Foto: Istimewa.
Denpasar
Isu pembangunan Bandara Bali Utara kembali mengemuka setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Sejumlah pihak menafsirkan beleid itu sebagai sinyal bahwa lokasi bandara telah ditentukan. Namun, Pemerintah Provinsi Bali membantah klaim tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa Perpres 12/2025 tidak menyebutkan secara eksplisit di mana bandara akan dibangun. “Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru atau Bali Utara di dalam Perpres sifatnya masih berupa arahan,” kata Nusakti, Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan Provinsi Bali, pemerintah pusat memang mencantumkan sejumlah proyek strategis, salah satunya pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen tersebut tidak memuat penetapan lokasi, nama resmi, atau waktu pelaksanaan proyek.
Masih Perlu Kajian dan Lahan yang Jelas
Menurut Nusakti, penentuan lokasi bandara baru tidak bisa dilakukan tanpa kajian komprehensif dan ketersediaan lahan yang sudah pasti. “Penetapan lokasi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” ujarnya.
Ia menambahkan, proyek sebesar bandara internasional tidak bisa berdiri hanya berdasarkan arahan kebijakan. Diperlukan studi kelayakan, master plan, dan penguasaan lahan yang sah sebelum pemerintah bisa melangkah lebih jauh. “Kalau lahan belum ada, lokasi belum ditetapkan, berarti masih jauh dari tahap pembangunan,” kata dia.
Deretan Proyek Strategis di Pulau Dewata
Selain bandara, Perpres 12/2025 juga mencantumkan sejumlah proyek besar di Bali, mulai dari Tol Gilimanuk–Mengwi, rencana Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Bali Utara, hingga Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung. Ada pula pengembangan Pelabuhan Gunaksa, Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan, serta program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.
Daftar proyek tersebut menunjukkan arah pembangunan Bali yang semakin mengedepankan pemerataan antarwilayah. Namun, tanpa kepastian lokasi dan studi mendalam, proyek bandara di Bali Utara masih sebatas rencana di atas kertas.
Arah Politik Pembangunan
Isu bandara Bali Utara sejatinya bukan hal baru. Gagasan ini telah muncul sejak satu dekade lalu, namun selalu terbentur masalah lokasi dan kelayakan lingkungan. Pemerintah pusat kini kembali menghidupkannya lewat Perpres 12/2025—tapi tanpa kepastian eksekusi.
Bagi Pemerintah Provinsi Bali, kehati-hatian menjadi kunci. “Kami akan mengikuti setiap proses sesuai aturan agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Nusakti.
Sementara publik menunggu kejelasan, proyek bandara Bali Utara masih terbang di udara — belum menemukan landasan.







0 comments:
Posting Komentar