Foto: Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.Badung (aspirasibali.my.id)
Pemerintah pusat resmi mengundur batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Jika sebelumnya operasional TPA terbesar di Bali itu dijadwalkan berakhir pada 23 Desember 2025, kini pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026 sebagai masa transisi penanganan sampah di wilayah Sarbagita.
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali atas perpanjangan waktu yang diberikan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian mendalam, sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk mematangkan skema pengelolaan sampah secara mandiri.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Bali atas kebijakan perpanjangan waktu ini. Sebelumnya batas waktu ditetapkan pada 23 Desember, namun setelah melalui pertimbangan dan kajian mendalam, akhirnya diperpanjang hingga 28 Februari 2026,” katanya.
Adi Arnawa menegaskan, mulai 1 Maret 2026 tidak boleh lagi ada pembuangan sampah ke TPA Suwung. Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, camat, perbekel dan lurah, serta bendesa adat di wilayah Badung guna menyikapi kebijakan penutupan tersebut secara komprehensif.
“Terhitung mulai 1 Maret 2026, diharapkan tidak ada lagi pembuangan sampah ke TPA Suwung. Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait, camat, perbekel dan lurah, serta bendesa adat di Badung untuk menyikapi kebijakan ini,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Badung memaksimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang telah ada. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan kecukupan sarana, alat, mesin, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung pengolahan sampah di tingkat lokal. Selain itu, peran TPS swasta yang selama ini membantu pengangkutan sampah rumah tangga juga terus dioptimalkan.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memaksimalkan TPS 3R yang ada. Kami akan mengevaluasi apakah diperlukan penambahan sarana, alat, mesin, serta penguatan sumber daya manusia. Selain itu, kami juga mengoptimalkan peran TPS swasta yang selama ini membantu pengangkutan sampah dari rumah tangga,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, pengelola sampah swasta diarahkan untuk memprioritaskan pembuangan sampah ke TPS 3R setempat. Jika fasilitas tersebut belum siap, sampah dapat dialihkan sementara ke TPS lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menginstruksikan agar pengelola sampah swasta sebisa mungkin mengarahkan sampah ke TPS 3R setempat. Jika TPS 3R belum siap, maka bisa dialihkan sementara ke TPS lainnya sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Langkah strategis berikutnya adalah mendorong pembangunan teba modern di seluruh rumah tangga di Kabupaten Badung. Konsep pengelolaan sampah berbasis sumber ini dinilai krusial, mengingat sebagian besar timbulan sampah berasal dari rumah tangga. Untuk mendukung program tersebut, anggaran pembangunan teba modern telah dialokasikan melalui APBDes dan akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2026.
“Langkah kedua, kami mendorong pembangunan teba modern di seluruh rumah tangga. Sampah berbasis sumber berasal dari rumah tangga, sehingga pengelolaannya harus dimulai dari sana. Anggaran pembangunan teba modern telah dialokasikan melalui APBDes, dan pada tahun 2026 akan dilaksanakan secara serentak di Badung,” katanya.
Pemkab Badung menargetkan sekitar 60 persen sampah rumah tangga, khususnya sampah organik, dapat ditangani melalui teba modern. Sementara sisanya baru akan diproses di TPS 3R. Jika skema ini berjalan optimal dan dikelola dengan baik, dampaknya diyakini akan signifikan terhadap pengurangan volume sampah.
“Kami berharap sekitar 60 persen sampah rumah tangga, khususnya sampah organik, dapat ditangani melalui teba modern. Sisanya baru diproses di TPS 3R. Jika ini dilakukan secara maksimal dan dikelola dengan baik, dampaknya akan sangat signifikan,” tegasnya.
Namun demikian, Adi Arnawa menekankan bahwa pembangunan infrastruktur semata tidak cukup tanpa pengawasan yang ketat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan teba modern dibangun dan dimanfaatkan sesuai fungsinya, mengingat masih ditemukan fasilitas yang tidak digunakan secara optimal.
“Namun pembangunan infrastruktur saja tidak cukup. Pengawasan juga sangat penting, baik terhadap pembangunan maupun pemanfaatan teba modern. Karena masih ditemukan teba modern yang tidak dimanfaatkan secara optimal atau digunakan tidak sesuai fungsinya,” katanya.
Ke depan, Pemkab Badung berencana membentuk satuan tugas di setiap desa untuk melakukan pemantauan secara berkelanjutan, mulai dari pengelolaan, penyediaan bahan pendukung, hingga tata kelola teba modern. Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah optimistis persoalan sampah di Badung dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.
“Ke depan, akan dibentuk satuan tugas di masing-masing desa untuk melakukan pemantauan, termasuk pengelolaan, pemberian bahan pendukung, serta tata kelola teba modern. Jika semua ini berjalan dengan baik, kami optimistis persoalan sampah di Badung dapat diatasi,” ungkapnya.
Adi Arnawa berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat serta kerja bersama seluruh pihak agar persoalan sampah dapat diselesaikan sebelum batas waktu penutupan TPA Suwung. Dalam jangka pendek, fokus utama Pemkab Badung adalah memastikan pengolahan sampah dapat dilakukan secara mandiri di wilayahnya.
“Harapan kami, dengan kesadaran masyarakat dan kerja bersama, hingga 28 Februari persoalan ini bisa kita selesaikan. Untuk jangka pendek, kami fokus agar pengolahan sampah dapat dilakukan secara mandiri di Kabupaten Badung,” pungkasnya.