Ruang Ekspresi dari Bali

Senin, 05 Januari 2026

Kawasan Suci Pura Dikeruk Tanpa Izin di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Potensi Pidana dan Denda Rp100 Miliar

Foto: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Aktivitas pengerukan lahan di sekitar sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, membuka dugaan pelanggaran hukum serius. Bangunan suci umat Hindu itu kini terisolasi di tengah tebing cadas setelah kawasan sekitarnya dikeruk untuk kepentingan penataan kavling, tanpa dasar perizinan yang sah.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan dugaan pelanggaran tersebut saat inspeksi mendadak pada Selasa, 30 Desember 2025. Dari hasil sidak, terungkap aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar tiga hektare yang dikaitkan dengan proyek Perumahan Astina Pura.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut etika dan kesucian pura, tetapi telah masuk ranah pidana.

“Seluruh kegiatan tersebut tidak berizin atau bodong,” kata Supartha.

Menurut Supartha, Tim Pansus menelusuri legalitas kegiatan tersebut mulai dari izin penambangan, lingkungan, hingga penataan ruang.

“Kami kemudian menanyakan izin-izin yang dimiliki, khususnya izin penambangan batu kapur. Mereka menyebutkan tidak memiliki izin penambangan, tidak ada izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tidak ada izin penataan ruang sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, serta tidak memiliki izin prinsip untuk penjualan kapling,” ujarnya.

Pansus juga menilai aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam undang-undang itu, ancaman sanksinya bisa mencapai denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Supartha.

Selain undang-undang nasional, kegiatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan regulasi daerah yang mengatur perlindungan kawasan suci.

“Kami juga mengecek kesesuaian dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 tentang kawasan suci, Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang tempat spiritual, serta Pergub Nomor 5 Tahun 2023. Seluruh regulasi tersebut jelas mengatur kewajiban menjaga kesucian pura dan kawasan spiritual,” ujarnya.

Menurut Supartha, pelanggaran berlapis tersebut menunjukkan adanya pengabaian hukum secara sistematis.

“Tempat-tempat suci yang seharusnya dijunjung tinggi justru dikorbankan untuk kepentingan ekonomi, tanpa satu pun izin yang sah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalih ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

“Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan. Tidak ada alasan pembelaan dengan dalih tidak tahu hukum,” ujarnya.

Pansus TRAP bersama organisasi perangkat daerah terkait kini mendorong penanganan kasus tersebut secara lebih serius, termasuk pendalaman unsur pidana dan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh pelanggaran hukum yang berat,” pungkasnya.

Kasus di Kampial ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di Bali, terutama dalam melindungi kawasan suci dan ruang hidup masyarakat dari tekanan kepentingan bisnis. Pansus menegaskan, tanpa penindakan tegas, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dan menggerus wibawa hukum serta nilai-nilai spiritual di Pulau Dewata.

Share:

Pura Terjepit Tebing di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pengerukan Lahan Bodong

Foto: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Video pura yang terisolasi di tengah tebing cadas di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, memantik kegelisahan publik. Bangunan suci umat Hindu itu tampak dikepung aktivitas pengerukan lahan, memunculkan kekhawatiran atas keselamatan fisik pura sekaligus ancaman terhadap kesucian kawasan.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025. Dari hasil peninjauan, Pansus menemukan aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar tiga hektare yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha,S.H.,M.H., mengatakan persoalan ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat dan sorotan media sosial.

“Awalnya kami mengetahui persoalan ini dari dua hal. Pertama, adanya pengaduan dari masyarakat terkait sebuah pura. Kedua, persoalan ini juga sudah viral di berbagai media,” kata Supartha.

Menurut Supartha, kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan serius di sekitar kawasan suci tersebut.

“Seluruh masyarakat bisa melihat langsung bahwa terdapat pura, sebagai tempat suci umat Hindu, yang di sekitarnya sudah mengalami kerusakan parah akibat pembalakan dan pemotongan tebing kapur,” ujarnya.

Tim Pansus kemudian turun langsung ke lokasi pada akhir tahun. Peninjauan dilakukan di dua titik, yakni pura yang viral serta area reklamasi di Pantai Sawangan.

“Kondisi pura yang kami lihat bersama sudah sangat tidak rasional, bentuknya seperti terkoyak dan lingkungan sekitarnya rusak berat,” kata Supartha.

Di lokasi, Pansus berhadapan langsung dengan pihak-pihak yang melakukan aktivitas pengerukan. Dari hasil komunikasi, terungkap adanya pemotongan tebing sekaligus aktivitas penjualan kapling.

“Mereka menyampaikan bahwa memang terdapat kegiatan pemotongan tebing, sekaligus aktivitas penjualan kapling,” ujarnya.

Pihak pelaksana kegiatan menyebut pura tersebut sebagai pura pengempon milik sebuah keluarga besar atau pasemetonan.

“Mereka menjelaskan bahwa pura tersebut merupakan pura pengempon milik sebuah keluarga besar. Dahulu kawasan itu merupakan tempat suci di alam terbuka, berupa hutan dengan banyak pepohonan,” kata Supartha.

Namun, ketika Pansus menelusuri aspek perizinan, hampir seluruh dokumen penting tidak ditemukan.

“Kami kemudian menanyakan izin-izin yang dimiliki, khususnya izin penambangan batu kapur. Mereka menyebutkan tidak memiliki izin penambangan, tidak ada izin lingkungan, tidak ada izin penataan ruang, serta tidak memiliki izin prinsip untuk penjualan kapling,” ujarnya.

“Artinya, seluruh kegiatan tersebut tidak berizin atau bodong.”

Selain melanggar undang-undang, aktivitas tersebut juga dinilai menabrak sejumlah regulasi daerah.

“Kami juga mengecek kesesuaian dengan Peraturan Gubernur tentang kawasan suci dan tempat spiritual. Dalam praktiknya, semuanya diabaikan demi kepentingan komersial dan bisnis,” kata Supartha.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai spiritual dan lingkungan Bali.

“Tempat-tempat suci yang seharusnya dijunjung tinggi justru dikorbankan untuk kepentingan ekonomi, tanpa satu pun izin yang sah,” ujarnya.

Dari sisi hukum, pelanggaran tersebut berpotensi berujung pada sanksi berat.

“Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, ancaman sanksinya bisa mencapai denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Supartha. Sanksi lain juga dapat dikenakan melalui regulasi tata ruang, lingkungan hidup, dan kawasan suci.

Supartha menegaskan tidak ada ruang pembelaan dengan alasan ketidaktahuan hukum.

“Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan. Pembelaan dengan alasan tidak tahu itu tidak bisa diterima,” ujarnya.

Ia menyayangkan kejadian tersebut karena mencerminkan ancaman terhadap ruang hidup dan identitas Bali.

“Kondisi ini menunjukkan kecenderungan masyarakat menjadi tamu di rumah sendiri. Ke depan, ruang-ruang di Bali harus dijaga dengan sangat ketat agar Bali tidak kehilangan jati dirinya,” pungkas Supartha.

Share:

Minggu, 04 Januari 2026

Menuju Pariwisata Berkualitas, Seleksi Ketat Wisatawan Asing Masuk ke Bali: Cek Saldo 3 Bulan Terakhir

Foto: Ilustrasi AI.

Denpasar (aspiriasibali.my.id)

Pemerintah Provinsi Bali bersiap melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan pariwisata. Mulai 2026, Bali tidak lagi mengejar kuantitas kunjungan, melainkan menerapkan sistem penyaringan ketat terhadap wisatawan mancanegara guna menekan berbagai persoalan sosial dan hukum yang kerap muncul belakangan ini.

Salah satu skema paling krusial yang tengah digodok adalah pemeriksaan saldo tabungan wisatawan dalam tiga bulan terakhir, di samping verifikasi lama tinggal serta rencana aktivitas selama berada di Bali. Kebijakan ini akan dilegalkan melalui peraturan daerah tentang tata kelola kepariwisataan, menjadikannya instrumen resmi pengendalian wisatawan.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, kebijakan ini lahir dari realitas lapangan yang menunjukkan bahwa lonjakan wisatawan pascapandemi tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas kunjungan. Banyak kasus pelanggaran hukum, penyalahgunaan izin tinggal, hingga perilaku yang tidak menghormati adat dan budaya lokal.

“Tujuannya agar wisatawan yang datang benar-benar siap, memiliki kemampuan finansial, serta tidak menimbulkan persoalan sosial maupun hukum,” tegas Koster.

Sepanjang 2025, Bali mencatat rekor tertinggi kunjungan wisatawan mancanegara pascapandemi, yakni sekitar 7,05 juta orang melalui jalur udara dan 71 ribu melalui jalur laut. Namun di balik angka tersebut, pemerintah daerah mengakui pengawasan menjadi semakin berat, sementara pelanggaran oleh wisatawan asing terus bermunculan dan memicu keresahan publik.

Pemprov Bali menilai situasi ini sebagai sinyal kuat bahwa pendekatan lama berbasis volume kunjungan sudah tidak relevan. Bali dianggap terlalu kecil untuk menanggung dampak sosial, lingkungan, dan budaya dari pariwisata massal yang tidak terkendali.

Dengan kebijakan baru ini, Bali secara terbuka mengirim pesan bahwa Pulau Dewata bukan destinasi bebas aturan. Wisatawan yang datang diharapkan memiliki kemampuan finansial yang memadai, tujuan yang jelas, serta kesadaran untuk mematuhi hukum dan norma lokal.

Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya proteksi terhadap masyarakat Bali dan keberlanjutan pariwisata itu sendiri. Negara-negara maju, menurut Koster, telah lebih dulu menerapkan sistem seleksi serupa untuk menjaga kualitas kunjungan.

Meski masih dalam tahap pembahasan, kebijakan ini diproyeksikan menjadi tonggak perubahan arah pariwisata Bali: dari destinasi murah dan bebas, menuju destinasi berkelas yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah nyata bagi ekonomi lokal.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa era wisatawan bermasalah di Bali mulai memasuki fase akhir. Pemerintah daerah menegaskan, Bali tetap terbuka bagi dunia, namun hanya bagi mereka yang siap menghormati aturan, budaya, dan masyarakat setempat.

Share:

Sabtu, 03 Januari 2026

Rayakan Tumpek Klurut, Gubernur Koster Traktir Ribuan Kopi dan Be Guling untuk Masyarakat


Foto: Tepat di Rahina Tumpek Klurut Gubernur Bali Wayan Koster mentraktir ribuan cup kopi kepada masyarakat di Jenar Coffee dan Tan Panama Coffee Shop, Denpasar, Sabtu (3/1).

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Gubernur Bali Wayan Koster merayakan Rahina Tumpek Klurut sebagai Hari Tresna Asih yang dimaknai sebagai hari kasih sayang menurut kearifan lokal Bali. Perayaan dilakukan secara sederhana namun sarat makna, dengan menyapa masyarakat secara langsung sekaligus mendukung pelaku usaha lokal.

Perayaan Tumpek Klurut tersebut berlangsung pada Sabtu (3/1) dengan cara unik. Gubernur Koster mentraktir ribuan cup kopi kepada masyarakat di Jenar Coffee dan Tan Panama Coffee Shop, Denpasar. Ribuan gelas kopi dibagikan secara gratis kepada para pengunjung yang didominasi oleh kalangan anak muda atau yowana.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak pagi. Kehadiran Gubernur Bali di tengah-tengah pengunjung kafe menciptakan suasana hangat dan akrab, sejalan dengan makna Tumpek Klurut sebagai simbol cinta kasih, keharmonisan, dan kepedulian antar sesama.

Tidak hanya di Denpasar, rangkaian perayaan juga berlanjut di Kabupaten Badung. Gubernur Koster mentraktir be guling di Warung Men Wenci, Sangeh. Sebanyak dua ekor be guling ludes dalam waktu singkat akibat tingginya minat pengunjung yang ingin menikmati sajian khas Bali tersebut.

Perayaan Tumpek Klurut dengan konsep sederhana ini tidak hanya menjadi simbol pelestarian nilai-nilai budaya Bali, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Dengan memilih kafe dan warung tradisional sebagai lokasi perayaan, Gubernur Koster menegaskan pentingnya menghidupkan ekonomi kerakyatan melalui momentum budaya dan kearifan lokal.

Tumpek Klurut sendiri merupakan hari suci dalam kalender Bali yang sarat makna kasih sayang, keharmonisan, dan cinta terhadap sesama. Melalui perayaan ini, Pemerintah Provinsi Bali mendorong nilai Tresna Asih agar terus hidup dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Bali, khususnya generasi muda.

Share:

Jelang Penutupan TPA Suwung, Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, IB Kiana Dorong Fokus Anggaran dan Teknologi Pengolahan Sampah

Foto: Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, Ida Bagus Kiana, SH.

Denpasar (aspirasibali.my.id) 

Pemerintah Provinsi Bali memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup secara permanen mulai 1 Maret 2026. Penutupan TPA terbesar di Bali itu menjadi tonggak penting perubahan tata kelola sampah, sekaligus tantangan besar bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai penyumbang volume sampah terbesar.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, kebijakan penutupan TPA Suwung diambil setelah pemerintah daerah mendapat arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup. Pemprov Bali juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota agar masing-masing daerah mampu mengelola sampah secara mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, Ida Bagus Kiana, SH., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah para kepala daerah yang telah berupaya mencari solusi ke pemerintah pusat.

 “Yang pasti, kita mengapresiasi perjuangan Wali Kota dan Bupati Badung yang telah mengirimkan surat langsung ke Menteri Lingkungan Hidup, serta dorongan dari Gubernur Bali Wayan Koster. Itu patut diapresiasi. Kita juga memahami mengapa diberikan ruang waktu hingga 01 Maret 2026, karena harapannya dalam pertimbangan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sudah mampu menanggulangi sampahnya masing-masing,” ujarnya.

Namun demikian, Ida Bagus Kiana secara terbuka mengaku pesimistis persoalan sampah dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

 “Namun, jujur saja, kami sedikit pesimis. Saya pribadi pesimis dan tidak yakin Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar mampu menyelesaikan persoalan ini dalam waktu yang singkat,” katanya.

Menurutnya, keraguan tersebut didasarkan pada kondisi riil di lapangan, termasuk pengalaman saat hari raya keagamaan ketika sistem pengangkutan sampah masih berjalan normal.

“Kita ambil contoh sederhana saja. Saat Hari Raya Galungan dan Kuningan, ketika pembuangan TPA Suwung masih berjalan normal, pengangkutan sampah saja sering terlambat. Nah, apalagi nanti jika pada 28 Februari TPA Suwung benar-benar ditutup, dan per 1 Maret 2026 sudah tidak ada lagi aktivitas pembuangan di sana. Dengan kondisi alat dan proses yang disiapkan saat ini, menurut saya tidak akan mampu menanggulangi sampah,” tegasnya.

Ia juga memaparkan besarnya volume sampah harian yang harus ditangani pemerintah daerah.

 “Kita bicara angka. Jumlah sampah bisa mencapai 1.000 ton per hari. Anggaplah sekarang mampu ditangani 900 ton, masih ada 100 ton yang berpotensi menumpuk di jalan, dan itu sudah luar biasa dampaknya,” jelasnya.

Tak hanya itu, residu hasil pengolahan sampah juga dinilai masih menyisakan persoalan serius.

 “Bahkan dari 900 ton yang diolah pun, ada residu sekitar 20 persen, artinya masih ada sekitar 180 ton sampah yang tersisa di kota. Kondisi serupa juga terjadi di Badung. Dengan fakta seperti ini, bagaimana bisa dikatakan dalam waktu deadline yang singkat akan bersih dari sampah?” ungkapnya.

Meski bersikap kritis, Ida Bagus Kiana menegaskan pihaknya tidak menyalahkan Gubernur Bali atas kebijakan tersebut.

“Kita juga tidak bisa menyalahkan Pak Gubernur. Pernyataan beliau tentu memuat strategi politik agar Bupati dan Wali Kota benar-benar bergerak dan tidak diam. Saya yakin beliau juga paham bahwa secara realistis, sampai batas yang ditentukan itu belum cukup,” katanya.

Ia menilai, satu-satunya program yang memberi harapan besar adalah pengolahan sampah berbasis Waste to Energy yang diperkirakan baru dapat berjalan pada 2027.

 “Program yang paling membuat kami agak yakin sebenarnya adalah program Waste to Energy yang diperkirakan baru bisa jalan pada tahun 2027. Itu satu-satunya yang memberi harapan. Selain itu, saya masih belum yakin. Jika ini dipaksakan, yang terjadi bisa tsunami sampah,” ujarnya.

Selain teknologi, ia juga menyoroti pentingnya fokus anggaran secara serius pada penanganan sampah.

 “Anggaran saat ini harusnya difokuskan untuk penanganan sampah. Misalnya mengurangi kunjungan dinas atau acara seremonial yang tidak terlalu penting, sehingga dana besar bisa dialihkan untuk membeli mesin pengolah sampah berteknologi tinggi, bahkan jika harus membeli mesin mahal seharga 1 Triliun sekalipun,” katanya.

Menurutnya, persoalan sampah juga tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

 “Masyarakat dituntut memilah sampah secara penuh dan mengolah kompos, sementara kehidupan mereka belum sepenuhnya sejahtera. Orang yang bekerja di hotel misalnya, terlambat satu jam saja bisa mendapat sanksi. Ini realitas yang harus dipahami,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa hingga mendekati penutupan TPA Suwung, persoalan sampah belum akan sepenuhnya teratasi.

“Intinya, sampai 28 Februari atau 1 Maret nanti, menurut saya persoalan sampah belum bisa benar-benar teratasi. Kita berharap semua pihak bisa lebih sabar dan tidak saling menyalahkan. Yang terpenting, semua tetap berusaha dan bekerja bersama,” pungkasnya.

Share:

Jumat, 02 Januari 2026

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Kemunduran Demokrasi, Anggota DPR RI Kariyasa Adnyana: Jangan Cabut Hak Politik Rakyat

Foto: Anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat pertama kali diterapkan pada 2004, setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak saat itu, pilkada langsung menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan akuntabilitas pemimpin daerah.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Bali dari PDIP, I Ketut Kariyasa Adnyana, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana tersebut. Ia mengaku memiliki pengalaman langsung ketika pemilihan kepala daerah masih dilakukan melalui DPRD.

 “Saya sangat tidak setuju jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Saya sudah pernah mengalami fase itu. Tahun 1999, pemilihan bupati masih dilakukan oleh DPRD, dan saya terlibat langsung dalam proses tersebut. Setelah itu, barulah kita masuk ke era pemilihan langsung oleh rakyat secara demokratis,” katanya.

Kader militan PDI Perjuangan ini menilai munculnya kembali gagasan tersebut patut disayangkan. Ia menduga ada kejenuhan, bahkan ketakutan, dari sebagian elite politik dalam menghadapi pilkada langsung yang menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada publik.

 “Menurut saya, wacana ini sangat disayangkan. Saya menduga ada kejenuhan atau bahkan ketakutan dari sebagian elite politik dalam menghadapi pilkada langsung. Dalam pilkada langsung, dibutuhkan transparansi serta tanggung jawab langsung kepada publik,” tuturnya.

Menurut dia, pemilihan langsung memaksa para pemimpin, baik presiden, gubernur, maupun bupati, untuk menyusun visi, misi, dan janji politik yang realistis serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Proses tersebut juga mendorong calon pemimpin turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi rakyat.

 “Jika pemimpin dipilih langsung, baik presiden, gubernur, maupun bupati, mereka harus menyesuaikan visi, misi, dan janji politiknya agar realistis dan benar-benar bisa dirasakan rakyat. Mereka harus turun ke desa-desa, menyerap aspirasi, dan memperjuangkan perbaikan di berbagai sektor seperti pendidikan dan kesehatan,” terangnya.

Sebaliknya, ia menilai pengembalian pilkada ke DPRD merupakan kemunduran, baik dari sisi demokrasi maupun konstitusi.

 “Sebaliknya, jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, itu merupakan sebuah kemunduran, baik dari sisi demokrasi maupun konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga sudah jelas bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis dan melibatkan rakyat secara langsung,” tegasnya.

Politisi senior asal Kabupaten Buleleng ini juga menyinggung alasan-alasan yang kerap digunakan untuk menolak pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik dan potensi konflik horizontal. Menurutnya, argumen tersebut bersifat klasik dan tidak menyentuh akar persoalan.

 “Selama ini, alasan yang sering dikemukakan untuk menolak pilkada langsung terkesan klasik, seperti biaya politik yang tinggi dan potensi konflik horizontal. Padahal, di mana pun demokrasi dijalankan, pasti membutuhkan biaya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa solusi yang seharusnya ditempuh adalah memperbaiki sistem, bukan mencabut hak politik rakyat.

 “Yang perlu diperbaiki adalah sistemnya, bukan dengan cara mencabut hak rakyat. Kita harus berani membenahi persoalan biaya politik, praktik politik uang, serta penyelenggaraan pemilu. Bukan malah mengambil jalan pintas,” katanya.

Kariyasa mencium adanya agenda politik di balik wacana tersebut, terutama terkait pembentukan koalisi permanen yang berpotensi memusatkan kekuasaan.

“Saya melihat ada agenda politik di balik wacana ini, terutama dengan mulai terbentuknya koalisi permanen. Unsur politisnya sangat kuat. Jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, maka koalisi besar bisa menguasai hampir seluruh jabatan kepala daerah di Indonesia hanya dengan pembagian kekuasaan dan jabatan,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi itu tidak sehat bagi demokrasi dan merugikan rakyat. Ia menilai masih banyak alternatif untuk menekan biaya politik tanpa harus mengorbankan prinsip pemilihan langsung, salah satunya dengan memaksimalkan penggunaan media sosial.

Kariyasa juga menyoroti perkembangan positif dalam praktik demokrasi di tingkat akar rumput. Ia mencontohkan pemilihan kepala desa yang mulai mengandalkan kampanye berbasis media sosial, dengan penekanan pada visi dan program kerja.

Ia menilai masyarakat kini semakin rasional dalam menentukan pilihan politik. Pemberian uang atau sembako tidak lagi menjadi penentu utama, terutama jika tidak diiringi dengan program yang masuk akal. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan kemajuan kualitas demokrasi.

Dengan dominasi pemilih milenial yang mencapai hampir 60 persen serta meningkatnya literasi politik generasi Z, Kariyasa menilai partisipasi publik justru semakin matang dan kritis.

 “Hal-hal inilah yang harus terus kita bina dan perbaiki. Jangan sampai dengan alasan-alasan klasik seperti biaya politik dan konflik horizontal, kita justru mundur dan mengorbankan kualitas demokrasi,” pungkasnya.

Share:

Selasa, 30 Desember 2025

Tegas Tolak Rencana Relokasi Sampah Badung–Denpasar ke Bangli, Niluh Djelantik: Bangli Adalah Rumah Bagi Dewi Danu


Foto: Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Niluh Djelantik.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk merelokasi pembuangan sampah dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar ke Kabupaten Bangli memicu gelombang penolakan. Isu ini mencuat seiring rencana penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang akan berhenti beroperasi pada 28 Februari 2026 dan tidak lagi menerima aktivitas pembuangan sampah mulai 1 Maret 2026.

Salah satu penolakan paling keras datang dari Senator DPD RI perwakilan Bali, Niluh Djelantik. Ia secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap rencana tersebut dan menilai relokasi sampah ke Bangli sebagai kebijakan yang keliru, tidak berempati, serta berpotensi merusak tatanan ekologis, sosial, dan spiritual Bali.

Dalam unggahannya di media sosial, Niluh Djelantik menegaskan bahwa Bangli memiliki posisi yang sangat sakral dan strategis bagi kehidupan masyarakat Bali. Wilayah ini merupakan rumah bagi Dewi Danu, yang dipandang sebagai sumber seluruh mata air dan penopang sistem subak di Bali. Menjadikan Bangli sebagai lokasi pembuangan sampah dinilai dapat mencemari kesucian sumber-sumber air dan mengancam keberlanjutan lingkungan di seluruh Bali.

Selain dampak ekologis dan spiritual, Niluh Djelantik juga menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi. Relokasi sampah disebut akan memicu pergerakan ratusan truk sampah setiap hari yang harus melintasi berbagai kabupaten dan desa yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata, seperti Badung, Tabanan, Denpasar, Gianyar, hingga Klungkung. Kondisi ini dinilai berisiko merusak citra Bali sebagai destinasi wisata serta mengganggu kehidupan masyarakat lokal.

Menurut Niluh Djelantik, pemindahan sampah dari satu wilayah ke wilayah lain bukanlah solusi, melainkan bentuk pengalihan masalah yang menunjukkan minimnya empati terhadap alam dan masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampah di wilayah masing-masing, terutama jika selama ini menggaungkan konsep pengelolaan sampah berbasis sumber.

Niluh Djelantik juga mempertanyakan kinerja nyata pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah yang telah menumpuk selama puluhan tahun. Ia menilai berbagai solusi telah banyak ditawarkan oleh para ahli, termasuk penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti insinerator yang telah berhasil diterapkan di negara-negara maju seperti Singapura dan Jepang. Dengan ketersediaan anggaran dan sumber daya, pemerintah dinilai seharusnya mampu memanggil para ahli dan fokus pada implementasi solusi jangka panjang.

Niluh Djelantik menegaskan bahwa jika pengelolaan sampah dilakukan secara serius dan benar sejak awal, persoalan kronis di TPA Suwung tidak akan terjadi hingga menumpuk sedemikian rupa. Ia pun menyatakan komitmennya untuk menempuh langkah kelembagaan, termasuk melalui tim ahli DPD RI B67 yang akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup serta mengajukan petisi sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi tersebut.

Niluh Djelantik juga menyerukan agar partai politik dan para kepala daerah di Bali lebih tertib dan benar-benar merepresentasikan kepentingan masyarakat kecil, serta memahami sejarah, nilai, dan kearifan lokal tanah Bali yang mereka pimpin.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dan pusat dalam merumuskan solusi pengelolaan sampah yang adil, berkelanjutan, serta sejalan dengan nilai-nilai lingkungan dan budaya Bali.

Share:

Tolak Pengiriman Sampah dari Luar Daerah, Ketua DPC Hanura Bangli Putra Laksana: TPA Lokal Sudah Kewalahan, Sampah Luar Jangan Masuk

Foto: Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bangli, I Made Putra Laksana.

Bangli (aspirasibali.my.id)

Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen melakukan transformasi tata kelola sampah melalui penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang dijadwalkan mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis jangka panjang untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Bali, seiring dengan rencana pengembangan proyek Waste to Energy (WtE).

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung bukan merupakan bentuk kelalaian pemerintah, melainkan bagian dari upaya transformasi pengelolaan sampah agar lebih berkelanjutan. Dalam masa transisi menuju proyek WtE yang diproyeksikan mulai berjalan dalam dua tahun ke depan, pemerintah menilai penguatan pengelolaan sampah dari hulu sebagai langkah yang tidak bisa ditawar.

Optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta penerapan konsep Teba Modern dipandang sebagai strategi utama untuk menekan volume residu yang selama ini berakhir di TPA. Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan akhir dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.

Sementara itu, residu sampah yang masih tersisa selama masa transisi direncanakan dialihkan sementara ke TPA Bangli. Pengalihan ini akan dilakukan dengan pengelolaan yang ketat dan terbatas. Dalam pertemuan lintas pemerintah, juga disepakati bahwa TPA Bangli yang berlokasi di Desa Landih akan direvitalisasi serta ditingkatkan fasilitasnya agar mampu menampung residu secara legal melalui skema kerja sama antar-daerah.

Namun, rencana pengalihan sampah tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak di Kabupaten Bangli. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bangli, I Made Putra Laksana, menyatakan penolakannya secara tegas terhadap wacana pengiriman sampah dari luar daerah ke Bangli. Ia menilai kondisi Bangli saat ini sudah kewalahan dalam menangani sampah lokal, sehingga tidak layak dibebani tambahan sampah dari wilayah lain.

Ia juga mengingatkan potensi gejolak sosial apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan. Berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, terdapat kekhawatiran akan munculnya aksi penolakan, mulai dari pemblokiran TPA Bangli hingga penjagaan di titik-titik perbatasan wilayah. Menurutnya, Bangli selama ini berada dalam kondisi yang kondusif dan damai, sehingga pemerintah diminta tidak mengambil kebijakan yang berpotensi memicu keresahan masyarakat demi kepentingan tertentu.

“Menyerap dari isu masyarakat, TPA Bangli nantinya akan diblok dan disetiap perbatasan akan dijaga bila mana nanti itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab. Bangli sudah damai. Janganlah memancing supaya masyarakat jadi anarkis yang ujung-ujung nya Asal Bapak Senang (ABS),” tegasnya.

Keputusan bersama terkait penanganan residu sampah ini diketahui juga melibatkan para kepala daerah dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli. Menanggapi keterlibatan pemerintah daerah tersebut, I Made Putra Laksana menilai proses komunikasi dengan masyarakat belum dilakukan secara memadai.

“Begini mestinya Bupati (Bupati Bangli) turun dulu untuk mensosialisakan maukah masyarakat menerima. Audensi dengan tokoh, khususnya tokoh yang masih menjabat sebagai bandesa atau kelian adat. Itupun harus melalui keputusan perarem masyarakat di banjar, tempek masing-masing. Jangan sampai para bandesa/kelian membawa keinginan individu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya lebih responsif dalam mencari solusi bersama yang tidak menimbulkan gejolak sosial, terlebih Bangli masih bergantung pada sektor pariwisata internasional yang menuntut lingkungan bersih dan nyaman.

“Sesungguhnya bila pemerintah tanggap dan mau melakukan demi kenyamanan kita bersama dan masih perlu dengan kedatangan wisatawan dari mancanegara senang, segera pemerintah menyikapi dan cari winwin solution. Kdm bilang sampah cgt kalo memang disikapi,” pungkasnya.

Rencana penutupan TPA Suwung dan pengalihan residu sampah ini pun dipastikan masih akan menjadi perhatian publik, seiring dengan tuntutan agar kebijakan pengelolaan sampah dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan masyarakat secara menyeluruh.

Share:

TPA Suwung Resmi Tutup Total 1 Maret 2026, Residu Sampah Dialihkan Sementara ke TPA Bangli?

Foto: Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, seusai melaksanakan pertemuan di Ruang Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen transformasi tata kelola sampah melalui penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung pada 1 Maret 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, dengan Gubernur Bali Wayan Koster serta kepala daerah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025), digelar untuk memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi penutupan total TPA Suwung sekaligus menyusun langkah teknis penanganan sampah ke depan.

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan bagian dari langkah transformasi pengelolaan sampah, bukan bentuk kelalaian pemerintah. Menurutnya, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berlandaskan perubahan budaya.

“Penanganan sampah di Bali tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Bali adalah destinasi pariwisata dunia, kita harus membangun kultur baru dalam mengelola sampah agar memiliki fondasi yang kuat,” tegas Menteri Hanif.

Dalam masa transisi menuju proyek Waste to Energy (WtE) yang diproyeksikan berjalan dalam dua tahun ke depan, Menteri LH menekankan bahwa optimalisasi pengelolaan sampah di hulu menjadi keharusan. Penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta penerapan Teba Modern dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan volume residu.

Residu sampah yang masih tersisa nantinya akan dialihkan sementara ke TPA Bangli dengan pengelolaan yang ketat dan terbatas. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pula bahwa TPA Bangli yang berlokasi di Desa Landih akan direvitalisasi dan ditingkatkan fasilitasnya agar dapat menampung residu secara legal melalui kerja sama antar-daerah.

Sejumlah poin penting menjadi hasil kesepakatan bersama, di antaranya penetapan tenggat waktu penutupan TPA Suwung yang bersifat final tanpa penundaan, yakni per 1 Maret 2026. Selain itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah-langkah teknis dalam kurun waktu dua bulan ke depan agar solusi penanganan sampah sudah siap saat penutupan dilakukan.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah tetap pada pengelolaan sampah dari sumbernya. Ia memastikan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung menjadi garda terdepan dalam optimalisasi penanganan di hulu guna menjaga kebersihan dan kenyamanan Bali.

Dengan langkah terstruktur dan kolaborasi lintas daerah serta dukungan pemerintah pusat, transformasi tata kelola sampah di Bali diharapkan mampu mewujudkan sistem pengelolaan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia.

Share:

Rabu, 24 Desember 2025

Penutupan TPA Suwung Diundur hingga Februari 2026, Badung Maksimalkan TPS 3R dan Teba Modern

Foto: Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.

Badung (aspirasibali.my.id)

Pemerintah pusat resmi mengundur batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Jika sebelumnya operasional TPA terbesar di Bali itu dijadwalkan berakhir pada 23 Desember 2025, kini pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026 sebagai masa transisi penanganan sampah di wilayah Sarbagita.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali atas perpanjangan waktu yang diberikan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian mendalam, sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk mematangkan skema pengelolaan sampah secara mandiri.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Bali atas kebijakan perpanjangan waktu ini. Sebelumnya batas waktu ditetapkan pada 23 Desember, namun setelah melalui pertimbangan dan kajian mendalam, akhirnya diperpanjang hingga 28 Februari 2026,” katanya.

Adi Arnawa menegaskan, mulai 1 Maret 2026 tidak boleh lagi ada pembuangan sampah ke TPA Suwung. Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, camat, perbekel dan lurah, serta bendesa adat di wilayah Badung guna menyikapi kebijakan penutupan tersebut secara komprehensif.

“Terhitung mulai 1 Maret 2026, diharapkan tidak ada lagi pembuangan sampah ke TPA Suwung. Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait, camat, perbekel dan lurah, serta bendesa adat di Badung untuk menyikapi kebijakan ini,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Badung memaksimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang telah ada. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan kecukupan sarana, alat, mesin, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung pengolahan sampah di tingkat lokal. Selain itu, peran TPS swasta yang selama ini membantu pengangkutan sampah rumah tangga juga terus dioptimalkan.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memaksimalkan TPS 3R yang ada. Kami akan mengevaluasi apakah diperlukan penambahan sarana, alat, mesin, serta penguatan sumber daya manusia. Selain itu, kami juga mengoptimalkan peran TPS swasta yang selama ini membantu pengangkutan sampah dari rumah tangga,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, pengelola sampah swasta diarahkan untuk memprioritaskan pembuangan sampah ke TPS 3R setempat. Jika fasilitas tersebut belum siap, sampah dapat dialihkan sementara ke TPS lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah menginstruksikan agar pengelola sampah swasta sebisa mungkin mengarahkan sampah ke TPS 3R setempat. Jika TPS 3R belum siap, maka bisa dialihkan sementara ke TPS lainnya sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Langkah strategis berikutnya adalah mendorong pembangunan teba modern di seluruh rumah tangga di Kabupaten Badung. Konsep pengelolaan sampah berbasis sumber ini dinilai krusial, mengingat sebagian besar timbulan sampah berasal dari rumah tangga. Untuk mendukung program tersebut, anggaran pembangunan teba modern telah dialokasikan melalui APBDes dan akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2026.

“Langkah kedua, kami mendorong pembangunan teba modern di seluruh rumah tangga. Sampah berbasis sumber berasal dari rumah tangga, sehingga pengelolaannya harus dimulai dari sana. Anggaran pembangunan teba modern telah dialokasikan melalui APBDes, dan pada tahun 2026 akan dilaksanakan secara serentak di Badung,” katanya.

Pemkab Badung menargetkan sekitar 60 persen sampah rumah tangga, khususnya sampah organik, dapat ditangani melalui teba modern. Sementara sisanya baru akan diproses di TPS 3R. Jika skema ini berjalan optimal dan dikelola dengan baik, dampaknya diyakini akan signifikan terhadap pengurangan volume sampah.

“Kami berharap sekitar 60 persen sampah rumah tangga, khususnya sampah organik, dapat ditangani melalui teba modern. Sisanya baru diproses di TPS 3R. Jika ini dilakukan secara maksimal dan dikelola dengan baik, dampaknya akan sangat signifikan,” tegasnya.

Namun demikian, Adi Arnawa menekankan bahwa pembangunan infrastruktur semata tidak cukup tanpa pengawasan yang ketat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan teba modern dibangun dan dimanfaatkan sesuai fungsinya, mengingat masih ditemukan fasilitas yang tidak digunakan secara optimal.

“Namun pembangunan infrastruktur saja tidak cukup. Pengawasan juga sangat penting, baik terhadap pembangunan maupun pemanfaatan teba modern. Karena masih ditemukan teba modern yang tidak dimanfaatkan secara optimal atau digunakan tidak sesuai fungsinya,” katanya.

Ke depan, Pemkab Badung berencana membentuk satuan tugas di setiap desa untuk melakukan pemantauan secara berkelanjutan, mulai dari pengelolaan, penyediaan bahan pendukung, hingga tata kelola teba modern. Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah optimistis persoalan sampah di Badung dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.

“Ke depan, akan dibentuk satuan tugas di masing-masing desa untuk melakukan pemantauan, termasuk pengelolaan, pemberian bahan pendukung, serta tata kelola teba modern. Jika semua ini berjalan dengan baik, kami optimistis persoalan sampah di Badung dapat diatasi,” ungkapnya.

Adi Arnawa berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat serta kerja bersama seluruh pihak agar persoalan sampah dapat diselesaikan sebelum batas waktu penutupan TPA Suwung. Dalam jangka pendek, fokus utama Pemkab Badung adalah memastikan pengolahan sampah dapat dilakukan secara mandiri di wilayahnya.

“Harapan kami, dengan kesadaran masyarakat dan kerja bersama, hingga 28 Februari persoalan ini bisa kita selesaikan. Untuk jangka pendek, kami fokus agar pengolahan sampah dapat dilakukan secara mandiri di Kabupaten Badung,” pungkasnya.

Share:

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support