Ruang Ekspresi dari Bali

Kamis, 24 Juli 2025

I Nyoman Parta: Masyarakat Adat Harus Dilibatkan Sejak Awal dalam Proyek Pembangunan

Jakarta

Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam setiap proyek pembangunan yang menyentuh wilayah adat. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam forum tersebut, Parta menekankan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk. Pengakuan konstitusional terhadap eksistensi masyarakat adat tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat adat memiliki kedudukan hukum yang kuat dan harus dilibatkan sejak tahap awal perencanaan pembangunan, terutama yang berdampak langsung terhadap hak ulayat dan ruang hidup mereka.

Melalui Undang-Undang Minerba yang baru, diharapkan tidak ada lagi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Parta mendorong agar pelaksanaan UU ini benar-benar mengedepankan prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap komunitas-komunitas adat yang selama ini menjadi bagian penting dari keberagaman dan identitas bangsa.

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support