Ruang Ekspresi dari Bali

Kamis, 15 Januari 2026

Ungguli Paris hingga Roma, Bali Raih Peringkat Satu Destinasi Terbaik Dunia Versi Tripadvisor 2025

Foto: Ilustrasi AI 

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Bali kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah pariwisata dunia. Tripadvisor secara resmi menempatkan Bali di peringkat pertama dalam The Travelers’ Choice Awards – Best of the Best Destinations List. Dari jutaan ulasan wisatawan sepanjang tahun 2025, Pulau Dewata meraih nilai tertinggi secara global, mengungguli destinasi-destinasi ternama seperti London, Dubai, Hanoi, Paris, dan Roma.

Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah bagi Bali karena untuk pertama kalinya berhasil menduduki posisi nomor satu dunia, setelah bertahun-tahun konsisten berada di jajaran Top 10 global. Keunggulan Bali juga tercermin dalam kategori lain, yakni peringkat pertama dunia sebagai Best Honeymoon Destination, masuk Top 10 dunia untuk destinasi budaya dan solo travel, serta Top 20 dunia dalam kategori kota yang sedang tren. Pengakuan ini menegaskan pesona Bali sebagai destinasi kelas dunia yang unggul dalam keindahan alam, budaya, dan pengalaman wisata yang tak tertandingi.

Share:

Rabu, 14 Januari 2026

Penutupan TPA Suwung Diundur hingga November 2026

Foto: Ilustrasi AI 

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang semula dijadwalkan paling lambat 28 Februari 2026 dan per 01 Maret 2026 tutup total, akhirnya ditunda. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan penutupan baru akan dilakukan pada November 2026 sebagai masa transisi penyiapan sistem pengolahan sampah terpadu di Bali.

Gubernur Koster menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu, 14 Januari. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Bali telah mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar penutupan TPA Suwung diperpanjang hingga November 2026, sembari menunggu kesiapan fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi.

Meski penutupan diundur, Koster menegaskan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung akan terus ditekan. “Mulai April berkurang, Juni berkurang, Agustus berkurang, Oktober berkurang,” ujarnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup tengah merancang skema pengolahan sampah terpadu, termasuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang ditargetkan beroperasi pada 2028.

Gubernur Koster menjelaskan, arahan awal kementerian adalah menutup TPA Suwung pada 28 Februari 2026 dengan mengalihkan sampah ke TPA Bangli. Namun, setelah dilakukan peninjauan langsung, kondisi TPA Bangli dinilai tidak memungkinkan. “Setelah saya cek ke TPA Bangli, ternyata kondisinya tidak memungkinkan,” kata Koster.

Atas pertimbangan itu, pemerintah daerah meminta waktu tambahan untuk mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah yang akan dibangun dan dikembangkan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Upaya yang dilakukan antara lain penambahan mesin pengolah sampah di TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta pembangunan sejumlah TPS3R di Denpasar bagian barat, timur, utara, dan selatan.

Dengan langkah tersebut, Koster memastikan volume sampah yang dibuang ke TPA Suwung akan terus menurun. Ia menyebutkan, pada prinsipnya Menteri Lingkungan Hidup menyetujui usulan penundaan tersebut. “Prinsipnya beliau oke, asal tidak terlalu lama. Tim juga sudah diturunkan untuk pendalaman di lapangan,” pungkas Koster.

Share:

Sabtu, 10 Januari 2026

PHDI Bali Tetapkan Tawur Kasanga Digelar Saat Tilem, Keesokan Harinya Nyepi

Foto: PHDI Bali putuskan tegak pelaksanaan Hari Raya Nyepi tidak berubah.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Perdebatan mengenai waktu pelaksanaan Tawur Kasanga akhirnya menemui titik terang. Pesamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali secara resmi memutuskan Tawur Kasanga tetap dilaksanakan pada Tilem Kasanga, dan keesokan harinya Nyepi, sebagaimana tradisi yang selama ini dijalankan umat Hindu di Bali.

Keputusan tersebut diambil dalam pasamuhan yang digelar di Kantor PHDI Bali, Jumat, 9 Januari 2026. Dengan ketetapan ini, rangkaian Hari Raya Nyepi dipastikan tidak mengalami perubahan. Sehari setelah Tilem Kasanga, tepat pada pananggal apisan sasih Kadasa, umat Hindu tetap melaksanakan Hari Raya Nyepi.

Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak mengatakan, kajian terhadap sumber lontar tidak menemukan dasar pelaksanaan tawur pada perwani Tilem atau panglong 14. Menurut dia, lontar justru secara tegas menyebutkan tawur dilaksanakan saat Tilem itu sendiri. “Dalam lontar tidak pernah disebutkan tawur digelar pada perwani Tilem, melainkan saat Tilem. Bahkan dalam versi lengkap Lontar Sundarigama disebutkan tawur digelar saat Tilem Kasanga,” kata I Nyoman Kenak.

Keputusan pasamuhan ini didasarkan pada hasil seminar yang sebelumnya digelar PHDI Bali dengan menghadirkan sejumlah narasumber lintas disiplin. Mereka antara lain ahli wariga I Made Suatjana, pemerhati lontar Sugi Lanus, serta akademisi Dr. Made Gama Sandi Untara, S.Fil., M.Ag. Dua narasumber lainnya, Ida Pedanda dari Batuaji dan AAGN Ari Dwipayana, turut menyampaikan pandangan melalui makalah tertulis.

Kenak menegaskan, pandangan yang menyebutkan tawur dilaksanakan pada panglong 14 telah terpatahkan oleh kajian ilmiah dan rujukan lontar. “Sehingga tawur panglong 14 atau saat perwani yang dibicarakan itu telah terbantahkan,” ujarnya.

Ia menyebut lebih dari 15 lontar menguatkan bahwa Tawur Kasanga memang dilaksanakan pada Tilem Kasanga. Dari enam narasumber dan masukan para tokoh, pasamuhan menghasilkan satu pandangan yang sama. “Intinya satu suara. Dengan wacana yang beredar, kita tidak boleh saling menyalahkan,” kata I Nyoman Kenak.

Atas keputusan tersebut, PHDI Bali akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan bagi umat Hindu di Bali. Ketetapan itu juga akan disampaikan kepada PHDI Pusat untuk kemudian dikuatkan secara nasional.

Dengan keluarnya keputusan ini, PHDI Bali berharap umat Hindu tidak lagi terbelah oleh perbedaan tafsir waktu pelaksanaan Tawur Kasanga. “Dengan demikian semuanya sudah terang benderang dan tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” pungkas I Nyoman Kenak.

Share:

Kamis, 08 Januari 2026

Wacana Cek Saldo Wisman Masuk ke Bali, Pelaku Pariwisata Yusdi Diaz Ingatkan Tantangan Teknis

Foto: Pelaku Pariwisata Yusdi Diaz.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Pemerintah Provinsi Bali bersiap melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan sektor pariwisata mulai 2026. Orientasi pembangunan pariwisata yang selama ini menitikberatkan pada jumlah kunjungan akan digeser menuju kualitas wisatawan. Langkah tersebut ditempuh melalui penyaringan ketat terhadap wisatawan mancanegara guna menekan berbagai persoalan sosial dan hukum yang belakangan kerap mencuat di Pulau Dewata.

Salah satu skema yang tengah dibahas adalah pemeriksaan kemampuan finansial wisatawan asing sebelum memasuki Bali. Pemeriksaan itu mencakup pengecekan rekening tabungan dalam tiga bulan terakhir, verifikasi lama tinggal, serta rencana aktivitas selama berada di Bali. Kebijakan ini diproyeksikan dapat memastikan wisatawan yang datang benar-benar memberikan dampak ekonomi positif sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan kriminalitas oleh oknum wisatawan asing.

Menanggapi wacana tersebut, pelaku pariwisata Yusdi Diaz menyatakan dukungannya terhadap arah kebijakan pariwisata berkualitas yang tengah disiapkan pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya perhitungan matang dalam aspek teknis agar kebijakan tersebut tidak berujung mandek dalam implementasi.

“Kami menyikapinya secara positif. Pemanfaatan dan peningkatan kualitas pariwisata tentu merupakan hal yang sangat baik dan memang harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan konsep low impact, high value atau peningkatan spending wisatawan,” ujar Yusdi Diaz.

Meski demikian, ia menilai sejumlah aspek teknis perlu dikaji lebih dalam. “Namun, ada sejumlah hal teknis yang menurut saya perlu benar-benar dipikirkan matang-matang, terutama soal bagaimana cara penerapannya agar tidak bernasib sama seperti kebijakan sebelumnya yang sudah berjalan cukup lama tetapi tidak optimal,” lanjutnya.

Yusdi Diaz mencontohkan wacana pengecekan saldo wisatawan asing sebagai salah satu poin krusial yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Menurutnya, konsep tersebut memang terlihat baik secara teoritis, tetapi menyimpan tantangan besar dalam pelaksanaannya.

“Salah satu contohnya adalah wacana pengecekan saldo wisatawan asing yang hendak datang ke Bali. Secara konsep mungkin terdengar bagus, tetapi secara teknis sangat merepotkan. Di mana dan bagaimana pengecekan saldo itu dilakukan? Jika diterapkan saat kedatangan, maka sistem visa on arrival otomatis tidak bisa berlaku lagi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak lanjutan apabila pemeriksaan dilakukan setelah wisatawan tiba di Indonesia. “Jika pengecekan dilakukan setelah wisatawan masuk Indonesia, lalu ternyata saldo mereka tidak mencukupi, persoalan baru akan muncul, terutama antrean yang pasti akan semakin panjang. Padahal kondisi antrean saat ini saja sudah sangat panjang,” katanya.

Menurut Yusdi Diaz, peningkatan kualitas wisatawan sejatinya bukan hal baru di dunia pariwisata global. Banyak negara telah lebih dahulu menargetkan wisatawan dengan tingkat belanja tinggi. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme yang konsisten dan terintegrasi.

“Ide peningkatan kualitas wisatawan sebenarnya bagus, dan banyak negara memang sudah menargetkan wisatawan dengan spending lebih tinggi. Namun tentu harus disertai dengan kiat dan mekanisme yang tepat,” ujarnya.

Ia mengibaratkan kebijakan tersebut seperti larangan menyalakan petasan berlebihan saat malam tahun baru. “Analogi sederhananya seperti perayaan malam tahun baru. Kita diimbau untuk tidak menyalakan petasan berlebihan karena menghormati saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di Sumatera, Aceh, dan sekitarnya. Namun di sisi lain, penjualan petasan justru dibiarkan marak di mana-mana. Ini kan tidak nyambung,” tegas Yusdi Diaz.

Ia menilai, tanpa konsistensi kebijakan dan kejelasan implementasi, ide yang baik berpotensi mengalami kegagalan serupa dengan kebijakan pariwisata sebelumnya.

Saat ditanya terkait tujuan kebijakan ini untuk menekan angka kriminalitas yang melibatkan wisatawan asing, termasuk mereka yang datang ke Bali untuk mencari pekerjaan atau menyerobot lapangan kerja warga lokal, Yusdi Diaz menilai persoalan tersebut sejatinya berakar pada penegakan hukum.

“Menurut saya, jika masalahnya seperti itu, maka persoalannya adalah kegagalan dalam penegakan hukum. Kita sudah memiliki perangkat imigrasi, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya. Tinggal bagaimana sistem yang ada dijalankan secara tegas dan konsisten, daripada membuat sistem baru yang bahkan kita sendiri belum benar-benar memahami arahnya,” ungkapnya.

Yusdi Diaz juga menyinggung contoh negara yang dinilai berhasil menerapkan konsep pariwisata berkualitas, seperti Bhutan. Negara tersebut membatasi jumlah wisatawan sekaligus mewajibkan tingkat belanja minimum, sehingga kontrol terhadap arus dan kualitas wisatawan dapat dilakukan secara ketat.

“Ada contoh negara yang cukup sukses menerapkan pariwisata berkualitas, seperti Bhutan. Mereka membatasi jumlah wisatawan, tetapi mewajibkan spending minimum. Hal itu bisa dikontrol karena jumlah tamunya tidak banyak, akses keluar masuknya juga terbatas, bahkan penerbangannya menggunakan maskapai khusus sehingga lebih terkontrol,” paparnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan konsep serupa di Bali tidak bisa dilakukan secara instan tanpa mempertimbangkan struktur industri pariwisata yang sudah ada. “Namun jika konsep tersebut diterapkan di Bali, tentu harus dipikirkan dampaknya bagi para pelaku usaha. Selama masih banyak akomodasi seperti homestay dan penginapan murah, akan sulit menerapkan konsep wisatawan dengan spending tinggi secara merata,” katanya.

Selain itu, Yusdi Diaz menilai pemeriksaan saldo wisatawan tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator kualitas. “Lagi pula, pengecekan saldo juga tidak menjamin wisatawan akan berbelanja. Bisa saja seseorang memiliki saldo besar, tetapi tidak membelanjakannya. Bahkan sering kali, orang yang pandai menabung justru jarang berbelanja. Sementara mereka yang saldonya pas-pasan justru lebih konsumtif. Jadi saldo besar tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat belanja,” pungkasnya.

Share:

Senin, 05 Januari 2026

Kawasan Suci Pura Dikeruk Tanpa Izin di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Potensi Pidana dan Denda Rp100 Miliar

Foto: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Aktivitas pengerukan lahan di sekitar sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, membuka dugaan pelanggaran hukum serius. Bangunan suci umat Hindu itu kini terisolasi di tengah tebing cadas setelah kawasan sekitarnya dikeruk untuk kepentingan penataan kavling, tanpa dasar perizinan yang sah.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan dugaan pelanggaran tersebut saat inspeksi mendadak pada Selasa, 30 Desember 2025. Dari hasil sidak, terungkap aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar tiga hektare yang dikaitkan dengan proyek Perumahan Astina Pura.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut etika dan kesucian pura, tetapi telah masuk ranah pidana.

“Seluruh kegiatan tersebut tidak berizin atau bodong,” kata Supartha.

Menurut Supartha, Tim Pansus menelusuri legalitas kegiatan tersebut mulai dari izin penambangan, lingkungan, hingga penataan ruang.

“Kami kemudian menanyakan izin-izin yang dimiliki, khususnya izin penambangan batu kapur. Mereka menyebutkan tidak memiliki izin penambangan, tidak ada izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tidak ada izin penataan ruang sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, serta tidak memiliki izin prinsip untuk penjualan kapling,” ujarnya.

Pansus juga menilai aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam undang-undang itu, ancaman sanksinya bisa mencapai denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Supartha.

Selain undang-undang nasional, kegiatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan regulasi daerah yang mengatur perlindungan kawasan suci.

“Kami juga mengecek kesesuaian dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 tentang kawasan suci, Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang tempat spiritual, serta Pergub Nomor 5 Tahun 2023. Seluruh regulasi tersebut jelas mengatur kewajiban menjaga kesucian pura dan kawasan spiritual,” ujarnya.

Menurut Supartha, pelanggaran berlapis tersebut menunjukkan adanya pengabaian hukum secara sistematis.

“Tempat-tempat suci yang seharusnya dijunjung tinggi justru dikorbankan untuk kepentingan ekonomi, tanpa satu pun izin yang sah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalih ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

“Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan. Tidak ada alasan pembelaan dengan dalih tidak tahu hukum,” ujarnya.

Pansus TRAP bersama organisasi perangkat daerah terkait kini mendorong penanganan kasus tersebut secara lebih serius, termasuk pendalaman unsur pidana dan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh pelanggaran hukum yang berat,” pungkasnya.

Kasus di Kampial ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di Bali, terutama dalam melindungi kawasan suci dan ruang hidup masyarakat dari tekanan kepentingan bisnis. Pansus menegaskan, tanpa penindakan tegas, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dan menggerus wibawa hukum serta nilai-nilai spiritual di Pulau Dewata.

Share:

Pura Terjepit Tebing di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pengerukan Lahan Bodong

Foto: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Video pura yang terisolasi di tengah tebing cadas di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, memantik kegelisahan publik. Bangunan suci umat Hindu itu tampak dikepung aktivitas pengerukan lahan, memunculkan kekhawatiran atas keselamatan fisik pura sekaligus ancaman terhadap kesucian kawasan.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025. Dari hasil peninjauan, Pansus menemukan aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar tiga hektare yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha,S.H.,M.H., mengatakan persoalan ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat dan sorotan media sosial.

“Awalnya kami mengetahui persoalan ini dari dua hal. Pertama, adanya pengaduan dari masyarakat terkait sebuah pura. Kedua, persoalan ini juga sudah viral di berbagai media,” kata Supartha.

Menurut Supartha, kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan serius di sekitar kawasan suci tersebut.

“Seluruh masyarakat bisa melihat langsung bahwa terdapat pura, sebagai tempat suci umat Hindu, yang di sekitarnya sudah mengalami kerusakan parah akibat pembalakan dan pemotongan tebing kapur,” ujarnya.

Tim Pansus kemudian turun langsung ke lokasi pada akhir tahun. Peninjauan dilakukan di dua titik, yakni pura yang viral serta area reklamasi di Pantai Sawangan.

“Kondisi pura yang kami lihat bersama sudah sangat tidak rasional, bentuknya seperti terkoyak dan lingkungan sekitarnya rusak berat,” kata Supartha.

Di lokasi, Pansus berhadapan langsung dengan pihak-pihak yang melakukan aktivitas pengerukan. Dari hasil komunikasi, terungkap adanya pemotongan tebing sekaligus aktivitas penjualan kapling.

“Mereka menyampaikan bahwa memang terdapat kegiatan pemotongan tebing, sekaligus aktivitas penjualan kapling,” ujarnya.

Pihak pelaksana kegiatan menyebut pura tersebut sebagai pura pengempon milik sebuah keluarga besar atau pasemetonan.

“Mereka menjelaskan bahwa pura tersebut merupakan pura pengempon milik sebuah keluarga besar. Dahulu kawasan itu merupakan tempat suci di alam terbuka, berupa hutan dengan banyak pepohonan,” kata Supartha.

Namun, ketika Pansus menelusuri aspek perizinan, hampir seluruh dokumen penting tidak ditemukan.

“Kami kemudian menanyakan izin-izin yang dimiliki, khususnya izin penambangan batu kapur. Mereka menyebutkan tidak memiliki izin penambangan, tidak ada izin lingkungan, tidak ada izin penataan ruang, serta tidak memiliki izin prinsip untuk penjualan kapling,” ujarnya.

“Artinya, seluruh kegiatan tersebut tidak berizin atau bodong.”

Selain melanggar undang-undang, aktivitas tersebut juga dinilai menabrak sejumlah regulasi daerah.

“Kami juga mengecek kesesuaian dengan Peraturan Gubernur tentang kawasan suci dan tempat spiritual. Dalam praktiknya, semuanya diabaikan demi kepentingan komersial dan bisnis,” kata Supartha.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai spiritual dan lingkungan Bali.

“Tempat-tempat suci yang seharusnya dijunjung tinggi justru dikorbankan untuk kepentingan ekonomi, tanpa satu pun izin yang sah,” ujarnya.

Dari sisi hukum, pelanggaran tersebut berpotensi berujung pada sanksi berat.

“Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, ancaman sanksinya bisa mencapai denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Supartha. Sanksi lain juga dapat dikenakan melalui regulasi tata ruang, lingkungan hidup, dan kawasan suci.

Supartha menegaskan tidak ada ruang pembelaan dengan alasan ketidaktahuan hukum.

“Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan. Pembelaan dengan alasan tidak tahu itu tidak bisa diterima,” ujarnya.

Ia menyayangkan kejadian tersebut karena mencerminkan ancaman terhadap ruang hidup dan identitas Bali.

“Kondisi ini menunjukkan kecenderungan masyarakat menjadi tamu di rumah sendiri. Ke depan, ruang-ruang di Bali harus dijaga dengan sangat ketat agar Bali tidak kehilangan jati dirinya,” pungkas Supartha.

Share:

Minggu, 04 Januari 2026

Menuju Pariwisata Berkualitas, Seleksi Ketat Wisatawan Asing Masuk ke Bali: Cek Saldo 3 Bulan Terakhir

Foto: Ilustrasi AI.

Denpasar (aspiriasibali.my.id)

Pemerintah Provinsi Bali bersiap melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan pariwisata. Mulai 2026, Bali tidak lagi mengejar kuantitas kunjungan, melainkan menerapkan sistem penyaringan ketat terhadap wisatawan mancanegara guna menekan berbagai persoalan sosial dan hukum yang kerap muncul belakangan ini.

Salah satu skema paling krusial yang tengah digodok adalah pemeriksaan saldo tabungan wisatawan dalam tiga bulan terakhir, di samping verifikasi lama tinggal serta rencana aktivitas selama berada di Bali. Kebijakan ini akan dilegalkan melalui peraturan daerah tentang tata kelola kepariwisataan, menjadikannya instrumen resmi pengendalian wisatawan.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, kebijakan ini lahir dari realitas lapangan yang menunjukkan bahwa lonjakan wisatawan pascapandemi tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas kunjungan. Banyak kasus pelanggaran hukum, penyalahgunaan izin tinggal, hingga perilaku yang tidak menghormati adat dan budaya lokal.

“Tujuannya agar wisatawan yang datang benar-benar siap, memiliki kemampuan finansial, serta tidak menimbulkan persoalan sosial maupun hukum,” tegas Koster.

Sepanjang 2025, Bali mencatat rekor tertinggi kunjungan wisatawan mancanegara pascapandemi, yakni sekitar 7,05 juta orang melalui jalur udara dan 71 ribu melalui jalur laut. Namun di balik angka tersebut, pemerintah daerah mengakui pengawasan menjadi semakin berat, sementara pelanggaran oleh wisatawan asing terus bermunculan dan memicu keresahan publik.

Pemprov Bali menilai situasi ini sebagai sinyal kuat bahwa pendekatan lama berbasis volume kunjungan sudah tidak relevan. Bali dianggap terlalu kecil untuk menanggung dampak sosial, lingkungan, dan budaya dari pariwisata massal yang tidak terkendali.

Dengan kebijakan baru ini, Bali secara terbuka mengirim pesan bahwa Pulau Dewata bukan destinasi bebas aturan. Wisatawan yang datang diharapkan memiliki kemampuan finansial yang memadai, tujuan yang jelas, serta kesadaran untuk mematuhi hukum dan norma lokal.

Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya proteksi terhadap masyarakat Bali dan keberlanjutan pariwisata itu sendiri. Negara-negara maju, menurut Koster, telah lebih dulu menerapkan sistem seleksi serupa untuk menjaga kualitas kunjungan.

Meski masih dalam tahap pembahasan, kebijakan ini diproyeksikan menjadi tonggak perubahan arah pariwisata Bali: dari destinasi murah dan bebas, menuju destinasi berkelas yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah nyata bagi ekonomi lokal.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa era wisatawan bermasalah di Bali mulai memasuki fase akhir. Pemerintah daerah menegaskan, Bali tetap terbuka bagi dunia, namun hanya bagi mereka yang siap menghormati aturan, budaya, dan masyarakat setempat.

Share:

Sabtu, 03 Januari 2026

Rayakan Tumpek Klurut, Gubernur Koster Traktir Ribuan Kopi dan Be Guling untuk Masyarakat


Foto: Tepat di Rahina Tumpek Klurut Gubernur Bali Wayan Koster mentraktir ribuan cup kopi kepada masyarakat di Jenar Coffee dan Tan Panama Coffee Shop, Denpasar, Sabtu (3/1).

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Gubernur Bali Wayan Koster merayakan Rahina Tumpek Klurut sebagai Hari Tresna Asih yang dimaknai sebagai hari kasih sayang menurut kearifan lokal Bali. Perayaan dilakukan secara sederhana namun sarat makna, dengan menyapa masyarakat secara langsung sekaligus mendukung pelaku usaha lokal.

Perayaan Tumpek Klurut tersebut berlangsung pada Sabtu (3/1) dengan cara unik. Gubernur Koster mentraktir ribuan cup kopi kepada masyarakat di Jenar Coffee dan Tan Panama Coffee Shop, Denpasar. Ribuan gelas kopi dibagikan secara gratis kepada para pengunjung yang didominasi oleh kalangan anak muda atau yowana.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak pagi. Kehadiran Gubernur Bali di tengah-tengah pengunjung kafe menciptakan suasana hangat dan akrab, sejalan dengan makna Tumpek Klurut sebagai simbol cinta kasih, keharmonisan, dan kepedulian antar sesama.

Tidak hanya di Denpasar, rangkaian perayaan juga berlanjut di Kabupaten Badung. Gubernur Koster mentraktir be guling di Warung Men Wenci, Sangeh. Sebanyak dua ekor be guling ludes dalam waktu singkat akibat tingginya minat pengunjung yang ingin menikmati sajian khas Bali tersebut.

Perayaan Tumpek Klurut dengan konsep sederhana ini tidak hanya menjadi simbol pelestarian nilai-nilai budaya Bali, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Dengan memilih kafe dan warung tradisional sebagai lokasi perayaan, Gubernur Koster menegaskan pentingnya menghidupkan ekonomi kerakyatan melalui momentum budaya dan kearifan lokal.

Tumpek Klurut sendiri merupakan hari suci dalam kalender Bali yang sarat makna kasih sayang, keharmonisan, dan cinta terhadap sesama. Melalui perayaan ini, Pemerintah Provinsi Bali mendorong nilai Tresna Asih agar terus hidup dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Bali, khususnya generasi muda.

Share:

Jelang Penutupan TPA Suwung, Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, IB Kiana Dorong Fokus Anggaran dan Teknologi Pengolahan Sampah

Foto: Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, Ida Bagus Kiana, SH.

Denpasar (aspirasibali.my.id) 

Pemerintah Provinsi Bali memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup secara permanen mulai 1 Maret 2026. Penutupan TPA terbesar di Bali itu menjadi tonggak penting perubahan tata kelola sampah, sekaligus tantangan besar bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai penyumbang volume sampah terbesar.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, kebijakan penutupan TPA Suwung diambil setelah pemerintah daerah mendapat arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup. Pemprov Bali juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota agar masing-masing daerah mampu mengelola sampah secara mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Penasehat DPD Hanura Bali, Ida Bagus Kiana, SH., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah para kepala daerah yang telah berupaya mencari solusi ke pemerintah pusat.

 “Yang pasti, kita mengapresiasi perjuangan Wali Kota dan Bupati Badung yang telah mengirimkan surat langsung ke Menteri Lingkungan Hidup, serta dorongan dari Gubernur Bali Wayan Koster. Itu patut diapresiasi. Kita juga memahami mengapa diberikan ruang waktu hingga 01 Maret 2026, karena harapannya dalam pertimbangan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sudah mampu menanggulangi sampahnya masing-masing,” ujarnya.

Namun demikian, Ida Bagus Kiana secara terbuka mengaku pesimistis persoalan sampah dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

 “Namun, jujur saja, kami sedikit pesimis. Saya pribadi pesimis dan tidak yakin Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar mampu menyelesaikan persoalan ini dalam waktu yang singkat,” katanya.

Menurutnya, keraguan tersebut didasarkan pada kondisi riil di lapangan, termasuk pengalaman saat hari raya keagamaan ketika sistem pengangkutan sampah masih berjalan normal.

“Kita ambil contoh sederhana saja. Saat Hari Raya Galungan dan Kuningan, ketika pembuangan TPA Suwung masih berjalan normal, pengangkutan sampah saja sering terlambat. Nah, apalagi nanti jika pada 28 Februari TPA Suwung benar-benar ditutup, dan per 1 Maret 2026 sudah tidak ada lagi aktivitas pembuangan di sana. Dengan kondisi alat dan proses yang disiapkan saat ini, menurut saya tidak akan mampu menanggulangi sampah,” tegasnya.

Ia juga memaparkan besarnya volume sampah harian yang harus ditangani pemerintah daerah.

 “Kita bicara angka. Jumlah sampah bisa mencapai 1.000 ton per hari. Anggaplah sekarang mampu ditangani 900 ton, masih ada 100 ton yang berpotensi menumpuk di jalan, dan itu sudah luar biasa dampaknya,” jelasnya.

Tak hanya itu, residu hasil pengolahan sampah juga dinilai masih menyisakan persoalan serius.

 “Bahkan dari 900 ton yang diolah pun, ada residu sekitar 20 persen, artinya masih ada sekitar 180 ton sampah yang tersisa di kota. Kondisi serupa juga terjadi di Badung. Dengan fakta seperti ini, bagaimana bisa dikatakan dalam waktu deadline yang singkat akan bersih dari sampah?” ungkapnya.

Meski bersikap kritis, Ida Bagus Kiana menegaskan pihaknya tidak menyalahkan Gubernur Bali atas kebijakan tersebut.

“Kita juga tidak bisa menyalahkan Pak Gubernur. Pernyataan beliau tentu memuat strategi politik agar Bupati dan Wali Kota benar-benar bergerak dan tidak diam. Saya yakin beliau juga paham bahwa secara realistis, sampai batas yang ditentukan itu belum cukup,” katanya.

Ia menilai, satu-satunya program yang memberi harapan besar adalah pengolahan sampah berbasis Waste to Energy yang diperkirakan baru dapat berjalan pada 2027.

 “Program yang paling membuat kami agak yakin sebenarnya adalah program Waste to Energy yang diperkirakan baru bisa jalan pada tahun 2027. Itu satu-satunya yang memberi harapan. Selain itu, saya masih belum yakin. Jika ini dipaksakan, yang terjadi bisa tsunami sampah,” ujarnya.

Selain teknologi, ia juga menyoroti pentingnya fokus anggaran secara serius pada penanganan sampah.

 “Anggaran saat ini harusnya difokuskan untuk penanganan sampah. Misalnya mengurangi kunjungan dinas atau acara seremonial yang tidak terlalu penting, sehingga dana besar bisa dialihkan untuk membeli mesin pengolah sampah berteknologi tinggi, bahkan jika harus membeli mesin mahal seharga 1 Triliun sekalipun,” katanya.

Menurutnya, persoalan sampah juga tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

 “Masyarakat dituntut memilah sampah secara penuh dan mengolah kompos, sementara kehidupan mereka belum sepenuhnya sejahtera. Orang yang bekerja di hotel misalnya, terlambat satu jam saja bisa mendapat sanksi. Ini realitas yang harus dipahami,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa hingga mendekati penutupan TPA Suwung, persoalan sampah belum akan sepenuhnya teratasi.

“Intinya, sampai 28 Februari atau 1 Maret nanti, menurut saya persoalan sampah belum bisa benar-benar teratasi. Kita berharap semua pihak bisa lebih sabar dan tidak saling menyalahkan. Yang terpenting, semua tetap berusaha dan bekerja bersama,” pungkasnya.

Share:

Jumat, 02 Januari 2026

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Kemunduran Demokrasi, Anggota DPR RI Kariyasa Adnyana: Jangan Cabut Hak Politik Rakyat

Foto: Anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana.

Denpasar (aspirasibali.my.id)

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat pertama kali diterapkan pada 2004, setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak saat itu, pilkada langsung menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan akuntabilitas pemimpin daerah.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Bali dari PDIP, I Ketut Kariyasa Adnyana, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana tersebut. Ia mengaku memiliki pengalaman langsung ketika pemilihan kepala daerah masih dilakukan melalui DPRD.

 “Saya sangat tidak setuju jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Saya sudah pernah mengalami fase itu. Tahun 1999, pemilihan bupati masih dilakukan oleh DPRD, dan saya terlibat langsung dalam proses tersebut. Setelah itu, barulah kita masuk ke era pemilihan langsung oleh rakyat secara demokratis,” katanya.

Kader militan PDI Perjuangan ini menilai munculnya kembali gagasan tersebut patut disayangkan. Ia menduga ada kejenuhan, bahkan ketakutan, dari sebagian elite politik dalam menghadapi pilkada langsung yang menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada publik.

 “Menurut saya, wacana ini sangat disayangkan. Saya menduga ada kejenuhan atau bahkan ketakutan dari sebagian elite politik dalam menghadapi pilkada langsung. Dalam pilkada langsung, dibutuhkan transparansi serta tanggung jawab langsung kepada publik,” tuturnya.

Menurut dia, pemilihan langsung memaksa para pemimpin, baik presiden, gubernur, maupun bupati, untuk menyusun visi, misi, dan janji politik yang realistis serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Proses tersebut juga mendorong calon pemimpin turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi rakyat.

 “Jika pemimpin dipilih langsung, baik presiden, gubernur, maupun bupati, mereka harus menyesuaikan visi, misi, dan janji politiknya agar realistis dan benar-benar bisa dirasakan rakyat. Mereka harus turun ke desa-desa, menyerap aspirasi, dan memperjuangkan perbaikan di berbagai sektor seperti pendidikan dan kesehatan,” terangnya.

Sebaliknya, ia menilai pengembalian pilkada ke DPRD merupakan kemunduran, baik dari sisi demokrasi maupun konstitusi.

 “Sebaliknya, jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, itu merupakan sebuah kemunduran, baik dari sisi demokrasi maupun konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga sudah jelas bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis dan melibatkan rakyat secara langsung,” tegasnya.

Politisi senior asal Kabupaten Buleleng ini juga menyinggung alasan-alasan yang kerap digunakan untuk menolak pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik dan potensi konflik horizontal. Menurutnya, argumen tersebut bersifat klasik dan tidak menyentuh akar persoalan.

 “Selama ini, alasan yang sering dikemukakan untuk menolak pilkada langsung terkesan klasik, seperti biaya politik yang tinggi dan potensi konflik horizontal. Padahal, di mana pun demokrasi dijalankan, pasti membutuhkan biaya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa solusi yang seharusnya ditempuh adalah memperbaiki sistem, bukan mencabut hak politik rakyat.

 “Yang perlu diperbaiki adalah sistemnya, bukan dengan cara mencabut hak rakyat. Kita harus berani membenahi persoalan biaya politik, praktik politik uang, serta penyelenggaraan pemilu. Bukan malah mengambil jalan pintas,” katanya.

Kariyasa mencium adanya agenda politik di balik wacana tersebut, terutama terkait pembentukan koalisi permanen yang berpotensi memusatkan kekuasaan.

“Saya melihat ada agenda politik di balik wacana ini, terutama dengan mulai terbentuknya koalisi permanen. Unsur politisnya sangat kuat. Jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, maka koalisi besar bisa menguasai hampir seluruh jabatan kepala daerah di Indonesia hanya dengan pembagian kekuasaan dan jabatan,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi itu tidak sehat bagi demokrasi dan merugikan rakyat. Ia menilai masih banyak alternatif untuk menekan biaya politik tanpa harus mengorbankan prinsip pemilihan langsung, salah satunya dengan memaksimalkan penggunaan media sosial.

Kariyasa juga menyoroti perkembangan positif dalam praktik demokrasi di tingkat akar rumput. Ia mencontohkan pemilihan kepala desa yang mulai mengandalkan kampanye berbasis media sosial, dengan penekanan pada visi dan program kerja.

Ia menilai masyarakat kini semakin rasional dalam menentukan pilihan politik. Pemberian uang atau sembako tidak lagi menjadi penentu utama, terutama jika tidak diiringi dengan program yang masuk akal. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan kemajuan kualitas demokrasi.

Dengan dominasi pemilih milenial yang mencapai hampir 60 persen serta meningkatnya literasi politik generasi Z, Kariyasa menilai partisipasi publik justru semakin matang dan kritis.

 “Hal-hal inilah yang harus terus kita bina dan perbaiki. Jangan sampai dengan alasan-alasan klasik seperti biaya politik dan konflik horizontal, kita justru mundur dan mengorbankan kualitas demokrasi,” pungkasnya.

Share:

Kategori

Arquivo do blog

Definition List

Support