Ruang Ekspresi dari Bali

Senin, 22 Desember 2025

Penutupan TPA Suwung Diundur hingga 28 Februari 2026, Daerah Didorong Percepat Reformasi Pengelolaan Sampah

Foto: TPA Suwung.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah pusat resmi mengundur batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Jika sebelumnya dijadwalkan tutup pada 23 Desember 2025, kini operasional TPA Suwung diperpanjang hingga 28 Februari 2026. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi tata kelola sampah secara menyeluruh.

Perpanjangan waktu tersebut diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, melalui Surat Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Keputusan ini merupakan respons atas permohonan resmi Gubernur Bali yang didukung Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.

Permohonan penundaan diajukan menyusul kondisi faktual di lapangan, di mana penutupan total TPA Suwung dinilai belum sepenuhnya siap tanpa menimbulkan risiko penumpukan sampah di kawasan perkotaan dan destinasi pariwisata utama Bali.

Hasil peninjauan tim Kementerian Lingkungan Hidup di Bali menunjukkan adanya kemajuan, namun sekaligus mengungkap pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan Pemerintah Provinsi Bali. Dari hasil pengawasan pada 14 November 2025, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali tercatat telah menghentikan sistem open dumping dengan penutupan tanah sekitar 51,37 persen, memiliki dokumen rencana penghentian open dumping, mengantongi izin lingkungan, hingga merancang instalasi pipa gas di 19 titik.

Namun, sejumlah kewajiban krusial belum dipenuhi. Pengelolaan lindi masih bermasalah karena kualitasnya melampaui baku mutu, instalasi pipa gas belum difungsikan, pemantauan kualitas udara ambien belum berjalan rutin, serta seluruh zona open dumping belum ditutup sepenuhnya. Temuan ini menegaskan bahwa TPA Suwung masih menyimpan risiko lingkungan serius.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tetap berkomitmen menjalankan Keputusan Menteri Nomor 921 Tahun 2025 tentang penutupan TPA Suwung. Perpanjangan waktu hingga akhir Februari 2026 diposisikan sebagai masa transisi terakhir, bukan ruang kompromi tanpa batas.

Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sepakat bahwa penutupan TPA Suwung bersifat final dan tidak dapat ditawar lagi. Pemerintah daerah menyatakan tidak akan mengajukan penundaan lanjutan, serta memastikan mulai 1 Maret 2026 tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut.

Selama masa transisi, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung hanya diperbolehkan membuang maksimal 50 persen dari jumlah truk sampah harian ke TPA Suwung. Sisa sampah wajib dikelola melalui optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), termasuk penerapan Teba Modern, TPS3R, TPST, pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposter, serta pelibatan aktif desa dinas dan desa adat.

Pemerintah daerah juga diberi ruang mencari alternatif teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Penundaan ini menempatkan pengelolaan sampah sebagai isu politik-ekologis yang mendesak. Negara memberi waktu tambahan, namun sekaligus menuntut perubahan nyata. Kini, bola sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah dan masyarakat Denpasar–Badung untuk membuktikan bahwa krisis sampah bisa ditangani tanpa terus bergantung pada TPA Suwung.

Share:

Minggu, 21 Desember 2025

Sebelas Tahun Posaidon Taekwondo Bali, Teguhkan Semangat Pantang Menyerah: "Tidak Mengenal Kata Putus Asa"

Foto: Suasana peringatan 11 tahun Posaidon Taekwondo Bali di Dewata Gym, Pada Minggu, 21 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id) 

Posaidon Taekwondo Bali memperingati hari ulang tahun ke-11 dengan menggelar serangkaian kegiatan olahraga dan kebersamaan yang melibatkan atlet, pelatih, serta orang tua atlet. Perayaan ini menjadi ruang refleksi perjalanan panjang organisasi dalam membina prestasi atlet taekwondo sekaligus memperkuat ikatan kekeluargaan di dalam komunitas bela diri tersebut.

Peringatan ulang tahun yang berlangsung pada Minggu, 21 Desember 2025, di Dewata Gym, Denpasar, diisi dengan beragam aktivitas, mulai dari lomba internal atlet hingga kegiatan kebugaran bersama. Lomba internal menjadi sarana evaluasi pembinaan sekaligus wahana menumbuhkan semangat kompetitif atlet dalam suasana yang sehat, aman, dan menjunjung tinggi nilai sportivitas.

Suasana keakraban semakin terasa saat berbagai lomba kebersamaan digelar, seperti tarik tambang antar atlet, lari karung yang melibatkan orang tua atlet, jalan bakiak, serta permainan lainnya yang memancing gelak tawa. Momen-momen tersebut menghadirkan kegembiraan sederhana yang mempererat hubungan emosional antara atlet, pelatih, dan keluarga atlet.

Selain itu, kegiatan kebugaran bersama dan demonstrasi teknik taekwondo turut menjadi ruang edukasi sekaligus hiburan bagi seluruh peserta yang hadir. Rangkaian kegiatan ini dirancang untuk memperkuat sinergi antara atlet, pelatih, dan orang tua sebagai bagian penting dari ekosistem pembinaan olahraga prestasi. Kebersamaan yang terbangun dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan latihan yang kondusif, berkelanjutan, dan penuh dukungan.

Memasuki usia lebih dari satu dekade, Posaidon Taekwondo Bali terus menegaskan komitmennya dalam mengembangkan olahraga taekwondo di daerah. Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui capaian prestasi di berbagai kejuaraan, tetapi juga melalui pembinaan karakter, kedisiplinan, mental tangguh, dan sportivitas bagi atlet usia dini hingga remaja. Posaidon Taekwondo Bali secara konsisten mendorong lahirnya atlet-atlet berdaya saing yang mampu membawa nama Bali di tingkat regional maupun nasional.

Dalam sambutannya, Sabom Posaidon Taekwondo Bali, Kadek Krismantara, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang telah membersamai perjalanan organisasi hingga memasuki usia ke-11. Ia menegaskan bahwa kekuatan utama Posaidon Taekwondo Bali terletak pada kebersamaan dan semangat kekeluargaan yang terus terjaga.

“Sebelas tahun bukan waktu yang singkat. Ini adalah perjalanan panjang yang dilalui dengan kerja keras, pengorbanan, dan kebersamaan. Posaidon Taekwondo Bali tidak akan bertahan sejauh ini tanpa dukungan atlet, pelatih, dan terutama para orang tua yang selalu setia mendampingi,” ujar Sabom Kadek Krismantara.

Ia kembali menekankan peran strategis orang tua dalam pembinaan atlet. Menurutnya, prestasi tidak hanya lahir dari latihan fisik, tetapi juga dari dukungan moral yang kuat di rumah. “Ketika orang tua hadir, memberi semangat, dan percaya pada proses, itu menjadi energi besar bagi anak-anak untuk terus berjuang dan berkembang,” katanya.

Sabom Krismantara juga menyampaikan bahwa hingga tahun 2025, jumlah anggota Posaidon Taekwondo Bali telah mencapai ratusan atlet dan diproyeksikan terus bertambah pada tahun 2026. “Kami bersyukur Posaidon Taekwondo Bali terus dipercaya masyarakat. Saat ini anggota kami sudah ratusan, dan kami berharap ke depan semakin banyak generasi muda yang bergabung dan tumbuh bersama kami,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan nilai pantang menyerah sebagai prinsip utama yang terus ditanamkan kepada seluruh atlet. “Di Posaidon Taekwondo Bali tidak ada kata putus asa. Saya selalu mengingatkan atlet untuk jatuh bangun dalam latihan adalah bagian dari proses menuju prestasi. Terus berjuang, jaga disiplin, dan jangan pernah berhenti bermimpi,” tegasnya.

Puncak peringatan HUT ke-11 ditandai dengan momen tiup lilin bersama yang berlangsung penuh kehangatan. Para atlet, pelatih, dan orang tua atlet berkumpul mengelilingi kue ulang tahun, menyatukan doa dan harapan untuk masa depan Posaidon Taekwondo Bali. Sorot mata bahagia dan senyum para atlet menjadi gambaran kuat tentang makna kebersamaan yang terbangun selama ini.

Momen sederhana tersebut menjadi simbol eratnya ikatan kekeluargaan di dalam Posaidon Taekwondo Bali, bahwa di balik semangat kompetisi dan target prestasi, terdapat nilai kebersamaan dan rasa saling memiliki yang terus dijaga. Peringatan HUT ke-11 ini sekaligus menjadi penguat tekad Posaidon Taekwondo Bali untuk terus berkontribusi dalam pembinaan generasi muda yang sehat, berprestasi, dan berkarakter melalui olahraga taekwondo.

Share:

Jumat, 19 Desember 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Jatiluwih Bukan Sekadar Destinasi, tapi Amanat Peradaban Dunia

Foto: Keseriusan Pansus TRAP DPRD Bali dalam menjaga marwah tata ruang dan warisan budaya Bali kembali ditunjukkan melalui kajian komprehensif Kawasan Jatiluwih.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Keseriusan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam menjaga marwah tata ruang dan warisan budaya Bali kembali ditunjukkan melalui kajian komprehensif Kawasan Jatiluwih. Dengan pendekatan filosofis, historis, hingga hukum internasional, Pansus TRAP menegaskan bahwa Jatiluwih bukan sekadar destinasi wisata unggulan, melainkan amanat peradaban dunia yang wajib dijaga negara tanpa kompromi.

Dalam kajian mendalamnya, Pansus TRAP DPRD Bali memotret Kawasan Jatiluwih sebagai lanskap budaya hidup yang merepresentasikan hubungan harmonis manusia, alam, dan spiritualitas masyarakat agraris Bali. Sistem irigasi tradisional Subak yang terintegrasi di kawasan ini bukan hanya berfungsi teknis, tetapi juga berperan sebagai institusi sosial, religius, dan ekologis yang mengatur kehidupan petani secara kolektif.

Keberlanjutan sistem Subak di Jatiluwih mencerminkan praktik budaya yang masih dijalankan, dijaga, dan diwariskan lintas generasi. Inilah yang kemudian menjadi dasar kuat pengakuan UNESCO terhadap Jatiluwih sebagai bagian dari Warisan Budaya Dunia (WBD), bukan karena keindahan visual semata, melainkan karena nilai filosofis Tri Hita Karana yang menjadi jantung pengelolaan sistem irigasi tradisional Bali.

Pansus TRAP menegaskan, penetapan Jatiluwih sebagai WBD merupakan hasil perjuangan panjang negara. Sejak diusulkan pada 2003 dan masuk dalam nomination list UNESCO pada 2004, sistem irigasi tradisional Subak Bali akhirnya diakui secara resmi pada 29 Juni 2012 dalam Sidang ke-36 Komite Warisan Dunia UNESCO di Saint Petersburg, Rusia. Pengakuan tersebut tercantum dalam lanskap budaya “The Cultural Landscape of Bali Province: The Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy”.

Secara fisik, Subak Jatiluwih awalnya memiliki luas sawah teririgasi sekitar 303 hektare, namun kondisi eksisting kini berkurang menjadi sekitar 270 hektare. Kawasan ini terbagi ke dalam tujuh sub subak atau tempek, dengan panjang saluran irigasi mencapai 33.383 meter yang bersumber dari mata air, air terjun, serta sungai-sungai utama seperti Yeh Ho, Yeh Baat, Munduk Abangan, dan Yeh Pusut.

Menurut Pansus TRAP, status WBD melekatkan tanggung jawab hukum dan moral yang tidak ringan bagi negara. WBD bukan sekadar pengakuan simbolik, melainkan rezim perlindungan global yang menuntut pengelolaan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat adat sebagai subjek utama pelestarian.

Pansus TRAP menegaskan bahwa kegagalan mempertahankan status WBD Jatiluwih bukan hanya berdampak pada reputasi internasional Indonesia, tetapi juga mencerminkan runtuhnya legitimasi moral dan hukum negara dalam melindungi warisan budaya umat manusia.

Share:

Pansus TRAP DPRD Bali: Pariwisata Jatiluwih Harus Tunduk pada Perlindungan Warisan Dunia

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan pengembangan pariwisata di Jatiluwih harus tunduk sepenuhnya pada prinsip perlindungan Warisan Budaya Dunia.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Ketegasan Pansus TRAP DPRD Bali kembali menempatkan kepentingan publik dan nilai peradaban di atas kepentingan ekonomi sesaat. Dalam kajiannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pengembangan pariwisata di Jatiluwih harus tunduk sepenuhnya pada prinsip perlindungan Warisan Budaya Dunia, bukan sebaliknya.

Pansus TRAP menekankan bahwa Indonesia telah mengikatkan diri secara hukum melalui ratifikasi Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage Tahun 1972, yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1989. Dengan ratifikasi tersebut, negara wajib melindungi dan mengelola kawasan WBD secara berkelanjutan dan tidak boleh memosisikannya sebagai komoditas yang dieksploitasi.

Dalam konteks Jatiluwih, setiap kebijakan tata ruang, perizinan, dan pengembangan pariwisata wajib menempatkan perlindungan nilai universal sebagai prioritas utama. Pansus TRAP menilai, pembangunan yang serampangan dan berorientasi ekonomi jangka pendek berpotensi mereduksi Subak menjadi sekadar objek wisata, sekaligus menghilangkan jati diri filosofis, ekologis, dan spiritualnya.

Pansus TRAP juga menyoroti penetapan Jatiluwih sebagai Desa Terbaik Dunia versi UN Tourism tahun 2024. Predikat tersebut dinilai sebagai penguatan reputasi internasional sekaligus beban tanggung jawab besar bagi negara. Setiap pembiaran pelanggaran tata ruang dinilai berpotensi mencederai kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional.

Lebih jauh, Pansus TRAP menegaskan bahwa negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk memperoleh manfaat ekonomi dari Jatiluwih apabila pada saat yang sama membiarkan nilai-nilai dasar Subak tergerus oleh pembangunan yang tidak terkendali.

Mempertahankan status WBD Jatiluwih, menurut Pansus TRAP, bukan pilihan kebijakan yang bersifat opsional, melainkan kewajiban konstitusional dan historis negara. Sikap abai terhadap degradasi kawasan ini mencerminkan kegagalan fundamental negara dalam menjalankan fungsi sebagai penjaga kebudayaan dan pelindung nilai-nilai luhur peradaban dunia.

Share:

Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Pelanggaran Berlapis di Jatiluwih, Ancam Status Warisan Dunia

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali kembali membongkar persoalan mendasar tata ruang di Kawasan Jatiluwih.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Ketelitian dan ketegasan Pansus TRAP DPRD Bali kembali membongkar persoalan mendasar tata ruang di Kawasan Jatiluwih. Melalui kajian hukum dan tata kelola yang menyeluruh, Pansus TRAP mengungkap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak hanya melanggar regulasi daerah, tetapi juga mengancam komitmen internasional Indonesia terhadap UNESCO.

Pansus TRAP menegaskan bahwa perlindungan Kawasan Jatiluwih memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis. Sejak Perda Provinsi Bali Nomor 02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi Daerah, Subak telah diakui sebagai sistem irigasi tradisional dengan fungsi teknis, sosial, dan religius yang wajib dilindungi negara.

Perlindungan ini diperkuat melalui kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang menetapkan persawahan Jatiluwih sebagai lahan sawah abadi. Kebijakan tersebut secara tegas membatasi alih fungsi lahan dan menempatkan sawah Subak sebagai ruang produksi pangan sekaligus ruang budaya strategis jangka panjang.

Selain itu, dalam RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan, Jatiluwih diklasifikasikan sebagai kawasan lindung, kawasan pertanian, dan bagian dari lanskap budaya strategis. Dengan kerangka regulasi tersebut, setiap kebijakan perizinan dan pengembangan pariwisata seharusnya tunduk pada prinsip perlindungan Subak dan keutuhan lanskap budaya.

Namun, Pansus TRAP menemukan realitas berbeda di lapangan. Pendirian bangunan permanen di atas lahan sawah abadi, serta upaya mengaburkan delimitasi kawasan inti dan zona penyangga, menunjukkan lemahnya konsistensi penegakan hukum. Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran berlapis terhadap berbagai rezim hukum.

Pelanggaran tersebut mencakup pelanggaran terhadap RTRW, pelanggaran kebijakan perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga pelanggaran komitmen internasional Indonesia untuk melindungi nilai universal luar biasa (OUV) lanskap budaya Subak.

Pansus TRAP menegaskan bahwa setiap pembangunan permanen yang mengubah lanskap, merusak keaslian dan integritas kawasan, berpotensi menurunkan reputasi Jatiluwih di mata dunia internasional dan mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan kewajibannya sebagai penjaga warisan budaya umat manusia.

Share:

Kamis, 18 Desember 2025

Untuk Bali yang Lebih Baik, Demer Dorong One Island One Management untuk Tata Ulang Pembangunan Pulau Dewata

Foto: Ketua DPD Golkar Bali, yang juga Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer.

Badung (aspirasibali.my.id)

Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau Demer, mendorong penguatan otonomi di tingkat provinsi serta penerapan konsep one island one management sebagai langkah strategis untuk menata ulang pembangunan Bali yang dinilai semakin tidak terkendali. Menurutnya, keterbatasan wilayah Bali menuntut perencanaan pembangunan yang terintegrasi, terarah, dan berbasis tata ruang yang jelas.

“Kita tahu bahwa Bali sebenarnya tidak terlalu luas. Karena keterbatasan wilayah itu, pembangunan Bali ke depan harus ditata dengan pendekatan arsitektur yang jelas dan terencana,” kata Demer.

Demer yang juga Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali menilai, kondisi saat ini menunjukkan adanya fragmentasi kewenangan, terutama dalam perizinan dan pengelolaan pendapatan daerah. Jika situasi tersebut terus dibiarkan, Demer memperingatkan akan muncul ketimpangan pembangunan dan kesemrawutan yang semakin sulit dikendalikan.

“Jika kondisi saat ini dibiarkan, di mana perizinan terfragmentasi dan pendapatan juga terpecah-pecah, maka ke depan akan muncul ketimpangan dan kesemrawutan. Oleh karena itu, saya sangat berharap otonomi, khususnya terkait perizinan, berada di tingkat provinsi,” ujarnya.

Menurut Demer, otonomi perizinan di tingkat provinsi akan memungkinkan pemerintah menata Bali secara menyeluruh, layaknya seorang arsitek yang merancang bangunan secara utuh, termasuk menentukan wilayah yang boleh dan tidak boleh dibangun.

“Dengan otonomi perizinan di provinsi, Bali bisa ditata seperti seorang arsitek menata bangunan: menentukan di mana pertumbuhan harus dihentikan dan di mana pembangunan tidak boleh dilakukan. Semua itu harus dipersiapkan dengan baik, karena tanpa perencanaan yang jelas, kesemrawutan tidak bisa dihindari,” katanya.

Selain perizinan, Demer juga menekankan pentingnya otonomi pendapatan berada di tingkat provinsi. Ia menilai Bali sebagai satu pulau seharusnya dikelola dengan satu sistem manajemen terpadu.

“Selain itu, otonomi pendapatan juga seharusnya berada di tingkat provinsi. Bali adalah satu pulau, sehingga konsep one island one management yang telah digaungkan selama beberapa tahun terakhir sebenarnya adalah pilihan terbaik dan paling rasional. Banyak pihak meyakini hal tersebut. Pertanyaannya, mengapa ini tidak kita perjuangkan bersama?” ucapnya.

Demer berharap pemerintah daerah memiliki kemauan politik untuk bersama-sama memperjuangkan konsep tersebut demi keberlanjutan Bali di masa depan.

“Saya berharap ada kemauan dari pemerintah daerah untuk bersama-sama memperjuangkan one island one management demi kepentingan menata Bali yang lebih baik bagi anak cucu kita. Jangan sampai kita dianggap tidak mampu berpikir dan tidak mampu menata daerah sendiri. Kita tidak boleh hidup tanpa perencanaan yang matang,” katanya.

Ia menegaskan, penerapan otonomi yang nyata melalui one island one management harus segera diwujudkan untuk mencegah berbagai polemik yang terus berulang, terutama terkait pelanggaran tata ruang dan ruang publik.

“Yang saya inginkan ke depan adalah adanya otonomi yang nyata melalui penerapan one island one management yang harus segera diperjuangkan, demi Bali yang lebih baik. Dengan begitu, berbagai polemik seperti pelanggaran tata ruang dan pelanggaran terhadap ruang publik, seperti yang terjadi belakangan ini, bisa dihindari,” ujarnya.

Demer juga menyinggung kondisi masa lalu ketika perizinan masih berada di tangan pemerintah provinsi. Menurutnya, saat itu penataan berjalan lebih tertib, termasuk dalam penerapan aturan sempadan pantai.

“Saya ingin mengingatkan bahwa dulu, ketika perizinan masih berada di tingkat provinsi, izin prinsip pembangunan harus dikeluarkan oleh provinsi. Saat itu, aturan sempadan pantai jelas, yakni 100 meter. Jika ada pelanggaran, batas maksimal hanya sampai 50 meter. Penataan berjalan tertib,” katanya.

Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan perizinan kepada kabupaten dan kota, Demer menilai pelanggaran tata ruang semakin marak.

“Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, di mana kabupaten dan kota memiliki kewenangan mengeluarkan izin, mulai banyak pembangunan yang mendekati bahkan melanggar sempadan pantai. Ada bangunan yang berdiri hingga ke atas air laut. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani dengan langkah konkret,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya tindakan bersama dari seluruh pemangku kepentingan, baik yang terlibat dalam pembangunan maupun perumusan kebijakan, untuk menata kembali tata ruang Bali secara tegas. Demer mencontohkan kebijakan moratorium pembangunan hotel dan restoran di wilayah selatan Bali yang pernah diterapkan dan dinilai berhasil mendorong pemerataan pembangunan.

“Kita harus bersama-sama, siapa pun yang memiliki kepentingan pembangunan maupun kewenangan kebijakan, segera bertindak. Salah satunya dengan kembali menata tata ruang Bali secara tegas. Dulu pernah diterapkan moratorium pembangunan hotel dan restoran di wilayah selatan, dan hasilnya berkembang sekitar 15 desa wisata, seperti Tulamben, Candidasa, Lovina, Amed, hingga Madewi di Jembrana,” katanya.

Menurut Demer, kebijakan tersebut membuat investasi menyebar ke berbagai wilayah dan mendorong pertumbuhan yang lebih merata. Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi semata tidak cukup jika tidak diiringi pemerataan.

“Pertumbuhan yang tinggi tidak ada artinya jika tidak disertai pemerataan. Pertumbuhan seperti itu tidak berkualitas karena akan memicu kesenjangan, yang tercermin dalam rasio ketimpangan yang tinggi. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memunculkan kecemburuan sosial dan berpotensi menimbulkan gejolak di kemudian hari. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Demer kembali mengajak seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk serius menata Bali dengan pendekatan yang lebih terpusat di tingkat provinsi, baik dalam aspek tata ruang maupun keuangan. Ia menegaskan pentingnya menjaga pendapatan daerah, khususnya dari sektor pariwisata, sebagai penopang utama ekonomi Bali.

“Otonomi di tingkat provinsi, baik dalam hal tata ruang maupun keuangan, menjadi sangat penting. Pendapatan daerah, termasuk dari sektor pariwisata, harus dikelola dengan baik karena ini adalah ‘ayam bertelur emas’ yang harus dipelihara,” katanya.

Ia mengingatkan, tanpa pengelolaan yang baik, berbagai persoalan klasik Bali tidak akan pernah selesai.

“Jika tidak, masalah Bali tidak akan pernah selesai, mulai dari persoalan sampah hingga kesemrawutan infrastruktur. Jika kondisi ini terus berlanjut, daya saing Bali akan menurun, diikuti penurunan pendapatan, kesejahteraan masyarakat, peluang kerja, dan laju pembangunan. Oleh karena itu, gagasan otonomi khusus dan one island one management perlu dipikirkan dan diperjuangkan secara serius,” pungkasnya.

Share:

Hunian Hotel di Bali Mulai Naik Jelang Nataru, PHRI Badung Optimistis Target Wisman 2025 Terlampaui

 

Foto: Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya.

Badung (aspirasibali.my.id)

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sektor perhotelan di Bali mulai menunjukkan tren pemulihan dengan meningkatnya tingkat hunian hotel, meski masih dibayangi tantangan cuaca ekstrem dan persoalan lingkungan. Pelaku industri tetap optimistis pariwisata Bali akan menutup tahun dengan capaian positif.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, mengatakan peningkatan hunian hotel mulai terlihat memasuki paruh kedua Desember. Menurutnya, lonjakan hunian belum terjadi sejak awal bulan karena Desember merupakan musim hujan di Bali.

“Terkait periode Natal dan Tahun Baru, tingkat hunian hotel di Bali mulai menunjukkan peningkatan. Memasuki bulan Desember yang merupakan musim hujan, lonjakan hunian baru terlihat setelah tanggal 20 Desember, khususnya pada periode libur Natal hingga 27 Desember. Peningkatan yang lebih signifikan diperkirakan terjadi pada 27 Desember hingga 5 Januari, seiring libur Tahun Baru,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Bali masih menjadi destinasi favorit, baik bagi wisatawan mancanegara maupun domestik, meskipun menghadapi berbagai tantangan. Curah hujan dengan intensitas tinggi sepanjang Desember, kata dia, memicu banjir dan genangan di sejumlah ruas jalan yang berpotensi mengganggu aktivitas wisata.

“Bali masih tetap diminati oleh wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan. Pada bulan Desember, intensitas curah hujan yang cukup tinggi menyebabkan banjir dan genangan di beberapa ruas jalan,” katanya.

Saat ini, peningkatan hunian hotel disebut masih berada di kisaran 10 persen. Namun, tren kenaikan diperkirakan akan berlanjut setelah 20 Desember. Permintaan akomodasi tidak hanya terlihat di hotel berbintang, tetapi juga di hotel nonbintang, guest house, hingga vila.

“Diharapkan kondisi cuaca dapat lebih mendukung hingga akhir tahun. Saat ini, tingkat peningkatan hunian hotel baru mencapai sekitar 10 persen, namun diperkirakan akan terus meningkat setelah 20 Desember. Kenaikan permintaan sudah mulai terlihat di hotel berbintang, nonbintang, serta akomodasi lain seperti guest house dan vila,” ujarnya.

Melihat perkembangan tersebut, Rai Suryawijaya optimistis target kunjungan wisatawan pada 2025 dapat tercapai, bahkan berpotensi terlampaui. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan 6,5 juta wisatawan mancanegara tahun depan. Hingga akhir November, jumlah kunjungan telah mendekati 6,34 juta wisatawan.

“Melihat perkembangan tersebut, target kunjungan wisatawan pada 2025 dinilai masih sangat mungkin tercapai. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan 6,5 juta wisatawan mancanegara. Hingga akhir November, jumlah kunjungan tercatat mendekati 6,34 juta wisatawan. Dengan tambahan kunjungan pada bulan Desember, jumlah wisatawan mancanegara diperkirakan dapat melampaui target dan mencapai sekitar 6,8 juta. Jadi saya optimis Bali bisa melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali untuk wisatawan mancanegara,” katanya.

Untuk wisatawan domestik, kunjungan juga menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, jumlahnya telah mendekati 9 juta orang dan diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun.

“Sementara itu, kunjungan wisatawan domestik telah mendekati angka 9 juta dan saya optimis akan meningkat hingga sekitar 10,5 juta pada akhir Desember,” ujarnya.

Meski demikian, Rai Suryawijaya mengingatkan bahwa potensi bencana alam seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah Bali tetap menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan calon wisatawan, termasuk pelaku industri perjalanan seperti tour operator dan wholesaler, terutama akibat maraknya pemberitaan di media.

“Meski demikian, potensi bencana seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah Bali menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon wisatawan, termasuk pelaku industri perjalanan seperti tour operator dan wholesaler, seiring maraknya pemberitaan di media,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan pariwisata telah dan terus bekerja keras untuk menangani dampak cuaca ekstrem. Selain banjir, persoalan peningkatan volume sampah menjelang akhir tahun juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.

“Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus bekerja keras untuk menangani dampak cuaca ekstrem tersebut. Selain banjir, saya juga khwatir dengan "Tsunami Sampah" menjelang akhir tahun. Ini juga seharusnya menjadi perhatian utama agar aktivitas pariwisata tetap berjalan lancar dan Bali tetap nyaman bagi wisatawan,” pungkasnya.

Share:

Rabu, 17 Desember 2025

Denpasar Festival 2025 Kian Dekat, Dishub Siapkan Sistem Buka-Tutup Jalan Dukung Kelancaran Acara

Foto: Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Persiapan menyambut Denpasar Festival 2025 kian menunjukkan progres signifikan. Menjelang pelaksanaan agenda tahunan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 23 Desember 2025, bangunan tenant-tenant Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai berdiri di sejumlah titik yang menjadi lokasi utama kegiatan. Kondisi ini menandakan bahwa rangkaian persiapan Denpasar Festival telah memasuki tahap akhir.

Deretan tenant UMKM tampak tertata rapi dan siap menjadi etalase produk-produk unggulan pelaku usaha lokal. Beragam produk akan meramaikan festival, mulai dari kuliner khas Bali, kerajinan tangan, hingga berbagai produk kreatif lainnya. Kehadiran ratusan pelaku UMKM tersebut diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal sekaligus memperkuat citra Denpasar sebagai kota kreatif berbasis budaya.

Denpasar Festival ke-18 tahun ini mengusung tema Mulat Sarira: Hening Jiwa Eling Rasa yang dimaknai sebagai ajakan untuk melakukan introspeksi diri dalam menatap masa depan. Festival ini menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kota Denpasar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus ruang apresiasi seni, budaya, dan inovasi masyarakat.

Seiring dengan meningkatnya aktivitas persiapan di lapangan, pengaturan lalu lintas menjadi perhatian serius guna mendukung kelancaran dan keamanan selama pelaksanaan festival. Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Terkait persiapan dan sistem pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan festival, kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi ini melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengaturan lalu lintas disusun dalam tiga tahapan, yakni masa persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan kegiatan. Pada tahap persiapan, fokus utama diarahkan pada penataan peserta yang mengisi area Denpasar Festival, khususnya di kawasan UMKM, di mana saat ini proses penataan tenant telah mulai dilakukan.

“Pengaturan yang dilakukan mencakup tiga tahapan, yakni masa persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan. Pada tahap persiapan, fokus utama adalah penataan peserta yang mengisi area Denpasar Festival, khususnya di kawasan UMKM. Saat ini, penataan tenant-tenant sudah mulai dilakukan,” jelasnya.

Untuk mendukung kelancaran seluruh rangkaian kegiatan, Dinas Perhubungan Kota Denpasar menerapkan sistem buka-tutup lalu lintas yang disesuaikan dengan aktivitas peserta dan kebutuhan di lapangan. Sistem ini bersifat situasional dan fleksibel, terutama saat proses bongkar muat atau loading barang yang memerlukan sterilisasi area tertentu.

“Untuk mendukung kelancaran kegiatan, diterapkan sistem buka-tutup lalu lintas yang disesuaikan dengan aktivitas peserta dan rangkaian Denpasar Festival. Pada saat proses loading barang yang membutuhkan sterilisasi area, lalu lintas akan ditutup sementara. Namun, apabila masih memungkinkan untuk pergerakan kendaraan, akses akan dibuka kembali. Inilah yang kami maksud dengan sistem buka-tutup,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikan, pada saat pembukaan Denpasar Festival, penutupan jalan akan dilakukan sesuai kebutuhan ruas jalan yang digunakan. Penutupan tersebut direncanakan berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 23 Desember 2025, dengan skema pengalihan arus kendaraan yang telah dipersiapkan secara matang.

“Pada saat pembukaan festival, penutupan jalan akan dilakukan sesuai kebutuhan ruas jalan yang digunakan. Penutupan direncanakan berlangsung pada tanggal 20 hingga 23 Desember, dengan pengaturan ruas jalan yang ditutup serta pengalihan arus kendaraan yang telah disiapkan,” katanya.

Secara teknis, pengaturan lalu lintas akan diberlakukan dari berbagai arah. Dari arah barat, sistem buka-tutup diterapkan mulai Simpang Arjuna, Sumatera, dan Gajah Mada, dengan penutupan di Simpang Kresna. Kendaraan dari arah ini akan dialihkan menuju utara, kemudian ke timur, dan masuk ke Jalan Veteran.

Sementara itu, dari arah utara, khususnya kendaraan yang melintas dari Jalan Durian dan Kaliasem, arus lalu lintas tetap diarahkan ke selatan dan dialihkan ke barat. Pengaturan juga dilakukan dari arah timur, yakni di Simpang Kapten Regug dan Kapten Agung, dengan penyesuaian arus menuju Beliton. Adapun dari arah selatan, pengaturan lalu lintas akan diberlakukan di Simpang Sutoyo dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Dengan kesiapan infrastruktur, penataan UMKM, serta pengaturan lalu lintas yang terkoordinasi, Denpasar Festival 2025 diharapkan dapat berlangsung tertib, aman, dan nyaman. Festival ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang hiburan dan apresiasi budaya, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan citra Kota Denpasar.

Share:

Selasa, 16 Desember 2025

Dukung Penuh Penutupan Total TPA Suwung, Ketua NasDem Bali Senantara: Langkah Gubernur Koster Sudah Tepat dan Tegas!

Foto: Ketua DPW NasDem Bali, yang juga Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali dari Partai NasDem, Ir. I Nengah Senantara.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan 23 Desember 2025 sebagai batas akhir operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sekaligus menghentikan total praktik open dumping di kawasan tersebut. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat pemberitahuan bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Penutupan TPA Suwung menjadi penanda babak baru kebijakan lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam tata kelola sampah. Pemprov Bali menekankan pergeseran paradigma dari sistem pembuangan akhir menuju pengelolaan sampah berbasis sumber, dengan fokus pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga hingga tingkat wilayah.

Langkah tegas Gubernur Koster tersebut mendapat dukungan politik dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Bali. Ketua DPW NasDem Bali, Ir. I Nengah Senantara, menilai kebijakan penutupan TPA Suwung bukanlah keputusan mendadak, melainkan langkah strategis yang sudah lama dinantikan dan tidak bisa lagi ditunda.

“Secara provinsi, persoalan sampah sudah mendapat ultimatum bahwa TPA Suwung harus ditutup. Alasan penutupan ini sebenarnya sudah lama disuarakan. Selama bertahun-tahun, baik pemerintah pusat maupun Kementerian Lingkungan Hidup telah menekankan bahwa TPA Suwung harus segera ditutup,” ujar Senantara.

Sebagai Anggota Komisi VI DPR RI Daerah Pemilihan Bali dari Partai NasDem, Senantara menegaskan bahwa persoalan TPA Suwung telah lama menjadi sorotan lintas level pemerintahan. Menurutnya, keberadaan TPA Suwung bukan hanya menciptakan beban lingkungan, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kesehatan masyarakat di sekitarnya.

“Selain sangat mengganggu dari sisi lingkungan dan pemandangan, dampaknya terhadap kesehatan masyarakat juga sangat serius. Dan kebetulan saat ini persoalan sampah juga menjadi perhatian utama Gubernur kita, Pak Wayan Koster,” lanjutnya.

Senantara juga menyoroti pendekatan kebijakan yang diambil Gubernur Koster yang dinilainya progresif dan berpihak pada solusi jangka panjang, yakni mendorong pengelolaan sampah dari hulu dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Ia menegaskan bahwa beban pengelolaan sampah tidak bisa lagi ditumpukan pada satu wilayah atau dialihkan ke daerah lain.

“Beliau menyarankan agar pengelolaan sampah dilakukan mulai dari rumah tangga masing-masing, dikelola di wilayahnya sendiri, dan tidak lagi dikirim ke daerah lain. Pertanyaannya, apakah daerah lain mau menerima sampah tersebut?” katanya.

Menurut Senantara, kekhawatiran tersebut terbukti ketika muncul wacana pengiriman sampah ke luar wilayah yang justru memicu resistensi masyarakat. Ia mencontohkan penolakan yang terjadi saat muncul rencana pengiriman sampah ke Kabupaten Tabanan.

“Faktanya, ketika muncul wacana pengiriman sampah ke Tabanan, hal itu justru mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Karena itu, saya menilai langkah yang diambil Gubernur sangat tepat,” tegasnya.

Dalam konteks politik pemerintahan, Senantara menegaskan posisi Partai NasDem sebagai partai pendukung kebijakan strategis daerah, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan dan kepentingan publik jangka panjang. Ia memastikan NasDem Bali berada di garis depan dalam mendukung kebijakan penutupan TPA Suwung.

“Partai NasDem mendukung penuh kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Penutupan total TPA Suwung kini menjadi ujian serius bagi pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi barometer konsistensi politik lingkungan di Bali, terutama di tengah tekanan pertumbuhan penduduk dan sektor pariwisata yang terus meningkat.

Share:

Minggu, 14 Desember 2025

Gusti Putu Artha Nilai Penutupan Total TPA Suwung Berisiko Picu Krisis Sampah Bali

Foto: Tokoh masyarakat, yang juga mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Tokoh masyarakat Bali, I Gusti Putu Artha, menanggapi instruksi Gubernur Bali Wayan Koster yang menetapkan penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025. Melalui unggahan di media sosialnya, mantan Komisioner KPU RI itu menyampaikan analisis berbasis data terkait kondisi riil pengelolaan sampah di Bali yang dinilainya belum siap menghadapi kebijakan tersebut.

Dalam unggahan tersebut, I Gusti Putu Artha memaparkan data Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali–Nusra per Agustus 2025 yang mencatat timbulan sampah Bali mencapai 1.254.235 ton per tahun atau rata-rata 3.436 ton per hari. Denpasar menyumbang 1.005 ton per hari dan Badung 547 ton per hari, dengan komposisi 60–70 persen sampah organik. Namun, dari total sampah Denpasar tersebut, baru 124 ton per hari yang tercatat terkelola melalui skema TPS3R, bank sampah, rumah kompos, pusat daur ulang, dan tebe modern. Artinya, sebanyak 881 ton per hari masih berakhir di TPA Suwung. Kondisi serupa terjadi di Badung, di mana dari sekitar 574 ton sampah per hari, baru 224 ton yang terkelola, sementara sekitar 200 ton lainnya masuk ke TPA Suwung.

Ia juga menyinggung teguran Kementerian Lingkungan Hidup kepada sejumlah daerah di Bali, termasuk Provinsi Bali sebagai pengelola TPA Suwung, terkait praktik open dumping. Menurutnya, surat keputusan yang diterbitkan pemerintah pusat menegaskan kewajiban menghentikan open dumping dan beralih ke sanitary landfill, bukan perintah penutupan total TPA. Dalam unggahannya, ia menilai isu penutupan total TPA Suwung selama ini telah disalahpahami dan disesatkan.

I Gusti Putu Artha turut mengaitkan persoalan tersebut dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Perpres ini menjadi payung hukum pengembangan teknologi waste to energy, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), dengan target 100 persen sampah terkelola pada 2029. Untuk Bali sendiri, disebutkan telah direncanakan penyediaan lahan seluas lima hektare di kawasan Benoa.

Dalam aspek hukum, ia menegaskan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 berlaku terhadap praktik open dumping yang menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan. Namun, ia menekankan bahwa pidana tidak berlaku apabila pengelolaan dilakukan dengan konsep sanitary landfill. Ia menilai narasi bahwa pemerintah akan dipidana jika tidak menutup TPA Suwung adalah keliru.

I Gusti Putu Artha kemudian mengkritik aspek politik dan tata kelola pemerintahan. Ia menyebut partai politik yang berkuasa di Bali sejak 1999 memiliki tanggung jawab besar atas kegagalan manajemen sampah, termasuk para kepala daerah di Denpasar dan Badung. Ia juga mempertanyakan logika penutupan TPA Suwung di tengah fakta masih masuknya ratusan ton sampah per hari ke TPA tersebut akibat belum optimalnya pengelolaan di hulu.

Ia mencontohkan kota-kota besar dunia yang menjadikan instalasi pembangkit listrik berbahan bakar sampah sebagai solusi di hilir, sembari tetap memperkuat pengelolaan di hulu. Surabaya disebut sebagai contoh dengan PSEL yang mampu mengolah 1.500 ton sampah per hari dan beroperasi sejak 2021. Di sisi lain, ia juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan tiga TPST di Denpasar yang dibangun menjelang KTT G20 dengan anggaran pusat lebih dari Rp200 miliar.

Dalam unggahannya, I Gusti Putu Artha memperingatkan potensi dampak serius pasca 23 Desember 2025 jika lebih dari 1.000 ton sampah Denpasar dan Badung tidak lagi diizinkan masuk ke TPA Suwung. Ia menggambarkan risiko Bali menjadi sorotan dunia bukan karena pariwisatanya, melainkan akibat ledakan sampah, banjir lanjutan, pembatalan kunjungan wisatawan, hingga potensi akumulasi kemarahan publik.

Sebagai solusi, ia mendorong Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung untuk secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Bali serta mengizinkan TPA Suwung tetap beroperasi dengan pola sanitary landfill hingga PSEL berfungsi. Ia menilai permintaan maaf tersebut penting karena sumber kegaduhan bermula dari ketidakmampuan manajemen sampah di bawah kepemimpinan ketiganya. Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.

Share:

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support