Ruang Ekspresi dari Bali

Kamis, 04 Desember 2025

DPD PDI Perjuangan Bali Gelar Soekarno Cup 2: Kompetisi Sepak Bola dan Panggung Budaya Lokal

Foto: DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali bersiap menggelar Soekarno Cup 2.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali bersiap menggelar Soekarno Cup 2, ajang sepak bola yang tidak hanya menonjolkan persaingan atlet muda, tetapi juga menjadi ruang pelestarian budaya dan tradisi Bali. Pembukaan Liga Kampung Soekarno Cup 2 akan berlangsung Jumat, 5 Desember 2025, di tiga lokasi sekaligus: Stadion Ngurah Rai Denpasar, Bali United Training Center, dan Stadion Dipta Gianyar.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan yang juga Media Officer Soekarno Cup 2, Putu Eka Nurcahyadi, menjelaskan bahwa Soekarno Cup tidak hanya menjadi kompetisi olahraga, tetapi juga wadah pembinaan atlet muda U-17 serta sarana promosi budaya Bali.

“Liga kampung bukan sekadar pertandingan, tapi sebuah kebanggaan dan kecintaan PDI Perjuangan pada olahraga sepak bola. Delapan tim ini merupakan para juara dari putaran regional masing-masing yang telah digulir beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Eka Nurcahyadi menambahkan bahwa acara pembukaan akan dikemas dengan nuansa budaya, seni, dan tradisi Bali.

Menurutnya, tema pembukaan “Kanaka Pertiwi” diambil dari filosofi hidup Megawati Soekarnoputri dalam buku Merawat Pertiwi, yang mengangkat kepedulian terhadap alam dan lingkungan hidup.

“Kanaka Pertiwi, tema pembukaan Soekarno Cup 2 diambil dari kutipan filosofi hidup Ibu Megawati dalam buku ‘Merawat Pertiwi’, buku kisah kepedulian Ibu Megawati terhadap pelestarian alam dan lingkungan hidup,” jelasnya.

Dengan keterlibatan para juara dari tiap regional dan sentuhan kearifan lokal Bali, Soekarno Cup 2 diharapkan menjadi ajang yang tidak hanya memacu semangat olahraga, tetapi juga memperkuat identitas budaya dan kebanggaan masyarakat Bali. 

Share:

Rabu, 03 Desember 2025

Pemprov Bali Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring, Gubernur Koster Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2025

Foto: Ilustrasi AI Gubernur Wayan Koster resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, menghentikan sementara pemberian izin baru bagi Toko Modern Berjejaring di seluruh Bali.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Gelombang kebijakan baru kembali hadir dari Pemerintah Provinsi Bali setelah Gubernur Wayan Koster secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. Instruksi ini menjadi sorotan publik karena memuat langkah tegas menghentikan sementara pemberian izin baru bagi Toko Modern Berjejaring di seluruh Bali.

Kebijakan tersebut bukan sekadar penghentian administratif, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga ruang usaha bagi UMKM, koperasi, dan pasar tradisional yang selama ini terdesak oleh ekspansi ritel modern.

Dalam beberapa tahun terakhir, toko modern berjejaring berkembang sangat pesat dan bermunculan hampir di setiap sudut kota, bahkan di kawasan yang sebelumnya menjadi ruang hidup pedagang lokal. Pemprov Bali menilai tren tersebut sebagai sinyal perlunya pengendalian agar keberadaan pasar rakyat tidak semakin tersingkir.

Melalui instruksi ini, seluruh pemerintah kabupaten/kota diminta menghentikan penerbitan seluruh jenis izin, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga izin operasional toko modern, sampai regulasi pengendalian yang lebih komprehensif ditetapkan.

Instruksi ini juga memerintahkan kepala daerah memperkuat pengawasan di lapangan. Pemerintah menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap toko modern yang melanggar ketentuan, sebagai bentuk komitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan ekonomi kerakyatan.

Koordinasi dengan kementerian terkait pun telah dilakukan untuk memastikan langkah Bali selaras dengan kebijakan tata kelola perdagangan nasional.

Meski terdapat penghentian sementara, kebijakan ini tidak bertujuan mematikan investasi. Pemerintah Provinsi Bali justru membuka ruang penataan ulang model pembangunan ekonomi agar lebih berpihak kepada usaha kecil dan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat.

Momentum moratorium ini diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan UMKM, perluasan peran koperasi, serta revitalisasi pasar tradisional sebagai pusat interaksi ekonomi dan sosial masyarakat Bali.

Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa modernisasi tetap boleh berjalan, namun tidak boleh menggerus identitas ekonomi lokal.

Dengan menghentikan sementara ekspansi toko modern berjejaring, Pemprov Bali ingin memastikan UMKM tetap memiliki ruang hidup, ruang berkembang, dan ruang bersaing secara sehat di tengah arus perubahan yang terus bergerak cepat.

Share:

Pansus TRAP DPRD Bali Tindak Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih, 13 Bangunan Ditutup Sementara

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Selasa (2/12/2025).

Tabanan (aspirasibali.my.id)

Pansus DPRD Provinsi Bali yang membidangi penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) melakukan kunjungan kerja ke kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Selasa (2/12/2025). Kunjungan ini dilakukan menyusul adanya indikasi pendirian bangunan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang di kawasan yang dikenal sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.

Dalam peninjauan tersebut, Pansus menemukan sedikitnya 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar aturan terkait kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagai langkah penindakan awal, bangunan-bangunan tersebut resmi ditutup sementara.

Penutupan dilakukan dengan pemasangan Satpol PP Line di tiga titik bangunan sebagai simbol keputusan penyegelan. Langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas pembangunan maupun operasional hingga proses klarifikasi dan penegakan aturan selesai dilakukan.

Selain melakukan penyegelan, Pansus juga menerima sejumlah laporan masyarakat (Dumas) terkait adanya dugaan penyalahgunaan area suci dan aliran subak yang merupakan milik desa adat namun dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai kejelasan terkait hak atas lahan tersebut. 

“Untuk laporan ini akan segera kami panggil yang bersangkutan agar jelas kepada siapa hak itu semestinya diberikan,” ujar Supartha.

Supartha menegaskan bahwa sanksi tegas diperlukan sebagai efek jera agar pelanggaran tidak meluas.

“Para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan harus diberikan sanksi ekstra. Kami turun untuk memastikan Bali tetap asri dan terjaga keindahannya,” tegasnya.

Tim Pansus TRAP DPRD Bali juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian kawasan Jatiluwih yang memiliki nilai penting sebagai lanskap budaya subak dan menjadi Warisan Budaya Dunia UNESCO. Upaya bersama, menurut Pansus, menjadi langkah penting agar keaslian, keindahan, dan keseimbangan alam di kawasan tersebut tetap terjaga.

Share:

Gubernur Koster Terbitkan Instruksi Tegas Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Foto: Ilustrasi AI Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengamankan ketahanan pangan sekaligus mempertahankan ruang hidup agraris di tengah tekanan pembangunan dan ekspansi pariwisata.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Bali, dengan penegasan agar pengendalian ruang dan perlindungan lahan pertanian dijalankan secara ketat, konsisten, dan tanpa kompromi.

Dalam pernyataan resminya, Koster menyebut kebijakan ini merupakan implementasi konkret visi pembangunan Bali yang tertuang dalam konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

 “Kedaulatan pangan adalah fondasi masa depan Bali. Jika lahan pertanian terus menyusut, keberlanjutan pangan dan harmoni Bali akan terancam,” ujar Koster.


Respons atas Peringatan Pemerintah Pusat

Instruksi ini juga menindaklanjuti surat Menteri Pertanian RI Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 yang menyoroti ancaman serius penyusutan lahan sawah di Bali akibat tekanan pariwisata dan pesatnya pembangunan. Koster menilai peringatan tersebut sebagai sinyal bahwa Bali membutuhkan kebijakan lebih tegas.

 “Tidak boleh ada lagi toleransi terhadap alih fungsi lahan. Ini menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat Bali dari generasi ke generasi,” tegasnya.


Sembilan Kewajiban untuk Pemerintah Kabupaten/Kota

Instruksi Gubernur memuat sembilan poin penting yang harus dilaksanakan. Di antaranya:


1. Larangan Mutlak Alih Fungsi Lahan Pertanian

   Bupati dan wali kota dilarang melakukan atau menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS), ke sektor non-pertanian.

   Keputusan ini bersifat absolut—tidak ada alasan apa pun yang dapat dijadikan dasar perubahan fungsi.

2. Menjaga dan Mempertahankan Lahan Pertanian yang Sudah Ditetapkan

   Pemerintah daerah wajib mempertahankan data, peta, dan luas lahan sesuai RTRW dan RDTR masing-masing.

3. Larangan Mengubah Peruntukan Ruang dalam RTRW dan RDTR

   Perubahan peruntukan LP2B dan LBS dalam dokumen penataan ruang dihentikan total.

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum

   Pengawasan dilakukan hingga tingkat desa dan lingkungan, dengan penegakan hukum merujuk pada UU 41/2009 jo. UU 6/2023.

   Koster menegaskan bahwa pelanggaran alih fungsi LP2B dapat dikenai pidana hingga lima tahun penjara serta denda satu miliar rupiah.

5. Insentif bagi Petani

   Pemerintah daerah didorong memberikan insentif, penghargaan, atau dukungan kepada petani yang mempertahankan lahan produktifnya.

6. Pelaksanaan Secara Niskala-Sakala

   Koster menambahkan unsur filosofi lokal bahwa upaya perlindungan lahan dilakukan secara fisik maupun spiritual.

   “Kita menjaga alam bukan hanya secara nyata, tetapi juga secara niskala,” ujarnya.

Instruksi ini berlaku sampai terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Pendanaan pelaksanaan kebijakan akan bersumber dari APBD Semesta Berencana kabupaten/kota masing-masing maupun sumber sah lainnya. Instruksi ini juga ditembuskan kepada Mendagri, Mentan, serta Menteri ATR/BPN.


Menjaga Jatidiri Bali sebagai Pulau Agraris

Mengakhiri pernyataannya, Koster menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan bagian dari menjaga identitas Bali sebagai pulau agraris yang berakar pada kearifan lokal.

“Pariwisata tidak boleh menggerus akar budaya dan kehidupan masyarakat Bali. Lahan pertanian adalah napas Bali. Kita wajib menjaganya demi masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.

Share:

Selasa, 02 Desember 2025

Bupati Satria Harapkan Investasi di Klungkung Selaras dengan Visi-Misi Daerah

Foto: Bupati Klungkung I Made Satria.

Klungkung (aspirasibali.my.id)

Pertumbuhan pariwisata di Nusa Penida yang terus meningkat mendorong hadirnya berbagai investasi baru di wilayah Kabupaten Klungkung. Menyikapi dinamika tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan bahwa setiap bentuk investasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku serta harus sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah.

Penegasan ini disampaikan Bupati Satria menyusul kasus pelanggaran yang dilakukan salah satu investor dalam pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang akhirnya berujung pada keputusan pembongkaran. Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investor yang ingin berkontribusi pada pembangunan Nusa Penida.

“Kalau yang bersangkutan berkeinginan untuk berinvestasi di Nusa Penida, kami tetap membuka peluang. Tetapi berinvestasi yang benar sesuai dengan aturan,” tegas Bupati Satria, Senin (1/12).

Bupati Satria menekankan bahwa arah pembangunan di Nusa Penida telah dituangkan ke dalam program prioritas daerah, yakni mewujudkan Nusa Penida sebagai Green Island. Karena itu, setiap investor wajib menyesuaikan rencana usahanya dengan konsep pembangunan yang ramah lingkungan, menjaga keaslian destinasi, serta tidak merusak ekosistem.

Menurut Bupati Satria, investasi pada dasarnya sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan sarana prasarana dan infrastruktur pariwisata di Nusa Penida. Namun, ia menegaskan bahwa hanya investasi yang patuh aturan dan mendukung visi pembangunan berkelanjutan yang akan diterima pemerintah.

Ia menambahkan, Klungkung sampai saat ini belum bisa sepenuhnya mandiri dalam pembangunan sehingga membutuhkan peran pihak ketiga.

“Kita tetap membuka peluang bagi investor untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka membangun sarana prasarana, infrastruktur, dan penataan destinasi wisata di Nusa Penida,” ujarnya.

Namun, Bupati memastikan tidak akan ada kompromi terhadap investasi yang berpotensi merusak lingkungan atau menggerus nilai keaslian destinasi.

“Tidak akan ada Bupati, Wakil Bupati maupun Pemerintah Daerah yang mau menjual destinasi, itu kan masa depan kita,” tandasnya.

Share:

Senin, 01 Desember 2025

Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Infrastruktur Terdampak Banjir di Aceh Tenggara

Foto: Presiden Prabowo Subianto saat melanjutkan agenda peninjauan ke sejumlah titik bencana di Aceh Tenggara pada Senin (01/12/2025).

Aceh Tenggara (aspirasibali.my.id)

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penanganan infrastruktur dan pemulihan masyarakat yang terdampak banjir besar di Kabupaten Aceh Tenggara. Usai melakukan kegiatan di Sumatera Utara, Presiden melanjutkan agenda peninjauan ke sejumlah titik bencana di Aceh Tenggara pada Senin (01/12/2025).

Setibanya di Aceh, Presiden langsung menuju Jembatan Pante Dona, salah satu infrastruktur utama yang putus total akibat terjangan banjir. Di lokasi tersebut, Presiden berdiskusi dengan pejabat pemerintah pusat dan daerah mengenai percepatan pembangunan akses darurat agar mobilitas masyarakat segera kembali normal. Ia menegaskan bahwa pembangunan ulang jembatan permanen akan menjadi prioritas pemerintah.

Presiden menilai keberadaan jembatan tersebut sangat vital karena berperan sebagai jalur utama yang menghubungkan berbagai wilayah dan menopang aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Dengan rekonstruksi cepat dan terukur, Presiden berharap pemulihan ekonomi warga dapat dipercepat.

Suasana penuh haru dan kehangatan menyambut kedatangan Presiden saat mengunjungi Posko Pengungsian di Desa Bambel Baru. Di lokasi itu, ratusan warga yang terdampak banjir kini tinggal di tenda-tenda darurat. Presiden Prabowo tidak hanya menyapa dan berinteraksi langsung dengan para pengungsi, tetapi juga mendengarkan kebutuhan serta keluhan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda akibat bencana.

Presiden turut meninjau dapur umum dan fasilitas darurat lain yang telah disiagakan untuk memenuhi kebutuhan harian para pengungsi. Ia memastikan seluruh layanan dasar, mulai dari makanan, air bersih, hingga layanan kesehatan darurat, tersedia dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden memaparkan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dasar, termasuk perbaikan jalur transportasi penting dan fasilitas pendidikan yang rusak. Pemerintah, kata Presiden, juga tengah berupaya mempercepat pembentukan koperasi di setiap desa sebagai langkah memperkuat distribusi barang subsidi agar lebih tepat sasaran.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh elemen pemerintah bergerak cepat untuk memastikan masyarakat Aceh Tenggara dapat segera bangkit kembali.


Sumber: BPMI Setpres 

Share:

Selamat Bertugas, Kadisdikpora Wesnawa Punia — Gubernur Koster Tegaskan: “Segera Tuntaskan Konsep SDM Bali Unggul dan 2026 Jalankan!”

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat resmi melantik Ida Bagus Wesnawa Punia, ST, M.Si sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali di Gedung Kerthasabha, Senin (1/12/2025).

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Gubernur Bali Wayan Koster resmi melantik Ida Bagus Wesnawa Punia, ST, M.Si sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali dalam sebuah upacara pelantikan yang berlangsung di Gedung Kerthasabha, Senin (1/12/2025).

Wesnawa Punia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bappeda Provinsi Bali. Ia dipercaya mengemban tugas baru menggantikan KN. Boy Jayawibawa yang memasuki masa purna tugas setelah menuntaskan pengabdiannya sebagai Kadisdikpora.

Pelantikan ini menandai langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat sektor pendidikan, kepemudaan, dan olahraga. Dengan pengalaman panjang di bidang perencanaan pembangunan manusia, Wesnawa Punia diharapkan mampu membawa gebrakan baru sekaligus mempercepat implementasi program-program prioritas peningkatan kualitas SDM Bali.

Gubernur Koster memberikan arahan tegas kepada Wesnawa Punia. Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya percepatan pembangunan sektor pendidikan sebagai fondasi utama peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster meminta Kadisdikpora bekerja secara fokus, terukur, dan memperkuat mitigasi masalah pendidikan di seluruh jenjang.

“Fokus kerja membangun pendidikan di Bali, bangun koordinasi yang baik dengan Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Gubernur Koster menginstruksikan agar rancangan konsep SDM Bali Unggul segera diselesaikan dan disiapkan untuk diterapkan mulai tahun 2026. Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah bidang strategis yang berhubungan langsung dengan masa depan generasi muda Bali.

Menurutnya, pengampu sektor pendidikan harus memastikan pembangunan SDM dilakukan secara serius, menyeluruh, dan mampu menjawab tantangan daya saing regional maupun global.

Dalam pengarahannya, Gubernur Koster juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pendidikan. Hal ini mencakup pembangunan dan penyempurnaan sarana-prasarana pendukung seperti laboratorium, perpustakaan, serta ruang kelas baru.

Selain itu, ia meminta konsolidasi dan koordinasi dengan Kepala Sekolah SMA/SMK diperkuat untuk memastikan kebijakan dan program pendidikan berjalan seragam di seluruh kabupaten/kota.

Gubernur Koster dengan tegas menyampaikan bahwa tidak boleh ada lagi keluhan mengenai lulusan SMP yang kesulitan masuk SMA atau SMK.

“Tak ada cerita lagi, anak lulus SMP susah masuk ke SMA/SMK. Idealnya, semua lulusan SMP yang akan melanjutkan, bisa ditampung, dan berbagai persoalan pendidikan ditangani dengan baik,” ujarnya.

Gubernur Koster kemudian memberikan perhatian khusus pada program strategis 1 Keluarga Satu Sarjana. Ia meminta Kadisdikpora memastikan seluruh kewajiban terkait program tersebut segera dituntaskan, termasuk urusan administrasi dan pemenuhan hak peserta seperti pembayaran uang kost.

Pihaknya juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat, namun tetap menggunakan panduan yang sederhana agar mudah dipahami.

Gubernur berharap program ini dapat berjalan berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi keluarga kurang mampu.

Share:

Pansus TRAP Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Proyek JW Marriott Payangan

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Proyek pembangunan JW Marriott Hotel, Restoran, dan Spa di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, resmi dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali pada Kamis, 27 November 2025. Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan Pansus melakukan inspeksi mendadak bersama Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Gianyar, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, pemanfaatan kawasan tebing, dan potensi dampak lingkungan dari proyek yang berdiri di atas lahan miring seluas sekitar 3 hektare. Temuan awal menunjukkan adanya sejumlah unsur yang perlu ditelusuri lebih jauh sebelum proyek dapat dilanjutkan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H., saat ditemui Senin, 1 Desember 2025, menjelaskan bahwa kajian mendalam masih berlangsung. “Untuk J.W. Marriott, kami masih memperdalam. Di sana terdapat aliran sungai yang masuk ke wilayah konstruksi. Itu merupakan wilayah air untuk subak. PPG merupakan kewenangan provinsi, begitu pula Amdal. Kawasan itu adalah wilayah perkebunan, sehingga ada ketentuan mengenai berapa persen lahan yang boleh dibangun. Itu nanti kami dalami lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan tidak serta-merta memberi kebebasan kepada investor untuk membangun tanpa mengacu pada regulasi. “Kalau memang menyalahi tata ruang dan izinnya juga menyalahi, kita lihat dulu asetnya. Bila lahannya milik sendiri, tetap ada aturan. Lahan milik sendiri bukan berarti bebas membangun sesuka hati,” katanya.

Terkait tindak lanjut, pihaknya memastikan langkah konkret segera dilakukan. “Segera. Kami meminta Satpol PP Provinsi Bali memperdalam terlebih dahulu. Hasilnya akan dilaporkan ke Pansus, kemudian akan dilakukan pengecekan. Bila perlu rapat kerja, kami gelar rapat kerja,” ungkapnya.

Pansus juga akan menelusuri aspek perizinan investasi, termasuk kemungkinan keterlibatan otoritas pusat. “Terkait izin investasi, nanti kita cek apakah ada keterlibatan pemerintah pusat. Yang jelas, kami mengapresiasi dukungan Pak Gubernur. Kehadiran Pansus sangat membantu dalam pengambilan kebijakan. Kami akan terus keliling, mendalami isu terkait danau, air, LSD, jurang, dan laut,” ujarnya.

Penghentian sementara proyek JW Marriott Payangan menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan aturan yang berlaku. Pansus menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat agar pengembangan pariwisata tetap berada dalam koridor hukum dan tata ruang yang benar. 

Share:

Jumat, 28 November 2025

Menteri ATR/BPN Tegaskan Moratorium Alih Fungsi Lahan di Bali, Yusdi Diaz: Bali Darurat Lahan Hijau, Saatnya Tata Kelola One Island One Management!

Foto: Pengamat pariwisata, Yusdi Diaz.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya alih fungsi lahan sawah di Bali. Peringatan ini disampaikan karena Bali dinilai jauh tertinggal dalam pemenuhan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Nusron menegaskan bahwa LP2B atau area sawah mutlak harus mencapai minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Namun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, angkanya baru berada di kisaran 62 persen. Kondisi tersebut membuat Bali masuk dalam kategori rawan alih fungsi lahan, terutama di tengah tekanan pembangunan yang terus meningkat.

“(Alih fungsi lahan) Bali ini salah satu yang berbahaya. Kenapa? Karena Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mengatakan bahwa target LP2B itu harus 87 persen dari total LBS. Apa itu LP2B? Itu sawah forever, sawah yang tidak bisa diutak-atik seumur hidup,” ujar Nusron usai Munas Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (Maski) di Sanur, Kota Denpasar, Selasa (25/11), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Pernyataan tegas Menteri Nusron mendapat respons dari pengamat pariwisata Yusdi Diaz. Ia menyoroti bahwa Bali menghadapi ancaman serius apabila alih fungsi lahan terus dibiarkan. “Ada sebuah pepatah bijak: ketika sawah terakhir kita sudah berubah menjadi gedung dan beton, ketika sumber-sumber pangan kita hilang karena berubah fungsi, saat itulah kita sadar bahwa kita tidak bisa makan uang, secara harfiah,” ujarnya.

Yusdi menilai ketergantungan pada impor pangan adalah kondisi berbahaya. “Alih fungsi lahan kita sudah sangat mengerikan. Kita selama ini berpikir bahwa uang bisa menyelesaikan semuanya, termasuk mengimpor kebutuhan pangan. Tapi saat terjadi krisis pangan, setiap negara akan menahan stoknya. Kalau sudah begitu, kita yang kelabakan,” katanya.

Ia mendorong agar Bali segera menyiapkan lahan pangan baru dan memberlakukan moratorium dengan tegas. “Sudah waktunya kita kembali menyiapkan lahan-lahan baru. Tapi harus dengan bijak: jangan membuka lahan hanya untuk kemudian dikonversi lagi. Moratorium itu sebenarnya sudah saatnya. Kita sebagai pejabat daerah seharusnya malu kalau sampai harus ditegur oleh menteri atau pihak luar,” ujarnya.

“Masa kita tidak sadar bahwa kita sudah kebablasan?” tambahnya.

Menurut Yusdi, pembangunan Bali saat ini telah melewati batas kewajaran. “Pembangunan sudah cukup. Hotel terlalu banyak, sarana-prasarana pendukung juga berlebih. Semua ini menambah jumlah penduduk, sementara daya dukung dan sumber pangan kita justru berkurang,” tegasnya.

Situasi maraknya pelanggaran tata ruang juga kembali memunculkan wacana lama tentang perlunya menerapkan konsep One Island One Management atau satu pulau satu tata kelola, dengan seluruh perizinan ditarik ke tingkat provinsi. Menanggapi hal ini, Yusdi menyatakan bahwa konsep tersebut sangat relevan.

“Itu sebenarnya menjadi salah satu poin jika Bali ingin meminta atau memperjuangkan status sebagai daerah istimewa. Bali Daerah Istimewa, dengan konsep one island one management. Termasuk kewenangan perizinan, penindakan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, Bali lebih ideal dikelola secara terpadu. “Pulau kita ini tidak terlalu luas, penduduknya juga tidak terlalu banyak dibandingkan provinsi lain. Maka lebih ideal jika dikelola secara terpadu. Tidak perlu ada daerah yang merasa paling berjasa atau paling dominan,” katanya.

Yusdi mencontohkan Kabupaten Badung yang dikenal sebagai pusat pendapatan Bali. “Misalnya Badung, yang memang punya pendapatan besar. Tetapi pemasukan itu juga tidak lepas dari kontribusi daerah lain. Bangli, misalnya. Kalau Danau Batur bermasalah, dampaknya bukan hanya bagi Bangli, tapi bagi Bali secara keseluruhan,” ungkapnya.

Ia juga menilai Pajak Hotel dan Restoran (PHR) semestinya dikelola satu pintu untuk pemerataan. “PHR juga harus satu tata kelola di provinsi untuk pemerataan pertumbuhan. Kasihan daerah yang selama ini menjadi pemasok pangan namun justru terpinggirkan karena dianggap hanya kawasan pertanian atau perkebunan,” ujarnya.

Yusdi menegaskan bahwa langkah ini menjadi tawaran rasional bagi masa depan tata ruang Bali. “Intinya sama, One Island One Management adalah tawaran yang masuk akal jika Bali serius memperjuangkan status Daerah Istimewa,” pungkasnya.

Share:

Kamis, 27 November 2025

Diduga Melanggar, Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Berbuah Sanksi: Proyek JW Marriott di Payangan Dihentikan Sementara

Foto: Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak proyek JW Marriott di Payangan, Kamis (27/11).

Gianyar (aspirasibali.my.id)

Pembangunan JW Marriott Hotel dan Restoran di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, resmi dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali. Keputusan itu diambil setelah inspeksi mendadak pada Kamis (27/11), yang mengungkap sejumlah ketidaksesuaian perizinan sekaligus menetapkan proyek tersebut sebagai pembangunan berisiko tinggi.

Sidak yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha S.H., M.H., bersama anggota dan OPD terkait, menemukan beberapa dokumen legalitas yang belum lengkap serta aspek tata ruang yang belum memenuhi ketentuan. Lokasi pembangunan yang berada tepat di belakang Puspem Payangan juga menjadi sorotan dalam penilaian risiko.

Supartha menegaskan bahwa pengembang, bersama perangkat daerah di tingkat kabupaten dan provinsi, wajib segera berkoordinasi untuk menuntaskan seluruh aspek regulasi yang masih kurang. Ia menekankan bahwa proyek berisiko tinggi tidak boleh berjalan sebelum seluruh izin dipastikan sah.

Ia meminta kelengkapan seluruh dokumen mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Perjanjian Kerja (SPK), izin lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang untuk segera dibereskan. Menurutnya, penyelesaian persoalan ini memerlukan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Pemerintah Provinsi Bali.

Menanggapi keputusan penghentian sementara tersebut, Humas Proyek JW Marriott, Gusti Bagus Prayuta, menyatakan pihak pengembang siap mematuhi instruksi Pansus TRAP. Ia memastikan seluruh proses perbaikan administrasi dan pemenuhan izin akan segera dilakukan.

Dengan keputusan tersebut, seluruh aktivitas konstruksi dihentikan sampai seluruh dokumen legalitas yang dipersyaratkan pemerintah daerah dinyatakan lengkap, terutama terkait aspek risiko tinggi dan kepatuhan tata ruang.

Sidak ini turut dihadiri Kasat Pol PP Provinsi Bali bersama OPD terkait, BWS Sungai Penida Bali, Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Kadis PUPR Kabupaten Gianyar, dan sejumlah OPD lainnya.

Share:

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support