Foto: Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung yang juga Ketua Fraksi Gerindra, I Wayan Puspanegara, SP., M.Si.
Badung
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung yang juga Ketua Fraksi Gerindra, I Wayan Puspanegara, SP., M.Si., menyoroti semakin masifnya alih fungsi lahan di Bali yang kini dinilai sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan. Ia menegaskan, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola ruang yang belum tertangani dengan baik.
“Kita melihat bersama bahwa alih fungsi lahan di Bali saat ini terjadi begitu masif. Pemerintah tampaknya kesulitan menahan lajunya. Hal ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola ruang kita,” ujar Puspanegara.
Menurutnya, penyebab utama maraknya alih fungsi lahan adalah pertumbuhan ekonomi yang tidak terkendali. Dorongan pembangunan datang tidak hanya dari sektor pariwisata, tetapi juga dari meningkatnya kebutuhan tempat tinggal seiring pertumbuhan penduduk. Akibatnya, pengaplingan lahan secara besar-besaran untuk pembangunan perumahan terjadi hampir di setiap wilayah.
Selain itu, pembangunan untuk kepentingan pariwisata juga kerap melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku. Banyak pihak mendirikan akomodasi dan fasilitas pendukung hanya karena mengikuti tren tanpa memperhatikan status lahannya. “Banyak orang membangun hanya karena melihat tetangganya juga membangun. Padahal, sebagian kawasan itu termasuk dalam kategori lahan sawah dilindungi (LSD) atau lahan pertanian produktif berkelanjutan (LP2B). Tak jarang lahan-lahan tersebut berubah fungsi menjadi area wisata atau tempat usaha,” ungkapnya.
Puspanegara menilai, akar masalah sesungguhnya terletak pada lemahnya supervisi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. “Alih fungsi lahan yang masif terjadi karena lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Banyak orang berpikir, ‘di sebelah boleh membangun, kenapa saya tidak?’ Padahal mungkin lahannya termasuk kawasan hijau, LSD, atau LP2B,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa meski pemilik tanah memiliki hak keperdataan untuk memanfaatkan lahannya, hak tersebut tidak boleh dijalankan tanpa memperhatikan aturan tata ruang yang telah ditetapkan. “Pemerintah perlu membuat kebijakan yang adil agar kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa seimbang,” katanya.
Lebih lanjut, Puspanegara menekankan bahwa sebenarnya Bali sudah memiliki perangkat hukum yang cukup jelas untuk mengatur tata ruang. Mulai dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di tingkat provinsi, RTRK di tingkat kabupaten, hingga RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebagai turunannya. Semua dokumen tersebut telah menentukan zona mana yang boleh dibangun dan mana yang wajib dilindungi, termasuk kawasan LSD, LP2B, jalur hijau, konservasi, dan area rawan bencana seperti jurang.
“Masalahnya bukan pada aturan, tetapi pada pelaksanaannya. Di sinilah kita perlu memperkuat dua hal penting: supervisi dan penegakan hukum terhadap tata ruang kita,” tutupnya.







0 comments:
Posting Komentar