasan seperti Uluwatu atau Mayong justru memberikan kontribusi ekonomi lebih besar. Namun, Yusdi menilai kedua segmen ini sama-sama penting bagi perekonomian Bali.

“Kalau kita terlalu banyak membatasi, UMKM kita bisa terdampak. Karena justru wisatawan seperti di Canggu dan Berawa inilah yang banyak menyerap produk UMKM lokal. Sedangkan tamu high-end, uangnya besar tapi sering kali tidak tinggal lama dan perputaran uangnya tidak terjadi di tingkat lokal,” ujarnya.

Karena itu, Yusdi menekankan perlunya kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara kualitas wisatawan, pemerataan sebaran, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Selain sebaran wisatawan, Yusdi juga menyoroti fenomena overpopulasi akibat banyaknya pendatang yang ingin mengadu nasib di sektor pariwisata. “Bukan cuma wisatawan yang datang, tapi juga banyak orang dari luar yang datang untuk bekerja atau berusaha. Kalau wisatawan datang dan membawa uang, tentu bagus. Tapi persoalannya, populasi yang meningkat ini tidak terkontrol,” jelasnya.

Banyaknya orang yang tergiur oleh “gula-gula pariwisata” membuat sejumlah kawasan menjadi padat dan kumuh. “Mereka menumpuk di satu wilayah tanpa perencanaan yang baik. Akibatnya, muncul persoalan seperti lingkungan menjadi kumuh, sampah menumpuk, dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, Bali sudah memiliki banyak regulasi yang baik, namun penegakan hukumnya (enforcement) masih lemah. “Kita punya aturan yang bagus, sudah dipikirkan matang. Tapi penegakannya lemah. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti di negosiasi, misalnya, mau ditindak atau tidak tergantung kesepakatan. Kalau memang melanggar, ya harus ditindak tegas,” tegasnya.

Yusdi menutup dengan menekankan pentingnya kenyamanan sosial dan keseimbangan pembangunan. “Yang paling penting, bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan sosial yang nyaman dan tertata, agar semua orang yang hidup di Bali, baik penduduk lokal maupun pendatang, bisa hidup dengan layak tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan budaya,” pungkasnya.

Share:

Jumat, 07 November 2025

No Excuse! Pansus TRAP DPRD Bali Akan Sikat Pelanggar Tata Ruang, Sudah Kantongi Daftar Pelanggar

Foto: Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, saat memimpin sidak pelanggaran tata ruang.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pansus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali memastikan akan menindak tegas berbagai pelanggaran tata ruang yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Bali. Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, menegaskan pihaknya telah mengantongi daftar lokasi yang menjadi prioritas penindakan dan akan segera ditindaklanjuti.

“Pansus TRAP bekerja sangat maksimal dan serius di seluruh kabupaten/kota se-Bali, karena Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini dievaluasi hingga 20 tahun mendatang, sampai tahun 2043,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Ia menjelaskan, langkah awal Pansus TRAP dimulai dari Kabupaten Badung, tepatnya di kawasan Uluwatu, Pantai Bingin. Di lokasi tersebut, tim menemukan banyak pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang. Setelah melakukan peninjauan bersama instansi terkait, pihaknya langsung merekomendasikan tindakan tegas.

“Untuk menjaga tata ruang Bali hingga 100 tahun ke depan, pelanggaran semacam ini tidak boleh ditoleransi. Bagi yang melanggar, tidak ada alasan, izin harus dicabut. Kalau bisa ditutup, ya ditutup. Kalau tidak mau ditutup secara sukarela, ya kami bongkar, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya di Pantai Bingin,” tegasnya.

Namun, pelanggaran tata ruang tak hanya terjadi di Badung. Menurutnya, temuan serupa juga ditemukan di berbagai daerah lain di Bali. “Kerja Pansus TRAP tidak hanya di Badung, tapi di seluruh kabupaten/kota. Kami sudah punya daftar wilayah yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sebelum turun ke lapangan, tim Pansus TRAP selalu melakukan koordinasi di kantor DPRD Bali, sekaligus mengkaji laporan masyarakat yang masuk. Mereka juga membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri laporan-laporan tersebut. Bila hasil kajian menunjukkan indikasi pelanggaran, barulah tim diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

Selain di Badung, pelanggaran berat juga ditemukan di kawasan Canggu, Kabupaten Badung bagian utara. Menurut Dewa Rai, banyak pihak yang hanya berbekal OSS dan NIB langsung melakukan pembangunan tanpa melengkapi syarat-syarat lain. “Begitu kami temukan, kami langsung turun dan memberikan rekomendasi tegas,” ujarnya.

Penertiban juga dilakukan di Buleleng, di mana ditemukan pembangunan di salah satu kawasan hutan desa. Proyek tersebut akhirnya ditutup. Kasus serupa juga terjadi di Hotel Amankila, Karangasem, yang ditemukan melakukan pelanggaran tata ruang. Sementara di Klungkung, Pansus TRAP ikut menangani polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking yang menimbulkan sorotan publik.

Yang lebih sensitif, kata Dewa Rai, adalah pelanggaran yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Menurutnya, kasus di Tahura ini tergolong aneh dan serius karena undang-undang telah melarang segala bentuk aktivitas di kawasan tersebut.

“Bahkan menebang sedikit saja tidak boleh. Tahura ini penting karena berfungsi sebagai daerah resapan air. Kalau sampai diganggu, dampaknya bisa serius, seperti banjir yang sempat terjadi kemarin,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pansus TRAP juga tengah menyoroti persoalan 106 sertifikat tanah yang dinilai janggal karena berada di kawasan kehutanan. “Saya katakan lucu dan aneh, karena sudah jelas sejak tahun 1999 kawasan tersebut masuk wilayah kehutanan dan tidak boleh ada Sertifikat Alas Hak Milik (SAM) di sana,” katanya.

Ia juga mempertanyakan argumentasi pihak BPN Provinsi Bali yang menyebut penerbitan sertifikat itu sudah sesuai aturan. “Mereka bilang acuannya dari RTRW kabupaten dan kota, padahal RTRW daerah harus mengacu pada RTRW provinsi, bukan sebaliknya. Aturan di bawah tidak boleh mendahului aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Dewa Rai menekankan, Pansus TRAP akan terus mengawasi dan menertibkan setiap pelanggaran tata ruang yang terjadi di Bali. Kesalahan prosedur dalam perizinan, menurutnya, harus disikapi serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di masa mendatang.

“Sekarang di Bali masih banyak kasus seperti itu. Kami sudah punya daftar lokasi-lokasi yang akan diumumkan ke publik dan mana yang tidak. Hal ini sangat mendesak. Kalau sidak seperti ini tidak terus dilakukan, ke depan pelanggaran tata ruang akan semakin parah,” ujarnya.

Saat ini, Pansus TRAP telah memegang daftar prioritas puluhan lokasi pelanggaran yang siap ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Namun, Dewa Rai menegaskan bahwa tidak semua kasus akan langsung dibongkar. Pihaknya tetap melihat konteks di lapangan.

“Kalau bangunan sudah terlanjur berdiri, kami beri kesempatan untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Tapi jika tidak bisa menyesuaikan, maka tidak ada alasan, no excuse, tidak ada kata maaf bagi pelanggaran tata ruang di Bali,” pungkasnya.

Share:

Dalam Waktu Dekat Pansus TRAP DPRD Bali Akan Panggil Pengembang Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Polemik pembangunan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) memastikan akan memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi resmi terkait legalitas proyek yang dinilai bermasalah tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan lapangan di kawasan Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. Dalam waktu dekat, tepatnya minggu depan, Pansus akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kabupaten Klungkung dan Provinsi Bali untuk membahas aspek tata ruang, aset, serta perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

“Langkah ini dilakukan agar dapat diambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan. Pansus menjalankan tugasnya sebagai bagian dari fungsi kelembagaan di tingkat Provinsi Bali,” ujar Supartha di Denpasar.

Supartha menegaskan, DPRD Bali akan memanggil pihak pengembang proyek, bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Provinsi Bali, guna dimintai keterangan resmi terkait izin pembangunan yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, pemanggilan ini direncanakan dilakukan pada minggu depan setelah pembahasan internal dan koordinasi dengan OPD terkait selesai. “Setelah pendalaman bersama OPD, hasilnya bisa mengarah pada beberapa keputusan: penghentian permanen kegiatan atau pemberian sanksi sesuai perda dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Sanksi yang dimaksud dapat bersifat administratif maupun pidana. Berdasarkan peraturan tentang tata ruang tahun 2006–2007, kegiatan yang melanggar dapat dikenai penutupan sementara, perbaikan izin, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan. Bahkan, Pasal 73 Undang-Undang Penataan Ruang juga menyebutkan bahwa pihak yang menerbitkan izin dapat dievaluasi dan diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Jadi bukan hanya pengembang yang akan dimintai penjelasan, tetapi juga pihak yang mengeluarkan izin. Semua akan dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Supartha.

Pansus TRAP sebelumnya menemukan adanya pembangunan lift kaca di tepi tebing yang dijadikan daya tarik wisata oleh pengusaha. Namun, jika mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Daya Tarik Wisata, konsep wisata modern seperti itu dinilai tidak sesuai dengan karakter pariwisata Bali yang berbasis budaya, alam, adat istiadat, dan kearifan lokal.

Bali, kata Supartha, dikenal dunia karena keunikan budaya dan keseniannya seperti tarian, gamelan, dan ritual adat. Daya tarik modern yang menonjolkan unsur teknologi tanpa sentuhan budaya dianggap tidak sejalan dengan visi pariwisata berbasis budaya yang menjadi roh pembangunan Pulau Dewata.

Selain aspek budaya, proyek lift kaca ini juga diduga melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) strategis, antara lain:

1. Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketinggian Bangunan, yang menetapkan batas maksimal bangunan di Bali adalah 15 meter atau setara lima lantai. Lift seharusnya hanya digunakan di dalam bangunan tertutup, bukan di area terbuka seperti tebing.

2. Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Arsitektur Bali, yang mewajibkan setiap bangunan mencerminkan arsitektur dan nuansa budaya Bali. Desain lift kaca dinilai tidak memenuhi ketentuan ini.

3. Perda tentang Tata Ruang, yang melarang pembangunan di kawasan tebing, sepadan pantai, jurang, dan wilayah mitigasi bencana.

Dari hasil penelusuran, kegiatan pembangunan dilakukan di area zona perlindungan dan tanah negara, mencakup kawasan sepadan pantai dan jurang dengan risiko bencana tinggi.

Informasi dari otoritas terkait menyebutkan bahwa kawasan tebing selatan Nusa Penida merupakan area dengan tingkat risiko kecelakaan tinggi. Gelombang besar dari Samudra Hindia dapat datang secara tiba-tiba, dan kondisi tebing yang curam sering memakan korban.

Fakta tersebut memperkuat pandangan Pansus bahwa kawasan tersebut termasuk dalam wilayah mitigasi bencana yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan. Karena itu, proyek lift kaca dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Pihak pengembang diketahui mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung dan menyebut kawasan tersebut berisiko rendah. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

Pansus pun mempertanyakan keabsahan izin tersebut, mengingat proyek di kawasan seperti Nusa Penida seharusnya melibatkan koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahkan pihak yang menerbitkan izin dapat dievaluasi jika terjadi penyimpangan.

Selain itu, dari sisi aset, lahan di bawah lokasi pembangunan diketahui merupakan tanah milik negara, memperkuat dugaan pelanggaran atas pemanfaatan lahan publik tanpa prosedur yang sah.

Untuk memastikan kejelasan status hukum dan administrasi proyek, Pansus TRAP DPRD Bali akan menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait pada minggu depan, kemungkinan pada hari Selasa atau Rabu.

“Hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi Pansus untuk menyusun rekomendasi resmi kepada DPRD Provinsi Bali. Semua keputusan akan berpedoman pada Undang-Undang Penataan Ruang dan Perda strategis Bali,” ungkap Supartha.

Sementara itu, Direktur PT Bina Nusa Properti, I Komang Suantara, selaku penghubung investor asal China, menegaskan bahwa proyek lift kaca Pantai Kelingking telah memiliki izin lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan hukum.

“Viral konten itu, tidak ada kami ditelepon. Tidak ada data dari kami. Tidak ada izin dari kami rilis yang viral ini. Apakah benar data yang mereka sampaikan atau tidak. Saya luruskan bahwa kami berproses dengan benar. Tidak ada administrasi yang bolong. Melalui persidangan, proses pemantauan di lapangan. Kami yakinkan akan terus berproses,” ujar Suantara, dikutip dari detikBali, Kamis (30/10).

Ia menambahkan, proyek ini merupakan kerja sama antara PT Bina Nusa Properti, investor China, dan masyarakat Banjar Adat Karang Dewa yang mewilayahi kawasan tersebut. Pihaknya juga telah melakukan uji kelayakan teknis sebelum pembangunan dimulai.

“Pada awal kami tidak langsung membangun. Dari pertama, kami melakukan sondir (metode pengujian lapangan). Ada konsultan, ada lembaga independen yang melakukan cross check terhadap kekuatan tanah. Setelah dilakukan analisis dan dikeluarkan keputusan, bahwa tanah ini layak dibangun lift,” terangnya.

Menurut Suantara, proyek lift kaca setinggi 182 meter itu juga telah mengikuti Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023, serta mendapat dukungan masyarakat setempat.

Kasus pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking kini menjadi perhatian luas, bukan hanya karena aspek legalitas, tetapi juga karena menyangkut arah pembangunan pariwisata Bali ke depan. Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menjalankan proses pengawasan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Share:

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pembangunan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) tengah mendalami sejumlah temuan lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap berbagai ketentuan peraturan daerah dan undang-undang penataan ruang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan proses pendalaman saat ini sedang berlangsung di kawasan Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kabupaten Klungkung dan Provinsi Bali untuk membahas aspek tata ruang, aset, serta perizinan yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi tersebut.

“Langkah ini dilakukan agar dapat diambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan. Pansus menjalankan tugasnya sebagai bagian dari fungsi kelembagaan di tingkat Provinsi Bali,” ujarnya.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) Pansus di lapangan menemukan adanya pembangunan lift kaca di tepi tebing Pantai Kelingking yang dijadikan daya tarik wisata. Namun, pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Daya Tarik Wisata, yang menegaskan bahwa pengembangan pariwisata Bali harus berbasis pada budaya, alam, adat istiadat, dan kearifan lokal.

Selama ini, Bali dikenal dunia karena keunikan budaya dan keseniannya, seperti tarian, gamelan, dan berbagai ekspresi budaya lainnya. Menurut Pansus, daya tarik modern seperti lift kaca dinilai bertentangan dengan prinsip pariwisata berbasis budaya yang menjadi identitas Pulau Dewata.

Selain itu, pembangunan lift kaca ini juga diduga melanggar sejumlah peraturan daerah lainnya, antara lain:

1. Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketinggian Bangunan, yang menetapkan batas maksimal bangunan di Bali adalah 15 meter atau setara lima lantai. Lift seharusnya hanya digunakan di dalam gedung, bukan di area terbuka seperti tebing.

2. Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Arsitektur Bali, yang mengatur bahwa setiap bangunan wajib mencerminkan arsitektur dan nuansa budaya Bali. Lift kaca dianggap tidak memenuhi ketentuan tersebut.

3. Perda tentang Tata Ruang, yang melarang aktivitas pembangunan di kawasan tebing, sepadan pantai, jurang, dan wilayah mitigasi bencana.

Dari hasil penelusuran, kegiatan pembangunan dilakukan di area yang termasuk zona perlindungan dan tanah negara, mencakup kawasan sepadan pantai serta jurang yang memiliki potensi bahaya tinggi.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa wilayah tebing di sisi selatan Nusa Penida kerap menjadi lokasi kecelakaan akibat kondisi alam ekstrem. Gelombang dari Samudra Hindia yang tiba-tiba datang serta kontur tebing yang curam membuat kawasan tersebut rawan insiden fatal.

Oleh karena itu, wilayah ini dikategorikan sebagai zona mitigasi bencana yang seharusnya steril dari kegiatan pembangunan. Fakta ini menambah keprihatinan Pansus atas izin pembangunan yang justru diberikan di area berisiko tinggi.

Pihak pengembang proyek mengklaim telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Klungkung dan menyebut kawasan tersebut berisiko rendah. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya: tebing yang curam, aktivitas wisata ekstrem seperti base jumping, dan lokasi yang berhadapan langsung dengan laut lepas.

Hal ini membuat Pansus mempertanyakan keabsahan izin yang dikeluarkan Pemkab Klungkung, mengingat izin pembangunan juga melibatkan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pihak yang menerbitkan izin pun dapat dievaluasi dan diproses hukum jika terjadi pelanggaran.

Selain itu, dari sisi aset, lahan di bawah lokasi pembangunan diketahui merupakan tanah milik negara, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan pengelolaan aset publik.

Berdasarkan hasil sementara, Pansus menilai telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa Perda strategis Provinsi Bali yang berkaitan dengan sektor pariwisata, tata ruang, dan arsitektur. Untuk memastikan kejelasan hukum dan kebijakan, Pansus akan menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait pada minggu depan, kemungkinan pada hari Selasa atau Rabu.

“Hasil rapat tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi resmi Pansus. Rekomendasi itu nantinya akan berpedoman pada Undang-Undang Penataan Ruang dan Perda-Perda Strategis Provinsi Bali, khususnya yang mengatur tentang pemanfaatan ruang dan prinsip pengembangan pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal,” kata Supartha.

Di sisi lain, Direktur PT Bina Nusa Properti, I Komang Suantara, yang menjadi penghubung investor asal Tiongkok dalam proyek lift kaca Pantai Kelingking, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses perizinan sesuai aturan.

“Viral konten itu, tidak ada kami ditelepon. Tidak ada data dari kami. Tidak ada izin dari kami rilis yang viral ini. Apakah benar data yang mereka sampaikan atau tidak. Saya luruskan bahwa kami berproses dengan benar. Tidak ada administrasi yang bolong. Melalui persidangan, proses pemantauan di lapangan. Kami yakinkan akan terus berproses,” papar Suantara, dikutip dari detikBali, Kamis (30/10).

Ia menambahkan, proyek ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bina Nusa Properti, investor China, serta masyarakat Banjar Adat Karang Dewa yang mewilayahi lokasi proyek.

“Pada awal kami tidak langsung membangun. Dari pertama, kami melakukan sondir (metode pengujian lapangan). Ada konsultan, ada lembaga yang independen yang melakukan cross check terhadap teknisi daripada kandungan mineral dan kekuatan tanah tersebut. Setelah dilakukan analisis dan dikeluarkan keputusan, bahwa tanah ini layak dibangun lift,” ujarnya.

Menurut Suantara, proyek lift kaca ini juga telah disesuaikan dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023, serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.

Share:

Rabu, 29 Oktober 2025

SDM Bali Masih Jadi Incaran Industri Kapal Pesiar Dunia, Dewa Mahendra: Etos Kerja dan Profesionalitas Jadi Daya Tarik Utama


Foto: Direktur PT Inti Gema Nusantara (Cast-A-Way) Indonesia, I Dewa Gde Mahendra Data.

Denpasar (AspirasiBali)

Sumber daya manusia (SDM) asal Bali kembali menunjukkan daya saing tinggi di kancah global. Hal ini terlihat dari tingginya minat perusahaan kapal pesiar internasional, termasuk Royal Caribbean Group, terhadap tenaga kerja asal Pulau Dewata. Reputasi SDM Bali yang dikenal beretika, disiplin, dan memiliki etos kerja kuat menjadikan mereka salah satu pilihan utama bagi perusahaan global di industri hospitality dan pariwisata dunia.

Salah satu bukti nyata tingginya kepercayaan tersebut tampak dalam kegiatan final interview yang digelar PT Inti Gema Nusantara (Cast-A-Way) Indonesia bekerja sama dengan Royal Caribbean Group, pada 29–30 Oktober di Grand Palace Sanur, Denpasar. Sebanyak 500 calon tenaga kerja mengikuti seleksi akhir yang menentukan langkah mereka menuju karier di kapal pesiar internasional.

Direktur PT Inti Gema Nusantara (Cast-A-Way) Indonesia, I Dewa Gde Mahendra Data, menegaskan bahwa minat perusahaan asing terhadap SDM Bali tidak terlepas dari kemampuan dan mentalitas kerja yang sudah teruji.

 “Benar sekali, hampir seluruh perusahaan luar negeri sangat antusias mempekerjakan tenaga kerja dari Bali. SDM Bali sudah berpengalaman, khususnya di sektor hospitality. Bali dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia, sehingga masyarakatnya memiliki kemampuan dan etos kerja yang diakui secara internasional,” ungkap Dewa Mahendra.

Ia menjelaskan, sebagai agensi resmi mitra Royal Caribbean Group, PT Inti Gema Nusantara berkomitmen menjaga kualitas rekrutmen agar para kandidat dari Bali dan Indonesia mampu memenuhi standar kerja internasional.

“Tujuan kami sebagai agensi adalah menjaga standar kualitas dari para kandidat. Khususnya bagi generasi muda Bali, kami menerapkan standarisasi yang ketat, baik dari sisi kualifikasi, pengalaman, maupun pengetahuan. Semua itu harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pihak Royal Caribbean,” katanya.

Lebih lanjut, Dewa Mahendra berharap agar para peserta yang lolos seleksi dapat mempertahankan integritas dan profesionalitas saat bekerja di kapal pesiar.

 “Besar harapan kami, semoga generasi muda Bali dan Indonesia bisa menjaga kualitas di tempat bekerja dan membawa nama Indonesia dan Bali ke kancah internasional,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PT Inti Gema Nusantara untuk terus membuka akses kerja berkualitas bagi generasi muda yang ingin meniti karier global.

Sementara itu, Suardi, Executive Housekeeper Royal Caribbean Group yang telah berkarier selama 26 tahun, turut hadir dalam sesi wawancara akhir. Ia mengapresiasi profesionalitas PT Inti Gema Nusantara serta semangat para kandidat yang mengikuti seleksi.

 “Saya berharap semua peserta bisa tampil maksimal pada interview hari ini. Jika mereka sudah melalui proses seleksi awal dari agensi, saya 100% yakin mereka bisa lolos. Kali ini, saya melihat semangat mereka luar biasa tinggi untuk bisa bekerja di kapal pesiar,” ujarnya.

Menurutnya, kerja keras dan kepercayaan diri menjadi kunci utama untuk sukses di dunia kerja internasional.

“Kepercayaan diri, confidence, itu yang paling penting. Bekerja di kapal pesiar membutuhkan mental yang kuat dan kesiapan penuh. Di sana kerja keras adalah kunci. Kalau mentalnya lemah, sulit untuk bertahan,” tutur Suardi.

Ia menambahkan, mentalitas dan profesionalitas menjadi faktor utama yang membedakan pekerja sukses di kapal pesiar.

“Di kapal pesiar, setiap pekerja akan menjalani masa probation selama tiga bulan. Dalam masa itu, manajemen akan menilai kemampuan, etika kerja, dan kesesuaian mereka dengan lingkungan kapal. Jadi, siapa pun yang ingin sukses harus siap mental, disiplin, dan bersemangat tinggi,” pungkasnya.

Kegiatan final interview ini tidak hanya membuka peluang kerja, tetapi juga menjadi simbol kuatnya kepercayaan dunia terhadap SDM Bali. Dengan etos kerja yang tinggi, profesionalitas, dan semangat untuk maju, tenaga kerja Bali terus menjadi andalan industri kapal pesiar internasional, mengharumkan nama Indonesia di kancah global.

Share:

PT Inti Gema Nusantara (Cast-A-Way) Indonesia Gelar Final Interview Bersama Royal Caribbean Group: Wujudkan Mimpi Anak Muda Berkarier di Kapal Pesiar!

Foto: Suasana final interview calon tenaga kerja pesiar yang digelar oleh PT Inti Gema Nusantara (Cast-A-Way) Indonesia bersama Royal Caribbean Group, di Grand Palace Hotel, Sanur Denpasar, Rabu 29 Oktober 2025.

Denpasar (AspirasiBali)

Ratusan calon tenaga kerja asal Bali dan berbagai daerah mengikuti final interview bersama perusahaan kapal pesiar ternama dunia, Royal Caribbean Group. Kegiatan ini digelar oleh PT Inti Gema Nusantara (Cast-A-Way) Indonesia, yang menjadi mitra resmi Royal Caribbean dalam proses rekrutmen tenaga kerja, dan berlangsung selama dua hari, 29–30 Oktober, di Grand Palace Sanur, Denpasar.

Sedikitnya 500 calon pekerja berpartisipasi dalam tahap akhir seleksi ini. Mereka diwawancarai langsung oleh tim Royal Caribbean Group untuk menentukan kandidat terbaik yang siap berkarier di industri kapal pesiar internasional.

Direktur PT Inti Gema Nusantara (Cast-A-Way) Indonesia, I Dewa Gde Mahendra Data, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam membuka peluang kerja berkualitas bagi generasi muda Indonesia.

“Hari ini PT Inti Gema Nusantara (Cast-A-Way) Indonesia mengadakan final interview dengan salah satu klien kami, Royal Caribbean Group. Harapan besar kami, terutama bagi generasi muda di Bali dan Indonesia pada umumnya, adalah agar mereka bisa mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik dan berkualitas,” ujar Dewa Mahendra.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus menjaga standar rekrutmen yang ketat untuk memastikan kualitas para kandidat sesuai dengan kriteria perusahaan kapal pesiar dunia.

 “Tujuan kami sebagai agensi adalah menjaga standar kualitas dari para kandidat. Khususnya bagi generasi muda Bali, kami menerapkan standarisasi yang ketat, baik dari sisi kualifikasi, pengalaman, maupun pengetahuan. Semua itu harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pihak Royal Caribbean,” lanjutnya.

Dewa Mahendra juga mengungkapkan bahwa minat perusahaan internasional terhadap tenaga kerja asal Bali masih sangat tinggi. Hal ini tak lepas dari reputasi SDM Bali yang telah diakui dunia dalam industri pariwisata dan hospitality.

“Benar sekali, hampir seluruh perusahaan luar negeri sangat antusias mempekerjakan tenaga kerja dari Bali. SDM Bali sudah berpengalaman, khususnya di sektor hospitality. Bali dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia, sehingga masyarakatnya memiliki kemampuan dan etos kerja yang diakui secara internasional,” katanya.

Ia berharap agar para peserta yang lolos nantinya dapat menjaga kualitas kerja dan membawa nama baik Indonesia di kancah global.

“Besar harapan kami, semoga generasi muda Bali dan Indonesia bisa menjaga kualitas di tempat bekerja dan membawa nama Indonesia dan Bali ke kancah internasional,” tutupnya.

Sementara itu, Suardi, Executive Housekeeper Royal Caribbean Group yang telah berkarier selama 26 tahun di perusahaan tersebut, turut hadir sebagai panelis dalam sesi wawancara. Ia mengapresiasi semangat dan kesiapan para peserta yang mengikuti seleksi.

“Saya berharap semua peserta bisa tampil maksimal pada interview hari ini. Jika mereka sudah melalui proses seleksi awal dari agensi, saya 100% yakin mereka bisa lolos. Kali ini, saya melihat semangat mereka luar biasa tinggi untuk bisa bekerja di kapal pesiar,” ujarnya.

Menurut Suardi, kerja sama dengan agensi profesional seperti PT Inti Gema Nusantara (Cast-A-Way) Indonesia membuat proses rekrutmen berjalan transparan dan berkualitas.

“Kami bekerja sama dengan agensi ternama dan terpercaya di Bali. Dengan begitu, proses rekrutmen berjalan profesional dan transparan. Kualitas para kandidat yang direkomendasikan juga sudah sesuai dengan standar perusahaan,” katanya.

Sebagai seorang yang telah meniti karier selama lebih dari dua dekade di Royal Caribbean, Suardi juga berbagi pengalaman dan pesan penting bagi para calon pekerja muda.

“Kepercayaan diri, confidence, itu yang paling penting. Bekerja di kapal pesiar membutuhkan mental yang kuat dan kesiapan penuh. Di sana kerja keras adalah kunci. Kalau mentalnya lemah, sulit untuk bertahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, semua keberhasilannya hingga mencapai posisi penting di perusahaan berawal dari mental kuat dan kerja keras tanpa henti.

“Saya sudah bekerja di Royal Caribbean selama 26 tahun. Semua itu bisa saya capai berkat kepercayaan diri dan kerja keras. Alhamdulillah, sekarang saya sudah dipercaya memegang posisi penting di perusahaan,” ungkapnya.

Suardi juga menekankan pentingnya disiplin dan profesionalitas sebagai modal utama untuk bertahan di dunia kerja kapal pesiar.

“Kalau kalian punya mimpi bekerja di kapal pesiar, wujudkan dengan kerja keras. Buktikan bahwa kalian layak berada di sana. Di kapal, tidak ada yang instan, semua dinilai dari dedikasi dan profesionalitas,” ujarnya.

Menurutnya, mentalitas dan semangat kerja merupakan faktor utama yang menentukan kesuksesan.

 “Betul, mentalitas dan semangat itu nomor satu. Di kapal pesiar, setiap pekerja akan menjalani masa probation selama tiga bulan. Dalam masa itu, manajemen akan menilai kemampuan, etika kerja, dan kesesuaian mereka dengan lingkungan kapal. Jadi, siapa pun yang ingin sukses harus siap mental, disiplin, dan bersemangat tinggi,” pungkasnya.

Kegiatan final interview ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi generasi muda Bali untuk menembus dunia kerja internasional. Selain membuka peluang karier, ajang ini juga menjadi bentuk nyata kontribusi sektor ketenagakerjaan Bali dalam memperkuat citra profesionalisme SDM Indonesia di mata dunia.

Share:

Senin, 27 Oktober 2025

Pengurus Hanura Bali 2025-2030 Diisi Figur Berpengalaman dan Akademisi, Ketua Dewan Penasehat Ida Bagus Kiana: Hanura Bali Siap Bangkit, Politik Harus Berdasarkan Fakta dan Kerja Nyata

Foto: Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Hanura Bali, Ida Bagus Kiana, SH,MAP.

Denpasar (AspirasiBali)

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor SKEP/050/DPP-P.HANURA/X/2025 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Bali periode 2025–2030.

SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura, Dr. H. Oesman Sapta, bersama Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani, tertanggal 7 Oktober 2025. Dalam keputusan itu, Gde Wirajaya Wisna, SE, S.Kom dipercaya memimpin DPD Partai Hanura Bali sebagai Ketua, didampingi I Wayan Buda Parwata, SP sebagai Sekretaris, dan Megawati sebagai Bendahara.

Kepengurusan baru ini juga diperkuat dengan hadirnya sejumlah figur senior dan tokoh berpengalaman. Posisi Dewan Penasehat diisi oleh Ida Bagus Kiana, SH,MAP., politikus kawakan asal Sanur yang pernah duduk di DPRD Kota Denpasar. Sementara Dewan Pakar dipercayakan kepada akademisi sekaligus notaris, Dr. Drs. Nengah Renaya, SH, Spd, MKn, MHum, yang juga merupakan kakak kandung Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana.

Menanggapi komposisi kepengurusan baru ini, Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Hanura Bali, Ida Bagus Kiana, SH,MAP., mengaku cukup terkejut dengan antusiasme masyarakat yang masih tinggi terhadap partai berlambang hati nurani tersebut.

 “Kami sebenarnya cukup terkejut, karena ternyata masih banyak yang mau bersimpati kepada Hanura. Mengapa saya katakan begitu? Karena sebelumnya Hanura yang dulu memiliki 17 kursi, kini hanya tersisa 6. Namun ternyata masyarakat masih banyak yang ingin ikut bergabung dan menjadi pengurus. Mereka ingin membantu mengembalikan kejayaan Hanura seperti pada masa kami di awal 2000-an, saat Hanura masih berjaya,” ujarnya.

Menurut Ida Bagus Kiana, komposisi kepengurusan kali ini benar-benar diisi oleh sosok-sosok terpilih dan berpengaruh.

 “Komposisinya kali ini berisi orang-orang yang benar-benar terpilih, termasuk salah satunya kakak dari pihak Kejaksaan Tinggi yang menjadi Ketua Pakar,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penunjukannya sebagai Ketua Dewan Penasehat didasarkan pada pengalaman panjangnya di dunia politik. Selain itu, posisinya tersebut dipercaya karena dianggap sebagai sosok yang paling senior dan dinilai mampu memberikan pandangan serta arahan bagi jalannya organisasi. 

“Saya sendiri didapuk sebagai Ketua Dewan Penasehat, mungkin karena pengalaman kami di dunia politik. Mungkin juga karena dianggap paling senior dan bisa memberikan pandangan,” tambahnya.

Lebih jauh, Ida Bagus Kiana menegaskan bahwa upaya membesarkan partai tidak dapat hanya bergantung pada gagasan semata, melainkan harus diwujudkan melalui kerja nyata yang menyeluruh di semua tingkatan. Ia menilai, kepemimpinan yang aktif dalam mempromosikan diri dan menghasilkan gagasan yang baik akan menjadi kunci untuk menarik simpati rakyat, karena dukungan dan kepercayaan masyarakat merupakan faktor penting yang memudahkan kerja partai di daerah. 

“Menurut saya selaku orang politik, untuk membesarkan partai tidak bisa hanya dengan ide-ide saja. Dalam politik, kerja harus menyeluruh, dari tingkat atas sampai bawah. Jika pimpinan di atas tidak aktif mempromosikan diri dan tidak menelurkan gagasan yang baik, rakyat tidak akan mendengar, tidak akan simpati. Padahal simpati rakyat inilah yang memudahkan kerja di daerah,” tegasnya.

Namun, ia mengakui bahwa dunia politik tidak semudah seperti yang dikonsepkan di atas kertas. Menurutnya, keberhasilan partai sangat bergantung pada kualitas kader yang maju sebagai calon, karena politik pada hakikatnya merupakan upaya merebut kekuasaan, baik di legislatif maupun eksekutif. Ia menilai tantangan tersebut semakin berat mengingat persaingan dengan partai-partai besar di Bali yang sudah memiliki basis kekuatan.

 “Tapi politik tidak semudah yang dikonsepkan. Politik sangat bergantung pada siapa kader-kader yang akan maju menjadi calon. Itu memegang peranan besar, karena politik adalah tentang merebut kekuasaan, baik legislatif maupun eksekutif. Dan itu tidak mudah, mengingat persaingan dengan partai-partai besar di Bali yang sudah sangat kuat,” ujarnya.

Meski demikian, Ida Bagus Kiana tetap optimistis dan menaruh harapan agar Hanura Bali dapat kembali meraih kejayaannya seperti pada masa keemasan sebelumnya. Ia menargetkan perolehan kursi DPR dapat meningkat mendekati capaian terdahulu, di mana Hanura pernah memiliki 17 kursi. Bersama jajaran Dewan Penasehat, ia berkomitmen untuk berperan dalam memberikan arahan dan strategi guna mengembalikan kekuatan partai seperti sedia kala. 

“Dulu kami punya perwakilan di provinsi, dan di kabupaten/kota juga. Hasil pemilu 2019 kami mempunyai 17 anggota dewan di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Harapan kita bisa mengembalikan kejayaan Partai Hanura seperti Hasil Pemilu 2019,” ungkapnya.

Meski tidak lagi aktif di legislatif, ia menegaskan bahwa Dewan Penasehat tetap memiliki peran strategis dalam mengarahkan langkah politik partai. Menurutnya, keterlibatan dalam dunia politik merupakan hal yang tak terpisahkan, terutama bagi kalangan yang berlatar belakang hukum. 

Ia menilai, pemahaman terhadap politik menjadi penting karena setiap undang-undang dan peraturan daerah dibentuk melalui proses politik, bahkan berdirinya negara pun merupakan hasil dari proses tersebut. Pandangan negatif terhadap politik, menurutnya, muncul karena masih banyak yang belum memahami esensinya secara mendalam. 

“Karena kami orang hukum kami harus menguasai dunia politik. Mengapa? Karena semua undang-undang dan perda dibentuk melalui proses politik. Negara pun berdiri lewat proses politik. Jadi kalau ada yang bilang politik itu jahat, saya pikir mereka hanya belum paham dan belum belajar,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya berpikir jernih dan objektif dalam menyikapi dinamika politik. Menurutnya, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta, bukan prasangka. Dengan cara itu, hubungan antarsesama dapat terjaga tanpa ketegangan yang tidak perlu. Namun, apabila ditemukan hal yang tidak benar, ia menilai kritik tetap harus disampaikan, termasuk terhadap pemerintah, asalkan dilakukan dengan dasar yang obyektif dan berlandaskan pada kebenaran fakta. 

“Makanya konsep hidup yang saya pegang: jangan berprasangka buruk, tapi lihatlah fakta. Dengan begitu kita tidak akan tegang dengan teman-teman. Tapi kalau faktanya memang ada yang tidak benar, tentu harus dikritik, termasuk kalau pemerintahnya tidak benar, harus dikritisi juga. Namun dasarnya tetap sama: jangan berprasangka buruk dulu, lihat faktanya dulu,” katanya.

Saat menyinggung peluang kebangkitan Partai Hanura Bali pada Pemilu 2029, Ida Bagus Kiana menilai peluang tersebut masih terbuka, meski dengan target yang realistis. Ia menyebut peningkatan perolehan kursi dari kondisi saat ini sangat mungkin terjadi. Dengan komposisi kepengurusan yang diisi oleh figur-figur berpengaruh dan berpengalaman, ia optimistis Hanura Bali dapat meningkatkan jumlah kursi legislatif pada 2029 dibandingkan hasil Pemilu 2024 sebelumnya. 

“Saya realistis saja, mungkin untuk 2029 belum sampai ke situ. Tapi peningkatan dari kondisi sekarang tentu masih sangat mungkin. Sekarang saja kita masih punya sekitar 6 atau 7 kursi. Kalau bisa naik jadi 10 atau bahkan 14, itu sudah luar biasa. Dan melihat komposisi kepengurusan yang sekarang, yang berisi orang-orang berpengaruh dan berpengalaman, saya cukup optimis, jumlah kursi di tahun 2029 akan meningkat dari hasil pemilu 2024 kemarin,” ujarnya optimistis.

Ida Bagus Kiana menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh DPP Partai Hanura kepadanya sebagai Ketua Dewan Penasehat. Ia menilai kepercayaan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap pola pikir yang selama ini ia pegang, yakni mengedepankan nilai-nilai pengayoman, kedamaian, ketenangan, serta kebersamaan yang dinilai masih relevan dan dibutuhkan dalam perjalanan politik partai. 

“Kami juga bangga karena masih dipercaya oleh pusat sebagai Ketua Dewan Penasehat. Itu berarti pola pikir kami yang mengedepankan pengayoman, kedamaian, ketenangan, dan kebersamaan masih dianggap relevan dan dibutuhkan,” pungkasnya.

Share:

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support